ARSIP BULANAN : March 2014

1. Proses atau sejarah perumusan pancasila

     Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

2. Pembentukan BPUPKI

     Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Suasana Sidang BPUPKI

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

      Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik

Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

1. peri kebangsaan;

2. peri kemanusiaan;

3. peri ketuhanan;

4. peri kerakyatan;

5. kesejahteraan rakyat.

Mr. Supomo

     Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

1. persatuan;

2. kekeluargaan;

3. keseimbangan lahir dan batin;

4. musyawarah;

5. keadilan sosial.

Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

1. kebangsaan Indonesia;

2. internasionalisme atau perikemanusiaan;

3. mufakat atau demokrasi;

4. kesejahteraan sosial;

5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

     Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.

     Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

     Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

     Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang

     disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan  masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

     PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

3. Piagam Jakarta

     Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

     Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

     Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

4. Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara

     Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

keputusan:

1) Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945

2) Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)

3) Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

5. Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara

a. Pancasila sebagai dasar Negara :

1) Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).

2) Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3) Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

4) Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

5) Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

     Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.

b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :

     Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu.

     Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

1) Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.

2) Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

3) Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.

Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:

1) Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.

2) Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.

3) Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.

4) Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

==========

 

THAHARAH (BERSUCI), MANDI, TAYAMUM DAN ISTINJA’

20 March 2014 00:55:27 Dibaca : 25540

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat al- baqorah ayat 222:

sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .

     Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

THAHARAH DARI HADATS

Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.WUDHU’

Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.

Dalil-dalil wajib wudhu’:

ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”Hadits Rasul SAW

Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )

Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat
2. membasuh muka
3. membasuh tangan
4. menyapu kepala

5. membasuh kaki

6. tertib

Sunat wudhu’ yaitu :

1. membaca basmalah pada awalnya

2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih

3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.

4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.

Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :

1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.

2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud

3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir. Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri.

Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :

1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “

2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.

3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.

4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :

• Antara kulit dengan kulit

• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat

• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram

• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.

B. MANDI ( AL – GHUSL )

Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :

Niat.

Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.

Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. membaca basmalah

2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan

3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi

4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya

5. muwalah

6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh

7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :

1. mandi karena bersenggama

2. keluar mani

3. mati, kecuali mati sahid

4. haidh dan nifas

5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C. TAYAMMUM

Pengertian Tayammum

Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.

Disyari‘atkan tayammum berdasarkan firman Allah subhanahu wata‘ala:

Maksudnya:

“Dan jika kamu junub (berhadath besar) maka bersucilah dengan mandi wajib; dan jika kamu sakit (tidak boleh kena air), atau dalam musafir, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu sentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air (untuk berwudhu’ dan mandi), maka hendaklah kamu bertayammum dengan tanah – debu yang bersih.” (Surah Al-Ma’idah, 5:6)

Semua ibadah atau amalan ta‘at yang perlu kepada bersuci (taharah) seperti sembahyang, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, sujud tilawah dan beri‘tikaf di dalam masjid adalah boleh bersuci dengan tayammum sebagai ganti wudhu’ dan mandi, kerana amalan yang diharuskan taharah dengan air adalah diharuskan juga dengan tayammum.

Sebab Yang Membolehkan Tayammum

Ketiadaan air yang mencukupi untuk wudhu’ atau mandi.Air yang ada hanya mencukupi untuk keperluan minuman binatang yang dihalalkan, sekalipun keperluan itu pada masa akan datang.Sakit yang jika terkena air boleh mengancam nyawa atau anggota badan atau melambatkan sembuh.

Syarat Tayammum

Menggunakan debu tanah yang suci, tidak musta‘mal, tidak bercampur benda lain.Menyapu muka dan dua tangan dengan dua kali pindah.Hilang najis terlebih dahulu.Masuk waktu sembahyang.Bertayammum bagi setiap ibadat fardhu.Ada keuzuran seperti sakit atau ketiadaan air.

Anggota Tayammum

Muka.Dua belah tangan hingga siku.

Rukun Tayammum

Berniat ketika menyapu debu tanah ke muka.Niat tayammum adalah seperti berikut:

Maksudnya:

“Sahaja aku bertayammum bagi mengharuskan solat kerana Allah Ta'ala.”Menyapu muka.Menyapu kedua-dua belah tangan.Tertib.

Sunat Tayammum

Membaca basmalah iaitu lafazMendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bahagian atas dari bahagian bawah ketika menyapu muka.Berturut-turut di antara menyapu muka dan menyapu tangan.

Perkara Yang Membatalkan Tayammum

Berlaku sesuatu daripada perkara-perkara yang membatalkan wudhu’.Melihat air atau mendapat air sekiranya bertayammum kerana ketiadaan air.Murtad iaitu keluar dari agama Islam

D. ISTINJA

A. Pengertian Istinja

Istinja menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء . Sedangkan istinja menurut istilah syariat Islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

B. Cara Beristinja

Beristinja ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk beristinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering.

Cara beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:

1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3). Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam macam:

Batu atau benda itu keras (kesat) dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan dan sampai bersih.Najis yang akan dibersihkan belum sampai kering.Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya.Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

THAHARAH DARI NAJIS

     Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.

     Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).

     Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.

     Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.

 

SHOLAT DALAM AGAMA ISLAM

20 March 2014 00:50:44 Dibaca : 1976

     Kata Shalat secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara Terminologis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu., dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

     Pengertian Shalat ini mencakup segala bentuk salat yang diawali dengan takbirt al-ihram dan diakhi dengan salam. Digunakan kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Etimologisnya. Sebab, di dalam shalat terkandung do’a-do’a berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya.

     Adapun yang menjadi landasan kefarduan shalat, diantaranya surat Al-baqarah ayat 45 dan ayat 100: “ .. dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat..’’ ; “ dan memohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat..”

Kewajiban Shalat dilandasi juga oleh Hadits Nabi yang secara Eksplisit, menyatakan bahwa shalat termasuk rukun Islam.

“ Islam dibangun diatas lima dasar ( rukun ) ; syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, haji ke Bait Allah, dan puasa Ramadhan. ’

     Dalam Islam, Shalat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Selain termasuk rukun islam, yang berarti tiang Agama, Shalat juga termasuk Ibadah yang pertama diwajibkan Allah kepada Nabi Muhammad ketika Mi’raj.

     Banyak hadits yang menyatakan tentang Hakikat shalat, misalnya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah tiang Agama. Barangsiapa menegakkannya, berarti Dia menegakkan Agama, dan barangsiapa meninggalkannya, berarti dia merobohkannya”. Akan tetapi,hakikat shalat bukan hanya tindakan dan ucapan tertentu, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran hati. (Shalat dalam Persfektif Sufi. 2002: 77)

Macam-Macam Shalat

1. Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)

Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.

a. Waktu-waktu Shalat

Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 103: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”

Adapun dalil syar’i yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah, istilah Fiqh) bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti waktu shalat dari daerah normal yang terdekat, antara lain menurut surat Al-baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Masail Fiqhiyyah. 1993: 274-275)

Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam. 2001: 61-62) adalah sebagai beikut:

1) Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).

2) Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.

3) Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.

4) Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.

5) Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

b. Syarat wajib shalat 5 waktu

1) Islam

2) Suci dari haid (Kotoran dan nifas)

3) Berakal

4) Baligh

5) Telah sampai dakwah (perintah rasul kepadanya)

6) Melihat atau Mendengar

7) Terjaga (tidak tidur dan tidak lupa)

c. Syarat Sah Shalat

1) Suci dari hadats besar dan hadats kecil

2) Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

3) Menutup aurat

4) Mengetahui masuknya waktu shalat

5) Menghadap ke kiblat (ka’bah)

d. Rukun Shalat

1) Niat

2) Berdiri bagi yang mamapu

3) Takbiratul ihram

4) Membaca surat Fatihah

5) Ruku serta tuma’ninah

6) I’tidal serta tuma’ninah

7) Sujud dua kali dengan tuma’ninah

8) Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah

9) Duduk akhir

10) Membaca Tasyahd akhir

11) Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad

12) Memberi salam yang pertama (kanan)

13) Menertibkan rukun

e. Hal-hal yang membatalkan Shalat

1) Meninggalkan salah satu rukun

2) Meninggalkan salah satu syarat

3) Sengaja berbicara

4) Banyak bergerak

5) Makan dan minum

f. Niat dalam shalat

     Shalat (Fiqih Niat. 2006: 260) merupakan ibadah yang tidak bisa di nalar dan para Ulama telah menyepakati atas kewajiban ibadah ini.

     Tidak sedikit Ulama yang mengatakan secara ijma’ tentang kewajiban niat dalam shalat. Mereka tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat lainnya., bahkan niat di wajibkan dalam sujud tilawah dan sujud syukur karena kedua sujud tersebut merupakan suatu ibadah.

     Ada yang berpendapat bahwa shalat berbeda bentuknya dengan amalan biasa dan ibadah lain, lalu kenapa juga harus memakai niat?

     Jawaban dari pertanyaan ini adalah niat dalam shalat bukanlah untuk membedakan shalat dengan kebiasaan atau ibadah yang lain, namun untuk membedakan jenis shalat antara shalat fardhu dan shalat tidak fardhu.

     Imam syafi’i mengatakan bahwa Allah mewajibkan shalat, ada shalat fardhu dan ada shalat tidak fardhu, Allah berfirman,

“ dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”(al-Israa’: 79)

Niat berfungsi untuk membedakan jenis shalat dan tingkatan shalat tersebut, sehingga shalat dngan memakai niatlah yang di terima olah Allah.

2. Shalat Sunnah

     Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap menghadapinya.

     Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.

Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:

“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan Ia adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau terdapat kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku itu mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu tuhan berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan shalat sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara demikian”.

Macam-macam Shalat Sunnah:

1) Shalat Jama’ah

Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)

Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.

Pertama : bila yang dekat sedikit jama’ahnya.

Kedua :bila Imam yang jauh itu orang yang berbuat bid’ah dan orang fasik.

Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjama’ah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat dan beberapa hadits berikut:

“apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.’’ (QS. An-nisa: 102).

Adapun hadits Nabi yang menjelaskan hal ini diantaranya:

“sesungguhnya saya telah bermaksud untuk menyuruh seseorang memimpin dan melaksanakan shalat dengan orang banyak, kemudian saya pergi dan dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar, ke tempat orang yang tidak menghadiri shalat itu dan membakar rumah-rumah meraka dengan api.’’ ( HR.Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan: “ shalat berjama’ah lebih utama ketimbang shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat’’ (HR. Bukhari dan Muslim) dalam (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 46)

2) Shalat ‘Idain

Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”

shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)

Hadits Nabi Saw.:

Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban. (H.R.At Turmudziy)

     Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)

3) Shalat Istisqa

     Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang demikian.

     Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih empat Madzhab. 1994: 318)

Dalam kitab “al hudan nabawiy” telah dihitung macam-macam cara nabi saw, melakukan minta hujan itu.

Pertama : keluarnya Nabi saw. menuju tempat shalatnya dan khutbahnya sambil memohon.

Kedua : beliau meminta hujan itu pada hari jum’at di atas mimbar sewaktu tengah khutbahnya.

Ketiga : beliau berdo’a minta hujan di atas mimbar di madinah, dengan do’a minta hujan saja bukan pada hari jum’at tanpa melakukan shalat meminta hujan.

Keempat : bahwa beliau meminta hujan sewaktu beliau duduk dalam mesjid, beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a kepada Allah SWT.

Kelima : bahwa nabi saw. Pernah berdo’a minta hujan itu dengan duduk pada batu licin dekat zaura (nama tempat yang menjadi pasar pada masa utsman) yaitu suatu tempat di luar pintu mesjid

4) Shalat Tahiyat masjid

     Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.

     Jika seseorang masuk ke masjid pada hari jum’at ketika Imam sedang menyampaikan khotbah, hendaklah ia melakukan shalat tahiyatul masjid dengan ringkas. Dalam suatu riwayat dikatakan:” apabila seseorang diantara kamu datang ketika Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at, dan hendaklah ia melakukannya dengan ringkas.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 50)

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)

5) Shalat Dhuha

     Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.

     Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang. Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)

6) Shalat Tahajud

     Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”

     Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)

Sabda Rasulluh Saw.:

Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)

7) Shalat Jum’at

Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.

Firman Allah Saw.:

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)

Yang dimaksud ”jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat.

     Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa shalat jum’at merupakan fardu kifayah. Bahkan, Imam Malik menganggapnya sunat. Sebab perbedaan pendapat ini karena shalat jum’at hampir sama dengan shalat Id (Meteri pendidikan Agama islam. 2001: 41

     Abu Abdullah bin Hamid (Rahasia di Balik Shalat. 2003: 30) mengatakan: Barang siapa mengingkari wajibnya jum’at berarti telah kufur. Jika ia mengerjakannya empat rakaat namun meyakini wajibnya, yaitu dengan mengatakan bahwa shalat jum’at itu adalah shalat dzuhur yang pendek, maka ia tidak kufur, jika tidak demikian maka ia kufur.

8) Shalat Rawatib

Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:

a) 2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah ba’diyah)

b) 2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)

c) 2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah ba’diyah)

d) 2 raka’at sesudah shalat maghrib

e) 2 raka’at sebelum shalat isya

f) 2 raka’at sesudah shalat isya

MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM

20 March 2014 00:42:40 Dibaca : 3985

1. Makanan yang Halal

Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.

Allah berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168)

“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”(QS. Al-A’raf : 157)

Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)

Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : ”Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).

Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :

     Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.

2. Makanan yang Haram

     Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :

Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)

“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)

Catatan :

semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. semua darah haram kecuali hati dan limpa.

Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)

Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.

Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)

Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.

3. Minuman yang Halal

Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :

     Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

4. Minuman yang Haram

     Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.

Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)

Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)

Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).

Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.

======

MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA

19 March 2014 06:56:37 Dibaca : 2382

     Para fuqahâ’ telah membagi jenis air menjadi tiga bagian, jika ditinjau dari sisi kesucian dan fungsinya untuk digunakan sebagai media bersuci (Thahârah). Pertama, al-Mâ-ut Thahûr, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Kedua, al-Mâ-ut Thahûr Ghairil Muthahhir, yakni air yang suci (tidak na’jis) namun tidak bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Ketiga, al-Mâ-un Najas, yaitu air yang tidak suci alias na’jis dan sudah barang tentu tidak bisa mensucikan yang lain.

1. Air Yang Suci Dan Mensucikan. (al-Mâ-ut Thahûr)

Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Berikut adalah air yang suci dan mensucikan.

Pertama: Air Hujan

Berdasarkan firman Allâh:

وأَنْزَلْنَا مِنَ السَّماء ماءً طَهُوراً

“…dan Kami telah menurunkan dari langit air yang suci.” [QS. Al-Furqân: 48]

ويُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّماءِ مَاءً ليُطَهّرَكمْ بِهِ
“…dan Kami menurunkan untuk kalian dari langit air yang mensucikan kalian.” [QS. Al-Anfâl: 11]

Kedua: Salju dan Es

Berdasarkan kandungan do’a iftitâh yang dibaca oleh Nabi saat memulai solat:

اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Yâ Allâh, sucikanlah aku dari dosa sebagaimana pakaian disucikan dari kotoran. Yâ Allâh, sucikanlah kotoran-kotoran yang ada padaku dengan air, salju, dan es.” [Bukhâri: 744, Muslim: 598]

Ketiga: Air yang Bersumber dari Mata Air

Berdasarkan firman Allah:

أَلمْ تَرَ أَنَّ الله أَنْزَلَ منَ السَّماء مَاءً فَسَلَكهُ يَنابيعَ في الأرْضِ
“Tidakkah engkau melihat—wahai Rasul—Allâh menurunkan air dari langit kemudian Dia memasukkannya ke dalam bumi dan menjadikannya mata air…” [QS. Az-Zumar: 21]

Keempat: Air Laut

Seorang Sahabat pernah bertutur kepada Nabi: “Wahai Rasûlullâh r, kami pernah berlayar, saat itu kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air tersebut, maka bisa dipastikan kami akan kehausan, lantas apa kami bisa berwudhu dengan air laut? Beliau bersabda:

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Yang namanya laut, itu suci airnya, dan hasilnya pun halal (untuk dikonsumsi sekalipun sudah mati).” [ash-Shâhîhah: 480]

Kelima: Air Zam-Zam

Rasûlullâh r pernah minta seember air yang penuh dengan air zam-zam, maka beliau minum dari air tersebut, kemudian berwudhu dengannya. [lih. Tamâmul Minnah: 46]

Keenam: Air yang Tercampur Oleh Sesuatu yang Suci

Seperti air sabun, air kapur barus, air yang berubah rasa dan warnanya karena telah tercampur dengan dedaunan –bidara misalkan—, atau air yang tersimpan dalam gentong kulit atau perunggu dalam waktu yang lama, sehingga berubah warna dan rasanya. Termasuk dalam hal ini, air laut yang telah terkena ikan-ikan (sekalipun sudah mati) yang menyebabkan air tersebut berubah baunya. Air jenis ini tetap suci dan tidak perlu ragu untuk digunakan sebagai media bersuci jika tidak ada alternatif air yang lain.

Rasûlullâh r pernah menyuruh wanita-wanita yang memandikan jenazah putri beliau Zainab radhiallâhu’anha, agar memandikan jenazahnya dengan air campuran bidara, dan bilasan yang terakhir dengan air campuran kapur barus atau pengharum. [Bukhari: 1253, Muslim: 939]
Rasûlullâh r juga pernah mandi bersama istri beliau, Maimûnah, dengan satu gentong air yang terdapat sisa adonan di dalamnya. [Shahîh Sunan an-Nasâ-i: 234]

Ketujuh: Air Melimpah yang Tekena Na’jis Tapi Warna, Bau, atau Rasanya Tidak Berubah

Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:

1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.

2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.

3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.

4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.

Rasûlullâh r pernah bersabda perihal sumur Budhâ’ah, sebuah sumur di dataran rendah yang sering kemasukan kotoran:

إِنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“Sesungguhnya air sumur tersebut suci, tidak ada yang menjadikannya na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 60]

Rasûlullâh r juga bersabda:

إِذا بَلَغَ الْمَاءَ قُلَّتَيْنِ؛ لَمْ يَحْمِلِ الخَبَثِ
“Jika air sudah mencapai ukuran 2 Qullah (kurang lebih 210-270 liter-pent), maka air tersebut tidak membawa na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 56]

Artinya, sedikit na’jis yang mengenai air sebanyak 2 Qullah atau lebih, tidak berpengaruh terhadap kesucian air. [Fatwa Lajnah ad-Dâ-imah no: 20374, alifta.net].

2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan (al-Mâ-ut Thahûr Ghairil Muthahhir)

Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :

a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.

b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.

c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.

3. Air Yang Bernajis (al-Mâ-un Najas)

Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :

a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.

b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)

4. Air Yang Makruh

Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)

======