THAHARAH (BERSUCI), MANDI, TAYAMUM DAN ISTINJA’

20 March 2014 00:55:27 Dibaca : 25540

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat al- baqorah ayat 222:

sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .

     Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

THAHARAH DARI HADATS

Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.WUDHU’

Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.

Dalil-dalil wajib wudhu’:

ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”Hadits Rasul SAW

Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )

Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat
2. membasuh muka
3. membasuh tangan
4. menyapu kepala

5. membasuh kaki

6. tertib

Sunat wudhu’ yaitu :

1. membaca basmalah pada awalnya

2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih

3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.

4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.

Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :

1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.

2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud

3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir. Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri.

Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :

1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “

2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.

3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.

4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :

• Antara kulit dengan kulit

• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat

• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram

• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.

B. MANDI ( AL – GHUSL )

Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :

Niat.

Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.

Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. membaca basmalah

2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan

3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi

4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya

5. muwalah

6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh

7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :

1. mandi karena bersenggama

2. keluar mani

3. mati, kecuali mati sahid

4. haidh dan nifas

5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C. TAYAMMUM

Pengertian Tayammum

Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.

Disyari‘atkan tayammum berdasarkan firman Allah subhanahu wata‘ala:

Maksudnya:

“Dan jika kamu junub (berhadath besar) maka bersucilah dengan mandi wajib; dan jika kamu sakit (tidak boleh kena air), atau dalam musafir, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu sentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air (untuk berwudhu’ dan mandi), maka hendaklah kamu bertayammum dengan tanah – debu yang bersih.” (Surah Al-Ma’idah, 5:6)

Semua ibadah atau amalan ta‘at yang perlu kepada bersuci (taharah) seperti sembahyang, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, sujud tilawah dan beri‘tikaf di dalam masjid adalah boleh bersuci dengan tayammum sebagai ganti wudhu’ dan mandi, kerana amalan yang diharuskan taharah dengan air adalah diharuskan juga dengan tayammum.

Sebab Yang Membolehkan Tayammum

Ketiadaan air yang mencukupi untuk wudhu’ atau mandi.Air yang ada hanya mencukupi untuk keperluan minuman binatang yang dihalalkan, sekalipun keperluan itu pada masa akan datang.Sakit yang jika terkena air boleh mengancam nyawa atau anggota badan atau melambatkan sembuh.

Syarat Tayammum

Menggunakan debu tanah yang suci, tidak musta‘mal, tidak bercampur benda lain.Menyapu muka dan dua tangan dengan dua kali pindah.Hilang najis terlebih dahulu.Masuk waktu sembahyang.Bertayammum bagi setiap ibadat fardhu.Ada keuzuran seperti sakit atau ketiadaan air.

Anggota Tayammum

Muka.Dua belah tangan hingga siku.

Rukun Tayammum

Berniat ketika menyapu debu tanah ke muka.Niat tayammum adalah seperti berikut:

Maksudnya:

“Sahaja aku bertayammum bagi mengharuskan solat kerana Allah Ta'ala.”Menyapu muka.Menyapu kedua-dua belah tangan.Tertib.

Sunat Tayammum

Membaca basmalah iaitu lafazMendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bahagian atas dari bahagian bawah ketika menyapu muka.Berturut-turut di antara menyapu muka dan menyapu tangan.

Perkara Yang Membatalkan Tayammum

Berlaku sesuatu daripada perkara-perkara yang membatalkan wudhu’.Melihat air atau mendapat air sekiranya bertayammum kerana ketiadaan air.Murtad iaitu keluar dari agama Islam

D. ISTINJA

A. Pengertian Istinja

Istinja menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء . Sedangkan istinja menurut istilah syariat Islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

B. Cara Beristinja

Beristinja ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk beristinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering.

Cara beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:

1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3). Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam macam:

Batu atau benda itu keras (kesat) dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan dan sampai bersih.Najis yang akan dibersihkan belum sampai kering.Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya.Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

THAHARAH DARI NAJIS

     Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.

     Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).

     Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.

     Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.