KDRT

27 February 2013 17:05:53 Dibaca : 1792

Kekerasan dalam rumah tangga saat ini selalu terjadi. Dalam rumah tangga terdapat kekerasan fisik dan psikis. Kekerasan fisik seperti memukul sedangkan yang psikis yaitu membentak. Seorang anak yang mendapat perlakuan seperti itu dari orang tuanya berhak mengadu karena terdapat UU perlindungan anak. Dalam suatu keluarga, apabila terdapat pembantu maka pembantu rumah tangga tersebut termasuk dalam anggota keluarga, jadi kita tidak bisa berlaku kasar kepada seorang pembantu, karena pembantu berhak mengadu.

Terdapat dua delik yaitu delik umum dan delik aduan. Kekerasan dalam rumah tangga ini masuk dalam delik aduan. Delik yaitu suatu perbuatan pidana, delik adauan yaitu perbuatan pidana yang memerlukan aduan dari orang lain.

Ada beberapa pertanyaan yang muncul yang pertama "Ada seorang anak yang trauma dengan perlakuan kedua orang tuanya yang sering bertengkar, dan akhirnya anak tersebut memilih jalan pintas dengan cara bunuh diri, nah apakah kedua orang tuanya ini mendapat hukuman ?". Seorang anak yang merasakan hal tersebut berhak mengadu kepihak yang berwajib, dan hal ini akan diproses dalam rana hukum.

Ada lagi pertanyaan yang muncul "Mengapa pencuri ayam langsung dipenjara dibandingkan dengan pelaku korupsi" delik dapat dipenjara apabila dalam delik tersebut terdapat saksi yang lebih dari dua orang dan barang bukti. Nah, pencuri ayam ini memiliki bukti dan ada yang sempat menyaksikan peristiwa itu(saksi), oleh karenanya delik itu langsung dipenjara. Dibandingkan dengan pelaku korupsi yang hanya isu ataupun gosip tanpa ada saksi dan bukti yang pasti, itu penyebabnya maka pelaku korupsi tidak langsung dipenjara.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong