ARSIP BULANAN : April 2017

hubungan budaya dengan landasan yuridis

05 April 2017 09:59:08 Dibaca : 592

Nama: I Gusti Ayu Mega Moniati
Nim: 431416027
Kelas; Pendidikan Biologi/A
Tugas: Pengantar pendidikan Biologi
Hubungan budaya dengan landasan Yuridis
Budaya di artikan sebagai keseluruhan sisitem berpikir,nilai moral, norma dan keyakinan manusia yang di hasilkan masyarakat.
Dalam memajukan kebudayaan Nasional disadari bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan beraneka ragam budaya yang akan terus tumbuh dan berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat yang terus berubah. Penghargaan terhadap keragaman budaya menjadi harmoni melalui pemahaman terhadap suku atau etnik yang lain. Pengakuan dan pemahaman yang bersandar akan keberagaman multietnik dan budaya akan melahirkan sikap toleransi, harmoni, dan demokratis yang menjadi ciri yang makin kukuh sebagai jati diri bangsa. Kesadaran akan jatidiri suatu bangsa dipengaruhi oleh pemahaman kebudayaan yang berlanjut yang diperoleh dari proses belajar, penyesuaian diri dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sehingga keberadaan bangsa itu dalam masa kini dan dalam proyeksi ke masa depan tetap bertahan pada ciri khasnya sebagai bangsa dan tetap berpijak pada landasan falsafah dan budaya sendiri. Kebudayaan dalam bentuk keragaman ras, suku bangsa merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang perlu ditumbuhkembangkan untuk memperkukuh jatidiri, kebanggaan nasional memiliki arti penting bagi kesadaran keberagaman suku bangsa dan multi etnik yang berkembang saat dapat bertahan dan sekaligus dapat menjadi dasar dan mewarnai kehidupan yang maju seiring dengan perkembangan peradaban saat ini. Kebudayaan Indonesia diharapkan dapat bertahan dan semakin kuat, dan dapat turut berperan di tengah peradaban dunia, ketetapan untuk memajukan kebudayaan menjamin kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan mengembangkan kreatifitas yang sekaligus juga memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. Pengusulan Undang-undang Kebudayaan merupakan hasil dari proses harmonisasi dan pendalaman dari sejumlah undang-undang organik yang secara langsung ataupun tidak langsung terkait dengan upaya memelihara dan memajukan kebudayaan. Undang-undang dan konvensi internasional yang berkaitan dengan kebudayaan adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dampak berbagai kegiatan pembangunan. Dalam RUU Kebudayaan perlu diatur tentang pengelolaan warisan budaya yang pemanfaatannya harus berwawasan pada pelestarian, sejalan dengan pengembangan yang berkelanjutan ”sustainable development”

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong