KEDUDUKAN GURU SEBAGAI PENDIDIK
Poin-poin penting
1. Guru sebagai pendidik profesional bertugas untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
2. Dalam menjalankant tugasnya guru mempunyai hak berupa penghasilan, promosi,kesempatan meningkatkan kompetensi serta berkewajiban untuk merencanakan pembelajaran secara baik, mengembangkan kualifikasi dan kompetensinya secara berkesinambungan dan sebagainya.
3. Guru menjadi faktor yang menentukan mutu pendidikan karena guru berhadapan langsung dengan para peserta didik dalam proses pembelajaran dikelas.
4. Guru profesional adalah guru yang baik menjalankan tugasnya dan memiliki beberapa keahlian atau kompetensi meliputi pedagogik kepribadian, sosial, dan profesional yang terjalin satu dengana lainnya.
5. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, gurut tidak lagi sekedar bertindak sebagai penyaji informasi. Guru juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi
Guru dan Perannya
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai guru yang professional, ia harus memilik keahlian khusus yang disebut kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Keahlian tersebut meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang begitu pesat, guru tidak lagi bertindak sekedar bertindak sebagai penyaji informasi. Guru juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dalam konteks pendidikan, istilah fasilitator semula lebih banyak diterapkan untuk kepentingan pendidikan orang dewasa (androgogi), khususnya dalam lingkungan pendidikan non formal. Namun sejalan dengan perubahan makna pengajaran yang lebih menekan pada aktivitas siswa, belakangan ini di Indonesia istilah fasilitator pun mulai di adopsi dalam lingkungan pendidikan formal di sekolah, yakni berkenan dengan peran guru pada saat melaksanakan interaksi belajar mengajar. Peran guru sebagai fasilitator membawa kosekuensi terhadap perubahan pola hubungan guru-siswa, yang semula lebih bersift “top-down” ke hubungan kemitraan. Dalam hubungan yang bersifat “top-down”, guru seringkali diposisikan sebagai “atasan” yang cenderung bersifat otorites, sarat komando, intruksi bergaya birokrat, bahkan pawang. Sementara, siswa lebih diposisikan sebagai “bawahan” yang harus selalu patuh mengikuti intruksi dan segala sesuatu yang dikehendaki oleh guru. Berbeda dengan pola hubungan “top-down”, hubungan kemitraan antara guru dengan siswa, guru bertindak sebagai pendamping belajar para siswanya dengan suasana belajara yang demokratis.
Guru menjadi faktor yang menentukan mutu pendidikan karena guru berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses pembelajaran dikelas. Ditangan guru, mutu dan kepribadian peserta didik dibentuk. Karena itu, perlu sosok guru yang kompeten, bertanggung jawab, terampil, dan berdedikasi tinggi. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa kurikulum dan system pendidikan yang ada tanpa didukung oleh kemampuan guru, semuanya akan sia-sia. Guru berkompeten dan bertanggung jawab, utamanya dalam mengawal perkembangan peserta didik sampai ke suatu titik maksimal. Tujuan akhir seluruh proses pendampingan guru adalah tumbuhnya pribadi dewasa yang utuh.