“KPL dan Pemilihan Presiden – Sekjen BEM” Oleh: Defri Sofyan (291413006) Dokumen Buletin VOC

30 January 2014 14:52:32 Dibaca : 730

 

UNG, VOC. Pemilihan Presiden dan Sekretaris Jendral Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) (Kamis/16) yang dilanjutkan pada penghitungan suara di Gedung Serba Guna Universitas Negeri Gorontalo (Kamis/16 – Sabtu/18) menghasilkan pasangan ASLI (FIKK-FSB) sebagai Presiden dan Sekretaris Jendral periode 2014 dari 3 kandidat PADI (FIS-FEB), IRIS (FIP), ASAS (FAPERTA-MIPA), sedangkan FATEK memilih tidak mengutus kandidatnya.

Kampus adalah miniatur Negara. Pemilihan sperti ini selalu menjadi hal menarik di setiap kampus. Tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Umum kepala negara yang banyak dinamika politiknya. Kericuhan menjadi potensi khas yang bakal muncul kapanpun. Bahkan sampai pihak TNI pun turut menjaga proses pemilihan. Komisi Pemilihan Langsung (KPL) selaku penanggung jawab utama pemilihan – layaknya KPU – yang mengatur jalan mainnya pemilihan yang diawasi oleh PANWAS (panitia pengawas) Pemilihan, selalu dihadapkan dengan masalah, terutama apabila terjadinya penggelembungan surat suara. “apabila surat suara tidak sesuai dengan jumlah pemilih, maka (hasil pemilihan) akan digugurkan” terang Ketua KPL, Rahmat, saat diwawancarai mengenai penggelembungan surat suara. Berdasarkan hasil rapat, walaupun lebih 1 surat suara saja, maka hasil pemilihan akan digugurkan berdasarkan prosedur.

Isupun tidak terhindarkan. Beredar isu bahwa di pos pemilihan Fakultas Ilmu Kesehatan dan Keolahragaan terdapat kecurangan, dengan 1 orang pemilih menggunakan lebih dari hak pilihnya (lebih dari satu surat suara). Menanggapi hal ini Ketua KPL yang dari FIKK tersebut, menjelaskan, “ itu kan hanya isu, kalaupun terbukti, bisa dilaporkan pada PANWAS, nanti PANWAS yang akan menyurati KPL”. Rahmat tidak memberikan penjelasan mengenai potensi penggelembungan suara tersebut, “mungkin maksud anda, KPL sendiri yang menggelembungkan suara? Jadi begini, mengapa akan terjadi penggelembungan, ada beberapa poin, namun hal ini saya tidak bisa menjawab”. Menurutnya hal tersebut hanya untuk internal KPL. Akan tetapi apabila ada indikasi kecurangan, proses akhirnya adalah pengguguran hasil pemilihan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

Dan yang sempat menggelisahkan civitas kampus adalah Kotak Suara usai pemilihan, ditidurkan 1 malam (Kamis/16). Warga kampus menghawatirkan ada dari pihak manapun yang akan mengganggu keamanan dari Kotak Suara tersebut, termasuk dari KPL sendiri. Untuk menjamin itu, KPL menerangkan, bahwa pada malam itu, Kotak Suara di letakkan di dalam Gedung Serba Guna, tidak ada satu pihakpun yang bisa masuk, dan dijaga oleh pihak TNI, Security, KPL dan PANWAS serta beberapa tim lainnya yang berada di luar ruangan. (df)