ANALISIS VIDEO
Nama: Bianca Kirana Umar
Nim: 291413008
Jurusan: Ilmu komunikasi
Tugas Pkn (ANALISIS VIDEO)
TOPIK: PENJARA BAGI YANG BERDUIT (video 2)
Terkurung dipenjara ternyata tidak selalu sengsara, bagi terpidana yang berduit penjara tidak seperti yang dibayangkan orang kebanyakan jauh dari kesan sumpek,sempit atau bahkan membosankan.
Benarkah dipenjara menyeramkan? Setidaknya ungkapan itu tidak berlaku bagi sejumlah nara pidana yang berduit. Contohnya Fikar Malik ia adalah cucu mantan presiden Adam Malik yang terlibat kasus pembunuhan. Desember 2011 lalu Fikar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik kelasnya di Universitas AL-Azhar, sejak itu Fikar pun mendekam di LP Cipinang. Ia 1 rutan dengan Andika Gumilang suami sirih Marlin Dari mengemplan uang basa basi yang di vonis 4 tahun penjara juga 1 rutan dengan Gayus Tambunan terpidana korupsi, suap serta pencucian uang senilai milyaran rupiah. Banyak foto yang di dapatkan di media social tentang aktifitas mereka didalam rutan, kemungkina Fikar foto-fotonya diunggah melalui hp atau computer tablet. Padahal barang-barang ini jelas-jelas dilarang dilingkungan lembaga kemasyarakatan. Didalam kamar tahanan Fikar tak hanya kasur springbed bahkan televisi lengkap dengan sterilnya ada disini. Didalam juga Fikar bebas menggunakan computer tablet yang pastinya juga haram dilingkungan LP. Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atu lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televisi dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi. Mungkin benar kabar ini, peraturan ada untuk dilanggar. Apalagi jika uang yang sudah bicara siapapun bisa dibuat tak terperdaya. Tidak berkecuali sipil penjara.
Beredarnya foto-foto Fikar Malik dipenjara bersama Andika Gumelan dan Gayus Tambunan di lembaga kemasyarakatan cipinang Jakarta ternyata tidak terlalu mengejutkan wakil mentri hukum dan HAM Deni Dayana. Deni menuding kelebihan kapasitas narapidanalah yang membuat para tahanann berduit gampang menyuap petugas LP untunk mendapat kenyamanan. Saat ditunjukan foto-foto Fikar Malik dipenjara yang diunggah melalui akun facebook wakil mentri hukum dan HAM ternyata tidak terlalu kaget. Inilah komentarnya setelah melihat foto-foto itu “fasilitas-fasilitas seperti itu pasti ada dilapangan dan itu memang harus di tertibkan”. Bukannya tidak ada bahkan wakil mentri pernah melakukan penertiban, ini hayalah masalah-masalah yang biasa di lapas dan rutan, kita terus melakukan perubahan. Deni mengaku masih banyak petugas LP yang nakal dan bersekongkol dengan nara pidana. Jika diketahui memiliki barang-barang seperti itu akan diproses. Katanya “kalau masalah ini tidak terlalu menghawatirkan saya, yang sangat menghawatirkan yaitu pengedaran narkoba”. Lalu apa tindakan kementrian hukum dan HAM? “yang paling sering menyalah gunakan hp adalah Bandar narkoba, kita sudah mengambil langkah. Saya sendiri sudah turun beberapa kali ke lapas,rutan, medan, cipinang, tangerang, kerja sama dengan BNN ada peraturan bersamanya yang kita tangani” kata Deni. Deni berpesan: “jadi sekarang pesannya adalah kalau anda masih main-main dengan hp kami tangkap”. Yang menjadi perhatian public tokohnya juga punya jaringan, kenalan-kenalan yang ia manfaatkan secara negatif kejahatan-kejahatan tanda kutip yang pada dasarnya punya potensi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Namun demikian jika narapidan berduit tetap nyaman dalam penjara masihkah penjara diperlukan?
Nyamar sidak SPBU
Menyusuri beberapa ruas jalan di Karang Anyer Rina Iriani melakukan sidak. Dengan membawa jergen 2 buah yang masing-masing isi 20 liter ia menyambangi beberapa POM bensin. Disala satu POM bensin sang bupati merasa senang, karena petugas menolak Rina yang akan membeli 40 liter bensin dengan jergen, meski awalnya tidak mengetahui Bupati Karang Anyer. Dari SPBU satu ke SPBU lain sang bupati kembali melakukan sidak. Di SPBU kedangan ini Rina Iriani kembali menyodorkan 2 jergen, tidak mengetahui siapa pembelinya petugas mengisi penuh kedua jergen yang dibawa bupati. Rina pun akhirnya membuka penyamarannya dan menegur petugas SPBU. Rina Iriani kembali menegaskan kepada petugas untuk tegas menolak pembeli di jergen melebihi aturan dan batas surat pengantar dari Dinas Perindustrian dan Koperasi. Mendekati kenaikan BBM upaya penimbunan makin parah.
ANALISIS
Apa yang terjadi dengan hukum di negeri kita? Hal ini sudah sangat jelas pada kasus diatas, dimana seorang nara pidana masih bebas memakai alat elektronik secara bebas di dalam lapas, ini memberi isyarat kepada kita ternyata tidak ada ketegasan hukum di dalam lapas. Hal ini membuat nara pidana tidak jera’ atas perbuatannya, mereka terlihat senang di dalam lapas karena dikelilingi oleh fasilitas mewah. Bahkan pihak yang mengetahui hal ini menganggap kejadian ini hal yang biasa. Padahal pelanggaran yang dilanggar oleh para nara pidana tersebut sudah menyalahi aturan. Tetapi semua itu akan tertutupi dengan adanya uang. Sebenarnya, peraturan hukum di negeri kita ini sudah sangat jelas, tetapi orang-orang yang menjalankan aturan itu malah menyalah gunakan aturan tersebut. Dan di negara kita ini, terkenal dengan memperlambat kasus-kasus yang dilakukan oleh para petinggi negara dan terkesan di tutup-tutupi dan tidak ada titik penyelesaiannya, sedangkan kasus-kasus rakyat jelata malah selalu dipersulit dan divonis dengan hukuman yang tidak sebanding dengan yang mereka perbuat.
Dalam pembagian bensin pihak SPBU memiliki aturan tersendiri dalam hal penyaluran atau distribusi bensin. Namun sampai saat ini banyak orang-orang tertentu masih bebas membeli bensin dengan menggunakan jergen dengan kapasitas berlebihan. Padahal hal ini sangat merugikan sebagian masyarakat yang juga memiliki hak sama, karena pada saat masyarakat ingin membeli bensin di pom bensin tapi persediannya cepat habis sehingganya membuat masyarakat lain kesusahan dalam memperolehnya.
SOLUSI
Solusi dalam kasus ini menurut pandangan saya, yang harus diberantas yaitu kendala-kendala yang melingkari keadilan saat ini seperti pada aspek sosial ekonomi, melainkan bercampur aduk dengan aspek politik, keamanan, globalisasi. Dalam suasana krisis seperti sekarang kesadaran hukum makin diperlukan untuk merumuskan kesepakatan arah hukum.
Kita harus mulai dari diri kita dan kemudian kelompok yang lebih kecil. Ikatan Hakim Indonesia harus bersepakat untuk memulai sesuatu yang baru ke depan, dengan meninggalkan praktik-praktik kotor yang sudah dilakukan.
Solusi dalam masalah SPBU, seharusnya pemerintah dinas perindustrian dan perdagangan lebih tegas dalam mengsosialisasikan larangan dalam pembelian bensin di jergen, bagi industri kecil jika ingin membeli bensin dengan jergen harus disertai rekomendasi dari dinas perindustrian dan perdagangan dan hanya dibolehkan membeli BBM sekali. Dengan peraturan seperti itu bisa mengurangi kepanikan di masyarakat, sehingga tidak terjadi antrian di SPBU dan usaha penimbunan, dengan berbagai cara sebelum BBM naik.
Daftar Pustaka:
Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/09/01/0046.html
TOPIK: IRONI PENEGAKAN HUKUM (video 3)
Hukum terkadang menjerat rakyat kecil namun sulit menjangkau ditingkat elit. Selain kasus nenek rasminan yang di hukum karena kasus mencuri piring, kasus serupa juga sering terjadi. Sebelumnya seorang nenek pernah divonis 1 bulan karena mencuri kakao yang terakhir seorang anak divonis bersalah karena dituduh mencuri sandal jepit.
Cemoohan pengunjung sidang langsung terlontar begitu hakim pengadilan negeri Palu, Sulawesi utara menjatuhkan vonis bersalah kepada remaja berusia 15thn berinisial AAL. Dalam persidangan pada 4 januari 2012, pelajar SMKN 3 palu itu dianggap terbukti dan meyakinkan mengambil sandal jepit yang bukan miliknya. Selain itu hakim mewajibkan AAL membayar denda Rp 2000. Meski divonis bersalah AAL tidak ditahan tapi dikembalikan kepada orang tuanya. Kasus ini memang banyak menyita perhatian publik. Aksi solidaritas bermunculan diberbagai daerah ditanah air diantaranya melalui aksi pengumpulan sandal jepit. Mereka mendesak agar AAL dibebaskan, apalagi sebelumnya AAL diancam hukuman 5 tahun penjara. Kenyataan pahit juga pernah dihadapi nenek Mina warga Ajibarang,Bayumas,Jawa Tengah yang harus diseret kemeja hijau. Pada 19 november 2009 oleh majelis hakim pengadilan negeri purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu, dinyatakan bersalah mencuri 3 buah kakao atau coklat di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antani. Nenek Mina divonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Dengan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Pada 3 februari 2010, terdakwa yang berasal dari 1 keluarga divonis hukuman 24 hari penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri batam jawa tengah. Mereka dinyatakan bersalah mencuri biji kapuk, para terdakwa kecewa bahkan salah satu diantaranya jatuh pingsan. Mereka merasa tidak bersalah karena memungut sisa-sisa kapuk sudah menjadi kebiasaan setempat. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil seperti AAL, nenek Mina dan para pencuri kapuk menimbulkan Ironi. Hukum begitu mudah mencekam rakyat kecil. Dalam kasus suap pemilihan Gubernur senior bank Indonesia Minana Bultom misalnya, meski penerima suap sudah dihukum namun pemberi suap hingga kini belum tersentuh hukum.
ANALISIS
Sebenarnya apa yang sedang terjadi di negeri kita ini tentang keadilan? Kasus diatas akan menjawab pertanyaan itu. Negara kita adalah negara hukum bahkan lebihnya negeri ini dikenal dengan Demokrasi yang lebih tertuju pada HAM. Namun hal itu sifatnya formal saja, tidak sedikit masalah-masalah hukum yang sampai saat ini belum terselesaikan, bahkan ada persoalan besar yang hilang dari meja hukum tanpa jelas kemana arahnya pergi. Ternyata ada permainan kekuasaan di meja hukum, hal itu terbukti dari berbagai contoh kecil kasus diatas. Masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan material semakin tertindas oleh hukum dan orang-orang yang memiliki kekuasaan sampai saat ini masalahnya belum selesai dan hilang dari kalangan publik. Bahkan diberbagai media diberitakan masih banyak para koruptor yang bebas menikmati hidupnya, ini sangat bertolak belakang dengan kasus-kasus kecil yang sampai ke meja hukum.
Seperti yang berbunyi pada pasal 1 mengenai batas-batas berlakunya aturan pidana dalam perundang-undangan, Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada. Hukum di indonesia hanya memilih kaum yang berada saja untuk dijadikan bahan pertimbangan dari masalah yang mereka hadapi, namun tidak memilih kaum yang tak berada sebagai pusat perhatian oleh pemerintah untuk diberi keringanan dari masalah yang mereka hadapi.
Negara indonesia adalah sebuah negara hukum dimana salah satu negara hukum yang mempunyai ciri, cirinya yaitu adanya pengakuan hak warga negara oleh negara serta mengatur kewajiban-kewajiban masyarakat atau penduduk. Hukum dijadikan landasan atau dasar untuk mengatur segala segi kehidupan masyarakat. Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara tertib menurut hukum dan damai. Apabila terjadi kejahatan dan kekerasan antar sesama berarti telah terjadi pelanggaran tata tertib hukum dan melanggar perdamaian dalam masyarakat.
SOLUSI
Solusinya, Sebaiknya hukum di negeri ini bisa memberi keadilan buat seluruh warga masyarakat bukan hanya melihat dari segi materialnya, karena membedakan antara kaum yang berada dan kaum yang tak berada. Hukum harus bisa mengetahui mana yang harusnya mendapat hukuman yang sepantasnya dan mana yang mendapat hukuman yang ringan, para penegak hukum harus konsekuen dengan hukuman yang berlaku pada setiap masalah yang mereka perbuat, jangan hanya memperlakukan hukuman yang tidak sepantasnya mereka dapatkan contohnya pada kaum yang berada, hukumannya lebih diringankan, sedangkan pada kaum yang tak berada, mereka lebih keras memberikan hukumannya.
Daftar Pustaka:
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20130924/118619/ironi-penegakan-hukum-di-indonesia
Sumber:Judul buku:KUHP(kitap undang-undang hukum pidana).penerbit;permata press
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong