Penegakan Hukum Kaca Mata Kuda

30 January 2014 14:56:12 Dibaca : 184

Nama : Mifta Fazil Salaula

Jurusan : Ilmu komunikasi

Tugas : Pkn

Topik: Penegakan Hukum Kaca Mata Kuda(Video 1)

Dengan realitas saat ini, hukum mudah menjerat rakyat kecil dan sulit menjangkau tingkat elit. Ini bisa di lihat bahwa, aparat negara hukum tidak cermat dalam menegakan hukum itu sendiri.

Contoh kasus seperti yang di muat dalam media, yaitu kasus seorang anak yang berumur 15 tahun yang telah mencuri sandal jepit sorang aparat kepolisian, ini tidak selayaknya di cantumkan atau di fonis dalam UU Hukum pidana BAB 3 pasal 45 menjelaskan bahwa menurut orang yang belum cukup umur (menerjang ) karna melakukan perbuatan sebelum umur 16 tahun, hakim dapat menentukan memerintahkan supaya yang bersalah di kembalikan kepada orang tua dan walinya atau pemeliharaanya tanpa pidana apapun atau memerintahkan supaya yang bersalah di serahkan pada pemerintah tanpa pidana apapun, yaitu : Jika perbuatan merupakan suatu kejahatan atau salah satu pelanggran hukum tersebut pasal 489, 492, 496, 503, 505, 514, 517, 519, 531, 532, dan 540 serta belum lewat belum dua tahun sejak di nyatakan salah satunya pelanggaran tersebut.

Di atas dan keputusanya menjadi tetap atas menjatuhkan pidana. KUHP pasal 489 jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama denda dapat di ganti dengan kurungan paling lama tiga hari.

Analisis:

Hukum di indonesia sudah menjadi milik orang-orang yang berpangkat,dengan adanya pangkat,mereka memanfaatkan hukum sehingga orang-orang yang lemah slalu di tindas dan hukum selalu di jadikan senjata agar mereka lebih berkuasa. Negara indonesia dikenal oleh masyarakat secara umum sebagai Negara hukum, namun hal itu tidak sesuai lagi dengan realita yang ada. Karena masyarakat banyak menyaksikan penyelewengan hukum yang terjadi di indonesia ini. Sebagian penegak hukum telah buta dengan uang. Uang yang telah membuat buta mata para penegak hukum tertutup dari prinsip keadilan.” Penegak hukum melihat masyarakat indonesia tidak konprehensif. Banyak penegak hukum di indonesia membuat skenario seperti kronologi di atas korban menjadi tersangka, tersangka menjadi kebalikanya dan dalam menelah sebuah kasus, penegak hukum tidak bisa membedakan kesalahn produser dan subtansial dalam penyelidik kasus yang hubunganya dengan anggaran pemerintah. Dan jika di analisa perilaku yang di lakukan para penegakan hukum. Negara ini adalah kebutuhan yang menyudutkan,biasanya sering dilakukan penega hukum tanpa pemikiran yang sehat.

Solusi:

Pemerintahan indonesia semestinya lebih memperhatikan paragak hukum, agar aparat hukum bisa bersikap adil dalam menegakan hukum di Negara ini. Aparat hukum jangan hanya memberi keadilan pada kasus-kasus orang yang berduit.

Penjara Bagi Yang Berduit(Video 2)

Fikran Malik yang terpidanah kasus pembunuhan adik kelasnya di Universitas Al-Zhar yang hari ini mendapatkan fasilitas istimewa di lapas MK Cipinang.

Pasal 338 menyatakan bahwa, barang yang siapa merampas barang orang lain di ancam karena pembunuhan dengan pidana selama 15 tahun. Ironisnya bahwa tersangka memiliki fasilitas yang mewah di dalam penjara.

UU pemerintah NO 32 tahun 1994 pasal 28 ayat 3, Penghuni rumah tahanan atau lembaga pemesyarakatan tidak di perkenankan membawah pesawat, televisi, dan radio serta alat elektronik untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan wakil mentri Hukum dan HAM, bahwa hal ini terjadi karena terdapat parah aparat yang bersekongkol dengan narapidana , pihaknya menyatakan akan ada yang namanya pembenahan terhadap kasus seperti itu.

Bahkan dunia Hukum ada yang menimbang,mendapatkan dan memutuskan maka seandainya saya katakan hukum hari ini dengan menimbang maka saya memutuskan bahwa para aparat hukum harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah di indonesia tidak spesifik lagi dengan peraturan yang sudah di tetapkan.

Analisis:

Penegak hukum di indonesia boleh di bilang sangat tidak adil para penegak hukum yang tidak konsisten dan juga para penega hukum yang terlihat memainkan skenarionya menutu-nutupi keslahan orang yang berduit,dan berita di atas memperjelas tidak keadilan para penegak hukum kepada perekonomianya rendah,hukum di indonesia ini dapat di beli bagi orang yang berduit.

Solusi:

Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan penegak hukum di indonesia agar supaya penegak hukum lebih adil dan tanpa memandang yang berduit di beri fasilitas yang mewah. Karenanya agar masyarakat tidak melihat aparat hukum di indonesia adalah aparat hukum yang rakus dan aparat hukum yang hanya mementingkan diri mereka sendiri.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong