ARSIP BULANAN : November 2016

NO CALO, NO PUNGLI..

02 November 2016 21:28:54 Dibaca : 49

Pemerintahan Jokowi sekarang menerapkan sistem “NO PUNGLI” atau lebih akrab terdengar dengan sebutan “No Pungutan Liar”. Sistem ini di terapkan pemerintah karna semakin maraknya oknum-oknum yang tidak bertaggungjawab. Mereka menghalalkan segala cara untuk menolong orang-orang yang ingin segala urusannya menjadi lebih mudah dan cepat. Contohnya pungli yang terjadi dalam proses pencetakan KTP elektronik.Untuk proses pencetakan KTP elektronik mereka cukup membayar Rp 50.000 agar mendapatkan nomor antrean paling depan.


Banyaknya “Pungli” di Indonesia membuat aku dan kakakku mencoba untuk membuktikanya. Kata orang untuk mengurus STNK yang hilang saja mengeluarkan biaya 500-1 juta. Jadi, pada tanggal 18 Oktober kita berdua mengurus STNK yang hilang. Pertama, kita berdua pergi ke POLRES (tepatnya di pohe) disana kita mengisi data untuk surat kehilangan dengan membawa beberapa persyaratan antara lain :
• Fotocopy KTP pemilik kendaraan
• Fotocopy BPKB
• Fotocopy STNK yang hilang


Setelah semua persyaratan lengkap, polisi akan memasukkan data kalian. Kemudian, ada kertas yang harus di tandatangani. Dari POLRES kalian akan diarahkan ke SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas tepatnya di sekitaran lapangan taruna). Disana kalian harus meminta surat yang berisi bahwa motor yang kalian gunakan tidak pernah terkena tilang atau melanggar peraturan lalu lintas. Dari SATLANTAS kalian akan diarahkan menuju ke RRI (Radio Republik Indonesia) disana kalian akan dikenakan biaya RP 35.000. Dari RRI kalian akan diarahkan lagi menuju ke POLSEK (tepatnya di kawasan telaga biru) disana kalian akan diberikan surat bebas tilang. Setelah itu, kalian diarahkan menuju ke SAMSAT. Disana mereka akan mengecek fisik dari kendaraan. Disana juga kalian akan dikenakan biaya sebesar RP 20.000 untuk foto nomor resi yang ada didalam kendaraan. Setelah itu, diberikan ke bidang administrasi dengan persyaratan yang lain. Tinggal menunggu selama kurang lebih 1 jam kemudian STNK sudah selesai.

(STNK yang sudah selesaii)

 

sudah terbukti di pemerintahan Jokowi untuk memberantas yang namanya CALO dan PUNGLI telah berjalan. Makanya kalau kalian ingin mengurus surat pribadi urus aja sendiri. Walaunpun nggak tau caranya jangan malu untuk bertanya kepada siapa aja. Nantinya pengalaman kalian bisa dibagi ke teman-teman yang lain. 

Sekian informasi atau berita yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat buat teman-teman semua :)