Perumusan Wawasan Nusantara

23 February 2013 00:27:31 Dibaca : 1634

Perumusan Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan nusantara di tuangkan dalam peraturan per undangan yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut adalah:

Tap MPR No. IV/MPR/1973Tap MPR No. IV/MPR/1978Tap MPR/No II/MPR/1983Tap MPR/No.II/MPR/1988Tap MPR/No.II/MPR/1993Tao MPR/No.II/MPR/1998

Hakikat wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan ke utuhan wilayah Indonesia. cara pandang bangsa Indonesia mencangkup yaitu:

1. perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik

2. perwujudan kepulauan nusantara Sebagai Sutu kesatuan Ekonomi

3. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya

4. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Wawasan nusantra mengajarkan peuanya kesatuan system politik, system ekonomi, system social, system budaya, dan system pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia.

Peradaban Manusia Moderen

23 February 2013 00:26:55 Dibaca : 1183

Peradaban Manusia Moderen

Peradaban umat manusia modern bergerak kepada terbentuknya polity (birokrasi dan masyarakat negara) berazaskan humanism dan kapitalisme. Jalan kapitalisme telah membentuk dunia baru. Sembari berusaha membangun entitas kebangsaan di setiap polity, telah berlangsung kenyataan empiris, yaitu dunia tidak perlu lagi dilihat dalam dikhotomi Barat dan Timur. Dunia dapat dalm pilihan antara kegiatan produksi dan konsumsi. Maka kehidupan umat manusia adalah suatu pasar dunia. Manusia hanya perlu diidentifikasi dari kecenderungan variable sosiografis dan psikografisnya yang relevan untuk dibangkitkan agar dia bertindak sebagai konsumen

Dunia produksi semakin intensif dalam memelihara pasar dunia. Berbagai perjanjian internasional pada dasarnya adalah menjadikan dunia sebagai sebuah pasar tanpa batas negara. Bahkan kekuasaan negara-negara, khususnya negara selatan tidak lagi punya kekuatan untuk menjaga lingkungan negaranya agar tidak dipenetrasi oleh kekuatan produksi asing. Globalisasi secara empiris berlangsung dengan arus komoditas dunia produksi yang memasuki seluruh negara dimuka bumi. Disamping itu memang ada arus informasi seperti yang disebut-sebut dalam era global. Tetapi kenyataannya keras yang berlangsung lebih penting adalah negosiasi dari dunia produksi kepada semua penguasa Negara untum memberikan konsesi yang bertambah besar bagi arus komoditas. Berbagai perundingan bilateral maupun multilateral dapat dicatat sebagai negosiasi yang bertema antara menunda latau membuka batas Negara bagi arus komoditas, serta member kepastian bagi system perpajakan untuk setiap komoditas lintas entitas Negara politik. Dengan begitu kedaulatan politik suatu Negara atasr wilayahnya akan semakin dikonsesikan dalam perjanjian-perjanjian yang berimplikasi ekonomi.

Tuntutan yang berasal dari dinamika pasar ini tidak berdiri sendiri. Mengingat dunia ekonomi adalah yang langsung berada dalam kenyataan keras dari globalisasi tidak heran zagat ekonomi domestic Indonesia tidak tertahan untuk menyesuaikan diri didalamnya. Hal ini agaknya mengingatkan akan perlunya aparat departemen politik pemerintah Indonesia memperhartikan perubahan-perubahan konstelasi, konsekuensi dari pola hubungan antar Negara yang berbasiskan ekonomi. Hubungan tidak lagi atas dasar politik atau kulturar, melainkan berbagai perjanjian yang bersifat ekonomis.

Alas an kulturar apalagi politis, ternyata tidak dapat digunakan dalam menghadapi arus komoditas. Arus komoditas yang menuntut dunia yang bersifat borderless, merupakan kenyataan empiris yang selalu disebut-sebut sebagai gejala globalisasi. Ini merupakan kenyataan keras, sementara dunia informasi merupakan kenyataan lainnya. Manakala suatu produk informasi dapat digolongkan sebagai komonitas maka akan ikut menempel sebagai bagian dari arus komonitas dalam proses globalisasi.

Penulisan Kata yang baik

23 February 2013 00:26:22 Dibaca : 2717

Penulisan Kata yang baik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan kata, yaitu :

Kata Dasar

Kata dasar adalah kata yang belum mengalami perubahan bentuk, yang ditulis sebagai suatu kesatuan.

Misalnya : Dia teman baik saya.

Kata Turunan (Kata berimbuhan)

Kaidah yang harus diikuti dalam penulisan kata turunan, yaitu :

Imbuhan semuanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya.

Misalnya : membaca, ketertiban, terdengar dan memasak.

Awalan dan akhrian ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya jika bentuk dasarnya berupa gabungan kata.

Misalnya : bertepuk tangan, sebar luaskan.

Jika bentuk dasarnya berupa gabungan kata dan sekaligus mendapat awalan dan akhiran, kata itu ditulis serangkai.

Misalnya : menandatangani, keanekaragaman.

Jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi, gabungan kata itu ditulis serangkai.

Misalnya : antarkota, mahaadil, subseksi, prakata.

Kata Ulang

Kata ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda (-). Jenis-jenis kata ulang yaitu :

Dwipurwa yaitu pengulangan suku kata awal.

Misalnya : laki lelaki

Dwilingga yaitu pengulangan utuh atau secara keseluruhan.

Misalny : rumah rumah-rumah

Dwilingga salin suara yaitu pengulangan variasi fonem.

Misalnya : sayur sayur-mayur

Pengulangan berimbuhan yaitu pengulangan yang mendapat imbuhan.

Misalnya : main bermain-main

Gabungan Kata

Gabungan kata lazim disebut kata majemuk, termasuk istilah khusus. Bagian-bagiannya pada umumnya ditulis terpisah.

Misalnya : mata kuliha, orang tua.

Gabungan kata, termasuk istilah khusus yang menimbulkan kemungkinan salah baca saat diberi tanda hubung untuk menegaskan pertalian di antara unsur bersangkutan.

Misalnya : ibu-bapak, pandang-dengar.

Gabugan kata yang sudah dianggap sebgai satu kata ditulis serangkai.

Misalnya : daripada, sekaligus, bagaimana, barangkali.

Kata Ganti (ku, mu, nya, kau)

Kata ganti ku dan kau ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya. Sedangkan kata ganti ku, mu, nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.

Misalnya : kubaca, kaupinjam, bukuku, tasmu, sepatunya.

2. Kata Depan (di, ke, dari)

Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dengan kata yang mengikutinya, kecuali pada gabungan kata yang dianggap padu sebagai satu kata, seperti kepada dan daripada.

Misalnya : Jangan bermian di jalan

Saya pergi ke kampung halaman.

Dewi baru pulang dari kampus.

Kata Sandang (si dan sang)

Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya.

Misalnya : Nama si pengrimi surat tidak jelas.

Anjing bermusuhan dengan sang kucing.

Partikel

Partikel merupakan kata tugas yang mempunyai bentuk yang khusus, yaitu sangat ringkas atau kecil dengan mempunyai fungsi-fungsi tertentu. Kaidah penulisan partikel sebagai berikut :

Partikel –lah, -kah, dan –tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.

Misalnya : Bacalah buku itu baik-baik!

Apakah yang dipelajari minggu lalu?

Apatah gerangan salahku?

Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya kecuali yang dianggap sudah menyatu.

Misalnya : Jika ayah pergi, ibu pun ikut pergi.

Partikel per yang berarti memulai, dari dan setiap. Partikel per ditulis terpisah dengan bagian-bagian kalimat yang mendampinginya.

Misalnya : Rapor siswa dilihat per semester.

Singkatan dan Akronim

Singkatan adalah nama bentuk yang dipendekkan yang terdiri atas satu kata atau lebih.

Misalnya : dll = dan lain-lain

yth = yang terhormat

Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.

Misalnya : SIM = Surat Izin Mengemudi

IKIP = Institut Keguruan dan Ilmu pendidikan

Angka dan Lambang Bilangan

Dalam bahasa Indonesia ada dua macam angka yang lazim digunakan , yaitu : (1) Angka Arab : 0, 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan (2) Angka Romawi : I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X.

Lambang bilangan dengan huruf dilakukan sebagai berikut :

1) Bilangan utuh. Misalnya : 15 lima belas

2) Bilangan pecahan. Misalnya : 3/4 tiga perempat

3) Bilangan tingakt. Misalnya : Abad II

Abad ke-2

4) Kata bilagan yang mendapat akhiran –an.

Misalnya : tahun 50-an lima puluhan

5) Angka yang mneyatakan bilagnan bulat yang besar dapat dieja sebagian supaya mudah dibaca.

Misalnya : Sekolah itu baru mendapat bantuan 210 juta rupiah.

6) Lambang bilangan letaknya pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Kalau perlu diupayakan supaya tidak diletakkan di awal kalimat dengan mengubah struktur kalimatnya dan maknanya sama.

Misalnya : Dua puluh lima siswa SMA tidak lulus. (benar)

55 siswa SMA 1 tidak lulus. (salah)

7) Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata ditulis dengan huruf, kecuali beberapa dipakai secara berurutan seperti dalam perincian atau pemaparan.

Misalnya : Amir menonton pertunjukan itu selama dua kali.

Pengertian, Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara

23 February 2013 00:25:41 Dibaca : 6156

Pengertian, Hakikat dan Kedudukan Wawasan Nusantara

1) Pengertian wawasan nusantara

Pengertian wawasan nusantara dapat di artikan secara etimologis dan terminologis

Secara etimologis, wawasan nusantar a berasal dari kata wawasan dan nusantara .wawasan berasal dari kata mawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan,tinjauan atau penglihatan indrawi.selanjutnya kata mawas yang berarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,tinjauan,penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berate pula cara pandang, cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukan letak antara dua unsure. Nusatara artinya kesatuan kepulaun yang teretak antara dua benua, yaitu benua asia dan Australia dan dua samudra, yaitu samudra hindia dan pasifik.Secara terminologis, wawasan nusantar a menurut beberapa pendapat sebagai berikut

a) Pengertian wawasan nusantara menurut professor wan usman” wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri tanah dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam “

b) Pengertian wawasan nusantara dalam GBHN 1998, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c) Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nuantara untuk di usulkan menjadi tap MPR yang di buat oleh lemhannas tahun 1999, sebagai berikut” cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diridan lingkunganya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.

Pengertian yang di masdud belumlah menjawab apa itu wawasan nusantara secara tuntas. Di ibaratkan diri kita masing-masing bahwa kita memiliki wawasan diri yang dapat mengartikan sebagai carapandang diri kita sendiri beserta lingkungan tempat tinggalnya.

2) Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat wawasan nusantara adalah “ persatuan bangsa dan kesatuan bangsa kesatuan wilayah”

Bangsa Izan nusantarzzzzndonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beragam serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.

3) Kedudukan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa.

Pengertian konstitusi

23 February 2013 00:25:06 Dibaca : 2550

Pengertian konstitusi

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara koita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “ Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagaian hukum dasar yan tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.

Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu

Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:

1) Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.

3) Kostitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.

K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai “ keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, eberupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.

1) konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.

2) Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.

3) Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.

Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.

Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll