SISTEM POLITIK DEMOKRASI

23 February 2013 00:30:57 Dibaca : 6335

SISTEM POLITIK DEMOKRASI

1. Lndasan Sistem Politik di Indonesia

Berdasarkan pembagian sistem politik, ada dua pembedaan, yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi (Samuel Huntington, 2000). Sitem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis.

Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politiknya. Cita-cita para pendiri negara (Frans Magnis Suseno, 1997). Namun sejak awal pula, perkembangan demokrasi di Indonsia mengalami masa pasang surut demokrasi, sesuai dengan konteks zamannya.

Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi terdapat dalam:

1. Pembukaan UUD 1945 pada Alinea 4 yaitu "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI yang terbentuk dalam susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat..."

2. Psal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD.

Isi mekanisme sistem politik demokrasi Indonesia dirumuskan pada bagian pasal-pasal UUD 1945. Hal demikian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut ketentuan UUD. Dari pasal ini jelas bahwa isi demokrasi Indonesia, baik itu demokrasi politik, ekonomi,dan sosial dijabarkan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.

2. Sendi-Sendi Pokok Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia sebagai

berikut.

a. Ide kedaulatan rakyat

b. Negara berdasar atas hukum

c. Bentuk republik

d. Pemerintahan berdasarkan konstitusi

e. Pemerintahan hyang bertanggungjawab

f. Sistem perwakilan

g. Sistem pemerintahan presidensiil

3. Mekaisme dalam Sistem Politik Demokrasi Indonesia

Pokok-pook dalam sistem politik Indonesia sebagai berikut.

a. Merupakan bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas.

b. Bentuk pemerintahan republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensiil.

c. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintah.

d. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggungjawab kepada presiden.

e. Parlemen terdiri dari dua (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

f. Pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala daerah.

g. Sistem multipartai.

h. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Nahkamah Agung dan badan peradilan di baeahnya yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seta sebuah Mahkamh Konstitusi.

i. Lembaga negara lainnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial.

4. Masa Depan Demokrasi

Dewasa ini demokrasi telah menjadi tolok ukur tak terbantah keabsahan politik semua bangsa di dunia. Di penghuung abad ke-20 kita menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh dunia. Demokratisasi telah menjadi isu global berbarengan dengan isu hak asasi manusia dan persoalan lingkungan hidup. Semua optimis dan berharap akan masa depan demokrasi.

Setidaknya ada 5 (lima) kondisi yang diperlukan bagi kelancaran demokratisasi di negara-negara berkembang, yaitu sebagai berikut.

a. Pengakuan struktur ekonomi yang berbasis keadilan sehingga memungkinkan terwujudnya prinsip kesederajatan warga negara.

b. Tersedianya kebutuhan-kebutuhan dasar bagi kepentingan survave warga negara seperi pangan, kesehata, dan pendidikan.

c. Kemapanan kesatuan dan identitas nasional sehingga tahan terhadap pembelahan dan perbedaan sosial politik warga negara.

d. Pengetahuan yang luas, pendidikan, kedewasaan, sikap toleransi, dan rasa tanggungjawab dalam menggunakan sumber-sumber publiksecara efisien.

f. Pangkuan yang berkelanjutan dari negara-negara demokratis terhadap praktik demokrasi yang berjalan dan secara khusus bersedia menawarkan pelatiha dan penyebarluaskan praktik demokrasi yang baik dan kredibel.

Pendapat lain menyatakan, diperlukan 5 (lima) kondisi yang dianggap mendukung pembangunan demokrasi yang stabil, yaitu sebagai berikut.

a. Para pemimpin tidak menggunakan instrumen kekerasan, yyaitu polisi dan militer untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan.

b. Terdapatnya organisasi masyarakat pluralis yang modern dan dinamis.

c. Potensi konflik dalam pluralisme subkultural dipertahankan pada level yang masih dapat ditoleransi.

d. Di antara penduduk negeri, khususnya lapisan politik aktif, terdapat budaya politik dan sistem keyakinan yang mendukung ide dan lembaga demokrasi.

e. Dampak dari pengaruh dan kontrol oleh negara asing dapat meghambat atau mendukung secara positif.

Masa depan demokrasi Indonesia sesungguhnya telah mendapat pijakan kuat atas keberhasilan Orde Baru memajukan pendidikan dan kesehatan warga negara. Tingkat pendidikan yang tinggi dengan semakin banyaknya kelas menengah terdidik membawa harapan bagi demokrasi di Indonesia, setidaknya memberi basis bagi berkembangnya tradisi dan nilai-nilai demokrasi di masyarakat. Harapan lain adalah semakin kuatnya peranan media massa dalam proses pendidikan politik dan kontrol negara, tingkat urbanisasi dan mobilitas tinggi warga negara yang memungkinkan terjadinya pluralisasi dan heterogenisasi.

Pelacakan historis di Indonesia konon menunjukkan bahwa feodalisme merupakan salah satu penghambat berkembangnya demokrasi dalam realitas hidup sehari-hari. Contohnya adalah subbudaya politik Jawa yang memunculkan budaya patron-client. Feodalisme atau masyarakat yang feodalistik sangat sulit dimasuki kepribadian demokratis yang bercirikan inisiatif, disposisi resiprositas, toleransi, kecintaan terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggungjawab, dan kerja sama keterhubungan.

Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia

23 February 2013 00:30:20 Dibaca : 20313

Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia

Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindaka sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudaka, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani)

Perkembangan pengakuan hak asasi manusia itu berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan dapat kita lihat berikut ini :

a. Perkembangan hak asasi manusia pada masa sejarahPerjuangan nabi musa dalam membebaskan umat yahudi dari Perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).Socrates (469-399SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.Perjuangan Nabi Muhamad saw. Utuk membebaskan para bayi wanitadan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 masehi).b. Perkembangan hak asasi manusia di inggris

Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut.

Tahun 1215, munculnya paiagam “magna charta” atau piagam agung. Terjadi pada pemerintahan raja John, yang yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Tindakan Raja John, tersebut mengakibatka rasa tidak puas kaum bangsawan yang kmudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna Charta membatasi kekuasaan Raja John di Inggris.Tahun1628, keluarnya piagam “petiton of Rights”

Dokumen ini berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Hak-hak tersebut adalah

a) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;

b) Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;

c) Tentara tidak boleh menggunaka hukum perang dalam keadaan damai.

Tahun1679, munculnya “Habeas Corpus Act”

Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isisnya adalah sebagai berikut.

a) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.

b) Alasan penahanan seseornag harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

Tahun 1689, keluar “bill of rights”

Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris Sebagai berikut

a) Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen

b) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat

c) Pajak, undang-undang, dan pembentuka tentara harus seizin parlemen

d) Harga warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing

e) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Perjangan penegak hak asasi manusia di amerika serikat didasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), Dan hak milik (property). Dasar inilah ang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Indenpedence of The United States.

Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai Emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekaanya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasimanusia dalam konstitusinya.

d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum Borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan “hak-hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurutnya kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci.”

Revolusi Prancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini, muncul semboyan liberty, Egality, dan Fraternity 9kebebasan, Persamaan, dan persaudaraan). Pada tahun 1791, deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi Prancis.

e. Altantik Charter Tahun 1941

Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya paerang dunia II yang dipeloori oleh F>D> Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan):

Kebebsan untuk beragama (freedom of religion); kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);kebebsan dari kemelaratan (freedom of want).

Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia yang mendasar.

f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pada tanggal 10 Desember 1948. PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights,yaitu prnyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga pada tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia.

Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:

“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”

Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia Internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi Universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari Dekalarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi maunusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara pun mulai menunjukan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966

Tahun 1966, dalam sidang majelis umum PBB, telah diakui covenants Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Covenants tersebut antara lain:

a) The Intentional on Civil and Polotical Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik, 1966);

b) The International Coventant an Economic, Social, and Cultur Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya (konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya, 1966);

c) Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Rights Commite PBB, setelah melalui upaya pengendalian di negaranya.

Selanjutnya, berkembang beberapa deklarasi mengenai hak asasi manusia di dunia, antara lain:

Declaration on The Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangasa atas perdamaian) pada tahun 1948 oleh negara dunia ketiga.Declaration on The Rights to Development (Deklarasi hak atas pembangunan) pada tahun 1968 oleh negara dunia ketiga.African Charter on Human and peoples’ Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB.

Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 (tiga) generasi hak asasi manusia, sebagai berikut.

Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di duna Barat (Eropa), contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesemaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak berserikat.Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak memebentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.Generasi ketiga adalah hak perdamaina dan pembangunan yang diperjunagakan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalnya: hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian

Perkembangan berikutnya, yaitu munculnya generasi keempat hak asasi manusia (Tim ICCE UIN, 2003). Hak asasi manusia generasi keempat ini mengkritik pernana negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Program pembangunan dijalankan tidak memenuhi kebutuan rakyat tetapi untuk sekolompok atau elite penguasa saja. Pemikiran hak asasi manusia generasi keempat dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asian People and Government.

Pemikiran generasi keempat ini lebih maju dari generasi ketiga, karena tidak saja mencakup struktural, tetapi juga berpijak pada terciptanya tatanan sosial yang berkadilan.deklarasi Hak Asasi Asian selain berbicara tentang hak asasi juga berbicara tentang kewajiban asasi.

RAYUAN GOMBAL

23 February 2013 00:29:44 Dibaca : 2550

RAYUAN GOMBAL

PASAL 1
Jika aku disuruh memilih… untuk bernapas atau mencintaimu. Aku akan menggunakan napas terakhirku untuk mengatakan “aku mencintaimu”

PASAL 2
Jika ada 100 orang yang mencintai kamu pastilah aku salah satu dari mereka
Jika ada 10 orang yang mencintai kamu pastilah aku juga salah satu dari mereka
Jika tak ada 1 orang pun yang mencintai kamu pastilah saat itu aku sudah tidak ada di dunia, karena aku tidak bisa memilikimu

PASAL 3
Cowok : eh jangan duduk deket bunga-bunga
Cewek : loh emang kenapa ?
Cowok : nanti bunga-bunganya layu
Cewek : kok bisa ?
Cowok : mereka layu karena mereka malu kalah cantik sama kamu

PASAL 4
Cowok : kenapa malem ini gelap banget ya
Cewek : mendung kali bang
Cowok : kayaknya nggak dech
Cewek : trus napa bang
Cowok : soalnya bulannya sedang menerangi dan menemaniku disini

PASAL 5
Cowok : bapak kamu maling ya?
Cewek : ih…..kow jahat si bapak ku dibilang maling kow gitu?
Cowok : iya soalnya kamu pintar banget mencuri hatiku

PASAL 6
Lo tatap dia dengan penuh perasaan, trus ketika dia nanya “Lo kenapa sih?”
Lo tanya ke dia “Sakit ga sih?”
Cewek : Sakit kenapa?
Lo: Bidadari kaya lo, jatuh dr langit.. Sakit ga sih?

PASAL 7
Cowok : Neng kamu capek gak?
Cewek : Hah? (bingung)
Cowok : Soalnya eneng berlari-lari terus di pikiran abang

PASAL 8
paling enggak nyambung kamu tau gak.. pemilu kemaren aku gak milih sby..
TP AKU MILIH KAMU

PASAL 9
Aku udah pernah jatuh dari jembatan,
aku udah pernah jatuh dari tangga.
Semuanya gak enak.
Tapi ada satu jatuh yang paling enak, yaitu jatuh
cinta sama kamu

PASAL 10
yank…rasa kangen aku sama kamu ibarat mencret… susah nahannya …

PASAL 11
Tadi malam aku kirim bidadari untuk menjaga tidurmu. Eh, dia buru-buru balik. Katanya, 'Ah, masa bidadari disuruh jaga bidadari?

tambahan buat lebih ngakak
co : Akhirnya.. ketemu jg…
ce : ??? Ketemu apanya?
co : Tulang rusuk gw yg hilang…

cowok : boleh nanya nga?
cewek : nanya apaan?
cowok : bapak km dulu astronot yah?
cewek : ga tuh, emank knp?
cowok : AKU LIHAT BINTANG DIMATAMU

Co : Hei punya korek ga?
Ce : Ga punya..
Co : Klo nama punya kan?

Cowo : Mbak-mbak, maaf ya…
Cewe : Knapa?
Cowo : Minta tolong sebentar jangan bergerak…
Cewe : ?? Emang knapa mas? (Bingung karna ga kenal ama si cowo)
Cowo : Saya perlu bukti, jadi saya foto sebentar pake Handphone saya ya.. (cklik!! sambil ambil foto pake HP)
Cewe : ????? (tambah bingung) Bukti buat apa ya???
Cowo : Ngga Kmaren temen saya bilang ga ada tuh yang namanya “Cewek secantik bidadari”. Dengan foto ini saya mau tunjukin kalo dia salah.
Cewe: ???????? Oya? (Mukanya merah) Nama mas siapa?Selanjutnya terserah anda.

Cowo : ehh aku boleh pinjem hape kamu ga? penting banget neh!!
Cewe : emangnya kenapa??
Cowo : Aku mau nelpon mamaku, kalau disampingku ada cewe manissss banget!!!

co: waktu kamu lahir pasti lagi ujan ya..
ce: loh kok tau..
co: abis langit nangis ditinggalin bidadari secantik kamu

cowo: hmmm,mba mba aduh liat ga si mba ada yang jatuh nih barusan
cw:ha? knp mas?? ada apa mungkin saya bisa bantu cariin,apa yang jatuh mas?.
cowo: hatiku mba yang jatuh ketika melihat mata mu,

cewe: "knpa drtdi ngliatin sy kak?"
cowo: "km klo d liat manis banget sih... sampe diabetes kakak jdnya.. haha.."
cewe: "ohh gtu.. kalo kakak diabetes karna liat aku yang manis.. boleh gak kalo sy kasi insulin cinta?"
cowo: *senyum senyum*

cowo : boleh pinjem hp nya ga?
Cewe : buat apaan?
Cowo : buat telp Tuhan,mau laporan klo malaikatnya lagi ngelayap dsini...

co: kamu tau gak semalem aku nyuruh bidadari ke rumah kamu untuk ngelindungin saat kamu tidur kamu?
ce: nggak,(sambil bingung)
co: dia dateng ke rumah kamu,tapi dia bingung
ce: bingung kenapa?
co: dia bingung,kok bidadari di suruh ngelindungin bidadari??

Cowok : eh jangan duduk deket bunga-bunga
Cewek : loh emang kenapa ?
Cowok : nanti bunga-bunganya layu
Cewek : kok bisa ?
Cowok : mereka layu karena mereka malu kalah cantik sama kamu

co: (ngeliatin punggung cewenya)
ce: "kenapa c liatin punggung aq aja?"
co: "aku baru sadar ada bidadari yg ga punya sayap..."
ce: malu

cowo: kamu tau gak kalau khayangan lagi gempar sekarang
cewe: hah ?? kenapa emang??
cowo: soalnya bidadarinya yang paling cantik ilang satu, ni sekarang ada sebelah aku..

 

Proses Amandemen UUD 1945

23 February 2013 00:29:02 Dibaca : 22837

Proses Amandemen UUD 1945

Istilah amandemen sebenarnya merupakan hak, yaitu hak parlemen untuk mengubah atau mengusulkan perubahan rancangan undang-undang. Perkembangan selanjutnya muncul istilah amandemen UUD yang artinya perubahan UUD. Istilah perubahan konstitusi itu sendiri mencakup dua pengertian (Taufiqurohman Syahuri, 2004), yaitu

Amandemen konstitusiPemabruan konstitusi

Dalam hal pembaruan konstitusi, perubahan yang dilakukab adalah baru secara keseluruhan. Jadi, yang berlaku adalaha konstitusi yang baru, yang tidak lagi ada kaitannya dengan konstitusi lama atau asli. System ini dianut oleh negara seperti Belanda, Jerman dan Prancis.

Amandemen atas UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi negara Indonesia agar sesuai dengan prinsip-prinsip negar demokrasi. Dengan adanya amandemen terhadap UUD 1945 maka konstitusi kita harapkan semakin baik dan lengkap menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan dan kehidupan kenegaraan yang demokratis.

UUD 1945 sebagai konstitusi atau hukum dasar negara Republik Indonesia juag mampu menyesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap UUD 1945 yang sejak merdeka sampai masa pemerintahan Presiden Soeharto belum pernah dilakukan perubahan.

Tentang perubahan undang-undang dasar dinyatakan pada Pasal 37 UUD 1945 sebagai berikut:

(1) Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam siding Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusyawaratan rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan dekurng-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota majelis permusyawaratan rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

a. Amandemen Pertama Terjadi pada Sidang Umum MPR Tahun 1999, disahkan 19 Oktober 1999

MPR dalam sidang umum tahun 1999 mengeluarkan keputusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan pertama. Perubahan pertama atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis pada tanggal 19 Oktober 1999. perubahan atas UUD 1945 berlaku sejak tanggal ditetapkannya putusan yaitu 19 Oktober 1999.

Pada perubahan pertama ini MPR RI mengubah pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. jadi, pada perubahan pertama, yang diamandemen sebanyak 9 pasal.

b. Amandemen kedua terjadi pada siding tahunan MPR, disahkan 18 Agustus 2000

MPR dalam sidang tahunan tahun 2000 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan kedua. Perubahan kedua atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu putusan majelis dan ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.

Pada perubahan kedua MPR RI mengubah dan/atau menambah pasal 18, pasal 18A,pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayatt (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, bab IXA, pasal 25E, bab X, pasal 26 ayat (2) dan ayat (3), pasal 27 ayat (3), bab XA, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C,pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, Pasal 28J, bab XII, pasl 30, bab XV, pasal 36A, pasal 36B dan pasal 36C undang-undang dasar negara republic Indonesia. tahun 1945.

Jadi pada perubahan kedua yang diamandemen sebanyak 25 pasal.

c. Amandemen ketiga terjadi pada siding tahunan MPR, Disahkan 10 November 2001

MPR dalam sidang tahunan tahun 2001 mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan ketiga. Perubahan ketiga atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu jurusan majelis dan ditetapkan berlaku tanggal 9 november 2001.

Pada perubahan ketiga yang diamandemen sebanyak 23 pasal.

d. Amandemen keempat terjadi pada sidang tahunan MPR, disahkan 10Agustus 2002

MPR dalam sidang tahunan tahun 2002 kembali mengeluarkan putusan mengenai UUD 1945 dengan perubahan yang kemudian dikenal dengan perubahan keempat. Perubahan ke empat atas UUD 1945 tersebut diambil dalam suatu keputusan majelis pada tanggan 10 Agustus 2002.

Pada perubahan keempat ini yang diamandemen sebanyak 13 pasal dan 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Dengan cara amandemen ini, UUD 1945 yang asli masih tetap berlaku, hanya beberapa ketentuan yang sudah diganti dianggap tidak berlaku lagi. Yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang baru. Nasakah perubahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945.

Dengan demikian, naskah UUD 1945 kita terdiri atas:

Naskah asli UUD 1945Naskah perubahan pertama UUD 1945Naskah perubahan kedua UUD 1945Naskah perubahan ketiga UUD 1945Naskah perubahan keempat UUD 1945.

Posisi Negara Dalam Era Global

23 February 2013 00:28:09 Dibaca : 4845

Posisi Negara Dalam Era Global

Globaliasasi adalah proses social yang muncul sebagai akibat dari kemajuan dan inovasi teknologi serta perkembangan komunikasi dan informasi.

Beberapa pendapat mengenai global dan globalisasi sebagai berikut;

Kata globalisasi diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal atau internasional. Jadi globalisasi maksudnya adalah universalisasi atau internasionalisasi.globalisasi dalam arti literal adalah sebuah perubahan sosial, berupa bertambahnya keterkaitan diantara masyarakat dan elemen-elemennya yang terjadi akibat transkulturasi dan perkembnagan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang memfasilitasi pertukaran budaya dan ekonomi internasional.beberapa pakar mengatakan era globalisasi adalah era yang tercipta berkat kemajuan teknologi informasi, telekomunikasi dan transportasi yang semakin pesat dan canggih.istilah globalisasi dapat diterapkan dalam berbagai konteks sosial, budaya, ekonomi, dan sebagainya.sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh duniaglobal artinya sejagat. Era global berarti era kesejagatanglobalisasi menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dan individu anggota masyarakat. Globalisasi menyangkut kesadaran baru mengenai dunia sebagai satu kesatuan.globalisasi didefinisikan sebagai fenomena yang menjadikan dunia mengecil dari segi perhubungan manusia disebabkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Namun sebagai sebuh proses, globalisasi memiliki karakteristik sebagai berikut.

terkait erat dengan kemajuan teknologi, arus informasi dan komunikasi yang lintas batas negara;tidak dapat dilepaskan dari adanya akumulasi capital, tingginya arus investasi, keuangan, dan perdagangan global;berkaitan dengan semakin tingginya intensitas perpindahan manusia, barang, jasa dan pertukaran budaya yang lintas batas negara;ditandai dengan semakin meningkatnya tingkat keterkaitan dan ketergantungan tidak hanya antarbangsa/negara tetapi juga antar masyarakat (poppy S Winanti, 2002)

Globalisasi abad XXI diyakini berpengaruh besar terhadap kehidupan suatu bangsa. Globalisasi akan menimbulkan ancaman dan tantangan yang ditengarai bias berdampak negatif bagi bangsa dan negara. Namun disisi lain globalisasi memberikan peluang yang akan berdampak positif bagi kemajuan suatu bangsa.

Dalam menghadapi globalisasi ini, bangsa-bangsa didunia memberi respon atau tangggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut

sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar untuk perbaikan nasib umat manusia.Sebagian masyarakat yang krisis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan melalui cara-cara baru yang bersifat transnasional dibidang politik, ekonomi, dan budaya.Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi informasi dan transportasi tetapi tetap krisis terhadap akibat negatif globalisasi.

Globalisasi perlu diwaspadai dan dihadapi dengan sikap arif bijaksana. Salah satu sisi negatif dari globalisasi adalah semakin menguatnya nilai-nilai materialistis pada masyarakat indonesia. Disisi lain nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramahtamahan sosial dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa indonesia makin pudar.

Dalam naskah rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2004-2009 telah dimunculkan program pengembangan nilai budaya. Program ini bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa dan memantapkan budaya nasional.

Disamping itu, diupayakan pula pembangunan moral bangsa yang mengedepankan nilai-nilai kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, gotong royong, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, dan tanggung jawab. Tujuan tersebut dilaksanakan pula melalui pengarusutamaan nilai-nilai budaya pada setiap aspek pembangunan.

Kegiatan pokok yang kaan ditempuh antara lain adalah

1) Aktualisasi nilai moral dan agama

2) Revitalisasi dan rektualisasi budaya lokal yang bernilai luhur termasuk didalamnya pengembangan budaya maritim, dan

3) Transformasi budaya melalui adopsi dan adaptasi nilai-nilai baru yang positif untuk memperkaya dan memperkokoh khazanah budaya bangsa.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll