Penentu Warga Negara

22 February 2013 16:15:48 Dibaca : 1626

Penentu Warga Negara

Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

Asas ius sol yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas ius sanguinis yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan atas asas persamaan derajat.

Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat.Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga Negara sesuai asas yang dianut Negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu Negara tidak terikat oleh Negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga Negara dari suatu Negara.

Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (dua). Bahkan, dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).

Pemakaian Tanda Baca yang Benar

22 February 2013 16:15:23 Dibaca : 1685

Pemakaian Tanda Baca yang Benar

Tanda Titik (.)

Penulisan tanda titik di pakai pada :

Akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruanAkhir singkatan nama orang.Akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat, dan sapaan.Singkatan atau ungkapan yang sudah sangat umum.Bila singkatan itu terdiri atas tiga hurus atau lebih dipakai satu tanda titik saja.Dipakai untuk memisahkan bilangan atau kelipatannya.Memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu.Dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar.Tidak dipakai pada akhir judulyang merupakan kepala karangan atau ilustrasi dan tabel.

Tanda koma (,)

Kaidah penggunaan tanda koma (,) digunakan :

Antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.Memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata tetapi atau melainkan.Memisahkan anak kalimat atau induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya.Digunakan dibelakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk kata : (1) Oleh karena itu, (2) Jadi, (3) lagi pula, (4) meskipun begitu, dan (5) akan tetapi.Digunakan untuk memisahkan kata seperti : o, ya, wah, aduh, dan kasihan.Memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat.Dipakai diantara : (1) nama dan alamat, (2) bagina-bagian alamat, (3) tempat dan tanggal, (4) nama dan tempat yang ditulis secara berurutan.Dipakai di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.Dipakai antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.Menghindari terjadinya salah baca di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat.Dipakai di antara bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.Dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.Tidak dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain yang mengiringinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau seru.

Tanda Titik Tanya ( ? )

Tanda tanya dipakai pada :

Akhir kalimat tanya.Dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang diragukan atau kurang dapat dibuktikan kebenarannya.

Tanda Seru ( ! )

Tanda seru dugunakan sesudah ungkapan atau pertanyaan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kseungguhan, ketidakpercayaan, dan rasa emosi yang kuat.

Tanda Titik Koma ( ; )

Tanda titik koma dipakai :

Memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara.Memisahkan kalimat yang setara dalam kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.

Tanda Titik Dua ( : )

Tanda titik dua dipakai :

Sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemberian.Pada akhir suatu pertanyaan lengkap bila diikuti rangkaian atau pemerian.Di dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan .Di antara jilid atau nomor dan halaman.Di antara bab dan ayat dalam kitab suci.Di antara judul dan anak judul suatu karangan.Tidak dipakai apabila rangkaian atau pemerian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.

Tanda Elipsis (…)

Tanda ini menggambarkan kalimat-kalimat yang terputus-putus dan menunjukkan bahwa dalam suatu petikan ada bagian yang dibuang. Jika yang dibuang itu di akhir kalimat, maka dipakai empat titik dengan titik terakhir diberi jarak atau loncatan.

Tanda Garis Miring ( / )

Tanda garis miring ( / ) di pakai :

Dalam penomoran kode surat.Sebagai pengganti kata dan,atau, per, atau nomor alamat.

Tanda Penyingkat atau Apostrof ( ‘)

Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan sebagian huruf.

Tanda Petik Tunggal ( ‘…’ )

Tanda petik tunggal dipakai :

Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.Mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing.

Tanda Petik ( “…” )

Tanda petik dipakai :

Mengapit kata atau bagian kalimat yang mempunyai arti khusus, kiasan atau yang belum dikenal.Mengapit judul karangan, sajak, dan bab buku, apabila dipakai dalam kalimat.Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan, naskah, atau bahan tertulis lain.

Partisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia

22 February 2013 16:14:57 Dibaca : 5230

Partisipasi Indonesia bagi Perdamaian Dunia

Peran serta indonesia dalam operasi pemeliharaan perdamaian merupakan amanat pembukaan UUD 1945, yaitu dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilaan social. Harapan untuk hidup damai tampaknya masih menjadi impian yang sulit bagi sebagian bangsa disebagian kawasan. Berakhirnya perang dunia II dan perang dingin yang di tandai dengan pembubaran uni Sovyet tahun 1991, ternyata tidak membuat dunia bebas dari konflik bersenjata. Perang besar antara kedua negara raksasa – AS dan – US memang tidak terjadi, namun perang kecil dan konflik justru berkecamuk dimana-mana. Di wilayah Balkan, balkin dan bekas Unu Sovyet, afrika, timu tengah, perang dan berbagai jenis konflik lain terus berkecamuk.

Untuk menjaga perdamaian kawasan konflik PBB membentuk pasukan perdamaian dalam rangka operasi pemeliharaan perdamaian (OPP). Beberapa conto pasukan perdamaian tersebut. Keikutsertanan Indonesia dalam upaya perdamaian dunia adalah dengan menjadi anggota pasukan perdamaian pada tahun 1957. pesukan perdamaian Indonesia dinamakan kontingen Garuda. Selain keikutsertaan melalui kontingen Garuda dalam upaya pemeliharaan perdamaian PBB, Indonesia tercatat sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sebanyak tiga kali.yaitu:

Periode 1973 – 1974periode 1995 – 1996periode 2007 – 2008

Dukungan yang luas terhadap ke anggotaan Indonesia di Dewan Keamanan ini merupakan cerminan pengakuan masyarakat internasional terhadap peran dan sumbangan selama ini dalam upaya dalam menciptakan keamanan dan perdamaian baik pada tingkat kawasan maipun global. Peran dan kontribusi Indonesia tersebut mencangkup antara lain keterlibatan pasukan Indonesia di berbagai misi penjagaan perdamaian PBB sejak tahun 1957. upaya perdamaian seperti kamboja dan Filipina selatan dalam konteks ASEAN ikut serta menciptakan tatanan kawasan di bidang perdamaian dan keamanan. Serta peran aktif di berbagai forum pembahasan isu pelucutan dan non-proliferasi nuklir.

Dengan tepilh menjadi anggota, berati indonesia akan mengemban kepercayaan masyarat internasional untuk berpartisipasi menjadi Dewan Keamanan, sebagai badan yang efektif untuk menghadapi tantangan-tantangan global. Di bidang keamanan dan perdamaian dunia. Keanggotaan Indonesia di Dewan keamanan merupakan wujut dari upaya di bidang diplomasi untuk melaksanakan amanat pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang memandatkan indonesia untuk turut seta aktif dalam upaya menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kebebasan, perdamaian abadi, dan keadialan sosial

Norma- norma dalam kehidupan sehari-hari

22 February 2013 16:14:31 Dibaca : 1584

Norma- norma dalam kehidupan sehari-hari

Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuat norma, nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujudkan. Contah ada norma yang berbunyi “Dilarang merokok”. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kesehatan.

Norma yang kita kenal dalam kehidupsn sehari-hari ada 4 (empat) yaitu sebagai berikut.

Norma agama

Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.

Norma moral (etik)

Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etika atau budi pekerti. Asal atau sumber norma kesusilaan adalah dari manusia sendiri yang berdifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia.

Norma kesopanan

Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.

Norma hukum

Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita.

Nilai-Nilai yang Terkandung pada Pancasila

22 February 2013 16:13:56 Dibaca : 2103

Nilai-Nilai yang Terkandung pada Pancasila

Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai (Kaelan;2000). Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/

perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Idonesia.

Kelima sila dari Pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasaan dari sila-sila Pancasila tersebut adalah

Nilai Ketuhanan;Nilai Kemanusiaan;Nilai Persatuan;Nilai Kerakyatan;Nilai keadilan.

Nilai itu selanjutnya menjadi sumber nilai bagi penyelanggaraan kehidupan bernegara Indonesia.

Beberapa pengertian tentang nilai diberikan sebagai berikut:

Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusi. Nilai adalah suatu penetapan atau suatu kualitas yang menyangkut jenis dan minat. Nilai adalah suatu penghargaan atau suatu kualitas terhadap suatu hal yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku manusia, karena saat itu:

- Berguna (useful);

- Keyakinan (beliefe);

- Memuaskan (satisfying);

- Menarik (interesting);

- Menguntungkan (profitable);

- Menyenangkan (pleasant);

Ciri-ciri dari nilai adalah sebagai berikut:

- Suatu realitas abstrak.

- Bersifat normatif.

- Sebagai motivator (daya dorong) manusia dalam bertindak.

Nilai bersifat abstrak, seperti sebuah ide, dalam arti tidak dapat ditangkap melalui indra, yang dapat ditangkap adalah objek yang memiliki nilai. Contohnya keadilan, kecantikan, kedermawanan, kesederhanaan adalah hal-hal yang bersifat abstrak. Meskipun abstrak, nilai merupakan suatu realitas, sesuatu yang ada yang dibutuhkan manusia.

Nilai bersifat normative, suatu keharusan (das sollen) yang menuntut diwujudkan dalam tingkah laku.

Nilai menjadi pendorong/motivator hidup manusia. Tindakan manusia digerakkan oleh nilai. Misalnya, kepandaian. Setiap siswa berharap menjadi pandai dan pintar. Karena mengharapkan nilai itu, setiap siswa tergerak untuk melakukan berbagai perilaku supaya menjadi pandai.

Nilai juga meliki tingkatan.

Menurut tinggi rendahnya, nilai dapat dikelompokkan dalam tingkatan sebagai berikut.

Nilai-nilai kenikmatanNilai-nilai kehidupanNilai-nilai kejiwaanNilai-nilai kerohanian

Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu:

Nilai dasarNilai instrumentalNilai praktis

Secara singkat dinyatakan bahwa nila dasar pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional dari negara Indonesia memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll