Macam hak asasi manusia.

22 February 2013 16:11:03 Dibaca : 218

Macam hak asasi manusia.

Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberdaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dan dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan pengertian hak asasi manusia, ciri pokok dari hak manusia adalah (Tim ICCE UIN, 2003) :

Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupu diwarisi. Hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras, agama, etik, dan pandangan politik.hak asasi manusia tidak boleh dilanggar . tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia sekalipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

Hak asasi manusia merupakan hak dasar dari manusia. Apa saja yang termasuk hak dasar manusia itu senantiasa berubah ukuran menurut ukuran zaman dan perumusannya. Beberapa contoh hak dasar tersebut sebagai berikut :

Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi :Hak berpikir dan mengeluarkan pendapatHak memiliki sesuatuHak mendapatkan pendidikan dan pengajaranHak menganut aliran kepercayaan atau agamHak untuk hidupHak untuk kemerdekaan kemerdekaan hidupHak untuk memperoleh nama baikHak untuk memperoleh pekerjaan, danHak untuk mendapatkan perlindungan hukum

Hak asasi manusia menurut undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, meliputi :Hak untuk hidupHak untuk berkeluargaHak mengembangkan diriHak keadilanHak kemerdekaanHak berkomunikasiHak keamananHak kesejahteraan, danHak perlindungan

hak manusia meliputi berbagai bidang, sebagai berikut :

hak asasi pribadi (Personal Rights), misal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama,hak asasi politik (Political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya memilih dan dipilih, hak berserikat, dan hak berkumpulhak asasi ekonomi (property Rights), misal hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian , hak bekerja, hak mendapat hidup layak.Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social And Cultural Rights), misal, mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintaha (Rights of Legal Equality).Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Rights)

Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

22 February 2013 16:10:33 Dibaca : 1395

Landasan dan Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Ketetapan bangsa Indonesia bahwa Pancasila adalah ideologi bagi negara dan bangsa Indonesia adalah sebagai tertuang dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar Negara.

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi nasional menurut ketetapan tersebut adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi cita-cita normatifpenyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia memiliki makna sebagai berikut:

1) Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara;

2) Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan olehkarena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.

Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia

22 February 2013 16:10:00 Dibaca : 7347

Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara Indonesia

Perihal warga Negara Indonesia diatur dengan undang-undang. Sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia sampai saat ini, undang-undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut:

Undang-Undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara.Undang-Undang No. 6 Tahun 1947 tentang perubahan atas undang-undang No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Negara.Undang-undang No. 8 Tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pertanyaan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.Undang-undang No. 11 Tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubung dengan kewargaan Negara Indonesia.Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tantang kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan atas Pasal 18 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan Indonesia atau undang-undang-undang sebagai pelaksanaan dari pasal 26 UUD 1945 yang berlaku sekarang ini adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang diundangkan pada 1 Agustus 2006. undang-undang ini menggantikan undang-undang kewarganegaraan lama, yaitu undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah

Siapa yang menjadi warga Negara Indonesia;Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;Kehilangan kewarganegaraaan Republik Indonesia;Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia;Ketentuan pidana.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 antara lain sebagai berikut

Tentang siapa yang menjadi warga negara Indonesia, dinyatakan bahwa warga Negara Indonesia adalahsetiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing;anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia;anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia;anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya;anak yang lahir diluar wilayah negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraan, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, belum berusia 18(delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan agar tetap diakui sebagai warga negara Indonesia;anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.Tentang pewarganegaraan

Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia melalui permohonan. Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa kewarganegaraan republic Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memnuhi persyaratan sebagai berikut.

1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negara republic Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

3) Sehat jasmani dan rohani;

4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan undang-undang dasar negara republic Indonesia Tahun 1945;

5) Tidak pernah diajtuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih;

6) Jika dengan memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;

7) Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Permohonan pewargaan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Menteri yang dimaksud adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kewarganegaraan republic Indonesia dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.

Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak permohonan diterima. Selanjutnya Presiden berwenang mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.

Pernyataan sebagaimana dimaksud dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara republic Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.

Orang asing yang telah berjasa kepada negara republic Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat pula diberi kewarganegaraan republic Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Tentang kehilangan kewarganegaraan, dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena:

1) Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2) Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

3) Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal diluar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

4) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

5) Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia;

6) Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

7) Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

8) Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

9) Bertempat tinggal diluar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidakk menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun beikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia epada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

10) Perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut;

11) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. Atau jika ingin tetap menjadi warga negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. Surat pernyataan dapat diajukan oleh perempuan setlah 3 tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung;

12) Setiap orang memperoleh kewarganegaraan republic Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batl kewarganegaraannya. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan repblik Indonesia dalam berita negara republic Indonesia.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi:

Asas ius sanginis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan negara tempat kelahiran;Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang;Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang;Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal adanya kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan pada anak-anak merupakan suatu pengecualian.

Ketahanan Nasional Dalam GBHN

22 February 2013 16:09:27 Dibaca : 12053

Ketahanan Nasional Dalam GBHN

Konsepsi ketahanan nasional untuk pertama kalinya dimasukan dalam GBHN 1973 yaitu ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 adalah sama dengan rumusan ketahanan nasional tahun 1972 dari Lemhanas.

Pada GBHN 1993 terjadi perubahan perumusan mengenai konsep ketahanan nasional. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara pada hakekatnya ketahanan nasioal adalah kemampuan dan ketahanan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara.

Rumusan mengenai ketahanan nasional dalam GBHN 1998 adalah sebagai berikut:

1 Untuk tetap memungkinkan berjalanya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang di capai dan agar dapat secara efektif dielakan dari hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan yang timbul dari luar maupun dari dalam maka pembangunan nasional disenggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional yang mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakn integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.pada hakikatnya ketahanan nasional untuk adalah ketahanan dan kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa unutk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara.ketahanan nasional meliputi ketahanan ideology,ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosisal budaya dan ketahanan pertahanan keamanan.

Menyimak rumusan mengenai konsepsi ketahanan nasional dalam GBHN tersebut, kita kembali mengetahui akan adanya tiga wujud atau wajah konsep ketehanan nasional, yaitu

Ketahanan nasional sebagai metode pendekatan sebagai tercermin dari rumusan pertama.Ketahana nasioanl sebagai kondisi sebagaimana tercermin sebagai rumusan kedua.Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional sebagaimana tercermib sebagaimana urusan ketiga.

Pada wujud yang pertama , yaitu kketahanan nasional sebagai pendekatan dimadsudkan konsepsi ketahanan nasional di gunakan sebagai strategi atau cara dalam melaksanakan dalam mbangunan.

Pada wujud yang kedua , yaitu ketahanan nasional sebagai kondisi hyang di madsu adalah kondisi yang dinamis yang merupakan integrasidari tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

Adapun wujud yang ketiga , yaitu ketahanan nasional menggambarkan kondisi ideal dari bidang-bidang pembangunan.

MAKALAH KESETIMBANGAN KIMIA

22 February 2013 16:08:54 Dibaca : 26676

MAKALAH

KESETIMBANGAN KIMIA

BAB I

PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang

Banyak sekali mahasiswa yang mengambil mata kuliah kimia dasar I yang harus berhadapan dengan keseimbangan kimia yang merupakan subjudul dari mata kuliah itu sendiri, banyak aspek yang akan kita pelajari dalam keseimbangan kimia ini, sehingga sangat dimungkinkannya untuk mendalami ilmu kesimbangan kimia ini untuk melanjutkan dari mata kuliah yang sebelumnya, hal yang perlu kita sadari adalah dengan mempelajari keseimbangan kimia berarti kita turut andil dalam menjaga keseimbangan alam ini, karena kimia adalah ilmu yang sangat erat hubungannya dengan pengetahuan dan alam, oleh itu sebabnya ilmu kimia juga disebut sebagai sentral sains atau pusat dari segala ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan alam maupun tidak secara langsung.

Konsep yang perlu di pahami dalam mempelajari kesetimbangan kimia ini adalah bahwa kesetimbangan kimia ini adalah reaksi bolak balik yang mana memiliki laju yang sama, oleh sebab itu kesetimbangan kimia ini adalah bagian dari keseimbangan kimia dinamis karena yang memiliki laju hanyalah sesuatu yang bergerak bukan statis.

I.2 Maksud dan Tujuan

Mempelajari keseimbangan kimia ini tidaklah sulit melainkan hanya harus memiliki ketelitian yang sangat tinggi, oleh sebab itu makalah ini dibuat agar kita mengerti masalah konsep atau prinsip dasar tentang kesetimbangan kimia itu sendiri. Selain itu tujuan dari makalah ini di buat adalah untuk mahasiswa mengerti bagaimana menghitung kesetimbangan kimia dan mengetahui prinsip dasar kesetimbangan kimia itu. Pembelajaran interaktif kimia merupakan suatu pembelajaran yang memudahkan mahasiswa untuk mempelajari dan memahami konsep-konsep kimia. Mahasiswa mampu memahami dan menerapkan konsep kimia mengenai kesetimbangan kimia.

Bab 2

ISI

2.1 Defenisi Kesetimbangan Kimia

Keadaan Kesetimbangan kimia adalah suatu keadaaan dimana konsentrasi seluruh zat tidak lagi mengalami perubahan, sebab zat-zat diruas kanan terbentuk dan terurai kembali dengan kecepatan yang sama. Keadaan kesetimbangan ini bersifat dinamis, artinya reaksi terus berlangsung dalam dua arah dengan kecepatan yang sama. Pada keadaan kesetimbangan tidak mengalami perubahan secara mikrokopis (perubahan yang dapat diamati atau diukur). Kesetimbangan kimia dibedakan atas kesetimbangan homogen dan kesetimbangan heterogen. Pada kesetimbangan homogen semua zat yang ada dalam sistem kesetimbangan memiliki fase yang sama ada dalam bentuk gas, larutan. Sedangkan kesetimbangan heterogen semua zat-zat yang ada dalam sistem kesetimbangan memiliki fase yang berbeda dalam bentuk padat-gas, padat-larutan.

2.2 Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Kesetimbangan Kimia

Pengaruh konsentrasi

Jika konsentrasinya diperbesar pada salah satu zat maka reaksi bergeser dari arah zat tersebut, sedangkan bila konsentrasinya diperkecil maka reaksi akan bergeser ke arah zat tersebut.

Pengaruh tekanan

Perubahan tekanan hanya berpengaruh pada sistem gas, berdasarkan hukum boyle bila tekanan gas diperbesar maka volumenya diperkecil, sedangkan bila tekanan gas diperkecil maka volume gas diperbesar, berdasarkan persamaan gas ideal PV = nRT bahwa tekanan berbanding lurus dengan jumlah mol gas. jika mol gas bertambah maka tekanan akan membesar, sebaliknya bila jumlah mol gas berkurang maka tekanan akan menjadi kecil. Dengan demikian jika tekanan diperbesar maka reaksi akan bergeser ke arah jumlah mol gas yang lebih kecil dan juga sebaliknya. Pengaruh Suhu
Jika suhu dinaikkan maka reaksi akan bergeser ke arah reaksi endoterm, sedangkan jika suhu diturunkan maka reaksi akan bergeser ke arah eksoterm. Contoh : N2(g) + 3H2(g)<--> 2NH3(g) H= - 92 kJ, bila suhu diubah dari 500° menjadi 1200° maka kesetimbangan ke arah endoterm atau ke kiri.
Katalis

katalis hanya berfungsi untuk mempercepat tercapainya kesetimbangan kimia.

2.3 Jenis- Jenis Kesetimbangan Kimia

1) Kesetimbangan Homogen

Semua spesi kimia berada dalam fasa yang sama. Salah satu contoh kesetimbangan homogen fasa gas adalah sistem kesetimbangan N2O4/NO­2. Reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut :

N2O4(g) <——> 2 NO2(g)

Kc = [NO2]2 / [N2O4]

Konsentrasi reaktan dan produk dalam reaksi gas dapat dinyatakan dalam bentuk tekanan parsial masing-masing gas (ingat persamaan gas ideal, PV=nRT). Dengan demikian, satuan konsentrasi yang diganti dengan tekanan parsial gas akan mengubah persamaan Kc menjadi Kp sebagai berikut :

Kp = (PNO2)2 / (PN2O4)

PNO2 dan PN2O4 adalah tekanan parsial masing-masing gas pada saat kesetimbangan tercapai. Nilai Kp menunjukkan konstanta kesetimbangan yang dinyatakan dalam satuan tekanan (atm). Kp hanya dimiliki oleh sistem kesetimbangan yang melibatkan fasa gas saja.

Secara umum, nilai Kc tidak sama dengan nilai Kp, sebab besarnya konsentrasi reaktan dan produk tidak sama dengan tekanan parsial masing-masing gas saat kesetimbangan. Dengan demikian, terdapat hubungan sederhana antara Kc dan Kp yang dapat dinyatakan dalam persamaan matematis berikut :

Kp = Kc (RT)∆n

Kp = konstanta kesetimbangan tekanan parsial gas

Kc = konstanta kesetimbangan konsentrasi gas

R = konstanta universal gas ideal (0,0821 L.atm/mol.K)

T = temperatur reaksi (K)

∆n = Σ koefisien gas produk - Σ koefisien gas reaktan

Selain kesetimbangan homogen fasa gas, terdapat pula sejumlah kesetimbangan homogen fasa larutan. Salah satu contoh kesetimbangan homogen fasa larutan adalah kesetimbangan ionisasi asam asetat (asam cuka) dalam air. Reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut :

CH3COOH(aq) <——> CH3COO-(aq) + H+(aq)

Kc = [CH3COO-] [H+] / [CH3COOH]

2) Kesetimbangan Heterogen

Kesetimbangan ini melibatkan reaktan dan produk dalam fasa yang berbeda. Sebagai contoh, saat padatan kalsium karbonat dipanaskan dalam wadah tertutup, akan terjadi reaksi berikut :

CaCO3(s) <——> CaO(s) + CO2(g)

Dalam reaksi penguraian padatan kalsium karbonat, terdapat tiga fasa yang berbeda, yaitu padatan kalsium karbonat, padatan kalsium oksida, dan gas karbon dioksida. Dalam kesetimbangan kimia, konsentrasi padatan dan cairan relatif konstan, sehingga tidak disertakan dalam persamaan konstanta kesetimbangan kimia. Dengan demikian, persamaan konstanta kesetimbangan reaksi penguraian padatan kalsium karbonat menjadi sebagai berikut :

Kc = [CO2]

Kp = PCO2

Baik nilai Kcmaupun Kp tidak dipengaruhi oleh jumlah CaCO3 dan CaO (jumlah padatan).

Beberapa aturan yang berlaku dalam penentuan nilai konstanta kesetimbangan kimia saat reaksi kesetimbangan dimanipulasi (diubah) antara lain :

1. Jika reaksi dapat dinyatakan dalam bentuk penjumlahan dua atau lebih reaksi, nilai konstanta kesetimbangan reaksi keseluruhan adalah hasil perkalian konstanta kesetimbangan masing-masing reaksi.

A + B <——> C + D Kc’

C + D <——> E + F Kc’’

A + B <——> E + F Kc = Kc’ x Kc’’

2. Jika reaksi ditulis dalam bentuk kebalikan dari reaksi semula, nilai konstanta kesetimbangan menjadi kebalikan dari nilai konstanta kesetimbangan semula.

A + B <——> C + D Kc’ = [C] [D] / [A] [B]

C + D <——> A + B Kc = [A] [B] / [C] [D] = 1 / Kc’

3. Jika suatu reaksi kesetimbangan dikalikan dengan faktor n, nilai konstanta kesetimbangan menjadi nilai konstanta kesetimbangan semula dipangkatkan dengan faktor n.

A + B <——> C + D Kc’ = [C] [D] / [A] [B]

2 A + 2 B D 2 C + 2 D Kc = [C]2 [D]2 / [A]2 [B]2 = { [C] [D] / [A] [B] }2 = (Kc’)2

Salah satu kegunaan konstanta kesetimbangan kimia adalah memprediksi arah reaksi. Untuk mempelajari kecenderungan arah reaksi, digunakan besaran Qc, yaitu hasil perkalian konsentrasi awal produk dibagi hasil perkalian konsentrasi awal reaktan yang masing-masing dipangkatkan dengan koefisien reaksinya. Jika nilai Qc dibandingkan dengan nilai Kc, terdapat tiga kemungkinan hubungan yang terjadi, antara lain :

1. Qc < Kc

Sistem reaksi reversibel kelebihan reaktan dan kekurangan produk. Untuk mencapai kesetimbangan, sejumlah reaktan diubah menjadi produk. Akibatnya, reaksi cenderung ke arah produk (ke kanan).

2. Qc = Kc

Sistem berada dalam keadaan kesetimbangan. Laju reaksi, baik ke arah reaktan maupun produk, sama.

3. Qc > Kc

Sistem reaksi reversibel kelebihan produk dan kekurangan reaktan. Untuk mencapai kesetimbangan, sejumlah produk diubah menjadi reaktan. Akibatnya, reaksi cenderung ke arah reaktan (ke kiri).

Kesetimbangan kimia dapat diganggu oleh beberapa faktor eksternal. Sebagai contoh, pada pembahasan proses Haber sebelumnya, telah diketahui bahwa nilai Kc pada proses Haber adalah 3,5.108 pada suhu kamar. Nilai yang besar ini menunjukkan bahwa pada kesetimbangan, terdapat banyak gas amonia yang dihasilkan dari gas nitrogen dan gas hidrogen. Akan tetapi, masih ada gas nitrogen dan gas hidrogen yang tersisa pada kesetimbangan. Dengan menerapkan prinsip ekonomi dalam dunia industri, diharapkan sebanyak mungkin reaktan diubah menjadi produk dan reaksi tersebut berlangsung sempurna. Untuk mendapatkan produk dalam jumlah yang lebih banyak, kesetimbangan dapat dimanipulasi dengan menggunakan prinsip Le Chatelier.

Seorang kimiawan berkebangsaan Perancis, Henri Le Chatelier, menemukan bahwa jika reaksi kimia yang setimbang menerima perubahaan keadaan (menerima aksi dari luar), reaksi tersebut akan menuju pada kesetimbangan baru dengan suatu pergeseran tertentu untuk mengatasi perubahan yang diterima (melakukan reaksi sebagai respon terhadap perubahan yang diterima). Hal ini disebut Prinsip Le Chatelier.

Ada tiga faktor yang dapat mengubah kesetimbangan kimia, antara lain :

1. Konsentrasi reaktan atau produk

2. Suhu

3. Tekanan atau volume pada sistem yang mengandung fasa gas

Untuk memproduksi gas amonia sebanyak mungkin, dapat dilakukan manipulasi kesetimbangan kimia dari segi konsentrasi reaktan maupun produk, tekanan ruangan, volume ruangan, dan suhu reaksi. Berikut ini adalah pembahasan mengenai masing-masing faktor.

1. Mengubah konsentrasi

Jika ke dalam sistem kesetimbangan ditambahkan gas nitrogen maupun gas hidrogen berlebih (reaktan berlebih), nilai Qc menjadi lebih kecil dibandingkan Kc. Untuk mengembalikan ke kondisi setimbang, reaksi akan bergeser ke arah produk (ke kanan). Akibatnya, jumlah produk yang terbentuk meningkat. Hal yang sama juga akan terjadi jika gas amonia yang terbentuk langsung diambil. Reaksi akan bergeser ke arah kanan untuk mencapai kembali kesetimbangan.

Dapat disimpulkan bahwa jika dalam sistem kesetimbangan ditambahkan lebih banyak reaktan atau produk, reaksi akan bergeser ke sisi lain untuk menghabiskannya. Sebaliknya, jika sebagian reaktan atau produk diambil, reaksi akan bergeser ke sisinya untuk menggantikannya.

2.Mengubah suhu

Reaksi pada proses Haber adalah reaksi eksotermis. Reaksi tersebut dapat dinyatakan dalam persamaan reaksi berikut :

N2(g) + 3 H2(g) <——> 2 NH3(g) + Kalor

Jika campuran reaksi tersebut dipanaskan, akan terjadi peningkatan jumlah kalor dalam sistem kesetimbangan. Untuk mengembalikan reaksi ke kondisi setimbang, reaksi akan bergeser dari arah kanan ke kiri. Akibatnya, jumlah reaktan akan meningkat disertai penurunan jumlah produk. Tentu saja hal ini bukanlah sesuatu yang diharapkan. Agar jumlah amonia yang terbentuk meningkat, campuran reaksi harus didinginkan. Dengan demikian, jumlah kalor di sisi kanan akan berkurang sehingga reaksi akan bergeser ke arah kanan.

Secara umum, memanaskan suatu reaksi menyebabkan reaksi tersebut bergeser ke sisi endotermis. Sebaliknya, mendinginkan campuran reaksi menyebabkan kesetimbangan bergeser ke sisi eksotermis.

3. Mengubah tekanan dan volume

Mengubah tekanan hanya mempengaruhi kesetimbangan bila terdapat reaktan dan/atau produk yang berwujud gas. Pada proses Haber, semua spesi adalah gas, sehingga tekanan dapat mempengaruhi kesetimbangan.

Reaksi pada proses Haber terjadi dalam ruangan tertutup. Tekanan pada ruangan terjadi akibat tumbukan gas hidrogen, gas nitrogen, serta gas amonia terhadap dinding ruangan tersebut. Saat sistem mencapai keadaan setimbang, terdapat sejumlah gas nitrogen, gas hidrogen, dan gas amonia dalam ruangan. Tekanan ruang dapat dinaikkan dengan membuat tempat reaksinya menjadi lebih kecil (dengan memampatkannya, misal dengan piston) atau dengan memasukkan suatu gas yang tidak reaktif, seperti gas neon. Akibatnya, lebih banyak tumbukan akan terjadi pada dinding ruangan bagian dalam, sehingga kesetimbangan terganggu. Untuk mengatasi pengaruh tersebut dan memantapkan kembali kesetimbangan, tekanan harus dikurangi.

Setiap kali terjadi reaksi maju (dari kiri ke kanan), empat molekul gas (satu molekul gas nitrogen dan tiga molekul gas hidrogen) akan membentuk dua molekul gas amonia. Reaksi ini mengurangi jumlah molekul gas dalam ruangan. Sebaliknya, reaksi balik (dari kanan ke kiri), digunakan dua molekul gas amonia untuk mendapatkan empat molekul gas (satu molekul gas nitrogen dan tiga molekul gas hidrogen). Reaksi ini menaikkan jumlah molekul gas dalam ruangan.

Kesetimbangan telah diganggu dengan peningkatan tekanan. Dengan mengurangi tekanan, gangguan tersebut dapat dihilangkan. Mengurangi jumlah molekul gas di dalam ruangan akan mengurangi tekanan (sebab jumlah tumbukan akan berkurang). Oleh sebab itu, reaksi maju (dari kiri ke kanan) lebih disukai, sebab empat molekul gas akan digunakan dan hanya dua molekul gas yang akan terbentuk. Sebagai akibat dari reaksi maju ini, akan dihasilkan gas amonia yang lebih banyak.

Secara umum, meningkatkan tekanan (mengurangi volume ruangan) pada campuran yang setimbang menyebabkan reaksinya bergeser ke sisi yang mengandung jumlah molekul gas yang paling sedikit. Sebaliknya, menurunkan tekanan (memperbesar volume ruangan) pada campuran yang setimbang menyebabkan reaksinya bergeser ke sisi yang mengandung jumlah molekul gas yang paling banyak. Sementara untuk reaksi yang tidak mengalami perubahan jumlah molekul gas (mol reaktan = mol produk), faktor tekanan dan volume tidak mempengaruhi kesetimbangan kimia.

Katalis meningkatkan laju reaksi dengan mengubah mekanisme reaksi agar melewati mekanisme dengan energi aktivasi terendah. Katalis tidak dapat menggeser kesetimbangan kimia. Penambahan katalis hanya mempercepat tercapainya keadaan setimbang.

Dari beberapa faktor di atas, hanya perubahan temperatur (suhu) reaksi yang dapat mengubah nilai konstanta kesetimbangan (Kc maupun Kp). Perubahan konsentrasi, tekanan, dan volume hanya mengubah konsentrasi spesi kimia saat kesetimbangan, tidak mengubah nilai K. Katalis hanya mempercepat tercapainya keadaan kesetimbangan, tidak dapat menggeser kesetimbangan kimia.

Bab 3

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Kesetimbangan kimia terjadi pada saat kita memiliki reaksi timbal balik di sebuah sistem tertutup. Tidak ada yang dapat ditambahkan atau diambil dari sistem itu selain energi. Pada kesetimbangan, jumlah dari segala sesuatu yang ada di dalam campuran tetap sama walaupun reaksi terus berjalan. Ini dimungkinkan karena kecepatan reaksi ke kanan dan ke kiri sama.

Apabila kita mengubah keadaan sedemikian rupa sehingga mengubah kecepatan relatif reaksi ke kanan dan ke kiri, kita akan mengubah posisi kesetimbangan, karena kita telah mengubah faktor dari sistem itu sendiri. Efek dari perubahan berbagai faktor dalam sistem terhadap posisi kesetimbangan akan dibahas pada bab yang lain.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll