Negara Hukum

22 February 2013 16:13:22 Dibaca : 2027

Negara Hukum

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Rechtsstaat atau Rule of Law itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme.Oleh karena itu, konstitusi dan negar (hukum) merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.

Secara sedarhana, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelengaraan kekuasaan pemerintahannya didassarkan atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum ( supremasi hukum ) dan bertujuan untuk menyelengarakan ketertiban hukum ( Mustafa Kamal Pasha,2003).

Pengertian diataas belum lengkap, oleh karena dapat saja negara berdasar atas suatu hukum tetapi justru landasan hukum yang dibuat tersebut dugunakan untuk menyalahgunakan kekuasaan serta tidak menjamin kepentingan rakyat. Di dalam negara hukum , hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konsitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme. Dengan demikian didalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme.

Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, Yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian (achmad Ali; 2002). Oleh karenanya, negara dalam melaksanakan hukum harus memperhatikan tiga hal tersebut. Di negara hukum, hukum tidak hanya sekedar sebagai “formalitas” atau “prosedur” belaka dari kekuasaan. Bila sekedar formalitas,hukum dapat menjadi sarana pembenaran untuk dapat melakukan tindakan yang salah atau menyimpang. Contoh, pada masa lalu presiden sering membuat “ Keppres” sebagai tempat berlindung dengan dalih telah berdasarkan hukum, padahal dengan Keppres tersebut presiden dapat menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.

Apabila negara berdasar atas hukum, pemerintahan negara itu juga harus berdasar atas hukum suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan gagasan konstitusianalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dari jaminan hak dasar warga negara. Tanpa adanya konstitusi yang demikian, sulit untuk disebut negara hukum. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat disebut negara hukum dalam arti yang sesunggunya.

Negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum (Jimly Asshiddiqie,2004). Di katakan sebagai suatu konsep yang unik sebab tidak konsep misalnya negara politik, negara ekonomi dan sebagainya. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya sistem hukum, penyelengaraan negara dan rakyat dapat bersatu dibawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Dengan demikian, dalam negara yang berdasar atas hukum, konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Hubungan antara warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negara dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem atauran yang disepakati dan dijunjung tinggi.

Hak Asasi Manusia

22 February 2013 16:12:54 Dibaca : 1173

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah tuhan yang maha esa. Mustafa kemal pasha menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar manusia yang dibawah sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT

Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut

Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya.

Landsasan yang kedua dan yang lebih dalam tuhan menciptakan manusia semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan yang Maha Esa.

Hak asasi manusia wajib dihormati , dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Secara definitif, hak artinya kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang atas suatu diluar dirinya (Suria Kusuma, 1986), kabalikan dari hak adalah kewajiban berarti tugas yang harus dijalankan manusia untuk mengakui kekuasaan itu. Setiap orang memiliki hak dasar memeluk agama, yang berarti kebebasan dan kewengan dia untuk menganut suatu agama sedangkan orang lain memiliki kewajiban untuk mengakui kewengan orang tersebut. Hubungan ini akan terjadi bilamana ada pengakuan yang sama antar manusia itu sendiri.

Istilah hak azazi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan Right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh elanor roselvelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazali, 2004).

Istilah natural right berasal dari konsep Jhon Looke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Looke mengambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak untuk kemerdekaan, dan hak milik, serta bernegara , hak-hak itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.

Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil

22 February 2013 16:12:27 Dibaca : 59654

Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil

Salah satu ciri penting dalam negara yang meganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahannya yang pasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.

Jika dikaitkan dengan Trias Politik dalam konsep Montesquieu, tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah di putuskan oleh parlemen. Pada waktu itu (abad ke-19) masih dikuasai gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara (Mirriam Budiarjo,1997) Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).

Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara mengurus hal-hal sedikit sedangkan yang banyak terutama dalam kepentingan ekonomi diserahkan pada warga secara liberal. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamananumum terancam.Konsepsi negara demikian adalah negara hukum dalam arti sempit atau disebut negara hukum formil, negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai Negara Penjaga Malam (Nachtwachterstaat).

Jadi negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil Laissez faire, laissez aler yang berarti bahwa warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan Ekonomi Yang amat mencolok terutama setelah Perang Dunia Kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Mirriam Budiarjo,1997). Untuk itu pemerintah tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga malam melainkan harus aktif melakukan upaya-upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Gagasan baru ini disebut dengan Welfare State atau Negara Kesejahteraan. Sebagai konsep hukum, negara yang muncul adalah Negara Hukum Materiil atau negara Hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan.untuk itu pemerintah diberi kewenagan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Pemerintah diberi Freises Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi perlemen.

Konsep negara hukum materiil (modern) dengan demikian berbeda dengan konsep negara hukum formil (klasik) yang muncul pada abad ke-19. Pemerintah dalam negara hukum materiil bisa bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formil. Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenagan legislatif. Kewenagan ini meliputi tiga hal, pertama, adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu. Kedua, hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang,dan ketiga Driot ermesen ( menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif) (Mahfud MD,1993).

Jadi, Negara hukum materiil ( negara hukum modern) atau dapat disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Makna Ukhuwa Islamiyah

22 February 2013 16:12:02 Dibaca : 917

Makna Ukhuwa Islamiyah

Kata ukhuwa Islamiyah berarti persaudaraan. Maksudnya perasaan simpati atau empati antara dua orang atau lebih masing-masing pihak memiliki rasa Yang sama baik suka maupun duka, senang ataupun sedih.

Persaudaraan sesama muslim adalah persaudaraan yang tidak dilandasi oleh keluarga, suku, bangsa, dan warna kulit, namun karena perasaan seaqidah dan sekeyakinan. Nabi mengibaratkan antara muslim satu dan muslim yang lainnya ibarat satu tubuh. Apabila ada satu bagian yang sakit maka seluruh tubuh akan merasakan sakit. Rasulullah SAW juga bersabda “tidak sempurna iman salah seorang kamu, sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri”.

Makna Bela Negara

22 February 2013 16:11:31 Dibaca : 1272

Makna Bela Negara

Membela negara merupakan kewajiban sebagai warga negara. membela negara bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga hak setiap warga negara terhadap negaranya. Membela negara Indonesia adalah merupakan hak dan kewajiban setiap warga negaranya. Hal ini tercantum secara jelas dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 perubahan kedua yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara “. Setia warga negara juga berhak dan ikut serta dalam pertahanan negara. hal demikian sebagaiman tercantum dalam pasal 30 UU 1945 perubahan ke dua bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. “.

Konsep bela negara dapat di uraikan secara fisik maupun non fisik. Secara fisik Yaitu dengan cara menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela negara secara fisik di lakukan untuk menghadapi ancaman dari luar. Adapun bela negara secara non fisik dan di defenisikan sebagai segala upaya mempertahankan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.\

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll