Seni :)
Seni pada mulanya adalah proses dari manusia, dan oleh karena itu merupakan sinonim dari ilmu. Dewasa ini, seni bisa dilihat dalam intisari ekspresi dari kreativitas manusia. Seni juga dapat diartikan dengan sesuatu yang diciptakan manusia yang mengandung unsur keindahan.
Seni sangat sulit untuk dijelaskan dan juga sulit dinilai. Bahwa masing-masing individu artis memilih sendiri peraturan dan parameter yang menuntunnya atau kerjanya, masih bisa dikatakan bahwa seni adalah proses dan produk dari memilih medium, dan suatu set peraturan untuk penggunaan medium itu.
Cabang-cabang Seni ada 5 yaitu :
1. Seni Rupa
2. Seni Tari/gerak
3. Seni Suara/Vocal/Musik
4. Seni Sastra
5. SeniTeater/drama
Kekerasan Dalam Rumah Tangga :(
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-Bentuk KDRT
Kekerasan Fisik
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
Cedera beratTidak mampu menjalankan tugas sehari-hariPingsanLuka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya matiKehilangan salah satu panca indera.Mendapat cacat.Menderita sakit lumpuh.Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebihGugurnya atau matinya kandungan seorang perempuanKematian korban.
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
Cedera ringanRasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori beratMelakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.
Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.Gangguan stres pasca trauma.Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis)Depresi berat atau destruksi diriGangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnyaBunuh diri
Kekerasan Psikis Ringan, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan, dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis;yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis ringan, berupa salah satu atau beberapa hal di bawah ini:
Ketakutan dan perasaan terterorRasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindakGangguan tidur atau gangguan makan atau disfungsi seksualGangguan fungsi tubuh ringan (misalnya, sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)Fobia atau depresi temporer
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setaraMasyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampunKDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istriPemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Upaya Pemenuhan Hak-hak Korban KDRT
Upaya-upaya dalam pemenuhan hak-hak korban KDRT harus diakui kehadiran UU PKDRT membuka jalan bagi terungkapnya kasus KDRT dan upaya perlindungan hak-hak korban. Dimana, awalnya KDRT dianggap sebagai wilayah privat yang tidak seorang pun diluar lingkungan rumah tangga dapat memasukinya. Lebih kurang empat tahun sejak pengesahannya pada tahun 2004, dalam perjalanannya UU ini masih ada beberapa pasal yang tidak menguntungkan bagi perempuan korban kekerasan. PP No. 4 tahun 2006 tentang Pemulihan merupakan peraturan pelaksana dari UU ini, yang diharapkan mempermudah proses implementasi UU sebagaimana yang tertera dalam mandat UU ini.
Selain itu, walaupun UU ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban, bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu, perlu upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpanya.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga
peraturan di rusunawa
ada beberapa peraturan yang harus di taati oleh mahasiswa bidikmisi yang sekarang tinggal di rusunawa yaitu :
1. selalu mengikuti program
banyak program yang harus di ikuti dan di taati oleh penghuni rusunawa, baik itu program yang di berikan oleh dosen maupun kakak-kakak tutor kami. apabila tidak menaatinya atau mengikutinya akan mendapatkan poin pelanggaran.
2. Tamu dan batas tamu
batas bertamu yaitu sampai jam setengah 9 malam karena pintu akan di tutup jam 9 malam. batas tamu apabila mengunjungi rusunawa hanya sampai pada ruang tamu yang sudah diberi tulisan " batas tamu " baik itu untuk tamu laki-laki maupun perempuan, tapi untuk tamu perempuan bisa sampai kekamar seseorang yang akan dikunjungi kecuali ada izin dari kakak tutor dan penjaga piket.
3. izin
mahasiswa bidikmisi yang tinggal di rusunawa apabila keluar kemanapun harus meminta izin kepada para tutor dan piket saat itu.
4. masalah kebersihan
untuk masalah kebersihan, setiap lantai harus menjaga kebersihannya yang langsung dikoordinir oleh tutor - tutor setiap lantai dan di bantu oleh ketua lantai.
5. keributan malam
apabila telah selesai mengikuti program malam, di larang untuk membunyikan musik sekeras-kerasnya , cukup sampai terdengar di dalam kamar itu sendiri. begitu juga para penghuninya, dilarang bersuara keras maupun tertawa berlebihan.
saya rasa hanya itu yang saya ketahui untuk atura" yang harus di taati di rusunawa, karena apabila tidak menaatinya akan diberikan hukuman yang berupa hukuman berat, sedang dan ringan. yang hukuman beratnya berupa sanksi yang tertulis dan tidak tertulis. terima kasih,,
untuk para penghuni rusunawa, sebaiknya selalu menaati aturan-aturan tersebut.. okeh",, fighting :)
Kunci kesuksesan
Menurut bapak pemateri saat itu kunci kesuksesan itu adalah :
Kesabaran
Kesabaran merupakan salah satu sifat atau sikap yang sulit sekali dilakukan oleh setiap manusia, manusia juga punya batas kesabaran. Tapi jika kita selalu bersabar dalam menghadapi masalah, meskipun dalam bentuk apapun, hasil yang kita dapatkan akan terasa manis pada waktunya.
Menjauhkan sifat Sombong
Sifat sombong juga bias membuat kita tidak menjadi sukses karena seorang yang mempunyai sifat sombong itu adalah temannya setan..hehehe
Maka jauhkanlah sifat sombong yang ada pada diri kita.
Rendah Hati
Selalu rendah hati ketika kita mendapat sesuatu yang membuat kita bangga dengan kemampuan kita. Tidak memamerkan hal tersebut, tidak sombong, selalu rendah hati dan bersyukur kepada allah SWT.
Kerja keras
Tanpa kerja keras , kita tidak akan berhasil, apakah orang yang hanya diam-diam saja akan berhasil ? TIDAK ! jadi sesuatu yang kita inginkan, maka kita akan melakukan apa saja yang membuat keinginan kita itu tercapai, yaitu dengan kerja keras.
Mendekatkan diri kepada allah SWT
Dekatkan diri kita sama allah dengan cara meminta permohonan, tapi bukan berarti kita meminta kepadanya atau menghadap kepadanya hanya disaat kita butuh, saat permohonan kita dikabulkan kita melupakannya.. bukan bgtu teman . itu salah..!! jadi disaat kita senang, susah, seallu menghadap kepada allah..
Okeeh”,
Mungkin hanya itu yang bias saya bagikan kepad teman-teman.. semoga bermanfaat,,…
Aborsi
Aborsi … topic yang dibicarakan pada program bidikmisi diRusunawa yang diberikan oleh kkak-kakak tutor kami, ka siska. Aborsi merupakan suatu perbuatan yang sangat menantang agama, yakni perbuatan yang sangat dibenci allah, mengeluarkan Janin yang ada dalam perut seorang wanita.. Entah mengapa mereka mengeluarkan seorang bayi atau janin yang masih sangat kecil, bahkan baru berapa minggu, bulan.. mungkin yah mereka mengeluarkan janin tersebut karena mereka malu, melahirkan seorang anak yang tanpa ayah.
Kami dilihatkan sebuah video dimana mengenai aborsi yang divideo tersebut Nampak seorang bayi yang dikeluarkan oleh bundanya yang masih premature atau masih sangat kecil. Saya terharu melihat video tersebut, rasanya ingin menangis, mendengar atau membaca surat yang dibuat oleh bayi tersebut, untuk bundanya. Melihat video tersebut saya bisa mengambil manfaat yang sangat penting. Wahai para kaum wanita jika tidak mau bertanggung jawab atau belum cukup umur bahkan belum siap menjadi ibu, jangan melakukan perbuatan yang bisa merugikan kalian juga. Okkeh
Kategori
- Masih Kosong