PUISI BUAT BUNDA

07 February 2013 12:26:43 Dibaca : 111

Ibunda...
Di tirai pagi kubersandar pada dinding kesedihan
Di senandung alam kuberbaring pada rajutan kerinduan

Ibunda...
Telah jauh jarak antara kutub-kutub tubuh kita
Membentang kerinduan didalam anak-anak sungai diujung mata kita

Ibunda...
Coba kukumpulkan keindahan dunia untuk ganti hadirmu
Coba kupilah yang terbaik untuk isi kerinduanku

 

Tapi bunda...
Dunia takkan mampu menggantikanmu
Pilahan yang terbaik takkan lagi coba kuisi dalam rinduku

Dunia...ah apalah arti dunia ketika surgapun ditelapak kakimu
Menopang segala yang ada ditubuh, hati dan luangan kasih sayangmu
Hingga begitu indah setiap detik dalam rahimmu
Hingga begitu indah setiap detik dalam gendonganmu
Hingga begitu indah setiap detik dalam pangkuanmu
Hingga derita kau rasa indah demi anandamu

Lalu...kenapa hanya rindu yang ananda punya untuk ibunda

Tidak bunda...
Rindu ini hadir dalam Doa anandamu
Agar surga selalu hadir untukmu
Bukan hanya ditelapak kakimu

 

https://www.google.com/search?q

http://bebascerita.forumotion.net/t18-puisi-buat-bunda

 

Cerita Lucu Daerah Manado_Kita Nda Lia No

07 February 2013 12:15:22 Dibaca : 0

Di suatu malam yang sunyi dan senyap ada tu tiga orang pokpok (setan yang biasanya makan bayi atau oroknya) da bacarita mo cari tau sapa da lebe jago.

Pokpok1 : “Eh, coba torang tiga baku uji sapa dang yang lebe jago.”
Pokpok2 & Pokpok3 : “Boleh, ngana pe kira torang mo tako”

Kong sudah dorang tiga mulai baku suten(suit) sapa yang te dapa bagian pertama. Nah, ini pokpok1 dapa bagian pertama for kase tunjung tu jago.

Dia langsung tarbang secepat kilat, nda lama baru 2 menit dang dia so bale ulang sambil dari depe mulut da kaluar-kaluar darah segar, kong dia bilang pa depe tamang laeng,

Pokpok1 : “Ngoni da lia itu desa di sana?”
Pokpok2 & Pokpok 3 : “Iyo…”
Pokpok1 : “Samua rata, kita so kase abis!” (Sambil ta tawa puas)

Pokpok2 nda mo kalah, kong dia langsung tarbang lei secepat kilat, nda lama barang 3 menit dia so bale sambil dari depe mulut, deng depe tangan badarah-darah segar. Trus dia langsung pamer pa depe tamang-tamang.

Pokpok2 : “Ngoni da lia tu kota di seberang itu?”
Pokpok1 & Pokpok3 : “Iyo…..”
Pokpok2 : “Samua rata, kita so makang dorang samua!” (Sambil ta tawa puas)

Pokpok3 lei nda mo kalah, kong dial langsung tarbang macam tu kilat. Mar nda lama 1 menit kemudian dia so bale tapi depe mata, idong, mulut, deng depe baju kaluar darah segar.

Dua Pokpok laeng pe dalam hati “pe mai dia lebe jago dari torang dua e”. Kong ini pokpok3 tanya pa depe tamang-tamang

Pokpok3 : “Ngoni dua lia tu tiang listrik di perempatan sebelah?”
Pokpok1 & Pokpok2 : “Lia….”
Pokpok3 : “Pe mai kita nya liat”

 

https://www.google.com/search?hl=en&client=firefox-a&tbo=d&rls=org.

http://humorlucu.net/cerita-lucu-daerah-manado-kita-nda-lia-no.xhtml

 

Softskill

07 February 2013 11:45:51 Dibaca : 137

Sunday, March 11, 2012

Pentingnya softskill bagi Mahasiswa

"Soft Skill adalah hal yang wajib dimiliki oleh Mahasiswa untuk Terjun ke Dunia Kerja" adalah hal yang disampaikan oleh Advokat Hely Sulistyanto,SH (dikutip dari Tembalang, undip.ac.id).

Soft skill adalah istilah sosiologis yang berkaitan dengan seseorang, yaitu berhubungan dengan "EQ" (Intelligence Quotient Emosional), meliputi karakter kepribadian, rahmat sosial, komunikasi, bahasa, kebiasaan pribadi, keramahan, dan optimisme yang menjadi ciri hubungan dengan orang lain. Softskill melengkapi hard skill (bagian dari IQ seseorang), yang merupakan persyaratan kerja dari pekerjaan dan kegiatan lainnya.

Soft skill adalah atribut pribadi yang meningkatkan interaksi individu, kinerja dan prospek karir.Soft skill berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk berinteraksi secara efektif dengan rekan kerja dan pelanggan dan luas berlaku baik di dalam maupun di luar tempat kerja.

Softskill juga dikenal sebagai Keterampilan interpersonal, atau keterampilan orang, mereka termasuk keahlian seperti keterampilan komunikasi, resolusi konflik dan negosiasi, efektivitas pribadi, pemecahan masalah secara kreatif, berpikir strategis, membangun tim, keterampilan mempengaruhi dan keterampilan menjual, untuk beberapa nama.

Sudah saatnya pada saat ini mahasiswa aktif dalam kegiatan kemahasiswaan dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan karena disanalah kematangan diri itu bisa diperoleh.

 

blogspot.com/2012/03/soft-skill-adalah-istilah-sosiologis.html

Nomor:56 TAHUN 1960 (56/1960)

Tanggal:29 DESEMBER 1960 (JAKARTA)

Tentang:PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN

[ Dengan UU No 1 Tahun 1961 (LN 1961 No.3) disahkan menjadi Undang-undang ]

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa perlu ditetapkan luas maksimum dan minimum tanah pertanian sebagai yang dimaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);
b.bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :

a.pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.pasal 2, 7, 17 dan 53 Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);

Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 28 Desember 1960.

Memutuskan :

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang penetapan luas tanah pertanian.

Pasal 1

(1) Seorang atau orang-orang yang dalam penghidupannya merupakan satu keluarga bersama-sama hanya diperbolehkan menguasai tanah pertanian, baik milik sendiri atau kepunyaan orang lain ataupun miliknya sendiri bersama kepunyaan orang lain, yang jumlah luasnya tidak melebihi batas maksimum sebagai yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal ini.

(2) Dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas daerah dan faktor-faktor lainnya, maka luas maksimum yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditetapkan sebagai berikut:

Di daerah-daerah yang: Sawah
(hektar) atau Tanah Kering
(hektar)
1. Tidak padat
2. Padat:
a. kurang pada
b. cukup padat
c. sangat padat 15

10
7,5
5 20

12
9
6

Jika tanah pertanian yang dikuasai itu merupakan sawah dan tanah-kering, maka untuk menghitung luas maksimum tersebut, luas sawah dijumlah dengan luas tanah-kering dengahn menilai tanah kering sama dengan sawah ditambah 30% di daerah-daerah yang tidak padat an 20% di daerah-daerah yang padat dengan ketentuan, bahwa tanah-pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hekar.

(3) Atas dasar ketentuan dalam ayat 2 pasal ini maka penetapan luas maksimum untuk tiap-tiap daerah dilakukan menurut perhitungan sebagai yang tercantum dalam daftar yang dilampirkan pada Peraturan ini.

(4) Luas maksimum tersebut pada ayat 2 pasal ini tidak berlaku terhadap tanah pertanian:

yang dikuasai dengan hak guna usaha atau hak-hak lainnya yang bersifat sementara dan terbatas yang didapat dari Pemerintah;yang dikuasai oleh badan-badan hukum.

Pasal 2

(1) Jika jumlah anggota suatu keluarga melebihi 7 orang, maka bgi keluarga itu luas maksimum sebagai yang ditetapkan dalam pasal 1 untuk setiap anggota yang selebihnya ditambah dengan 10%, dengan ketentuan bahwa jumlah tambahan tersebut tidak boleh lebih dari 50%, sedang jumlah tanah pertanian yang dikuasai seluruhnya tidak boleh lebih dari 20 hektar, baik sawah, tanah kering maupun sawah dan tanah kering.

(2) Dengan mengingat keadaan daerah yang sangat khusus Menteri Agraria dapat menambah luas maksimum 20 hektar tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan paling banyak 5 hektar.

Pasal 3.

Orang-orang dan kepala-kepala keluarga yang anggota-anggota keluarganya menguasai tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum wajib melaporkan hal itu kepada Kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan didalam waktu 3 bulan sejak mulai berlakunya Peraturan ini. Kalau dipandang perlu maka jangka waktu tersebut dapat diperpanjang oleh Menteri Agraria.

Pasal 4.

Orang atau orang-orang sekeluarga yang memiliki tanah pertanian yang jumlah luasnya melebihi luas maksimum dilarang untuk memindahkan hak-miliknya atas seluruh atau sebagian tanah tersebut, kecuali dengan izin kepala Agraria Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Izin tersebut hanya dapat diberikan jika tanah yang haknya dipindahkan itu tidak melebihi luas maksimum dan dengan memperhatikan pula ketentuan pasal 9 ayat (1) dan (2).

Pasal 5.

Penyelesaian mengenai tanah yang merupakan kelebihan dari luas maksimum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penyelesaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keinginan fihak yang bersangkutan.

Pasal 6.

Barangsiapa sesudah mulai berlakunya Peraturan ini memperoleh tanah pertanian, hingga tanah pertanian yang dikuasai olehnya dan anggota-anggota keluarganya berjumlah lebih dari luas maksimum, wajib berusaha supaya paling lambat 1 tahun sejak diperolehnya tanah tersebut jumlah tanah pertanian yang dikuasai itu luasnya tidak melebihi batas maksimum.

Pasal 7.

(1)Barangsiapa menguasai tanah pertanian dengan hak-gadai yang pada mulai berlakunya Peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tebusan.

(2)Mengenai hak-gadai yang pada mulai berlakunya. Peraturan ini belum berlangsung 7 tahun, maka pemilik tanahnya berhak untuk memintanya kembali setiap waktu setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan membayar uang tebusan yang besarnya dihitung menurut rumus:

(7 + 1/2) - waktu berlangsungnya hak-gadai X uang gadai,
7

dengan ketentuan bahwa sewaktu-waktu hak-gadai itu telah berlangsung 7 tahun maka pemegang gadai wajib mengembalikan tanah tersebut tanpa pembayaran uang tebusan, dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen.

(3)Ketentuan dalam ayat (2) pasal ini berlaku juga terhadap hak-gadai yang diadakan sesudah mulai berlakunya Peraturan ini.

Pasal 8

Pemerintah mengadakan usaha-usaha agar supaya setiap petani sekeluarga memiliki tanah pertanian minimum 2 hektar.

Pasal 9.

(1)Pemindahan hak atas tanah pertanian, kecuali pembagian warisan, dilarang apabila pemindahan hak itu mengakibatkan timbulnya atau berlangsungnya pemilikan tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar. Larangan termaksud tidak berlaku, kalau sipenjual hanya memiliki bidang tanah yang luasnya kurang dari 2 hektar dan tanah itu dijual sekaligus.

(2)Jika dua orang atau lebih pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini memiliki tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar didalam waktu 1 tahun mereka itu wajib menunjuk salah seorang dari antaranya yang selanjutnya akan memiliki tanah itu, atau memindahkannya kepada fihak lain, dengan mengingat ketentuan ayat (1).

(3)Jika mereka yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak melaksanakan kewajiban tersebut diatas, maka dengan memperhatikan keinginan mereka Menteri Agraria atau pejabat yang ditunjuknya, menunjuk salah seorang dari antara mereka itu, yang selanjutnya akan memiliki tanah yang bersangkutan, ataupun menjualnya kepada fihak lain.

(4)Mengenai bagian warisan tanah pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10.

(1)Dipidana dengan hukuman kurungan selama-lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-;

a.barangsiapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 4;
b.barangsiapa tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal 3, 6 dan 7 (1): c.barangsiapa melanggar larangan yang tercantum dalam pasal 9 ayat (1) atau tidak melaksanakan kewajiban tersebut pada pasal itu ayat (2).

(2)Tindak pidana tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

(3)Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini maka pemindahan hak itu batal karena hukum, sedang tanah yang bersangkutan jatuh pada Negara, tanpa hak untuk menuntut ganti-kerugian berupa apapun.

(4)Jika terjadi tindak pidana sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini, maka kecuali didalam hal termaksud dalam pasal 7 ayat (1) tanah yang selebihnya dari luas maksimum jatuh pada Negara yaitu jika tanah tersebut semuanya milik terhukum dan/atau anggota-anggota keluarganya, dengan ketentuan bahwa ia diberi kesempatan untuk mengemukakan keinginannya mengenai bagian tanah yang mana yang akan dikenakan ketentuan ayat ini. Mengenai tanah yang jatuh pada Negara itu tidak berhak atas ganti-kerugian berupa apapun.

Pasal 11.

(1)Peraturan Pemerintah yang disebut dalam pasal 5 dan dalam pasal 12 dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 10.000,-

(2)Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

Pasal 12.

Maksimum luas dan jumlah tanah untuk perumahan dan pembangunan lainnya serta pelaksanaan selanjutnya dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1961.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd
SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
Ttd
SANTOSO.

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
No' 56 TAHUN 1960
tentang
PENETAPAN LUAS MAKSIMUM DAN MINIMUM TANAH PERTANIAN.

UMUM.

(1)Dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960) menetapkan dalam pasal 7, bahwa agar supaya tidak merugikan kepentingan umum maka pemilihan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Keadaan masyarakat tani Indonesia sekarang ini ialah, bahwa kurang lebih 60% dari pada petani adalah petani tidak bertanah. Sebagian mereka itu merupakan buruh tani, sebagian lainnya mengerjakan tanah orang lain sebagai penyewa atau penggarap dalam hubungan perjanjian bagi-hasil. Para petani yang mempunyai tanah (sawah dan/atau tanah kering) sebagian terbesar masing-masing tanahnya kurang dari 1 hektar (rata-rata 0,6 ha sawah atau 0,5 ha tanah kering) yang terang tidak cukup untuk hidup yang layak. Tetapi disamping petani-petani yang tidak bertanah dan yang bertanah tidak cukup itu, kita jumpai petani-petani yang menguasai tanah-tanah pertanian yang luasnya berpuluh-puluh, beratus-ratus bahkan beribu-ribu hektar. Tanah-tanah itu semuanya dipunyai mereka dengan hak milik, tetapi kebanyakan dikuasainya dengan hak gadai atau sewa. Bahkan tanah-tanah yang dikuasai dengan hak-gadai dan sewa inilah merupakan bagian yang terbesar. Kalau hanya melihat pada tanah-tanah yang dipunyai dengan hak milik menurut catatan di Jawa, Madura, Sulawesi Selatan, Bali, Lombok hanya terdapat 5.4000 orang yang mempunyai sawah yang luasnya lebih dari 20 hektar). Mengenai tanah kering yang mempunyai lebih dari 10 hektar adalah 11.000 orang, diantaranya 2.700 orang yang mempunyai lebih dari 20 hektar. Tetapi menurut kenyataannya jauh lebih banyak jumlah orang yang menguasai tanah lebih dari 10 hektar dengan hak gadai atau sewa. Tanah-tanah itu berasal dari tanah-tanah kepunyaan para tani yang tanahnya tidak cukup tadi, yang karena keadaan terpaksa menggadaikan atau menyewakan kepada orang-orang yang kaya tersebut. Biasanya orang-orang yang menguasai tanah-tanah yang luas itu tidak dapat mengerjakan sendiri. Tanah-tanahnya dibagi-hasilkan kepada petani-petani yang tidak bertanah atau yang tidak cukup tanahnya. Bahkan tidak jarang bahwa dalam hubungan gadai para pemilik yang menggadaikan tanahnya itu kemudian menjadi penggarap tanahnya sendiri sebagai pembagi-hasil. Dan tidak jarang pula bahwa tanah-tanah yang luas itu tidak diusahakan ("dibiarkan terlantar") oleh karena yang menguasainya tidak dapat mengerjakan sendiri, hal mana terang bertentangan dengan usaha untuk menambah produksi bahan makanan.

2.Bahwa ada orang-orang yang mempunyai tanah yang berlebih-lebihan, sedang yang sebagian terbesar lainnya tidak mempunyai atau tidak cukup tanahnya adalah terang bertentangan dengan azas sosialisme Indonesia, yang menghendaki pembagian yang merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah itu, agar ada pembagian yang adil dan merata pula dari hasil tanah-tanah tersebut. Dikuasainya tanah-tanah yang luas ditangan sebagian kecil para petani itu membuka pula kemungkinan dilakukannya praktek-praktek pemerasan dalam segala bentuk (gadai, bagi-hasil dan lain-lainnya), hal mana bertentangan pula dengan prinsip sosialisme Indonesia.

(3)Berhubung dengan itu maka disamping usaha untuk memberi tanah pertanian yang cukup luas, dengan jalan membuka tanah secara besar-besaran diluar Jawa dan menyelenggarakan transmigrasi dari daerah-daerah yang padat. Undang-undang Pokok Agraria dalam rangka pembangunan masyarakat yang sesuai dengan azas-azas sosialisme Indonesia itu, memandang perlu adanya batas-batas maksimum tanah pertanian yang boleh dikuasai suatu keluarga, baik dengan hak milik maupun dengan hak yang lain. Luas maksimum tersebut menurut Undang-undang Pokok Agraria harus ditetapkan dengan peraturan perundangan didalam waktu yang singkat [pasal 17 ayat (1) dan (2)]. Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari maksimum itu diambil oleh Pemerintah dengan ganti-kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat petani yang membutuhkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah [pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria ayat (3)]. Dengan demikian maka pemilikan tanah pertanian selanjutnya akan lebih merata dan adil. Selain memenuhi syarat keadilan maka tindakan tersebut akan berakibat pula bertambahnya produksi, karena para penggarap tanah-tanah itu yang telah menjadi pemiliknya, akan lebih giat didalam mengerjakan usaha pertaniannya.

(4)Selain luas maksimum Undang-undang Pokok Agraria memandang perlu pula diadakannya penetapan luas minimum, dengan tujuan supaya tiap keluarga petani mempunyai tanah yang cukup luasnya untuk dapat mencapai taraf penghidupan yang layak. Berhubung dengan berbagai faktor yang belum memungkinkan dicapainya batas minimum itu sekaligus dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan, bahwa pelaksanaannya akan dilakukan secara beransur-angsur (Undang-undang Pokok Agraria pasal 17 ayat 4), artinya akan diselengggarakan taraf demi taraf. Pada taraf permulaan maka penetapan minimum bertujuan untuk mencegah dilakukannya pemecahan tanah lebih lanjut, karena hal yang demikian itu akan menjauhkan kita dari usaha untuk mempertinggi taraf hidup petani sebagai yang dimaksudkan diatas. Penetapan minimum tidak berarti bahwa orang-orang yang mempunyai tanah kurang dari batas itu akan dipaksa untuk melepaskan tanahnya.

(5)Kiranya tidak memerlukan penjelasan, bahwa untuk mempertinggi taraf hidup petani dan taraf hidup rakyat pada umumnya, tidaklah cukup dengan diadakannya penetapan luas maksimum dan minimum saja, yang diikuti dengan pembagian kembali tanah-tanahnya yang melebihi maksimum itu. Agar supaya dapat dicapai hasil sebagai yang diharapkan maka usaha itu perlu disertai dengan tindakan-tindakan lainnya, misalnya pembukaan tanah-tanah pertanian baru, transmigrasi, industrialisasi, usaha-usaha untuk mempertinggi produktiviteit (intensifikasi), persediaan kredit yang cukup yang dapat diperoleh pada waktunya dengan mudah dan murah serta tindakan-tindakan lainnya.

(6)Menurut pasal 17 Undang-undang Pokok Agraria luas maksimum dan minimum itu harus diatur dengan peraturan perundangan. Ini berarti bahwa diserahkanlah pada kebijaksanaan Pemerintah apakah hal itu akan diatur oleh Pemerintah sendiri dnegan Peraturan Pemerintah atau bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Undang-undang. Mengingat akan pentingnya masalah tersebut Pemerintah berpendapat bahwa soal itu sebaiknyalah diatur dengan peraturan yang bertingkat Undang-undang. Dalam pada itu karena keadaannya memaksa kini diaturnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

(7) a.Luas maksimum ditetapkan untuk tiap-tiap daerah tingkat II dengan mengingat keadaan daerah masing-masing dan faktor-faktor sebagai : 1.tersedianya tanah-tanah yang masih dapat dibagi.

2.kepadatan penduduk.

3.jenis-jenis dan kesuburan tanahnya (diadakan perbedaan antara sawah dan tanah-kering, diperhatikan apakah ada perairan yang teratur atau tidak).

4.besarnya usaha tani yang sebai-baiknya ("the best farmsize") menurut kemampuan satu keluarga, dengan mengerjakan beberapa buruh tani.

5.tingkat kemajuan tehnik pertanian sekarang ini.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas yang berbeda-beda keadaannya diberbagai daerah di Negara kita ini, maka diadakanlah perbedaan antara daerah-daerah yang padat dan tidak padat. Daerah-daerah yang padat dibagi lagi dalam daerah yang sangat padat, cukup padat dan kurang padat. Pula diadakan perbedaan antara batas untuk sawah dan tanah kering. Untuk tanah kering batasnya adalah sama dengan batas untuk sawah ditambah dengan 20% d

 

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/perpu_56_1960.htm

 

CURHATKU

02 February 2013 23:42:45 Dibaca : 111

        Hidup ini begitu indah, dan akan lebih indah lagi apa bilah kita menjalaninya bersama orang yang kita cintai.
Bicara tentang orang yang kita cintai. Aku pernah jatu cinta pada seseorang, dan aku sangat mencintainya, begitupun sebaliknya, tapi kebahagiaan yang aku rasakan hanya sementara, kini dia telah meninggalkanku, entah alasanya apa.
Kini dia udah ada yang punya. Hati ini sakit, dan mungkin ini yang pertama kali kurasakan seumur hidupku, ketika aku tau bahwa dia sudah ada yang memiliki.
Aku mencoba melupakannya, dengan mencari penggantinya, namun aku tak menipu diri ini dan perasaanku, karna sampai detik ini aku masih mencintainya.
Raut wajahnya, senyuman manis darinya, slalu terbayang dalam benak ini.
ya Allah… bantulah aku untuk melupakannya, aku tak ingin hatiku terus sakit seperti ini, buatlah aku untuk dapat mencintai orang lain, seperti dirinya.
Karna aku tau, kadang aku tak bisah tau bagaimana aku harus menghadapi suatu ketidaksesuaian dalam hati ini, hidupku slalu di bayangi suatu masalah yang kadang aku berfikir apa masalahku bisah aku lalui, tanpa ada bantuan dari orang lain, melainkan izin darimu ya Allah.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong