KATEGORI : indahnya islam

etika menjenguk orang sakit

05 October 2013 20:40:22 Dibaca : 191

Etika Menjenguk Orang Sakit

Untuk orang yang berkunjung (menjenguk):

1. Hendaknya tidak lama di dalam berkunjung, dan mencari waktu yang tepat untuk berkunjung, dan hendaknya tidak menyusahkan si sakit, bahkan berupaya untuk menghibur dan membahagiakannya.

2. Hendaknya mendekat kepada si sakit dan menanyakan keadaan dan penyakit yang dirasakannya, seperti mengata-kan: “Bagaimana kamu rasakan keadaanmu?”. Sebagai-mana pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam.

3. Mendo'akan semoga cepat sembuh, dibelaskasihi Allah, selamat dan disehatkan. Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu telah meriwayat-kan bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam apabila beliau menjenguk orang sakit, ia mengucapkan: “Tidak apa-apa. Sehat (bersih) insya Allah”. (HR. Al-Bukhari). Dan berdo'a tiga kali sebagai-mana dilakukan oleh Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam.

4. Mengusap si sakit dengan tangan kanannya, dan berdo'a: “Hilangkanlah kesengsaraan (penyakitnya) wahai Tuhan bagi manusia, sembuhkanlah, Engkau Maha Penyembuh, tiada kesembuhan kecuali kesembuhan dari-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit”. (Muttafaq’alaih).

5. Mengingatkan si sakit untuk bersabar atas taqdir Allah Subhanahu wa Ta’ala dan jangan mengatakan “tidak akan cepat sembuh”, dan hendaknya tidak mengharapkan kematiannya sekalipun penyakitnya sudah kronis.

6. Hendaknya mentalkinkan kalimat Syahadat bila ajalnya akan tiba, memejamkan kedua matanya dan mendo'akan-nya. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah bersabda: “Talkinlah orang yang akan meninggal di antara kamu “La ilaha illallah”. (HR. Muslim).

Untuk orang yang sakit:

1. Hendaknya segera bertobat dan bersungguh-sungguh beramal shalih.

2. Berbaik sangka kepada Allah, dan selalu mengingat bahwa ia sesungguhnya adalah makhluk yang lemah di antara makhluk Allah lainnya, dan bahwa sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membutuhkan untuk menyiksanya dan tidak mem-butuhkan ketaatannya

3. Hendaknya cepat meminta kehalalan atas kezhaliman-kezhaliman yang dilakukan olehnya, dan segera mem-bayar/menunaikan hak-hak dan kewajiban kepada pemi-liknya, dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.

4. Memperbanyak zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an dan beristighfar (minta ampun).

5. Mengharap pahala dari Allah dari musibah (penyakit) yang dideritanya, karena dengan demikian ia pasti diberi pahala. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Apa saja yang menimpa seorang mu’min baik berupa kesedihan, kesusahan, keletihan dan penyakit, hingga duri yang menusuknya, melainkan Allah meninggikan karenanya satu derajat baginya dan mengampuni kesalahannya karenanya”. (Muttafaq’alaih).

6. Berserah diri dan tawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berkeyakinan bahwa kesembuhan itu dari Allah, dengan tidak melupakan usaha- usaha syar'i untuk kesembuhan-nya, seperti berobat dari penyakitnya.

About these ads

pandangan islam tentang bank sperma

01 December 2012 19:29:17 Dibaca : 5449

NAMA           : YULLVIANA KALAPATI

 

JURUSAN     : KESMAS

 

KELAS          : C

 

 

 

PENJELASAN PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK SPERMA

 

Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik. Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan. Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.

 

Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

 

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :

 

1.      Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.

 

2.      Memperoleh generasi jenius atau orang super.

 

3.      Menghindarkan kepunahan manusia.

 

4.      Memilih suatu jenis kelamin.

 

5.      Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

 

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:

 

1.      Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate. 

 

2.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes). 

 

3.      Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi). 

 

4.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif. 

 

5.      Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat). 

 

6.      Seseorang akan menjalani vasektomi.

 

Adapun salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

 

Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin mempunya anak. Hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli saja lalu di suntikkan kedalam alat kelamin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil. Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin.

 

PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK SPERMA

 

Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini adalah pada tahap pertama yaitu cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.

 

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :

 

ارتكاب اخف الضررين واجب

 

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

 

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.

 

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam : 

 


الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
 

 

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam OKI yang berpusat di Jeddah .

 

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

 

 

 

Praktek jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram. Karena pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari bank sperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal sperma yang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalamsuatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya.

 

Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.Teknik inseminasi buatan dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukandiluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karenafaktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur atau inseminasi buatanyang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul.