ARSIP BULANAN : December 2012

masyarakat madani

01 December 2012 19:32:56 Dibaca : 1210

PENGERTIAN

 

MASYARAKAT

 

MADANI

 

Masyarakat madani adalah suatu masyarakat ideal yangdidalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serbaserta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.

 

Masyarakat madani (almujtama¶al-madani) adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasanindividu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarkatmemiliki motivasi dan inisiatif indivudual.

 

Masyarakat madani adalah masyarakat yang secara umummemiki ciri-ciri berbudaya, berperadaban, demokratis, dan berkeadilan.

 

Masyarakat madani adalah masyarakat masyarakat yang berperadaban(ber-³madaniyah´), karena tunduk dan patuh pada ajaran kepatuhan yang dinyatakan dalam supermasihukum dan peraturan

 

Masyarakat Madani : Masyarakat yang berperadaban tinggi, yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keteraturan dalam berbagai sistem kehidupan. Kata Madani berasal dari kata Madinah, yang berarti kota, atau polis dalam filsafat Yunani. Kata Madani nienunjukkan sifat dari masyarakat Madinah ketika terjadi perjanjian Madinah di masa Rasulullah SAW.
• SDM Islam : Kondisi umat Islam, baik dan segi aqidahnya, ketaatan beribadahnya, akhlaqnya maupun penguasaannya terhadap IPTEKS.

7.1. Konsep Masyarakat Madani
Makna utama dari masyarakat Madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Dalam sejarah pemikiran filsafat, sejak filsafat Yunani sampai masa filsafat Islam juga dikenal istilah Madinah atau Polis, yang berarti kota, yaitu masyarakat yang maju dan berperadaban. Masyarakat Madani menjadi simbol idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat. Dalam al-Qur'an, Allah memberikan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai gambaran dari masyarakat Madani dengan firman¬-Nya yang artinya : (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (QS. Saba' : 15) .

7.2. Karakteristik Masyarakat Madani
Masyarakat Madani sebagai masyarakat ideal memiliki karakteristik sebagai berikut :(1) ber-Tuhan; (2) damai; (3) tolong-menolong; (4) toleran; (5) keseimbangan antara hak dan kewajiban sosial. Konsep zakat, infak, shadaqah, dan hibah bagi umat Islam serta jizyah dan kharaj bagi non Islam, merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut; (6) berperadaban tinggi; dan (7) berakhlaq mulia.

7.3. Peranan Umat Islam dalam mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam kontek masyarakat Indonesia, di mana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat Islam untuk mewujudkan masyarakat Madani sangat besar. Kondisi masyarakat Indonesia sangat bergantung раdа kontribusi yang diberikan oleh umat Islam. Peranan umat Islam itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial-politik, ekonomi, dan yang lain. Sistem hukum, sosial¬ politik, ekonomi dan yang lain di Indonesia memberikan ruang kepada umat Islam untuk menyalurkan aspirasinya secara konstruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan. Permasalahan pokok yang masih menjadi kendala saat ini adalah kemampuan dan konsistensi umat Islam Indonesia terhadap karakter dasarnya, untuk mengimplementasikan ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui jalur jalur yang аdа. Sekalipun umat Islam secara kuantitatif mayoritas, tetapi secara kualitatif masih rendah, sehingga perlu pemberdayaan secara sistematis. Sikap amar ma'ruf dan nahi munkar juga masih sangat lemah. Hal itu dapat dilihat dari fenomena-fenomena sosial yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti angka kriminalitas yang tinggi, korupsi yang terjadi di semua sektor, dan kurangnya rasa aman. Jika umat Islam Indonesia benar-benan mencerminkan sikap hidup yang Islami, pasti bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat dan sejahtera.

7.4. Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat
Yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi atau dibatasi oleh ajaran-ajaran Islam. Sistem ekonomi Islam tersebut di atas bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya. Jika al-Qur’an dan al-Hadits dipelajari dengan seksama, tampak jelas bahwa Islam mengakui motif laba (profit) dalam kegiatan ekonomi. Namun motif itu terikat atau dibatasi oleh syarat-syarat moral, sosial, dan temperance (pembatasan diri).
Dalam ajaran Islam аdа dua dimensi utama hubungan yang harus dipelihara, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat. Kedua hubungan itu harus berjalan serentak. Menurut ajaran Islam, dengan melaksanakan kedua hubungan itu hidup manusia akan sejahtera baik di dunia maupun di akhirat kelak. Untuk mencapai tujuan kesejahteraan dimaksud, di dalam Islam selain kewajiban zakat, masih disyari'atkan untuk memberikan shadaqah, infaq, hibah, dan wakaf kepada pihak-pihak yang memerlukan. Lembaga-lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjembatani dan memperdekat hubungan sesama manusia, terutama hubungan antara kelompok yang kuat dengan kelompok yang lemah, antara yang kaya dengan yang miskin.

7.5. Etos Kerja Islami
Etos kerja adalah totalitas kepribadian diri dan cara mengekspresikan, memandang, meyakini, dan memberikan makna tentang sesuatu pekerjaan yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal. Etos kerja juga berarti percaya, tekun, dan senang раdа pekerjaan yang sedang dihadapi dengan tidak memandang apakah pekerjaan itu sebagai buruh kasar atau memimpin suatu perusahaan besar. Etos kerja mencerminkan nilai kerohanian yang membentuk kepribadian dan terekpresikan melalui sikap dan perilaku produktif. Bagi umat Islam, sifat etos kerjanya adalah etos kerja Islami yang dilandasi oleh ajaran al-¬Qur'an dan аl-Sunnah.
Al-Qur'an menjelaskan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik, karena melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar serta beriman kepada Allah (QS. Ali Imran [3]: 110). Nilai kebaikan umat Islam tersebut dapat terealisasi apabila keimanannya menghasilkan amal yang shalih. Oleh karena itu Allah akan menilai siapa yang paling baik amalnya (QS. Hud [11]: 7 ;. Mulk [67]: 2 ). Islam memotivasi umatnya untuk berkompetisi dalam kebaikan, memiliki etos kerja yang baik, yang menentukan nilai hidup di dunia dan konsekuensi di akhirat (QS. al-Baqarah [2]: 148) . Hubungan etos kerja dengan masalah eskatologi, balasan di akhirat memberikan kestabilan (istiqamah) раdа setiap pribadi akan kepastian hasil kebaikan dari amal baik yang dilakukan, yang tidak bergantung раdа kerelativan manusia.
Menurut Toto Tasmara, etos kerja muslim memiliki ciri-ciri (1) menghargai waktu; (2) memiliki moralitas yang ikhlas; (3) memiliki kejujuran; (4) memiliki komitmen; (5) istiqamah, kuat pendirian; (6) disiplin; (7) konsekuen dan berani menghadapi tantangan; (8) memiliki sikap percaya diri; (9) kreatif; (10) bertanggung jawab; (11) bahagia karena melayani; (12) memiliki harga diri; (13) memiliki jiwa kepemimpinan; (14) berorientasi ke masa depan; (15) hidup hemat dan efisien; (16) memiliki jiwa wiraswasta; (17) memiliki instink berkompetisi; (18) mandiri; (19) berkemauan belajar dan mencari ilmu; (20) memiliki semangat perantauan; (21) memperhatikan kesehatan dan gizi; (22) tanggguh dan pantang menyerah; (23) berorientasi раdа produktivitas; (24) memperkaya jaringan silaturrahmi; dan (25) memiliki semangat perubahan.

 

A. Pendekatan islam dalam ekonomi, antara lain

 

Konsumsi manusia di batasi sampai pada tingkat yang perlu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Alat pemuas dan kebutuhan manusia harus seimbang. Untuk tercapainya keseimbangan tersebut perlu ditingkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu meningkatkan kecerdasannya dan kemampuan teknologinya untuk menggali sumber-sumber alam yang terpendam. Dalam pengaturan dan sirkulasi barang dan jasa nilai-nilai moral yang di tegakkan. Pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengigat bahwa sumber kekayaan seseorang yang diperoleh berasal dari usaha yang halal. Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan peniingkatan taraf hidup golongan miskin merupakan alat yang ampuh (dalam Daud Ali, 1986:3). Menurut pendapat para pakar ekonomi islam, ciri utama dari sistem ekonomi islam adalah masalah kepemilikan. Dalm, hak milik mutlak berada di tangan Allah SWT, sedang manusia hanya memilikihak milik secara relatif terhadap barang dan jasa yang dikuasainya. Oleh karena itu, manusia harus mwnggunakan harta trersebut sesuai dengan petunjuk Allah yang menjadi Pemilik Mutlak

 

B. NILAI DASAR EKONOMI ISLAM

 

1. Nilai dasar kepemilikan

 

2. Keseimbangan

 

3. Keadilan

 

C. NILAI-NILAI INSTRUMENTAL EKONOMI ISLAM

 

1. Zakat

 

2. Larangan Riba

 

3. Kerjasama ekonomi

 

4. Jaminan sosial

 

5. Peranan negara

 

BANK ISLAM DAN PENGEMBANGANNYA

 

1. Wadiah (titipan)

 

2. Mudbarabah

 

3. Masyarakah/syirkah (persekutuan)

 

4. Murabahah (bagi hasil)

 

5. Qard hasan (pinjaman)

 

Prinsip Bank Islam

 

Menghilangkan riba. Riba hukumannya haram, dengan dasar Q.S Al-Baqarah:279, Ali Imran:130, al-Rum:39, dinyatakan dalam hadis nabi, “rasul Allah SWT melaknat pemakan riba, pemberinya, penulisnya dan saksinya” (H.R Muslim.).
Mengutamakan dan mempromosikan jual beli dan perdagangan secara islami. Dasarnya (Q.S Al-Baqarah: 275) yang artinya berbunyi “Allah telah menghalalkan jual beri dan mengharamkan riba”.
Keadilan dengan dasar Q.S Al-Nisa’:145, yang berbunyi “sesungguhnya orang-orang munafik ituv(ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka…”
Kebersamaan dan tolong menolong dengan dasar Q.S Al-Maidah:2 dan Al-Tamrin:4-6. Nabi SWT berkata, “Barang siapa memudahkan orang yang susah, Allah akan memudahkan atasnya di dunia dan akhirat.”
Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi. Dasar Q.S Al- Najm:39-41; Al-Mulk:15; Al-Qashash:77.

 

KEUNGGULAN BANK ISLAM

 

Adanya iakatan emosional keagamaan antara personel bank dengan nasabahnya, yang di harapkan dapat menjamin lancarnya usaha perbankan.
Membuktikan bahwa sistem bank islam adalah baik, dan masing-masing orang yang terlibat terborong untuk selalu berbuat jujur.
Dengan adanya berbagai fasilitas kerjasama yang islami akan memberikan ketenangan usaha bagi pengusaha. Dengan kata lain, akan memberikan ketenagan psikologis, tidak memikirkan biaya dan bunga yang selalu menjadi beban.
Tidak ada deskriminasi antarmasalah, karena semua mendapat perlakuan sama dengan “ bagi hasil” dan kesepakatan lainnya.

 

KELEMAHAN BANK ISLAM

 

Bank islam sangat rawan atas kehancuran nasabah, sebab bank indonesia selalu berprasangka baik terhadap nasabahnya. Jika banyak nasabah tidak jujur, hal itu dapat mengancam kelancaran usaha bank. Membutuhkan perhitungan yang super teliti dalam menghitung kemungkinan lana yang akan diperoleh. Berdasarkan laba tersebut, akan terhitung “bagi hasil”-nya. Rumitnya menghitung keuntungan dan pembagian hasil keuntungan akan memunculkan kesalahan perhitungan. Bank memerlukan tenaga ahli yang banyak dalam segala bidang bisnis yang akan dilaksanakan dalam bidang bisnis yang akan di laksanakan, sedang tenaga ahli yang ada dalam setiap bank sangat kurang. Bagi pengusaha yang sedang mengalami masa jaya, sistem bagi hasil kurang menarik baginya, karena jika dibandingkan dengan bank konvensional beban pinjaman akan menjadi lebih mahal (Nurdin, 199:201).

 

MANAJEMEN ZAKAT, INFAK, SEDEKAH DAN WAKAF

 

Pengertian Zakat

 

Istilah zakat berasal dari kata zakka, yang artinya tumbuh dengan subur (Daud Ali. 1988:38). Makna lain dari kata zakka sebagaimana di gunakan dalam Al-Qur’an adalah “suci dari dosa”. Dalam kitab-kitab hukum islam, zakat diartikan dengan suci, tumbuh, berkembang, dan berkah. Dengan demikian yang di maksud dengan zakat adlah kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya denga syarat-syarat tertentu tersebut adalah nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat tidak dapat gugur dengan melalaikannya. Dinamakan zakat karena ia mensucikan jiwa dan masyarakat. Allah berfirman: (yang artinya)
Ambilla zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (diri dari sifat kikir) dan menyucikan (harta dari sebagian macam kotoran)”(Q.S. Al-Taubah:103).

 

Prinsip-prinsip Zakat

 

a. Prinsip Keyakinan

 

prinsip keyakinan keagamaan menyatakan bahwa mambayar zakat adalah suatu ibadah, pembayaran zakat tersebut merupakan salah satu manifestasi keyakinan agama sehingga kalau orang belum menunaikan zakat belum merasa sempurna ibadahnya.

 

b. Prinsip Keadilan

 

prinsip keadilan cukup jelas menggambarkan tujuan zakat, yaitu membagi adil kekayaan yang telah diberikan oleh Allah SWT kepada umat manusia. Hal ini mengikuti keadilan yang menyatakan bahwa makin berkurang jumlah pekerjaan dak modal, makin berkurang pula tingkat pungutannya.

 

c. Prinsip Produktivitas

 

prinsip produktivitas menekan bahwa zakat memng wajar harus di bayarkan, karena harta milik orang tertentu telah menghasikan produk tertentu. Dengan produk tersebut hanya dapat di pungut zakat apabila telah berlalunya waktu satu tahun, setelah memperhatikan nisab.

 

d. Prinsip Nalar

 

Prinsip nalar mengandung arti bahwa orang yang bertanggung jawabkan membayar zakat adalah orang yang berakal dan bertanggung jawab. Dari sini bahwa orang yangbeelum dewasa dan tidak waras terbebas dari zakat.

 

e. Prinsip Kemudahan

 

Prinsip kemudahan mengandung arti bahwa zakat diperoleh dari sifat pemungutan zakat dandari hukum dan hukum islam tentang etika pemungutan zakat.

 

f. Prinsip kebebasan

 

persyaratan membayar zakat adalah orang yang bebas, bukan budak atau tawanan, karena budak justru berhak memperoleh zakat yang dapat dugunakan untuk memperoleh kebebasannya.

 

MACAM DAN SYARAT ZAKAT

 

a. Zakat Mal

 

Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan yang dimiliki seseorang yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu setelah mencapai batas nilai minimal, atau yang di sebut dengan nisab, dan telah dimiliki dalam kurun waktu tertentu yang dinamakan haul.
harta kekayaan yang wajib di keluarkan zakatnya di golongkan menjadi: emas, perak an uang, barang yang di perdagangkan, hasil peternakan, hasil bumi, hasil tambang dan barang temuan. Masing-masing kelomppk tersebut berbesa nisab, haul dan kadarnya.

 

b. Zakat Emas, Perak dan Uang

 

pada mulanya zakat hanya di wajibkan pada emas dan perak yang merupakan mata uang, yang dapat di gunakan sebagi alat tukar-menukar. Untuk emas wajib zakatnya 2,5% dari berat emas yang minimal beratnya 96 gram.

 

c. Barang Yang Diperdagangkan

 

d. Hasil Peternakan

 

Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak yang dipelihara hanya untuk dikembangkan, bahkan untuk di pekerjakan sebagi tenaga pengangkutan dan lainnya, dan sudah sampai nisab-nya. Karena binatang ternak di hembalakan yang di perbolehkan, bukan milik seseorang.
Hewan yang di zakati di indonesia adalah kambing, biri-biri, sapi dan lembu, dan nisabnya berbeda-beda.

 

e. Hasil bumi

 

pengeluaran zakat dari hasil bumi tidak perlu menunggu satu tahun, tetapi harus di tunaikan setiap kali panen. Kadar zakatnya 5% untuk hasil buimi yang di aliri atas usaha penanama sendiri, dan 10% kalau pengairannya secara tadah hujan.

 

f. Hasil Tambang dan Barang temuan (Ma’din dan Rikaz)

 

Dalam fikih islam, barang tambang yang wajib di zakati hanyalah emas dan perak. Dengan nisab emas (96 gram) dan perak (672), dan kadarnya pun sama.

 

pandangan islam tentang bank sperma

01 December 2012 19:29:17 Dibaca : 5449

NAMA           : YULLVIANA KALAPATI

 

JURUSAN     : KESMAS

 

KELAS          : C

 

 

 

PENJELASAN PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK SPERMA

 

Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. Cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik. Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan. Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.

 

Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.

 

Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :

 

1.      Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.

 

2.      Memperoleh generasi jenius atau orang super.

 

3.      Menghindarkan kepunahan manusia.

 

4.      Memilih suatu jenis kelamin.

 

5.      Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

 

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:

 

1.      Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate. 

 

2.      Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes). 

 

3.      Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi). 

 

4.      Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif. 

 

5.      Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat). 

 

6.      Seseorang akan menjalani vasektomi.

 

Adapun salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

 

Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat bersar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi ingin mempunya anak. Hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli saja lalu di suntikkan kedalam alat kelamin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil. Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin.

 

PANDANGAN ISLAM TENTANG BANK SPERMA

 

Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pe-donor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini adalah pada tahap pertama yaitu cara pengambilan atau mengeluarkan sperma dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh.

 

Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :

 

ارتكاب اخف الضررين واجب

 

Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib

 

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan.

 

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pe-donor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan pendapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntukkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam : 

 


الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang.
 

 

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam OKI yang berpusat di Jeddah .

 

Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan :
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia.

 

 

 

Praktek jual beli sperma melalui bank sperma menurut Hukum Islam adalah haram. Karena pembeli yaitu perempuan yang memasukkan sperma yang dibelinya dari bank sperma ke dalam alat kelaminnya agar bisa hamil dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan, padahal sperma yang dimasukkan tadi ke dalam alat kelamin perempuan adalah harus dengan seks dalamsuatu ikatan perkawinan. Oleh karena itu menggunakan sperma bukan melalui melakukan hubungan seks dalam suatu ikatan perkawinan disebut zina dan didalam Islam terdapat beberapa yang dibenarkan oleh syariat untuk dijadikan barang jual beli seperti dalam syarat sahnya perjanjian jual beli yang salah satunya adalah benda-benda yang dapat dijadikan sebagai objek jual beli haruslah memenuhi persyaratan yaitu adalah dapat dimanfaatkan karena barang yang diperjualbelikan harus mempunyai manfaat, karena sperma manusia bukanlah barang maka tidak boleh menjualnya.

 

Mengingat sperma tersebut bukan barang jadi tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat atau Intifa’dengan sperma tersebut sehingga mengambil manfaat dari sperma adalah haram karena bukanlah suatu barang yang diperbolehkan menjualnya.Teknik inseminasi buatan dari bank sperma menurut Hukum Islam adalah boleh jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami istri, baik dengan cara mengambil sperma suami yang disuntikkan ke dalam vagina istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukandiluar rahim, kemudian buahnya (vertilezed ovum) ditanam didalam rahim istri, ini dibolehkan asal keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukannya tapi teknik inseminasi buatan yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram karena alasan syariat tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina dan teknik inseminasi buatan lebih disebabkan karenafaktor sulitnya terjadi pembuahan alamiah karena sperma suami yang lemah atau tidak terjadinya pertemuan secara alamiah antara sperma dan sel telur atau inseminasi buatanyang dilakukan untuk menolong pasangan yang mandul.