BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN ( Mengukur Kesehatan Bank Umum dan BPR )

03 October 2013 14:57:57 Dibaca : 1836 Kategori : KUMPULAN MAKALAH

BAB 1

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Menurut undang-undang Pokok Perbankan No.7 Tahun 1992, yang ditegaskan lagi dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, bank digolongkan menjadi 2 jenis yaitu : Bank Umum dan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).

Bank adalah badan yang memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan penawaran kredit. Kredit itu diberikan dan berasal dari modal sendiri maupun yang ditarik dari pihak ke tiga. Yang pertama dinamakan relasi kredit yang kedua dinamakan perantara kredit.

Bank sebagai badan perantara kredit, baik dari uang sendiri atau uang orang lain yang tak mempunyai kemampuan memutarkan uangnya sendiri, sebagai badan pembuat uang dan giro, serta sebagai badan penyelenggara kredit-kredit yakin pembuatan uang dari “yang tiada” mengharuskan pembelanjaannya berdasar kebijaksanaan bahwa kredit yang diterima adalah primer sedang penggunaannya skunder. Hal ini sebagai kebalikan dari pada perusahaan yang membuat barang atau jasa selain jasa bank.

Selain provisi atau komisi dan subsidi, keikutsertaan Bank dalam perusahaan dengan menginvertarisasikan sebagai daripada modalnya berupa saham perusahaan, bank menerima deviden yang merupakan pendapatan terpenting sebagai ganti dari membuangkan uangnya, dalam hal ini bank harus dapat benar-benar menjaga likuiditas dan solvabilitasnya.

Kebijakan perbankan yang dikeluarkan dan dilaksanankan oleh BANK UMUM pada dasarnya adalah ditujukan untuk menciptakan dan memelihara kesehatan, baik secara individu maupun perbankan sebagai suatu sistem. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah seperti apakah bank yang disebut sehat itu?

iv

RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang masalah yang saya uraikan, banyak permasalahan yang saya dapatkan. Permasalahan tersebut antara lain :

Pengertian Bank ( Bank Umum dan BPR )Pengertian tingkat kesehatan BankPenilaian peningkatan kesehatan Bank

TUJUAN MAKALAH

Sejalan dengan rumusan makalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan :

Pengertian konsep Bank ( Bank Umum dan BPR )Penerapan Bank dalam konsep tingkat dan penilaian kesehatan Bank dalam pembelajaranMelatih mahasiswa menyusun makalah dalam upaya lebih meningkatkan pengetahuan dan kreatifitas mahasiswaAgar mahasiswa lebih memahami dan mendalami pokok bahasan khususnya tentang Bank serta pengertian tingkat dan penilaian dalam kesehatan bank khususnya dalam pengukuran Bank Umum dan BPR

KEGUNAAN MAKALAH

Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis ataupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengembangan konsep penelitian dan secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat agar :

Saya, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya dalam konsep Bank dan Lembaga KeuanganPembaca/Dosen, sebagai media informasi tentang pembahasan konsep Bank dan Lembaga Keuangan, baik secara teorotis maupun praktis.

V

BAB 2

PEMBAHASAN

Pengertian Bank ( Bank Umum dan BPR )

Bank adalah suatu badan usaha yang melayani jasa penyimpanan dana (uang) bagi perusahaan, badan-badan pemerintah atau perseorangan. Dan bukan hanya tempat menyimpan atau menabung tetapi juga untuk berhutang atau kredit. Dan dengan memberikan kredit berarti bank juga memberikan pelayanan kebutuhan dana untuk melaksanakan berbagai kegiatan ekonomi.

Menurut undang-undang pokok perbankan No.7 Tahun 1992. Dan ditegaskan lagi dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank digolongkan memjadi duanjenis yaitu : Bank Umum dan BPR.

Bank Umum ( commercial Bank )

Bank yang menerima simpanan dalam bentuk Giro dan Deposito dan dalam usahanya yang utamanya memberikan kredit jangka pendek. Bank umum jga dapat melaksanakan tugas dari pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian.

Kegiatan bank-bank umum tidak dapat dipisahkan dari bidang keuangan karenanya, bank merupakan tempat untuk melayani segala macam kebutuhan keuangan bagi para nasabahnya dengan kegiatan utamanya yaitu :

Menghimpun dana dari masyarakat ( funding )Menyalurkan dana ke masyarakat ( lending )Memberikan jasa-jasa bank lainnya ( services )

Berikut yang termasuk dalam kategori Bank Umum ialah : BNI 1946, BRI, Bank Mandiri, BCA, BII dan Citibank.

Bank Pengkreditan Rakyat ( BPR )

Bank Pengkredita Rakyat ini bank yang hanya menghimpun dana dan menyalurkan dana atau memberikan kredit dan tidak diperbolehkan melakukan seperti : menerima simpanan berupa Giro, ikut dalam lali lintas pembayaran, melakukan kegiatan penyertaan modal dan usaha perasuransian. Berikut kegiatan umum Bank Pengkreditan Rakyat :

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan, deposito berjangka atau bentuk lainnya

1.

Memberikan pelayanan kreditMenyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dalam peraturan pemerintahMenempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan pada bank lain

Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari sistem Perbankan juga harus sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam menggerakan perekonomian secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana suatu kesehatan bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diukur dari lima faktor yaitu Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity yang sering di singkat menjadi CAMEL.

Pengertian Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Penilaian Peningkatan Kesehatan Bank

Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank tersebut akan mengalami kesulitan.

2.

Sebagai contoh, suatu bank yang mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank tersebut akan menjadi tidak sehat.

Pada waktu terjadi krisis perbankan di Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang sebenarnya sehat menjadi tidak sehat.

Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :

 

Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.

Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.

Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.

Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.

3.

Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

Berikut ini penjelasan metode CAMEL :

1. Capital

Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di negara-negara berkembang. Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal, yang pertama adalah karena modal yang jumlahnya kecil, yang kedua adalah kualitas modalnya yang buruk. Dengan demikian, pengawas bank harus yakin bahwa bank harus mempunyai modal yang cukup, baik jumlah maupun kualitasnya. Selain itu, para pemegang saham maupun pengurus bank harus benar-benar bertanggung jawab atas modal yang sudah ditanamkan.

Berapa modal yang cukup tersebut? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp. 3 trilyun. Namun bank-bank yang saat ketentuan tersebut diberlakukan sudah berdiri jumlah modalnya mungkin kurang dari jumlah tersebut. Pengertian kecukupan modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal, atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR). Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.

2. Assets Quality

Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi bank, sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif. Dengan kata lain, aktiva produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif. Di dalam menganalisis suatu bank pada umumnya perhatian difokuskan pada kecukupan modal bank karena masalah solvensi memang penting. Namun demikian, menganalisis kualitas aktiva produktif secara cermat tidaklah kalah pentingnya. Kualitas aktiva produktif bank yang sangat jelek secara implisit akan menghapus modal bank. Walaupun secara riil bank memiliki modal yang cukup besar, apabila kualitas aktiva produktifnya sangat buruk dapat saja kondisi modalnya menjadi buruk pula. Hal ini antara lain terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan, penilaian asset, pemberian pinjaman kepada pihak terkait, dan sebagainya. Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:

4.

1) Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva

Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 danUntuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

2) Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva

Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

3. Management

Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.

Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko.

5.

Kuesioner kelompok manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.

4. Earning

Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.

Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :

1) Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :

Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.

2) Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :

Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

6.

5. Liquidity

Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.

Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :

1) Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :

Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.

2) Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :

Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.

7.

BAB 3

PENUTUPAN

KESIMPULAN :

Menurut undang-undang pokok perbankan No.7 Tahun 1992. Dan ditegaskan lagi dengan undang-undang No. 10 Tahun 1998, bank digolongkan memjadi duanjenis yaitu : Bank Umum dan BPR.

Bank adalah suatu badan usaha yang melayani jasa penyimpanan dana (uang) bagi perusahaan, badan-badan pemerintah atau perseorangan.

Bank sebagai badan perantara kredit, baik dari uang sendiri atau uang orang lain yang tak mempunyai kemampuan memutarkan uangnya sendiri, sebagai badan pembuat uang dan giro, serta sebagai badan penyelenggara kredit-kredit yakin pembuatan uang dari “yang tiada” mengharuskan pembelanjaannya berdasar kebijaksanaan bahwa kredit yang diterima adalah primer sedang penggunaannya skunder. Hal ini sebagai kebalikan dari pada perusahaan yang membuat barang atau jasa selain jasa bank.

Sebagai lembaga intermediasai, peran perbankan cukup penting dalam perekonomian. Bila sistem perbankan sehat maka perekonomian negara akan dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Perbankan yang sehat akan mampu menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi dengan baik, yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Melalui sistem perbankan yang sehat dana mengalir dari pihak yang mengalami surplus dana kepada yang membutuhkanya (defisit).

Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang merupakan bagian dari sistem Perbankan juga harus sehat supaya bisa berkontribusi maksimal dalam menggerakan perekonomian secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana suatu kesehatan bank di ukur. Kesehatan suatu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diukur dari lima faktor yaitu Capital, Asset, Management, Earning dan Liquidity yang sering di singkat menjadi CAMEL yang meliputi :

Capital (Permodalan)

Penilaian Pemodalan dimaksudkan untuk mengevaluasi kecukupan modal bank dalam mengcover eksposur risiko saat ini dan mengantisipasi eksposur risiko di masa datang. Penilaian terhadap faktor pemodalan didasarkan pada rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau yang dikenal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

Asset (Asset)

Penilaian asset dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi aset Bank dan kecukupan manajemen risiko kredit. Penilaian terhadap faktor kualitas asset didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu: rasio Aktiva Produktif Yang Diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif dan rasio Penyisihan Aktiva Produktif yang dibentuk oleh Bank terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank.

8.

Management (Manajemen)

Penilaian Manajemen dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan menajerial pengurus Bank dalam menjalankan usahanya, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia.

Earning (Rentabilitas)

Penilaian rentabilitas dimaksudkan untuk mengevaluasi kondisi dan kemampuan rentabilitas Bank dalam mendukung kegiatan operasioanal dan permodalan. Penilaian terhadap faktor rentabilitas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio Laba sebelum Pajak dalam 12 bulan terakhir terhadap Rata-Rata Volume Usaha dalam periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah Return On Asset (ROA) dan rasio Biaya Operasional dalam 12 bulan terakhir terhadap Pendapatan Operasional dalam periode yang sama atau yang dikenal dengan istilah BOPO.

Liquidity (Likuiditas)

Penilaian likuiditas dimaksudkan untuk mengevaluasi kemampuan Bank memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan kecukupan manajemen resiko likuiditas. Penilaian terhadap faktor likuiditas didasarkan pada 2 (dua) rasio yaitu rasio alat Likuid terhadap Hutang Lancar atau yang dikenal dengan Cash Ratio (CR) dan rasio Kredit terhadap Dana Yang Diterima oleh Bank atau yang lebih dikenal dengan Loan to Deposit Ratio (LDR).

Kelima aspek diatas harus dikelola secara seimbang dan maksimal untuk menciptakan suatu BPR yang sehat. Bila suatu aspek mengalami gangguan maka hal ini akan merembet ke aspek lainya yang menyebabkan BPR tidak sehat dan berpengaruh buruk terhadap perekonomian suatu wilayah.

9.