SBY: Karena Putusan MK Final dan Mengikat, Jangan Sampai Ada Penyimpangan
Kamis, 3 Oktober 2013, 12:28:24 WIB
SBY: Karena Putusan MK Final dan Mengikat, Jangan Sampai Ada Penyimpangan
Jakarta: Peran Mahkamah konstitusi (MK) sangat kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Putusan MK fundamental, final, dan mengikat. Oleh karena itu tidak boleh ada kesalahan ataupun penyimpangan dalam pengambilan keputusan.
"Peran MK memang kuat, putusannya final dan mengikat. Dan yang diputus adalah isu yang fundamental," Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini pada bagian lain keterangan persnya terkait penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Presiden, Kamis (3/10) siang.
Putusan MK bersifat fundamental karena menyangkut perundang-undangan, misalnya undang-undang, sengketa antarlembaga negara, maupun sengketa dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. "Bayangkan apabila putusannya salah, dan kalau ada penyimpangan. Tidak ada penyimpangan pun kalau putusannya salah dampaknya akan sangat besar," ujar Presiden.
Presiden mengingatkan bahwa Hakim MK, sebagaimana hakim di lembaga penegak hukum lainnya, perannya amat penting. Oleh sebab itu mereka dituntut untuk memiliki integritas yang tinggi. Dan yang terpenting harus mampu bersikap adil.
"Dan di atas segalanya, para penegak hukum dipersyaratkan untuk bersikap adil. Tidak diperkenankan untuk memihak apalagi bermain-main dengan uang untuk keadilan. Dan ini menjadi pelajaran buat kita semua," SBY menegaskan.
MK memang kerap membatalkan atau mengubah sebuah undang-undang yang sebelumnya sudah disusun selama berbulan-bulan dan mungkin bertahun-tahun oleh Pemerintah bersama DPR. Namun, lanjut Presiden SBY, hal tersebut memang dibenarkan kalau putusan perubahan itu dianggap baik dan tepat.
"Betapa berbahayanya kalau putusan itu tidak benar apalagi kalau terdapat proses penyimpangan. Sama halnya dengan pemutusan sengketa, ini tentu akan merusak demokrasi, kebenaran, dan keadilan," Presiden mengingatkan.
Meskipun demikian, SBY tetap mengajak semua pihak, menghargai putusan MK. Jika MK sudah memutuskan mengenai perubahan atau pembatalan sebuah undang-undang, maka semua pihak harus menaatinya. "Saya setiap ada putusan MK, selalu saya jalankan karena sebagai Kepala Negara dan pribadi saya harus memberikan contoh," ujar SBY. (yun)
Twitter: @websitepresiden