MINIMNYA TANGGUNGJAWAB

23 December 2015 11:47:37 Dibaca : 909 Kategori : artikel Muji

Kesalahan pengelolaan itu diperparah dengan minusnya tanggung jawab yang diperlihatkan oleh top management perusahaan. Pada hakikatnya, prinsip tanggung jawab memuat dua hal, yakni di satu sisi mengusahakan pengelolaan yang baik dengan mempertimbangkan dampak baik dan dampak buruk seluruh perbuatan yang dilakukan secara matang, di lain sisi berani menanggung reriko dari sebuah tindakan atau keputusan yang dilakukan .
Dalam konteks perusahaan, tanggung jawab top management adalah mengembangkan perusahaan secara berkelanjutan dengan menghindari segala hal yang merugikan perusahaan. Dengan kata lain, cost benefit analysis dijadikan oleh top management sebagai bahan pertimbangan dalam pengambil keputusan tentang perusahaan.
Dewan Direksi adalah bagian dari top management. Sesuai dengan tugas utamanya, Dewan Direksi mempunyai kewajiban fidusia, yakni meninjau strategi bisnis perusahaan secara keseluruhan, memilih dan memberikan kompensasi eksekutif senior perusahaan, mengevaluasi eksternal perusahaan dan mengevaluasi laporan keuangan perusahaan serta memantau kinerja perusahaan secara keseluruhan . Dewan Direksi juga bertanggungjawab untuk mengawasi lini bisnis dan strateginya, termasuk memastikan kualitas pertanggungjawaban laporan keuangan untuk menjamin kepercayaan investor dan pemegang saham. Karena itu penyajian laporan keuangan yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab besar bagi manajemen perusahaan .
Namun dalam pengelolaan, hakikat prinsip tanggung jawab tersebut tidak diindahkan oleh Enron, khususnya Dewan Direksi. Pengawasan Dewan Direksi terhadap manajemen perusahaan sangat lemah. Bahkan, tiga tugas besar status fidusia direktur, yakni ketaatan, loyalitas dan ketekunan sama sekali tidak dipejalankan. Dewan Direksi justru mengembangkan sejumlah strategi bisnis utilitarianistik yang merugikan masa depan perusahaan untuk mencapai tujuan-tujuan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, namun merugikan stakeholders . Tindakan ini menurut Doughlas M Branson merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Fiduciary Duty.