TEORI AKUNTANSI LABA (INCOME)
LABA (INCOME)
Laba adalah tambahan kemampuan ekonomik yang ditandai dengan kenaikan kapital dalam suatu perioda yang berasal dari kegiatan produktif dalam arti luas yang dapat dikonsumsi atau ditarik oleh entitas penguasa/pemilik kapital tanpa mengurangi kemampuan ekonomik kapital paa awal perioda. Dalam teori akuntansi sendiri, laba diartikan sebagai laba komprehensif yaitu kenaikan asset bersih selain yang berasal dari transaksi dengan pemilik. Apabila dilihat menggunakan PABU, laba adalah selisih pendapatan dan biaya yang diukur dan disajikan atas dasar prinsip akuntansi berterima umum (PABU).
Tujuan Pelaporan Laba
Berdasarkan pengertian dan cara pengukuran, laba akuntansi diharapkan dapat digunakan sebagai: pengukur efisiensi, pengukur kinerja entitas dan manajemen, dasar penentuan pajak, sarana alokasi sumber ekonomik, penentuan tarif jasa publik, optimalisasi kontrak utang-piutang, basis kompensasi, motivator, dasar pembagian dividen.
Konsep Laba Konvensional
Laba akuntansi menurut konsep konvensional memiliki beberapa kelemahan, yaitu: tidak bermakna semantik, berfokus pemegang saham, PABU memberi peluang perbedaan antarentitas, berbasis kos histories, dan hanya sebagian masukan informasi bagi investor.
Konsep Laba Dalam TataranSemantik
konsep laba dalam tataran semantik berkaitan dengan masalah makna yang harus dilekatkan oleh perekayasa pelaporan pada simbol atau elemen biaya sehingga laba bermanfat dan bermakna sebagai informasi.
Pengukur Kinerja
Laba dapat diinterpretasikan sebagai pengukur keefisienan bila dihubungkan dengan tingkat investasi karena efisiensi secara konseptual merupakan suatu hubungan. Dalam pengukuran kinerja, laba dapat mempresantikan kinerja efisiensi karena laba menentukan ROI, ROA, dan ROL sebagai pengukur efisiensi.
Konfirmasi Harapan Investor
Informasi yang tersedia dalam pelaporan keuangan akan mempresentasikan informasi privat mengenai perusahaan atau laba bila dirujuk secara lebih spesifik. Kondisi pasar yang efisien ataupun yang tidak efisien akan sangat mempengaruhi prediksi / harapan investor mengenai laba yang akan diperoleh sehingga akan mempengaruhi keputusan yang akan diambil investor dalam melakukan sebuah investasi. Jadi informasi mengenai laba dapat diinterpretasikan sebagai sarana untuk mengkorfirmasi harapan/ prediksi mengenai keputusan investasi yang akan dilakukan .
Estimator Laba Ekonomik
Laba ekonomik adalah laba dari kaca mata investor karena laba digunakan untuk menilai investasi. Penilaian laba ekonomik harus menggunkan informasi yang tersaji dalam pelaporan laba secara akuntansi, sehingga dharapkan laba akuntansi dapat digunakan sebagai estimator/prediktor laba ekonomik. Maka akuntansi cukup menyediakan informasi laba dan aliran kas yang layak dan menyerahkan analisis dan perhitungan laba ekonomik kepada investor, walaupun persepsi dari masing-masing investorlah yang aakn memegang peranan yang lebih besar dalam penilaian/estimasi mengenai laba ekonomi suatu entitas.
Makna Laba
Makna laba dapat diartikan sebagai kemakmuran yang dicapai, hal ini dapat dilihat dengan kenaikan kemakmuran yang dikuasai suatu entitas, prubahan kemakmuran yang dilihat dari selisih kemakmuran awal dan akhir dari suatu perioda, dan perubahan kemakmuran harus dapat didistribusikan , dinkmati atau ditari oleh entitas yang menguasai kemakmuran tersebut.
Laba dan kapital
Kapital adalah sediaan atau potensi jasa, maka laba bila dilihat dari pespektif kapital merupakan kemakmuaran yang bisa diraih ari aliran petensi jasa yang dapat dinikmati dalam suatu periode tanpa mengurangi tingkat potensi jasa pada awal perioda.
Konsep Pemertahanan Kapital.
Berdasarkan konsep ini laba diartiak sebagai harapan supaya kapital atau investasi yang tertanam akan terus dan selalu berkembang.
Konsep Laba Dalam Sintatik
Makna semantik laba yang dikembangkan pada akhirnya harus dapat dijabarkan dalam tataran sintaktik. Salah satu bentuk penjabarannya adalah mendefinisi laba sebagai selisih pengukuran dan penandingan antara pendapatan dan biaya. Konsep laba dalam tataran sintatik membahas mengenai bagaimana laba diukur, diakui, dan disajikan. Terdapat beberapa criteria atau pendekatan dalam konsep ini, yaitu pendekatan transaksi, pendekatan kegiatan, dan pendekatan pemertahanan kapital.
Pendekatan transaksi
Berdasarkan pendekatan transaksi laba diukur dan diakui pada saat terjadinya transaksi yang kemudian terakumulasi sampai akhir perioda. Pengukuran dan pengakuan laba akan paralel dengan kriteria pengakuan pendapatan dan biaya
Pendekatan Kegiatan
Laba dianggap timbul bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan atau kejadian bukan sebagai hasil suatu transaksi pada saat tertentu.
Pendekatan Pemertahanan Kapital
Entitas berhak mendapatkan imbalan dan menikmatinya setelah kapital dipertahankan keutuhannya atau pulih seperti seperti awal, pada pendekatan ini imbalan atau laba didefinisikan sebagai konsekuansi dari pengukuran kapital pada dua titik waktu yang berbeda. Elemen statemen keuangan diukur atas dasar pendekatan aset-kewajiban.
Pengukuran atau Penilaian Kapital
Jenis Kapital
Kapital finansial adalah klaim dari jumlah rupah atau nilai yang melekat pada aset total badan usaha tanpa memandang jenis atau komponen aset. Laba akan timbul bila jumlah rupiah aset pada akhir perioda lebih banyak dari jumlah rupiah pada awal perioda.
Kapital fisis, dimaknai sebagai kapasitas produksi fisis, jadi laba akan dinilai dengan melihat kelebihan antara produksi fisis di akhir perioda dengan awal perioda.
Skala Pengukuran
Skala nominal adalah satuan rupiah yang seperti terjadi tanpa memperhatikan perubahan daya beli dengan berjalannya waktu akibat perubahan kondisi ekonomik, skala nominal lebih menitikberatkan pada jumlah unuit rupiah daripada jumlah unit daya beli.
Skala Daya Beli adalah skala untuk mengatasi kelemahan skala rupiah normal atas dasar harga indeks tertentu.
Dasar atau Atribut Pengukuran
Kos historis adalah jumlah rupiah sepakatan atau harga pertukaran yang telah tercatat dalam system pembukuan),
Kos sekarang adalah jumlah rupiah harga pertukaran atau kesepakatan yang diperlukan sekarang oleh unit usaha untuk memperoleh asset yang sama jenis dan kondisinya atau penggantinya yang setara.
Pengukuran Laba dengan Mempertahankan Kapital
Menggambarkan laba secara umum sebagai perubahan kapital atas dasar konsep pemertahanan kapital. Pendekatan penilaian dan implikasinya terhadap penentuan laba : Kapitalisasi aliran kas harapan, Penilaian pasar atas perusahaan, Setara kas sekarang, Harga masukan historis, Harga masukan sekarang, Pemertahanan daya beli.
Konsep Laba dalam tataran Pragmatik
Tataran pragmatik dalam teori komunikasi berkepentingan untuk menentukan apakah pesan sampai kepada penerima dan mempengaruhi perilaku sebagaimana diarah, sedangkan dalam teori akuntansi tataran pragmatik membahas mengenai apakah informasi laba bermanfaat atau apakah informasi laba nyatanya digunakan.
Prediktor Aliran Kas ke Investor
Laba disisni bertujuan membantu investor dan kreditor dalam mengembangkan model untuk memprediksi aliran kas ke mereka guna menilai investasi atau kapitalnya
Laba dan Harga Saham
Laba merupakan prediktor aliran kas masa depan ke investor digunakan untuk menentukan apa yang disebut nilai intrinsik sekuritas atau saham, dan nilai intrinsik inilah yang akan memnentukan harga saham di pasar modal pada saat tertentu.
Perkontrakan Efisien
Kontrak yang efisien adalah kontrak yang tidak banyak menimbulkan persengketaan dan mendorong pihak yang berkontrak melaksanakan yang diperjanjikan.
Pengendalian Manajemen
Dalam tataran pragmatik, laba juga dapat digunakan sebagai pengendalian manajemen, yaitu sebagai pengukur kinerja divisi atau manajernya. Perilaku manajer dikendalikan melalui laba dengan cara mengaitkan kompensasi dengan laba sebagai pengukur kinerja.
Teori Pasar Efisien
Pasar modal dikatakan efisien terhadap suatu informasi bila harga saham merefleksi secara penuh informasi tersebut, atau, bila harga sekuritas merefleksi secara cepat dan penuh semua informasi yang tersedia dalam suatu sistem pelaporan keuangan.
Bentuk Efisiensi Pasar Laba Sebagai Signal :
Bentuk lemah, jika harga sekuritas merefleksi secara penuh informasi harga dan volume sekuritas masa lalu, Bentuk semi-kuat ,jika harga sekuritas merefleksi secara penuh semua informasi yang tersedia secara public termasuk data statemen keuangan), Bentuk kuat , jika harga sekuritas merefleksi secara penuh semua informasi termasuk informasi privat atau dalam yang tidak dipublikasikan).
Pengujian Kandungan Informasi Laba
Terdapat dua bentuk pengujian terhadap kandungan informasi laba yaitu pengujian peristiwa dan pengujian asosiasi (nilai relevan laba), Pengujian peristiwa adalah pengujian yang berfokus pada peristiwa pengumuman laba. Pengujian asosiasi dilihat dari kepekaan return saham terhadap setiap rupiah laba atau laba kejutan.
Laba dan Teori Entitas
Membahas berbagai konsep entitas selain kesatuan usaha dan implikasinya terhadap pengertian dan penyajian laba. Karena berkaitan dengan siapa yang berhak atas laba, teori entitas (kesatuan) sering disebut pula dengan teori ekuitas. Terdapat beberapa teori entitas atau teori ekuitas yang banyak dibahas dalam literatur teori akutansi, yaitu entitas usaha bersama, entitas usaha atau bisnis, entitas investor, entitas pemilik, entitas pemilik residual, entitas pengendali, dan entitas dana.
Teori entitas selalu dikaitkan dengan partisipan dalam kegiatan ekonomik. Partispan tersebut merupakan pihak yang akhirnya meneima manfaat dari nilai tambahan yang timbul akibat kegiatan ekonomik. Teori kesatuan juga mempunyai implikasi tentang tujuan pelaporan keuangan dan bentuk atau susunan statemen laba-rugi.
Penyajian Laba
Penyajian laba berdasarkan masalah konseptual adalah pemisahan pelaporan pos – pos transaksi dengan pemilik. Pos-pos operasi dalam arti luas dilaporkan melalui statemen laba-rugi sedangkan pos-pos yang jelas merupakan transaksi modal dilaporkan melalui statemen laba ditahan atau statemen perubahan ekuitas
teori akuntansi: Pengertian Laporan Laba Rugi
Pengertian Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah suatu laporan yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya dari suatu usaha untuk suatu periode tertentu. Selisih antara pendapatan-pendapatan dan biaya merupakan laba yang diperoleh atau rugi yang diderita oleh perusahaan. Laporan laba rugi yang kadang-kadang disebut laporan penghasilan atau laporan pendapatan dan biaya merupakan laporan yang menunjukkan kemajuan keuangan perusahaan dan jga merupakan tali penghubung dua neraca yang berurutan.
Maka arti penting dari laporan laba rugi yaitu sebagai alat untuk mengetahui kemajuan yang dicapai perusahaan dan juga mengetahui berapakah hasil bersih atau laba yang didapat dalam suatu periode.
Berikut ini istilah-istilah yang digunakan dalam laporan laba rugi yang diambilkan dari Statement of Financial Accounting Concepts Nomor 6 yang dikeluarkan oleh FASB.
v Pendapatan (revenue)
Adalah aliran masuk atau kenaikan lain aktiva suatu badan usaha atau pelunasan utangnya (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
v Biaya (expense)
Adalah aliran keluar atau pemakaian lain aktiva atau timbulnya utang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
v Penghasilan (income)
Adalah selisih penghasilan-penghasilan sesudah dikurangi biaya-biaya. Bila pendapatan lebih kecil daripada biaya, selisihnya sering disebut rugi.
v Laba (gain)
Adalah kenaikan modal 9aktiva bersih) yang berasal dari transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha, dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari pendapatan (revenue) atau investasi oleh pemiliknya. Contohnya adalah laba yang timbul dari penjualan aktiva tetap.
v Rugi (loss)
Adalah penurunan modal (aktiva bersih) dan transaksi sampingan atau transaksi yang jarang terjadi dari suatu badan usaha dan dari semua transaksi atau kejadian lain yang mempengaruhi badan usaha selama suatu periode kecuali yang timbul dari biaya (expense) atau distribusi pada pemilik. Contohnya adalah rugi penjualan surat berharga.
v Harga Perolehan (cost)
Adalah jumlah uang yang dikeluarkan atau utang yang timbul untuk memperoleh barang atau jasa. Jumlah ini pada saat terjadinya transaksi akan dicatat sebagai aktiva. Misalnya pembelian mesin, dan pembayaran uang muka sewa (persekot biaya).
Laporan Laba Rugi Mempunyai 2 Unsur Yaitu Pendapatan Dan Beban/Biaya.
1) Pendapatan
Dalam pengertian akuntansi, penghasilan meliputi pendapatan dari penjualan (sales) barang/jasa, pendapatan sewa, dividen, bunga, royalti, honorarium profesioanal, komisi dan keuntungan (gains) dari penjualan surat berharga atau aktiva tetap. Tidak termasuk penghasilan adalah peningkatan aktiva perusahaan yang timbul dari investasi pemilik (investor).
Terjadinya penghasilan mengakibatkan penambahan terhadap aktiva atau pengurangan terhadap kewajiban. Penghasilan diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan nilai aktiva atau penurunan nilai kewajiban sebagai akibatnya telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Oleh karena itu penghasilan diakui sebagai berikut:
Pendapatan dari penjualan barang (produk) diakui pada saat terjadi transaksi penjualan.Pendapatan dari penjualanjasa diakui pada saat terjadi transaksi penyerahan jasa.Pendapatan yang diperoleh sebagai imbalan atas penggunaan sumber ekonomi perusahaan oleh pihak lain seperti pendapatan sewa, bunga atau. royalti diakui secara proporsional (sebanding) dengan waktu penggunaan sumber ekonomi yang bersangkutan.Keuntungan (gains) yang diperoleh dari penjualan aktiva selain barang dagangan seperti aktiva tetap atau surat berharga, diakui pada saat teijadi transaksi penjualan.
Dalam laporan laba rugi, penghasilan perusahaan secara garis besar diklasifikasikan menjadi dua golongan, yaitu: (1) penghasilan usaha, dan (2) penghasilan di luar usaha.
(1) Pendapatan usaha (operating income) adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas usaha pokok (utarna) perusahaan. Misalnya aktivitas usaha pokok perusahaan dagang adalah pembelian dan penjualan barang dagangan. Penghasilan yang berhubungan langsung dengan kegiatan yang utama dilakukan perusahaan dagang adalah “hasil penjualan barang dagangan”. Dengan demikian pengahasilan usaha perusahaan dagang adalah hasil penjualan barang dagangan, biasa disingkat dengan istilah “penjualan” (sales). Sementara, penghasilan usaha perusahaan yang bergerak di bidang jasa adalah “hasil penjualan jasa”.
(2) Pendapatan di luar usaha (non‑operating income) adalah penghasilan yang diperoleh dari aktivitas di luar aktivitas pokok perusahaan, atau dari kegiatan usaha sampingan yang dilakukan sewaktu‑waktu. Misalnya: (a) perusahaan bengkel selain menjual jasa bengkel, kadang‑kadang menyewakan kendaraan, (b) perusahaan dagang yang menyewakan sebagian gedung kantornya. Sewa yang diterima oleh perusahaan tersebut merupakan penghasilan di luar usaha. Termasuk juga penghasilan di luar usaha adalah laba penjualan surat berharga, laba penjualan aktiva tetap yang dihentikan penggunaannya.
2) Beban
Terjadinya beban (expenses) adalah berkurangnya nilai aktiva atau bertambahnya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak berhubungan dengan penarikan modal dan pembagian laba kepada penanam modal. Seperti halnya penghasilan, beban dalam laporan laba rugi dikelompokkan menjadi: (1) beban usaha (operating expenses), dan (2) beban di luar usaha (non‑operating expenses).
Beban usaha adalah beban‑beban yang secara langsun g atau tidak langsung berhubungan dengan aktivitas usaha pokok perusahaan. Beban usaha digolongkan menjadi:
a) Harga pokokpenjualan (cost of goods sold) tepatnya beban pokokpenjualan, adalah harga pokok barang yang dijual selama suatu periode akuntansi.
b) Beban penjualan (selling expenses), adalah beban‑beban yang berhubungan dengan usaha memperoleh pembeli (pelanggan) dan usaha melayani pelanggan. Termasuk beban penjualan, antara lain: gaji pegawai bagian penjualan, beban iklan, dan beban pengiriman barang ke luar.
c) Beban administrasi (administrative expenses) atau beban umum (general expenses), yaitu beban‑beban yang berhubungan dengan aktivitas umum perusahaan, misalnya: gaji pegawai kantor, perlengkapan kantor yang habis dipakai, beban penyusutan gedung dan peralatan kantor.
Beban di luar usaha adalah beban yang timbul dari aktivitas di luar usaha pokok perusahaan, misalnya: rugi penjualan aktiva tetap, dan beban bunga. Disamping beban usaha dan beban di luar usaha tersebut di atas, harus diinformasikan terpisah dalam laporan laba rugi adalah kerugian yang sifatnya tidak biasa seperti kerugian akibat kebakaran atau bencana banjir.
Susunan Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi adalah laporan yang menunjukkan hasil usaha dan biaya-biaya selama satu periode akuntansi. Menurut PSAK 2002 No.1 (revisi 1998), laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang menonjolkan unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi penyajian secara wajar. Laporan laba rugi minimal mencakup pos-pos berikut ini :
a) Pendapatan;
b) Laba rugi usaha;
c) Beban pinjaman;
d) Bagian dari laba atau rugi perusahaan afiliasi dan asosiasi yang diberlakukan menggunakan metode ekuitas;
e) Beban pajak;
f) Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan;
g) Pos luar biasa;
h) Hak minoritas;
i) Laba atau rugi bersihuntuk periode berjalan.
Untuk menyajikan pos luar biasa seperti kebakaran, gempa, dan sebagainya perusahaan dapat menganut salah satu dari 2 perlakuan berikut ini:
ALL INCLUSIVE
Pencatatan kerugian dari pos luar biasa tsb dapat disajikan dalam laporan laba rugi, sedangkan dalam laporan laba yang ditahan hanya berisi net income yang ditransfer dari laporan rugi laba deklarasi (pembayaran dividend), penyisihan dari laba (appropriation of retained earning)
CURRENT OPERATING PERFORMANCE/NON CLEAN SURPLUS CONCEPT
Pecatatan kerugian dari pos luar biasa tidak boleh disajikan dalam laporan laba rugi melainkan disajikan dalam laporan laba ditahan atau laporan perubahan modal maka laporan laba rugi hanya menentukan hasil dari operasi normal periode tersebut.
Bentuk Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi dapat disajikan dalam bentuk‑bentuk sebagai berikut:
a. Bentuk langsung (single step)
Dalam bentuk single step, penghasilan usaha dan penghasilan di luar usaha disusun dalam satu kelompok. Demikian pula beban usaha dan beban di luar usaha. Laba atau rugi bersih dihitung dengan cara mengurangi total penghasilan dengan total beban.
b. Bentuk bertahap (multiple step)
Dalam bentuk ini baik penghasilan maupun beban dipisah secara rinci antara pendapatan dan beban usaha dengan penghasilan dan beban di luar usaha sehingga bias dihitung penghasilan-penghasilan sebagai berikut:
Laba bruto, yaitu hasil penjualan dikurangi harga pokok penjualanPenghasilan usaha bersih, yaitu laba bruto dikurangi biaya-biaya usaha.Penghasilan bersih sebelum pajak, yaitu penghasilan usaha bersih ditambah dan dikurangi dengan pendapatan-pendapatan dan biaya-biaya diluar usaha.Penghasilan bersih sesudah pajak, yaitu penghasilan bersih sebelum pajak dikurangi pajak penghasilan.Penghasilan bersih dan elemen-elemen luar biasa, yaitu penghasilan bersih sesudah pajak ditambah dan /atau dikurangi dengan elemen-elemen yang tidak biasa (sesudah diperhitungkan pajak penghasilan untuk pos luar biasa)
PERUMUSAN TEORI AKUNTANSI
PERUMUSAN TEORI AKUNTANSI
Teori akuntansimerupakan penalaran logis dalam bentuk seperangkat prinsip luas yang memberikan kerangka acuan umum yang dapat digunakan untuk menilai praktek akuntansi memberi arah pengembangan prosedur dan praktek baru.Tujuan teori akuntansi adalah untuk memberikan seperangkat prinsip logis yang saling berkaitan, yang membentuk kerangka acuan umum bagi penilaian dan pengembangan praktek akuntansi yang sehat.
Dalam pengembangan teori akuntansi selain pertimbangan kemampuan untuk menjelaskan atau meramalkan, juga harus dipertimbangkan kesanggupan teori tersebut untuk mengukur risiko, atau probabilitas prediksi untuk berfungsi sebagai pernyataan yang tepat atas kejadian di masa depan.
TINGKATAN TEORI AKUNTANSI
Teori akuntansi dapat dikelompokkan dalam tiga tingkat utama, yaitu:
1. Teori Sintaksis
2. Teori Interpretasional
3. Teori perilaku (pragmatis)
Teori Sintaksis
Teori ini berhubungan dengan struktur proses pengumpulan data dan pelaporan keuangan. Teori sintaksis mencoba menerapkan praktek akuntansi yang sedang berjalan dan meramalkan bagaimana para akuntan harus bereaksi terhadap situasi tertentu atau bagaimana mereka akan melaporkan kejadian-kejadian tertentu.
Teori-teori yang berhubungan dengan struktur akuntansi antara lain teori praktek akuntansi tradisional (oleh Ijiri dan Sterling) yang disebut model Ijiri, model ini menerangkan praktek akuntansi tradisional yang ditekankan pada sistem biaya historis/ harga perolehan (historical cost system). Diperlukan untuk memperoleh pandangan yang lebih luas tentang praktek yang sedang berlangsung. Teori ini memungkinkan untuk dievaluasi secara lebih tepat, juga memungkinkan pengevaluasian terhadap praktek-praktek yang ada, yang tidak sesuai dengan teori tradisional. Teori yang berhubungan dengan struktur akuntansi dapat diuji untuk melihat konsistensi logis dalam teori itu, atau untuk melihat apakah teori-teori itu bener-bener dapat meramalkan apa yang dikerjakan akuntan. Pengujian lain menunjukkan bahwa meskipun teori tradisional tidak lengkap, namun sudah menunjukkan variabel-variabel yang relevan.
Teori Interpretasional (semantis)
Teori ini berkonsentrasi pada hubungan antara gejala (obyek atau kejadian) dan istilah atau simbol yang menunjukkannya.
Teori-teori yang berhubungan dengan interpretasi (semantik) diperlukan untuk memberikan pengertian dalil-dalil akuntansi yang bertujuan meyakinkan bahwa penafsiran konsep oleh para akuntan sama dengan penafsiran para pemakai laporan akuntansi.
Pada umumnya, konsep akuntansi tidak dapat diinterpretasikan dan tidak mempunyai arti selain sebagai hasil prosedur akuntansi tertentu. Misalnya, laba akuntansi merupakan konsep buatan yang mencerminkan kelebihan pendapatan atas beban sesudah menerapkan aturan tertentu untuk mengukur pendapatan dan beban. Teori interpretasi memberikan interpretasi yang berguna terhadap konsep buatan dan menilai prosedur akuntansi alternatif berdasarkan interpretasi. Namun, konsep-konsep umum sering tidak dapat diinterpretasikan dan diberi pengertian yang berbeda oleh para peneliti yang berbeda. Misalnya, nilai tidak memiliki interpretasi khusus. Current value (nilai saat ini/nilai berlaku) akan mempunyai pengertian yang sama, sebelum menginterpretasikan kita harus melihat subkonsepnya dahulu sehingga terdapat kesepakatan yang jelas mengenai interpretasinya. Konsep nilai sekarang dari jasa yang akan datang, arus kas yang didiskontokan (discounted cash flows), harga pasar berlaku (current market prices), dan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value) semuanya merupakan subkonsep dari nilai berlaku (current value) dan masing-masing dapat diberi aturan interpretasi khusus.
Contoh penerapan teori interpretif adalah sebagai berikut: pengukuran nilai persediaan pada saat ini, langkah pertama adalah menunjukkan sub konsep untuk menerapkan aturan interpretasi khusus. Jika harga beli berlaku yang dipilih maka current value dapat didefinisikan sebagai harga tukar untuk suatu barang di pasar pembelian pada tanggal neraca. Jika harga pasar tidak ada dapat dianggap harga pasar tidak layak pakai, maka alternatifnya adalah menilai prosedur akuntansi lain yang tersedia dalam kondisi interpretasi ini.
Pembuktian teori ini dapat diperoleh dari riset yang dilakukan untuk menentukan apakah pemakai informasi akuntansi memahami makna yang dimaksudkan oleh pembuat informasi, apakah telah konsisten dengan teori yang ada.
Teori Perilaku (pragmatik)
Teori ini menekankan pada pengaruh laporan serta ikhtisar akuntansi terhadap perilaku atau keputusan. Penekanan dalam perkembangan teori akuntansi adalah penerimaan orientasi komunikasi dan pengambilan keputusan. Sasarannya pada relevansi informasi yang dikomunikasikan kepada para pengambil keputusan dan perilaku berbagai individu atau kelompok sebagai akibat penyajian informasi akuntansi serta pengaruh laporan dari pihak eksternal terhadap manajemen dan pengaruh umpan balik terhadap tindakan para akuntan dan auditor. Jadi, teori perilaku mengukur dan menilai pengaruh-pengaruh ekonomik, psikologis, dan sosiologis dari prosedur akuntansi alternatif dan media pelaporannya.
PENALARAN DEDUKTIF DAN INDUKTIF
PENALARAN DEDUKTIF
Metode penalaran deduktif dalam akuntansi adalah proses yang bermula dengan tujuan dan postulat, yang dari sini diturunkan prinsip-prinsip logis yang memberikan landasan bagi penerapan yang konkret dan praktis. Jadi, aturan atau penerapan praktis berasal dari penalaran logis, postulat dan prinsip yang ditarik secara logis seharusnya tidak hanya mendukung atau berusaha menjelaskan kelaziman akuntansi atau praktek yang sekarang telah diterima. Struktur proses deduktif mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. perumusan tujuan umum dan khusus laporan keuangan
2. pernyataan mengenai postulat akuntansi yang berhubungan dengan bidang ekonomi, politik, dan sosial dimana akuntansi harus berperan
3. seperangkat kendala untuk mengarahkan proses penalaran
4. suatu struktur, rangkaian simbol, atau kerangka acuan dimana ide-ide dapat dinyatakan dan diikhtisarkan
5. pengembangan seperangkat definisi
6. perumusan prinsip atau pernyataan umum mengenai kebijakan yang diturunkan dari proses logik
7. penerapan prinsip-prinsip dalam situasi khusus dan penetapan metode serta aturan prosedural
8. Dalam proses deduktif, perumusan tujuan sangat penting karena tujuan yang berbeda dapat mensyaratkan struktur yang sama sekali berbeda dan menghasilkan prinsip-prinsip yang berbeda pula.
Teori akuntansi harus cukup fleksibel untuk memenuhi berbagai tujuan yang berbeda, tetapi cukup ketat untuk mempertahankan keseragaman dan konsistensi dalam laporan keuangan kepada pemegang saham dan masyarakat umum.
Kendala merupakan pembatasan pengembangan prinsip yang diturunkan dari tujuan dan postulat. Batasan-batasan ini diperlukan karena beberapa keterbatasan lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh ketidakpastian mengenai masa yang akan datang dan perubahan di dalam lingkungan, misalnya fluktuasi dalam nilai unit pengukur yaitu uang.
Simbol dan struktur kerja umum diperlukan sebagai sarana pengkomunikasian ide-ide, dalam akuntansi dapat berupa persamaan akuntansi dan beberapa laporan keuangan turunan. Dalam struktur ini, laporan-laporan keuangan saling berkaitan guna menjaga konsistensi internal.
Kelemahan metode deduktif adalah jika setiap postulat dan premis ternyata salah, maka kesimpulannya juga akan salah. Metode ini juga dianggap menyimpang dari kenyataan untuk bisa menurunkan prinsip yang realistis dan berguna, atau untuk memberikan dasar bagi aturan-aturan praktis.
PENDEKATAN INDUKTIF
Proses induktif meliputi penarikan kesimpulan umum dari pengamatan dan pengukuran yang terinci. Pendekatan induktif tidak dapat dipisahkan dari pendekatan deduktif, karena pendekatan deduktif memberikan petunjuk pemilihan data yang akan ditelaah.
Dalam akuntansi, proses induktif melibatkan pengamatan data keuangan perusahaan. Jika terdapat hubungan yang berulang-ulang, maka generalisasi dan prinsip dapat dirumuskan, sehingga ide dan prinsip yang baru dapat ditemukan, khususnya bila pengamatan tidak dipengaruhi oleh prinsip dan praktek yang berlaku.
Misalnya pengamatan terhadap sejumlah perusahaan dapat dibuktikan kecenderungan historis dari penjualan masa lalu merupakan alat ramal yang lebih baik untuk kas yang akan diterima dari pelanggan pada masa yang akan datang ketimbang catatan kas yang sesungguhnya diterima pada masa lalu karena adanya tenggang waktu dalam proses penagihannya.
Keunggulan pendekatan induktif adalah tidak perlu dibatasi oleh model atau struktur yang ditetapkan terlebih dahulu. Para peneliti bebas mengadakan pengamatan yang dianggap relevan, generalisasi atau prinsip yang telah dirumuskan harus ditegaskan dengan proses logis pendekatan deduktif dan pembuktian kesimpulan.
Kelemahan utama prosesi induktif adalah bahan pengamat mungkin dipengaruhi oleh ide-ide di bawah sadar mengenai hubungan apa yang relevan dan data apa yang harus diamati.
Kesulitan pendekatan induktif dalam akuntansi adalah data mentah mungkin berbeda bagi setiap perusahaan, yang mungkin hubungannya berbeda sehingga sulit menarik generalisasi dan prinsip-prinsip dasar. Misalnya hubungan antara total pendapatan dan harga pokok penjualan mungkin konstan terus untuk beberapa perusahaan, tetapi hal ini bukan berarti konsep laba kotor historis merupakan pengukuran yang baik untuk meramalkan operasi suatu perusahaan pada masa datang dalam seluruh kasus.
Teori induktif maupun deduktif bersifat deskriptif atau normatif. Teori deskriptif berusaha menguraikan dan menjelaskan apa dan bagaimana informasi keuangan disajikan serta dikomunikasikan kepada pemakai data akuntansi. Teori normatif menjelaskan data apa yang seharusnya dikomunikasikan dan bagaimana data itu harus disajikan.
BEBERAPA PENDEKATAN PERILAKU ALTERNATIF
Salah satu langkah pertama dalam pengembangan teori akuntansi adalah pernyataan yang jelas mengenai tujuan perilaku (behavioral objectives) pemakai laporan. Berberapa alternatif pendekatan perilaku adalah sebagai berikut:
Teori-teori penilaian investasi
Tujuan utama laporan akuntansi keuangan adalah untuk menyajikan informasi kepada para pemegang saham dan para calon pembeli saham guna membantu mereka mengambil keputusan utnuk membeli atau menjual atau menahan saham biasa perusahaan. Teori ini mencakup:
Teori-teori nilai intrinsic, untuk menjelaskan harga surat berharga. Nilai intrinsik adalah nilai yang dianggap investor sebagai nilai yang sesungguhnya dari surat berharga dan nilai yang akan tercermin dalam harga pasarnya.
Hipotesis pasar yang efisien, menyatakan bahwa pasar surat berharga adalah efisien. Tiga bentuk pasar efisien yang dikenal secara umum adalah (1) bentuk lemah – harga-harga surat berharga mencerminkan informasi yang tersirat dalam urutan harga historis; (2) bentuk semikuat – harga-harga surat berharga mencerminkan sepenuhnya seluruh informasi yang tersedia bagi publik mengenai perusahaan; (3) bentuk kuat – harga-harga surat berharga mencerminkan bahkan termasuk informasi khusus.
Teori Portofolio, menyatakan bahwa para investor yang rasional akan lebih suka menyimpan surat berharga yang memaksimisasi rate of return (tingkat laba) yang diharapkan untuk tingkat risiko tertentu atau meminimisasi tingkat risiko untuk tingkat laba yang diharapkan. Teori portofolio bersifat normatif karena menjelaskan bagaimana investor seharusnya bertindak, teori ini penting karena menunjukkan perlunya membedakan antara risiko sistematik (variabilitas yang dikaitkan dengan pergerakan harga pasar umum) dan risiko nonsistematik (variabilitas tingkat laba suatu surat berharga yang tidak dikorelasikan dengan tingkat laba untuk pasar secara keseluruhan).
SIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, maka kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut Teori akuntansi didefinisikan sebagai sekumpulan prinsip-prinsip luas yang menyajikan suatu kerangka acuan umum dimana praktek akuntansi dapat dinilai dan mengarahkan pengembangan praktis dan prosedur baru. Tujuan utama teori akuntansi adalah menyajikan suatu dasar dalam memprediksi dan menjelaskan perilaku kejadian-kejadian akuntansi. Teori akuntansi seharusnya merupakan hasil proses penyusunan dan juga pembuktian teori. Suatu teori akuntansi harus dapat menjelaskan dan memprediksi fenomena akuntansi yang ada. Tetapi cara berpikir tersebut belum diikuti secara sempurna dalam akuntansi. Pendekatan yang digunakan untuk merumuskan teori akuntansi dapat dikelompokkan menjadi pendekatan tradisional dan pendekatan positif. Pendekatan tradisional berhubungan dengan perumusan kerangka konseptual, dapat dikelompokkan kedalam kelompok pendekatan nonteoritis, pendekatan teoritis, pendekatan etik, sosiologis, dan pendekatan ekonomi sedangkan pendekatan positif behubungan dengan kajian empiris akuntansi. Pendekatan positif yang digunakan dalam kajian-kajian empiris akuntansi menjadikan teori-teori yang dihasilkan dan yang digunakan dalam riset akuntansi dikenal dengan teori akuntansi positif.
DAFTAR RUJUKAN
Astika, I. B. Putra. 2010. Konsep-konsep Dasar Akuntansi Keuangan. Denpasar: Udayana University Press.
http://kartikaharahap.wordpress.com/2011/11/11/pendekatan-dalam-perumusan-teori-akuntansi/
http://silfisulfiyah.blogspot.com/2011/04/teori-akuntansi-dan-perumusannya.html
http://taufik-imam.blogspot.com/2012/06/pendekatan-tradisional-untuk-perumusan.html
http://www.scribd.com/doc/57452880/5/BAB-III-PENDEKATAN-PENDEKATAN-TRADISIONAL-DALAM-FORMULASI-TEORI-AKUNTANSI
Akuntansi keuangan lanjutan: Pembubaran Persekutuan
Pembubaran Persekutuan
Dengan masuknya seorang sekutu kerja yang baru atau keluarnya sekutu kerja atau meninggalnya seorang sekutu maka akan membubarkan persetujuan bersama persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan bubar apabila persetujuan awal para sekutu untuk menjalankan usaha bersama-sama dilanggar dan tidak berlaku lagi. Misalnya, persekutuan secara otomatis bubar jika salah seorang sekutu meninggal dunia. Apabila timbul perselisihan di antara para sekutu, maka atas permintaan seorang sekutu atau lebih pengadilan dapat memutuskan pembubaran persekutuan firma. Pengunduran diri salah seorang sekutu atau lebih lewat penjualan kepentingannya juga membubarkan persekutuan firma.
Dengan bubarnya persekutuan firma, maka wewenang para sekutu untuk menjalankan perusahaannya juga berakhir. Walaupun pembubaran ini mengakhiri asosiasi perorangan-perorangan untuk tujuan awal mereka, namun hal ini tidak berarti pembubaran perusahaan atau bahkan hambatan dalam kelangsungan hidupnya. Kalau seorang sekutu meninggal atau mengundurkan diri, maka perusahaan dapat dilanjutkan sebagai persekutuan firma baru, yang terdiri dari sekutu-sekutu yang ada ataupun sekutu-sekutu yang ada ditambah dengan masuknya seorang sekutu baru.
Kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan
Masuknya sekutu baru dan keluarnya sekutu lama pada persekutuan akan mengakibatkan pembubaran. Pembubaran ada dua jenis:
Pembubaran persekutuan dari segi hukum (perubahan surat perjanjian/akte pendirian), tetapi kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan, ini disebut disolution.Pembubaran persekutuan dengan menghentikan kegiatan dan penutupan perusahaan atau disebut likuidasi.
Kondisi-kondisi yang menimbulkan pembubaran persekutuan firma dikelompokkan dan diikhtisarkan sebagai berikut:
Ø Pembubaran oleh tindakan sekutu
Ø Pembubaran karena ketentuan Undang-undang
Persekutuan firma dengan sendirinya bubar karena kemungkinan-kemungkinan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang, yakni:
1) Seorang anggota persekutuan firma meninggal dunia.
2) Seorang sekutu atau persekutuan firma itu sendiri mengalami kebangkrutan.
3) Setiap kejadian yang menyebabkan perusahaan tidak layak untuk menjalankan kegiatan usahanya lagi atau bagi individu-individu untuk menjalankan perusahaan sebagai persekutuan firma.
4) Perang.
Ø Pembubaran oleh Keputusan Pengadilan
Pengadilan dapat memutuskan pembubaran karena terbukti timbul hal-hal sbb:
1) Seorang sekutu tidak waras atau tidak mampu untuk menyelesaikan setiap masalah atau untuk memenuhi bagiannya dalam perjanjian persekutuan firma.
2) Sikap seorang sekutu yang merugikan perusahaan.
3) Perselisihan intern di antara para sekutu.
4) Kelanjutan perusahaan tidak mungkin lagi menguntungkan.
Akuntansi untuk pembubaran
Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lamaSeseorang dapat diterima sebagai sekutu baru hanya dengan kesepakatan semua sekutu.Penerimaan sekutu baru menimbulkan perjanjian baru dan hal ini merupakan pembentukan persekutuan firma baru; persekutuan firma yang sebelumnya dianggap bubar dengan kesepakatan umum.Persetujuan persekutuan firma hanya mengikat sepanjang para sekutunya tetap tunduk terhadap persetujuan yang ditetapkan. Dengan masuknya seorang sekutu baru, maka suatu persetujuan baru harus dirancang untuk menetapkan kepentingan sekutu pada pembentukan firma, pembagian laba dan rugi, dan semua hal yang menyangkut asosiasi.Seorang sekutu yang baru masuk biasanya menyetorkan aktiva untuk memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma yang baru didirikan.Seseorang dapat dapat memperoleh kepentingan dalam persekutuan firma lewat:
Masuknya sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama
Jika semua sekutu setuju untuk menerima seorang pembeli kepentingan sebagai sekutu, maka hal ini akan membubarkan persekutuan firma yang lama dan menciptakan persekutuan firma baru.
Contoh 1:
Firma Selvi dan Andi dengan masing-masing modal sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Rasio laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal. Henni diterima sebagai sekutu baru dengan membeli kepentingan sekutu lama sebesar 1/6 bagian Rp. 50.000.000.
Jawab:
Jurnal firma atas masuknya sekutu Henni:
Catatan: uang sebesar Rp. 50.000.000 diterima oleh para sekutu lama sesuai dengan perjanjian.
Perolehan Kepentingan Lewat Investasi
Apabila seseorang memperoleh kepentingan dengan melakukan investasi, maka aktiva dan modal persekutuan firma akan bertambah.
Contoh 2:
Persekutuan bergerak dalam bidang percetakan, modal sekutu lama terdiri dari Selvi sebesar Rp. 300.000.000 dan Christi sebesar Rp. 187.500.000. Pembagian laba/rugi sekutu lama sesuai dengan ratio modal awal yang disetor. Sekutu Rita diterima sebagai sekutu baru dan menyerahkan mesin percetakan seharga Rp. 560.000.000. sekutu lama setuju menerima Rita dengan nilai mesin sebesar Rp. 480.000.000
Jawab:
Jurnal persekutuan atas masuknya Rita:
Dasar dalam pemberian ada tidaknya goodwill dan bonus serta pemberian goodwill dan bonus untuk sekutu lama atau sekutu baru:
Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu lama.
Masuknya sekutu baru dengan memberikan bonus atau goodwill kepada sekutu lama berdasarkan ratio laba-rugi sekutu lama. Bonus ditentukan oleh selisih kepentingan dengan modal yang disetor, dan total modal sekutu lama dan baru yang disetor tidak berubah.
Goodwill ditentukan selisih kepentingan dengan modal sekutu baru yang disetor, dan total modal sekutu lama berubah.
Ketentuan bonus dan goodwill di atas tidak berlaku bila ada ketentuan modal persekutuan. Bonus dan goodwill mempunyai pengertian yang sama, tetapi berbeda dari segi pencatatan. Bonus dan goodwill adalah pengakuan adanya kelebihan terhadap salah satu pihak dalam persekutuan yang baru didirikan.
Jika persekutuan firma telah beroperasi dengan sukses, maka para sekutu dapat menerima seorang sekutu baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagian dari investasi sekutu baru akan diberikan sebagai bonus kepada sekutu lama, atauGoodwill persekutuan akan ditetapkan dan mengkredit sekutu lama.
Contoh 3:
Persekutuan Selvi dan Tini dengan masing-masing modal sebesar Rp. 52.500.000 dan Rp. 70.000.000. Sekutu lama membagi laba berdasar ratio 3 : 2. Shinta diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 85.750.000. Kepentingan sekutu Shinta pada persekutuan sebesar 40%.
Metode Bonus.
Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:
Metode Goodwill
Jurnal persekutuan atas masuknya sekutu Shinta:
Investasi dengan pemberian bonus atau goodwill kepada sekutu baru.
Hal ini terjadi apabila sekutu lama mempunyai nilai tambah dibandingkan sekutu lama. Misal, sekutu baru ahli di bidang pemasaran. Metode bonus dengan memberikan tambahan modal kepada sekutu baru dan mengurangi modal sekutu lama. Metode goodwill ditetapkan bila modal persekutuan yang baru tidak sama dengan modal persekutuan lama setelah ditambah investasi dari sekutu baru.
Contoh 4:
Persekutuan Selvi dan Adi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 150.000.000 dan Rp. 210.000.000. Pembagian laba-rugi persekutuan dengan ratio 30% : 70%. Widya diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan persediaan barang dagang sebesar Rp. 330.000.000, dengan kepentingan 60%. Barang dagang dilakukan penilaian kembali sebesar Rp. 240.000.000 dan telah disetujui oleh para sekutu.
Metode Bonus
Perhitungan:
Total modal sekutu lama dan baru:
Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:
Metode Goodwill
Total modal sekutu lama:
Kepentingan sekutu lama = 1-60% = 40%
Jurnal persekutuan atas masuknya Widya:
Tidak ada ketentuan bonus dan goodwill untuk sekutu lama dan baru.
Kepentingan sekutu baru sama dengan modal yang disetor, maka tidak ada bonus dan goodwill.
Contoh 5:
Firma Selvi dan Yaya dengan modal sebesar Rp. 200.000.000 dan Rp. 250.000.000. Pembagian laba-rugi berdasarkan ratio modal awal. Tessy diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai Rp. 150.000.000, dan kepentingan pada persekutuan 1/4 bagian.
Perhitungan:
Kepentingan Tessy 1/4 bagian sama dengan 15/60, maka tidak ada bonus dan goodwill.
Jurnal firma atas masuknya Tessy:
Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal yang disetor, maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.
Contoh 6:
Sama dengan contoh soal 5, tapi kepentingan Tessy sebesar 20%.
Kepentingan Tessy (20%) lebih kecil dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu lama.
Perhitungan metode Bonus:
Jurnal firma atas masuknya Tessy:
*) Modal Selvi = (200.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 13.333.333,33
Modal Yaya = (250.000.000/450.000.000)*30.000.000 = 16.666.666,67
Perhitungan metode goodwill:
Jurnal firma atas masuknya Tessy:
Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal yang disetor, maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.
Contoh 7:
Sama dengan contoh 5, tetapi kepentingan Tessy sebesar 30%.
Kepentingan Tessy (30%) lebih besar dari modal yang disetor (15/60), maka bonus atau goodwill untuk sekutu baru.
Perhitungan metode Bonus:
Jurnal firma atas masuknya Tessy:
Perhitungan metode Goodwill:
Total modal sekutu lama = Rp. 450.000.000.
Kepentingan sekutu lama = 1-30% = 70%.
Jurnal firma atas masuknya Tessy:
Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru.Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu lama.
Contoh 8:
Firma Selvi dan Novi dengan modal masing-masing sebesar Rp. 75.000.000 dan Rp. 90.000.000. Firma tersebut membagi laba-rugi 30% dan 70%. Min diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan kendaraan sebesar Rp. 100.000.000 dengan kepentingan 30%. Para sekutu setuju kendaraan dinilai wajar sebesar Rp.85.000.000. Total modal yang diinginkan pada persekutuanbaru sebesar Rp. 250.000.000.
Diminta: jurnal masuknya sekutu Min pada persekutuan.
Jawab:
Perhitungan:
Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 250.000.000, jadi hanya bonus.
Kepentingan sekutu baru lebih kecil dari modal sekutu baru yang disetor (30% < 34%) jadi bonus untuk sekutu lama.
Modal sekutu lama bertambah masing-masing sebesar:
Modal Selvi = 30% * Rp. 10.000.000 = Rp. 3.000.000
Modal Novi = 70% * Rp. 10.000.000 = Rp. 7.000.000
Jurnal persekutuan atas masuknya Min:
Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor oleh sekutu lama dan baru. Masuknya sekutu baru akan menimbulkan bonus untuk sekutu baru, dan modal sekutu lama berkurang.
Contoh 9:
Firma Selvi dan Hendry dengan modal masing-masing sebesar Rp. 37.500.000 dan Rp. 52.500.000, pembagian laba/rugi 2 : 3. Ani diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 60.000.000 dengan kepentingan sebesar 45%. Total modal yang diinginkan untuk firma yang baru sebesar Rp. 150.000.000.
Perhitungan:
Total modal yang diinginkan sama dengan total modal yang disetor yaitu sebesar Rp. 150.000.000, jadi hanya bonus.
Kepentingan sekutu baru lebih besar dari modal sekutu baru yang disetor
(45% > 40%) jadi bonus untuk sekutu baru.
Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:
Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor, dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu lama.
Contoh 10:
Persekutuan Selvi dan Lili mempunyai setoran modal masing-masing sebesar Rp. 125.000.000 dan Rp. 175.000.000, dengan membagi laba-rugi 2 : 3. Siska diterima sebagai sekutu baru dengan menyerahkan barang dagang sebesar Rp. 175.000.000, kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 25% dan total modal yang diinginkan pada persekutuan baru Rp. 500.000.000. Para sekutu lama dan baru setuju bahwa nilai barang dinilai wajar sebesar Rp. 150.000.000
Perhitungan:
Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 / Rp. 450.000.000), maka timbul bonus dan goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih kecil dengan modal yang disetor
(25% < 33,33%), maka bonus dan goodwill untuk sekutu lama.
Jurnal persekutuan atas masuknya Siska:
Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor dan total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor. Masuknya sekutu baru akan memberikan bonus dan goodwill untuk sekutu baru.
Contoh 11:
Sama dengan contoh 10, tetapi kepentingan Siska pada persekutuan sebesar 50%.
Perhitungan:
Total modal yang diinginkan tidak sama dengan total modal sekutu lama dan baru yang disetor (Rp. 500.000.000 > Rp. 450.000.000), maka timbul goodwill. Kepentingan sekutu baru lebih besar dengan modal yang disetor
(50% > 33,33%), maka bonus untuk sekutu baru.
Jurnal persekutuan atas masuknya Ani:
Penyelesaian dengan pengunduran diri seorang sekutu
Pengunduran diri salah seorang sekutu, di mana kegiatan perusahaan tetap dilanjutkan oleh sekutu yang tinggal. Hal ini para sekutu yang lama harus membayar kepada sekutu yang mengundurkan diri. Pembayaran kepada sekutu yang keluar ada 2 (dua) kemungkinan yaitu:
Pembayaran lebih besar dari saldo modalnya.Pembayaran lebih kecil dari saldo modalnya.
Pembayaran Kepada Sekutu yang Mengundurkan Diri Suatu Jumlah yang Melebihi Saldo Modalnya.
Pembayaran kepada sekutu yang keluar melebihi saldo modalnya, pencatatannya ada 3 (tiga) metode:
Selisihnya dicatat sebagai bonus.Selisihnya dicatat sebagai goodwill.Modal persekutuan dinilai kembali dengan dasar jumlah selisihnya.
Seorang sekutu dapat mengundurkan diri dari persekutuan firma setiap saat. Jika seorang sekutu mempunyai hak di dalam persekutuan, maka ia dapat mengklaim sejumlah penuh kepentingannya di dalam perusahaan yang bersangkutan. Lain halnya apabila seorang sekutu mengundurkan diri dengan melanggar persetujuan firma dan tanpa kesepakatan bersama seluruh partisipan, maka ia harus bertanggungjawab kepada sekutu lainnya atas setiap kerugian yang mereka derita akibat tindakan sekutu yang mengundurkan diri tersebut. Dalam hal ini, klaim seorang sekutu yang mengundurkan diri atas kepentingannya mungkin jadi melemah sebagian atau seluruhnya akibat kerugian yang disebabkan oleh pengunduran dirinya.
Pengunduran diri seorang sekutu dapat menyebabkan pembubaran perusahaan sepenuhnya. Sebaliknya, perusahaan dapat dilanjutkan tanpa hambatan, sementara penyelesaian dengan sekutu yang mengundurkan diri dilakukan dengan:
Pembelian kepentingannya oleh salah seorang sekutu yang lain atau denganPembayaran kepadanya uang kas perusahaan atau aktiva lainnya untuk memenuhi kepentingannya.
Dalam hal terakhir di atas, pengunduran diri seorang sekutu akan dipertimbangkan sebagai pembubaran persekutuan yang lama dan akan mendirikan persekutuan yang baru. Pembelian kepentingan sekutu yang mengundurkan diri oleh sekutu yang akan mengakibatkan pemindahan modal sekutu yang mengundurkan diri ke perkiraan modal sekutu yang membelinya; jumlah sebenarnya yang dibayarkan kepada sekutu yang mengundurkan diri merupakan transaksi di luar persekutuan firma dan tidak ditetapkan dalam buku persekutuan firma. Penyelesaian pembayaran oleh persekutuan firma kepada sekutu yang mengundurkan diri mengakibatkan penurunan aktiva perusahaan, yang dibarengi dengan penghapusan modal sekutu yang mengundurkan diri. Jika penyelesaian ditangguhkan sampai tanggal pengunduran diri, maka perkiraan modal sekutu yang mengundurkan diri ditutup dan perkiraan kewajiban di kredit sebesar jumlah yang harus dibayarkan dalam penyelesaian.
Contoh 13:
Firma SEL dengan modal masing-masing sekutu; S sebesar Rp. 70.000.0000, E sebesar Rp. 50.000.000 dan L sebesar Rp. 80.000.000. Pembagian rugi-laba berdasarkan ratio 2 : 3 : 4. Sekutu L mengundurkan diri karena suatu hal, para sekutu setuju membayar L sebesar Rp. 98.000.000.
Selisihnya dicatat sebagai bonus.
Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai bonus, maka modal sekutu yang tinggal akan berkurang sesuai dengan perbandingan laba-rugi sekutu yang tinggal.
Jurnal atas keluarnya sekutu L:
Selisihnya dicatat sebagai goodwill.
Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai goodwill. Goodwill hanya diberikan kepada sekutu yang keluar.
Jurnal firma atas keluarnya sekutu L:
Modal persekutuan dinilai kembali dengan dasar jumlah selisihnya atau dibentuk goodwill untuk semua sekutu.
Selisih pembayaran dengan saldo modal sekutu lama dicatat sebagai goodwill atau aktiva laiinya. Goodwill yaitu selisih pembayaran dibagi ratio modal sekutu yang keluar dan dialokasikan kepada para sekutu yang tinggal dan keluar.
Pada metode ini, modal persekutuan dilakukan penilaian kembali sebesar nilai goodwill diatas.
Goodwill = Rp. 18.000.000 : 4/9 = Rp. 40.500.000.
Goodwill dialokasikan kepada para sekutu masing-masing sebesar:
- S = 2/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 9.000.000
- E = 3/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 13.500.000
- L = 4/9 * Rp. 40.500.000 = Rp. 18.000.000
Jurnal firma atas goodwill:
Jurnal firma atas pembayaran kepada sekutu L:
Pembayaran Kepada Sekutu yang Mengundurkan Diri Dengan Jumlah yang Lebih Kecil Daripada Saldo modalnya.
Pencatatan pembayaran kepada sekutu yang keluar lebih kecil dari saldo modalnya, ada dua metode yaitu goodwill dan bonus.
Contoh 15:
Persekutuan SAM dengan masing-masing modal yaitu S sebesar Rp. 100.000.000, A sebesar Rp. 180.000.000, dan M sebesar Rp. 240.000.000. Persekutuan membagi laba-rugi berdasarkan ratio 30% : 30% : 40%. Sekutu M mengundurkan diri dari perusahaan dengan dibayar sebesar Rp. 208.000.000
Metode Goodwill
Goodwill dihitung dari selisih modal sekutu yang keluar dengan pembayaran dibagi ratio laba-ruginya. Goodwill akan mengurangi modal para sekutu berdasarkan ratio laba-rugi, dicatat dengan mendebit modal para sekutu dan mengkredit goodwill. Bila tidak ada saldo goodwill pada persekutuan, maka akan mengurangi aktiva bersih (net asset) persekutuan.
Perhitungan Goodwill:
Selisih = Rp. 240.000.000 – Rp. 208.000.000 = Rp. 32.000.000
Goodwill = Rp. 32.000.000 : 40% = Rp. 80.000.000
Modal para sekutu masing-masing berkurang sebesar:
- S = 30% * Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
- A = 30% * Rp. 80.000.000 = Rp. 24.000.000
- M = 40% * Rp. 80.000.000 = Rp. 32.000.000
Jurnal untuk mencatat goodwill:
Jurnal pembayaran kepada sekutu M:
Metode Bonus
Selisih pembayaran dengan modal sekutu yang keluar diakui sebagai bonus. Bonus akan menambah modal sekutu yang tinggal berdasarkan rasio laba-rugi.
Bonus = Rp. 240.000.000 – Rp. 208.000.000 = Rp. 32.000.000
Modal sekutu yang tinggal bertambah besar:
- Modal S = 30% /60% * Rp. 32.000.000 = Rp. 16.000.000
- Modal A = 30%/60% * Rp. 32.000.000 = Rp. 16.000.000
Jurnal atas keluarnya sekutu M:
Menjadikan persekutuan firma sebagai perseroan terbatas
Para sekutu dapat memutuskan untuk mengubah persekutuan firma menjadi perseroan terbatas, agar dapat memperoleh keuntungan yang terdapat dalam bentuk perseroan terbatas. Apabila akte yang menetapkan perseroan terbatas diberikan, maka perseroan ini akan bertindak untuk memperoleh aktiva bersih persekutuan firma, untuk ditukar dengan sahamnya. Saham yang diterima oleh persekutuan firma dibagikan kepada para sekutu dalam menyelesaikan kekayaan mereka. Dengan demikian, perseroan terbatas mengambilalih aktiva persekutuan firma dan menanggung kewajiban persekutuan firma. Persekutuan firma dibubarkan dan para sekutunya sekarang menjadi pemegang saham dalam perseroan terbatas yang baru dibentuk. Dalam menjalankan perseroan tersebut dapat tetap menggunakan buku lama pesekutuan firma atau membuka sebuah buku baru.
Buku Persekutuan Firma Terus Digunakan
Jika terus menggunakan buku firma, maka ayat-ayat jurnal yang dibutuhkan untuk dilaporkan:
perubahan dalam nilai aktiva dan kewajiban serta kepentingan para sekutu sebelum diubah menjadi persero.perubahan dalam bentuk kepemilikan.
Perkiraan penilaian kembali dapat dibebani dengan kerugian dan dikredit dengan keuntungan dari penilaian kembali, dan saldo dalam perkiraan ini selanjutnya dapat ditutup pada perkiraan modal dalam ratio laba-rugi.
Penggunaan Buku Baru untuk Perseroan Terbatas
Jika dibuka buku baru maka semua perkiraan persekutuan firma ditutup. Dalam menutup perkiraan persekutuan firma, ayat-ayat jurnal dibuat untuk mencatat pemindahan aktiva dan kewajiban ke perseroan terbatas., penerimaan saham dalam pembayaran aktiva bersih yang dipindahkan, dan pembagian saham kepada para sekutu. Jika dikehendaki untuk menyusun ikhtisar yang lengkap mengenai transaksi yang mengakhiri persekutuan firma, maka ayat-ayat jurnal juga dapat dibuat untuk melaporkan penilaian kembali aktiva bersih dan kepentingan para sekutu sebelum pemindahan aktiva dan kewajiban dicatat.
Ayat-ayat jurnal dibuat dalam buku baru perseroan terbatas untuk mencatat aktiva yang diperoleh, kewajiban yang ditanggung, dan saham yang diterbitkan sebagai pembayaran untuk aktiva bersih.
Contoh 16:
Suatu persekutuan S dan A membagi laba dan rugi dengan perbandingan yang sama. Mereka memutuskan untuk melebur persekutuannya menjadi sebuah perseroan yaitu PT SDA dengan modal dasar yang terbagi dalam 25.000 saham biasa nominal @Rp. 75.000. Posisi keuangan persekutuan sebelum diadakan peleburan adalah sebagai berikut:
Persekutuan S dan A menghendaki agar diadakan penilaian kembali terhadap beberapa jenis aktiva sebelum diadakan peleburan ke perseroan. Adapun aktiva yang diadakan penilaian kembali yaitu:
Jurnal yang diperlukan apabila perseroan melanjutkan buku persekutuan
Penyesuaian rekening dan penilaian kembali aktiva.
Pembagian keuntungan (kerugian) karena penilaian kembali.
Pengeluaran saham-saham untuk sekutu S dan A.
keterangan:
Dengan demikian maka sekutu S akan menerima 4200 lembar saham @Rp. 75.000 dan sekutu A menerima 5000 lembar saham @Rp. 75.000.
Sehingga “Neraca Perseroan” yang baru menjadi seperti ini:
Jurnal yang diperlukan apabila perseroan membuka buku baru tersendiri
Menutup saldo rekening pembukuan persekutuan (jurnal no. 1 dan 2).
mencatat jurnal pada saat persekutuan S dan A ditutup, sesudah mengadakan penilaian kembali (pada buku lama).
saat sekutu S dan A menerima saham-saham dari perseroan (pada buku lama).
Pencatatan dalam buku perseroan yang baru dengan mentransfer kekayaan bersih dan pembagian saham kepada pemilik lama (jurnal no. 3 dan 4).
pencatatan saat pemindahan aktiva dan hutang S dan A (dalam buku baru).
pencatatan saat perseroan mengeluarkan saham-saham untuk S dan A.
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PERUBAHAN PERTAMA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, melaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah Pasal 5 Ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 Ayat (2) dan (3), Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Pasal 20
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang. Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke 12
tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 1999.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
KETUA
ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A.
PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguhsungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 19, Pasal 20 Ayat (5), Pasal 20A, Pasal 22A, Pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 27 Ayat (3), Bab XA, pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J, Bab XII, Pasal 30, Bab XV, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2) Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
(6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19
(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
Pasal 20A
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undangundang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undangundang.
Pasal 22 B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Bab IXA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Bab X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Bab XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisia n Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bab XV.
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasall 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2000
PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengubah dan/atau menambah Pasal 1 Ayat (2) dan (3); Pasal 3 Ayat (1), (3), dan (4); Pasal 6 Ayat (1), dan (2); Pasal
6A Ayat (1), (2), (3), dan (5); Pasal 7A; Pasal 7B Ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7); Pasal 7C; Pasal 8 Ayat (1) dan (2); Pasal 11 ayat (2) dan (3); Pasal 17 Ayat (4); Bab VIIA, Pasal 22C Ayat
(1), (2), (3), dan (4); Pasal 22D Ayat (1), (2), (3), dan (4); Bab VIIb, Pasal 22E Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6); Pasal 23 Ayat (1), (2), (3); Pasal 23A; Pasal 23C; Bab VIIIA, Pasal 23E Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 23F Ayat (1) dan (2); Pasal 23G Ayat (1) dan (2); Pasal 24 Ayat (1) dan (2); Pasal 24A Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5); Pasal 24B Ayat (1), (2), (3), dan (4); Pasal 24C Ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(4) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11
(2). Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undangundang
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undnag.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Naskah perubahan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
KETUA
Prof. Dr. H.M. AMIEN RAIS
PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksema dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan:
(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(b) Penambahan bagian akhir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, "Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,";
(c) Mengubah penomeran pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menajdi Pasal 25A;
(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agund dan pengubahan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;
(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2); Bab XIV, Pasal 33 ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6A
(4). Dalam hal tidak adanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawatan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24
(3) Badan-badang lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradapan serta kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
(2) Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37
(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hokum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) pada tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2002
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
Ketua
Prof. Dr. H.M. Amien Rais