Dosen 1 Kali 3

28 April 2016 11:34:35 Dibaca : 2309

Kegiatan perkuliahan terdiri atas 3 jenis, tatap muka berjadwal, akademik terstruktur dan akademik mandiri. 1 SKS perminggu kegiatan tatap muka dosen dan mahasiswa setara, kegiatan tatap muka terjadwal perminggu sebanyak 1 jam (1 kali 50 menit) perkuliahan, atau 2 jam (2 kali 50 menit) praktikum, atau 4 jam kerja lapangan (4 kali 50 menit) yang masing-masing 1 jam (1 kali 60 menit) kegiatan terstruktur dan sekitar 1 jam (1 kali 60 menit) kegiatan mandiri. (Baca : http://repository.ung.ac.id/data/cari/Pedoman%20Akademik)

 

Artinya dalam hal ini dosen dan mahasiswa dituntut untuk melakukan pertemuan tatap muka tiap minggu, demi memenuhi SKS yang sudah terjadwalkan sebelumnya. Tapi dalam hal ini dosen mempunyai peran lain selain mengajar, yaitu penelitian dan pengabdian terhadap masyarakat demi memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

 

Menurut Syarwani Canon, Wakil Dekan I (Bidang Akademik), Fakultas Ekonomi (FEKON) (13/4). Dosen yang harus memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi tersebut, adakalanya dapat menyita banyak waktu dosen. Maka dalam hal ini, dosen tidak dapat memenuhi proses pengajaran untuk mahasiswa. Sehingga untuk mengejar perkuliahan, dosen biasanya melakukan perhitungan 1 kali tatap muka (kuliah) dihitung untuk 3 kali pertemuan. Dan itu dinilainya hal yang tidak bisa dilakukan.

 

Dia juga mengatakan “jadi kalau sampai ada (dosen) yang tidak bisa kuliah, tapi dia berusaha mengganti, itu wajar. Tapi tidak dengan 1 kali mengajar (pertemuan) dihitung 3 kali, atau ada juga yang 1 kali mengajar dihitung 4 kali, dan itu bahaya. Jang sampe ada juga bukan cuma 3 kali (dalam satu pertemuan), (tapi) 1 kali mengajar dihitung 5 kali pertemuan”.
“Kalau 1 mata kuliah 3 SKS, itu sama dengan 150 menit. Berarti kalau 3 kali pertemuan 450 menit, itu berapa jam? Kalau ada materi-materi tertentu, yang harus diajarkan dosen, itu kayaknya sulit diselesaikan dalam 1 pertemuan. Dan 1 kali baku dapa dianggap 3 kali pertemuan. Saya (lalu) bertanya apakah dosen bisa mengajar selama waktu itu? Itu dikatakan hampir mustahil” jelasnya.

 

(14/4) FA (inisial), salah satu mahasiswa UNG, mengeluhkan kelakuan dosen yang menurutnya merugikan mahasiswa demi mengejar ketertinggalan kuliah tatap mukanya, “dosen seharusnya tidak begitu, karena tidak ada alasan mendasar bahwa tiba-tiba satu kali masuk, itu kemudian dihitung 3 kali pertemuan. Artinya ada apa sehingga dihitung 3 kali pertemuan? Seharusnya dia absen berdasarkan jam masuk, tatap muka tiap minggu” keluhnya

 

FA menghawatirkan jika suatu saat dirinya tidak dapat menghadiri kuliah, sedangkan dosen sekali masuk bisa menghitungnya dengan beberapa kali pertemuan “(Karena) secara otomatis mahasiswa mo error. Karena sekalipun mau ikut UAS, mau ikut UTS, kemudian mengumpul tugas atau apa segala, ketika misalkan kehadiranya (tidak memenuhi syarat), maka otomatis dengan sendirinya nilainya akan error” tambahnya

 

Untuk menghilangkan model seperti ini Syarwani Canon memberikan saran untuk pimpinanan Universitas, “saran saya ke pimpinan Universitas itu, lebih memperhatikan aktivitas jalannya kuliah”

 

 

tugas

19 April 2016 23:25:08 Dibaca : 1821

 


    Media massa (cetak, radio, televisi, dan e-media) adalah sarana utama penegakan demokrasi substansial. Saat ini media massa telah menjadi kekuatan keempat (the fourth estate), di luar kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif.
    Ahli komunikasi Everett M. Rogers menambahkan, media massa juga berperan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil bagian secara aktif dalam proses pengambilan keputusan mengenai perubahan.
      Media massa dianggap memainkan peran penting dalam membentuk dan merefleksikan pendapat umum, yang menghubungkan dunia luar dengan individu, melalui reproduksi citra di dalam masyarakat


Jenis-jenis Media Massa


 Media cetak: Koran, majalah, tabloid
 Media elektronik: TV, radio
 Web: Internet, Blog
 Media Sosial: twitter, Facebook, dll yang akan terus berkembang dengan berbagai bentuknya

Jurnalis adalah orang yang melakukan kerja jurnalistik. Ada yang menggunakan istilah wartawan. Sebenarnya sama. Wartawan adalah pewarta, orang yang mewartakan peristiwa dengan kerja jurnalistik


Kerja Jurnalistik
 Kerja jurnalistik adalah, mencari, memperoleh, memilih, menyimpan, mengolah dan menyunting.
 Subyeknya adalah fakta, peristiwa yang berlangsung saat ini, atau pun yang menjadi isu laten.
 Disampaikan dengan tulisan, gambar atau foto, suara dan gambar, data, grafik dan bentuk-bentuk lain.
 Menggunakan media cetak, elektronik, dan segala saluran yang tersedia

 

    Syarat untuk menjadi jurnalis Cerdas, punya rasa humor, selalu ingin tahu dan mau mencari hal-hal baru, ‘skeptis’ dalam arti potisitf. Wartawan bukan juru catat, jadi tak sekadar mencatat dan menerima begitu saja pernyataan narasumber. Di kalangan jurnalis, istilahnya ‘jurnalisme ludah’. Harus kritis, dengan men ‘challenge’ pernyataan-pernyataan narasumber.

    Berita adalah peristiwa atau kejadian, kebijakan pemerintah dan pendapat/ penilaian ahli yang kompeten yang penting untuk segera diketahui masyarakat


Apa saja yang diberitakan:
1. Semua peristiwa yg terjadi di sekitar kita bisa menjadi berita, termasuk peristiwa pementasan seni
2. Semua permasalahan yg dihadapi masyarakat banyak.
3. Kebijakan pemerintah yg berdampak bagi masyarakat luas.


Syarat agar berita menarik:
1. Aktual
2. Kedekatan / proximity
3. ‘Konflik’
4. ‘Perubahan’
5. Dampak dan pengaruh


Teknik menulis berita


 Menulis berita baru bisa dilakukan setelah wartawan mendapatkan fakta berita ( dari press release, jumpa pers, seminar, wawancara, atau peristiwa langsung di tempat kejadian).
 Tidak semua fakta lapangan bisa ditulis menjadi berita (fungsi self sensorship).
 Konsultasi dengan editor, diperlukan untuk menentukan fakta mana yang akan diangkat sebagai lead berita, gaya penulisan, panjang tulisan, dan pukul berapa tulisan harus selesai (dead line).

Siap-siap Kempes Ban jika Parkir Sembarangan di UNG

07 April 2016 10:37:31 Dibaca : 1617

Siap-siap Kempes Ban jika Parkir Sembarangan di UNG

Beberapa SATPAM menderek paksa motor yang dikunci stang,

di samping Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNG

 

Kamis, (24/3), Satpam UNG, mengangkat paksa motor karena parkir di area larang parkir. Hal ini menurut pihak SATPAM, dilakukan demi menjalankan perintah dari rektor UNG, yang melarang kendaraan motor dan bentor untuk parkir di sembarangan tempat, ini dilakukan agar mobil yang masuk dari gerbang depan kampus I UNG tidak terhalangi oleh kendaraan parkir liar.


Komandan Peleton II (Danton Regu) SATPAM UNG, Herman Abubakar yang bertugas pada operasi itu, menjelaskan jika didapati kendaraan yang melakukan parkir liar selama tiga hari berturut-turut, mereka langsung akan mengempeskan ban motor pada hari ke-empat.


Hal ini mendapatkan tanggapan dari Hamdan, mahasiswa Akuntansi yang motornya ikut diangkat paksa oleh SATPAM “kalau untuk mo kase tertib, pertama sih, tempat parkir di benahi dulu, jadi orang nyaman mo ba parkir. Bukan cuma depe tata atur, tapi untuk depe kenyamanan, dorang pe safety (keamanan) motor. “ keluhnya

Carut-Marut UKT di UNG

07 April 2016 10:27:15 Dibaca : 1348

Carut-Marut UKT di UNG

Sumber : Google Image

 

Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih saja menjadi perdebetan di UNG, karena masih adanya Pungutuan Liar (Pungli) dalam pengurusan administrasi di beberapa fakultas. Hal ini disebabkan karena UKT belum sepenuhnya diterapkan oleh masing-masing fakultas di UNG.

 

Kamis (3/3) Senat Mahasiswa (SENMA) Fakultas ILmu Sosial, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) dan Ilmu Pendidikan (FIP) yang tergabung dalam Aliansi Senat Bersatu mengadakan pertemuan dengan Wakil Rektor II, Eduart Wolok di gedung rektorat mengenai kejelasan UKT.

 

Menurutnya wardoyo dingkol ketua senat FIS dalam pertemuan itu menghasilkan dua keputusan. Pertama, pengurusan administrasi kampus, surat menyurat mulai dari keterangan surat aktif kuliah, kelakuan baik dan lain-lain itu digratiskan di seluruh angkatan. Kedua, PPL I digratiskan kepada mahasiswa angkatan tahun 2013, tahun diberlakukannya UKT

 

Bupati Bone Bolango Jadi Tersangka Korupsi Lantaran Program Jumat Keliling

 

 

DEGORONTALO – Hamiem Pou, Bupati Bone Bolango, Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan tinggi setempat karena diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial, antara lain digunakan untuk menjalankan “Jumat Keliling”, program anjangsana ke mesjid-mesjid sembari memberikan bantuan setiap hari Jumat.


Asisten Pidana Khusus pada Kejati setempat, Meran Djeman , Senin ( 14/3) mengungkapkan anggaran bansos yang digunakan itu berasal dari tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai total sepuluh miliar rupiah.
Estimasi sementara , kerugian negara akibat hal itu mencapai tiga miliar rupiah.


Menurutnya, pemberian bantuan untuk rumah ibadah/masjid yang diberikan Hamim melalui program Jumat keliling itu, disalahgunakan dengan cara menggelembungkan anggaran.
“Yang diminta di proposal tiga juta, yang diberikan lima juta rupiah,” ujarnya memberi contoh. Menurutnya, tindakan itu sudah termasuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Sumber : DeGorontalo.co ( Syam Terajanna )


Tugas berita 1