ARSIP BULANAN : October 2022

Isu-isu pendidikan di Indonesia.

03 October 2022 23:57:31 Dibaca : 138

Nama : Nurhayati Eka Saputri

Nim : 151420168

Kelas : 5G

Globalisasi melahirkan gelombang perubahan yang sangat cepat dan perubahan merupakan sebuah keniscayaan. Untuk menghadapi tantangan sekaligus peluang pada era gobalisasi, terutama globalisasi pendidikan yang diramal akan melanda seluruh dunia pada tahun 2030 dan menyambut Indonesia Emas tahun 2045, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, agar mampu bersaing secara kompetitif dan kompetentif. Terdapat dua isu yang cukup inovatif dalam bidang pendidikan, yakni: kebijakan inovasi kurikulum yang ditandai dengan lahirnya Kurikulum 2013 dan kebijakan peningkatan kualifikasi sekaligus profesionalitas guru. Dua kebijakan ini diharapkan bersinergi dalam membentuk insan yang cerdas dan berkarakter. Insan yang cerdas adalah insan yang cerdas secara spiritual, intelektual, sosial dan emosional, sedangkan insan yang berkarakter adalah yang mampu mewujudkan nilai-nilai karakter yang bersumber pada ajaran agama dan pancasila sebagai dasar yang “kokoh” dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. 

Untuk konteks Indonesia yang plural sebagaimana tertuang dalaml ambang Negara “Bhineka Tunggal Ika” (berbeda-beda tetapi tetap satu), maka penyelenggaraan pendidikan yang relevan adalah pendidikan yang menjunjungt inggi nilai kebersaman dalam keragaman, saling menghormati dan menghargai, santun, dan demokrasi yang bertanggung jawab sebagai perwujudan dari karakter bangsa yang kuat. Nilai-nilai tersebut bersumber pada “Agama” dan “Pancasila” yang merupakan Dasar Negara Republik Indonesia yang kokoh. Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai falsafah bangsa mestinya diwujudkan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Beberapa permasalahan pendidikan yang menonjol, di antaranya:

  1. pendidikan telah kehilangan objektivitasnya, masih jauh dari realitas yang dihadapi peserta didik di masyarakat.
  2. pendidikan belum mendewasakan peserta didik.
  3. pendidikan tidak menumbuhkan pola berpikir kritis.
  4. belum menghasilkanmanusia terdidik, apalagi berakhlak.
  5. pendidikan masih membelenggu
  6.  belum mampu membangun individu belajar.
  7. belum mampu menghasilkan kemandirian
  8. belum mampu memberdayakan dan membudayakan peserta didik (Djohar, 2013: 3). 

Di sisi lain Indonesia dihadapkan pada beberapa tantangan, di antaranya tuntutan untuk menyiapkan generasi yang cerdas dan berkarakter untuk menyambut pase “Indonesia emas” yaitu 100 tahun Indonesia merdeka (pada tahun 2045) dan tantangan globalisasi pendidikan yang diramalkan tahun 2030.

Untuk memecahkan berbagai masalah dan menghadapi tantangan dunia pendidikan tersebut, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan dalam bidang pendidikan diantaranya inovasi bidang kurikulum dan peningkatan profesionalitas guru.

1. Kebijakan Inovasi Kurikulum

Kebijakan inovasi kurikulum yang melahirkan Kurikulum 2013 di dasarkan pada berbagai pertimbangan. Di antaranya trend perkembangan dunia seperti ditunjukkan dengan adanya perubahan sosial yang cepat, menuntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang lebih holistik.

Hal yang paling mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum sebagai “ruh” dari pendidikan yang terus berubah, idealnya bersifat pleksibel dan dinamis agar dapat mengikuti perkembangan dan tuntutan sekaligus tantangan zaman, seperti diungkap Mulyasa (2003: 18), bahwa proses pendidikan yang dilakukan saat ini bukan semata-mata untuk hari ini, melainkan untuk masa depan.

Menyadari bahwa Pendidikan sebagai sarana untuk menyiapkan generasi masa kini dan masa depan, maka pendidikan dituntut untuk mampu menangkap dan memproyeksikan kecenderungan-kecenderungan yang bakal terjadi pada masa depan. 

Atas dasar itu, maka perubahan kurikulum hendaknya dijadikan momentum untuk memajukan pendidikan agar tidak ketinggalan zaman. Pendidikan harus mampu memainkan peran kesadaran kritis dalam melihat tantangan sekaligus peluang masa depan.

Insan Indonesia yang cerdas adalah insan yang cerdas secara komprehensif, yaitu: cerdas spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan cerdas kinestetik, sedangkan berkarakter adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, produktif, kreatif, inovatif, dan dapat bekerjasama dengan orang lain untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan penuh sikap amanah sebagai perwujudan dari social capital dan human capital yang dibutuhkan pada era global. Ini dicapai melalui penguatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi atau keterjalinan yang kuat antara kompetensi dan karakter.

2. Peningkatan Profesionalitas Guru

Guru profesional adalah guru yang memiliki pengetahuan yang dalam tentang pekerjaannya yang diperoleh dari latihan atau pendidikan khusus keguruan (Yamin dan Maisah, 2010: 31). Selain memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, terdidik dan terlatih, Guru profesional juga memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal (Kunandar, 2010: 46). Dengan kata laing uru profesional diperoleh melalui pendidikan plus pengalaman. Pendidikan akan membekali guru dengan berbagai kompetensi meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sementara pengalaman memberikan peluang dan ruang bagi guru untuk mengimplementasi berbagai kompetensi yang dimiliki, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang dan berbagai peraturan yang mengawalnya. Lebih lanjut, dalam Undang-Undang ditegaskan bahwa guru profesional minimal memiliki pendidikan S-1 atau D4.

Untuk memenuhi kriteria tersebut, maka pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan yang berorientasi pada peningkatan profesionalitas guru di seluruh Inodesia melalui beberapa program.

  1. Program Dual Mode sistem (DMS)
  2. Program kualifikasi guru (PKG)
  3. Program sertifikasi guru (PSG)
  4. Program pendidikan profesi guru (PPG)
  5. Program sarjana kedua.

Beberapa program peningkatan kualifikasi dan profesionalitas guru tersebut, idealnnya berbanding lurus dengan peningkatan profesionalitas guru. Ini penting, terutama dalam mengawal implementasi dari Kurikulum 2013, agar ide kurikulum dapat diterjemahkan dengan baik dalam implementasinya. Kesenjangan antara ide kurikulum dengan implementasi kurikulum di kelas akan berdampak pada kegagalan dalam mencapai tujuan yang diharapkan.

 

Sumber: https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/society/article/download/1455/735/2839

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong