JENIS-JENIS MASALAH LINGKUNGAN
Nama : Mohammad gulzar malabar
Nim : 291413039
1. Jenis-jenis masalah lingkungan hidupPencemaran
Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Hujan asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemaran udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. Dampak dari hujan asam ini antara lain:
Mempengaruhi kualitas air permukaanMerusak tanamanMelarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaanBersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
2. Dampak dari pemanasan global akibat efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
Peningkatan suhu rata-rata bumiPencairan es di kutubPerubahan iklim regional dan globalPerubahan siklus hidup flora dan faunaKerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
3. Salah satu upaya mengatasi lingkungan hidup
Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
4. Gagasan dari undang-undang lingkungan hidup
berdasarkan Keppres No. 16 Tahun 1972 Indonesia membentuk panitia interdepartemental yang disebut dengan Panitia Perumus dan Rencana Kerja Bagi Pemerintah di Bidang Lingkungan Hidup guna merumuskan dan mengembangkan rencana kerja di bidang lingkungan hidup. Panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Emil Salim selaku Men-Pan/Wakil Ketua Bappenas tersebut berhasil merumuskan program kebijaksanaan lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Butir 10 Bab II GBHN 1973-1978 dan Bab 4 Repelita II. Keberadaan lembaga yang khusus mengelola lingkungan hidup dirasakan mendesak agar pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup baik di tingkat pusat maupun di daerah lebih terjamin.
Tiga tahun kemudian, Presiden mengeluarkan Keppres No. 27 Tahun 1975. Keppres ini merupakan dasar pembentukan Panitia Inventarisasi dan Evaluasi Kekayaan Alam dengan tugas pokoknya adalah menelaah secara nasional pola-pola permintaan dan persediaan serta perkembangan teknologi, baik di masa kini maupun di masa mendatang serta implikasi sosial, ekonomi, ekologi dan politis dari pola-pola tersebut.
5. Pengertian tentang lingkungan hidup
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
HAK ASASI MANUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penulisan
Masuknya pasal – pasal HAM dalam UUD 1945, tidak lepas dari perdebatan yang mendahuluinya antara kelompok yang keberatan (terutama Soekarno dan Soepomo) dan kelompok yang menghendaki dimasukan (terutama Moh. Hatta). Alasan kedua pendapat yang
berbeda tersebut sebagaimana dituturkan Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya Naskah Persiapan UUD 1945, Jilid I, antara lain sebagai berikut.
Bung Karno menjelaskan bahwa telah ditentukan sidang pertama bahwa ”kita menyetujui keadilan sosial. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat terhadap dasar individualisme. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet (undang – undang dasar) menuliskan bahwa manusia bukan saja mempunyai hak kemerdekaan memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jikalau misalnya tidak ada sociale rechvaardigheid (keadilan sosial) yang demikian itu ? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul – betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong – menolong, faham gotong – royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tipe-tipe pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya. Kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Inilah menurut paham Panitia Perancang UUD satu-satunya jaminan, bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.” Demikianlah pendapat Bung Karno, yang kemudian didukung oleh Soepomo.
Sedangkan pendapat Bung Hatta, antara lain menyatakan : “…Mendirikan negara yang baru, hendaknya kita memperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin jangan sampai menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki Negara Pengurus, kita membangun masyarakat masyarakat. Tetapi disebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan di atas negara baru itu suatu Negara Kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu fasal yang mengenai warga negara disebutkan juga sebelah hak yang sudah diberikan kepada misalnya tiap–tiap warga negara rakyat Indonesia, supaya tiap – tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suara”.
Demikianlah pendapat Bung Hatta, yang pendapatnya kemudian didukung oleh Muhammad Yamin.Dengan demikian memahami pokok-pokok hak asasi manusia dalam UUD 1945 rujukannya (referensinya) yang akurat adalah pendapat Bung Hatta, yang esensinya mencegah berkembangnya Negara Kekuasaan. Bung Hatta melihat dalam kenyataan pelanggaran hak asasi manusia terutama dilakukan oleh penguasa. Sedangkan pemikiran Bung Karno yang memandang hak asasi manusia bersifat individualisme dan dipertentangkan dengan kedaulatan rakyat dan keadilan sosial sampai saat ini masih dianut terutama oleh penguasa.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) ?
1.2.2 Bagaimana konsep HAM menurut para ahli ?
1.2.3 Jelaskan HAM menurut UUD 1945 ?
1.2.4 Bagaimana HAM di Indonesia
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk mengetahui pengertian HAM !
1.3.2 Mengetahui pengertian HAM menurut ahli !
1.3.3 Untuk mengetahui UUD 1945 mengenai HAM !
1.3.4 Mendalami kembali perjalanan HAM di Indonesia !
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Selain itu, Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
¤ Hak Hidup (life)
¤ Hak Kebebasan (liberty)
¤ Hak Memiliki (property)
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional.
Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
2.2 Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Ahli
Di dalam mendefinisikan HAM, banyak sekali referensi dari para ahli yang dapat dijadikan rujukan untuk memahami apa itu HAM, berikut beberapa pengertian HAM menurut beberapa ahli yang berbeda:
¤ HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
¤ Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
¤ John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994). • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat Ømanusia”
2.3 Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut UUD 1945
2.3.1 Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2.3.2 Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
¤ Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
¤ Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
¤ Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
¤ Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
2.4 Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
2.4.1 Studi Kasus (Pelanggaran HAM)
Modus kekerasan terhadap anak di Indonesia masuk dalam kategori paling sadis di dunia. Dari mulai penjualan untuk dijadikan budak seks, sampai kekerasan fisik yang menyebabkan korban jiwa. Menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, kematian bocah 3,5 tahun bernama Indah Sari di Serpong, Tangerang, yang dibakar ibu kandungnya sendiri, merupakan salah satu buktinya."Pelaku tega menyeterika, menyiram dengan air panas, bahkan membakar hidup-hidup," ujarnya kepada VIVAnews.com, Senin, 27 September 2010. Tak cuma itu, Arist membeberkan bahkan ada anak yang digorok ibunya karena tidak punya uang.
Kekerasan sadistis yang diterima mereka akan membuat kejiwaan anak bermasalah. Trauma psikologis di masa kecil kemungkinan besar akan memicu mereka membalas dendam kelak atas apa yang pernah mereka alami.
Data Komnas Perlindungan Anak menunjukkan sejak Januari hingga September 2010, ada sebanyak 2.044 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun sebelumnya dan 2008. Pada 2009, jumlah kasus hanya 1.998, setahun sebelumnya mencapai 1.826, sedangkan pada 2007 sejumlah 1.510. Pada 2007 kekerasan fisik terhadap anak paling mendominasi. Jumlahnya mencapai 642. Sementara kekerasan seksual berjumlah 527 dan kekerasan psikis mencapai 341. Pada 2009, kekerasan seksual balik mendominasi. Angkanya mencapai 705. Hal yang sama juga terjadi pada 2010. Kekerasan seksual terhadap anak mencapai 592. Semua kasus tersebut paling banyak terjadi di Jabodetabek. Arist menambahkan, kekerasan seperti itu terjadi karena himpitan ekonomi. Anak meminta susu, sementara ibu tidak dapat memenuhi karena tidak ada uang.
Akibatnya, orangtua mengalami depresi luar biasa. "Anak menjadi korban karena paling tidak berdaya di dalam sebuah komunitas keluarga," ungkapnya.
Budaya patrialineal juga menjadi faktor penyebab kekerasan seksual. Pria begitu dominan dan tidak bisa diajak bermusyawarah oleh istri, atau bahkan menganiaya sang istri. Karena itu, anaklah kemudian menjadi korban penganiayaan. "Anak menjadi korban pelampiasan amarah sang istri," Arist menerangkan. Lingkungan yang kurang berpendidikan juga kerap menjadi pemicu kekerasan.Yang tragis, sekitar 70 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah ibu, baik itu ibu kandung, ibu tiri, ibu asuh, ataupun ibu guru di sekolah. Menurut Arist, kasus kekerasan anak yang jumlahnya tidak sedikit ini mestinya mulai menjadi keprihatinan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
¤ Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal.
¤ HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
¤ Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3.2 Saran / Rekomendasi
¤ Tulisan ini berisi tentang segala yang menyangkut perihal Hak Asasi Manusia (HAM), dimulai dari perjalanannya di Indonesia sampai studi kasus tentang HAM itu sendiri.
¤ Direkomendasikan tulisan ini agar bisa di baca oleh praktisi hukum maupun masyarakat yang hidup di lingkungan bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
http://www.artikelbagus.com/2012/02/lahirnya-instrumen-nasional-ham.html#xzz2iswHHOKh/diakses/27/oktober/2013
www.google.com/diakses/27/oktober/2013/Pranoto Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012
http:/metro.vivanews.com/news/read/179841-kekerasan-anak-di-indonesia-paling-sadis/diakses/27/oktober/2013
Kategori
- Masih Kosong
Arsip
Blogroll
- Masih Kosong