Laporan Observasi ke RRI
KATA PENGANTAR
Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yakni tugas “OBSERVASI RRI GORONTALO” Harapan kami semoga tugas ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. kami menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari sempurna, kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan tugas ini.
Gorontalo, 21 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................................................ 1
DAFTAR ISI................................................................................................................... 2
BAB I............................................................................................................................ 3
1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 3
1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 4
1.3 Tujuan Penelitian.................................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................... 5
2.1 Data Wawancara.................................................................................................... 5
BAB III KESIMPULAN.................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga penyiaran publik (LPP) RRI menurut UU RI No. 32 Tahun 2002 adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan Negara, bersifat independent, netral, tidak komersial, berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Demikian jelaslah bahwa RRI Gorontalo termasuk dalam Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 32 Tahun 2002 tersebut.
Dalam Pasal 2 UU No 32 Tahun 2002 dinyatakan bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab.
Selanjutnya menurut Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2002 bahwa tujuan penyiaran adalah untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Sebagai lembaga penyiaran publik menurut Pasal 4 peraturan pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republic Indonesia mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi,
Pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem Kerja dan Cara Penyebaran Berita di RRI Gorontalo?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk Mengetahui Bagaimana Sistem Kerja dan Cara Penyebaran Berita di RRI Gorontalo
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Data Wawancara
Wawancara kepala seksi siaran bapak Raimanto S.Sos.
RRI Gorontalo memiliki 3 programa siaran. Yakni program 1, programa 2, dan programa 3. Dimana, ketiga programa ini memilki bagian-bagian tertentu untuk menjadi target pendengarnya, yaitu program 1 khusus melayani siaran khusus semua kalangan mulai dari usia TK sampai orang tua. Berita yang disugukan di programa 1 ada berbagai macam, mulai dari infromasi duka, keluarga, pemberitahuan kehilangan, radiogram, siar agama, warta berita, setelah warta berita ada iklan layanan masyarakat, iklan promosi dan lain-lain, kemudian ada siaran arena taman kanak-kanak, kemudian ada relay warta berita olahraga. Frekuensi 101,8.
Programa 2 target pendengarnya adalah remaja. Isi materi siaran paling dominan musik.. Iklan diprograma 2 hanya terbetas, dan hanya berkisaran diinformasi tentang remaja, seperti iklan mengenai kreativitas remaja yang mempunyai prestasi misalnya prestasi dibidang olahraga, ataupun bidang pendidikan.
Sedangkan Programa 3 khusus siaran berjaringan nasional untuk menyiarkan warta berita. Progama 3 pemancar khusus programa 3 ini, on 1x24 jam.Namun hanya merelay. Pro 3, 4 kali merelay warta berita nasional, dan juga mengirim berita ke kantor KBRN (kantor berita nasiona rri) jadi, berita-berita yang ada dikirim kekantor KBRN.
Dan untuk dibagian penyiaran karena status RRI Gorontalo masih tipe C, untuk sementara masih mengelola 3 programa. Nanti jika berubah menjadi tipe B, akan ada programa 4. Khusus menyiarakan pendidikan dan budaya. nantinya penyiar-penyiar yang akan dipilih, penyiar yang fasih semua berbahasa yang digorontalo. Tapi saat ini pemancarnya sudah disiapkan.
Bagaimana Mekanisme Penyiaran?
Mekanisme RRI yaitu kerja tim. Siaran dibawah naungan produser dan produser juga mengawasi pelaksanaan siaran, penanggung jawabnya kepala RRI, kemudian ada pengarah acara, ada penyiar, ada teknisinya atau operator. Mereka yang setiap hari melaksanakan tugas dibox siaran. Dan sudah ada daftar siaran.
Bagaimana cara menarik perhatian audiens?
Untuk lebih dekat dengan audiens atau pendengar, ketika ada program yang akan berdialog dengan pendengar maka ada responden atau umpan balik dari para penyiar dan tidak hanya itu, apapun yang ditanya oleh pendengar akan dicatat baik dipro 1 ataupun pro2. Jika ada tanggapan dari pendengar maka akan dimasukkan di akun facebook ataupun twitter.
Berada dimana saja pemancar RRI?
Pemancar RRI berada dilima kabupaten, yakni Marisa kabupaten Pohuato Frekuensi FM.97,00 MHz, Tilamuta Kabupaten Boalemo Frekuensi FM.93,5 MHz, di Tihu Kabupaten Bone Bolango frekuensi FM.100,3 MHz , di kwandang Kabupaten Gorontalo Utara frekuensi FM.93,7 MHz, dan Paguyama Kabupaten Gorontalo frekuensi FM.94 MHz. Bahkan diluar negeri juga bisa didengarkan lewat life stream. RRI juga sudah launching life streaming radio visual sekitar satu jam yakni launcinganya jakarta dengan gorontalo. Jadi RRI tidak hanya bisa didengar tetapi sudah bisa dilihat lewat youtube. Dan sekarang sementara digodok di DPR undang-undang penyiaran menjadi radio televisi indonesia. Apakah akan digabung dengan televisi atau tidak, apakah radio televisi akan berdiri sendiri atau tidak.
Bagaimana Cara Iklan Disiarkan?
Iklan semua dikelola oleh LPU (Layanan Pengembangan Usaha) atau marketing dari RRI. Sebelum dikelolah oleh LPU diproduksi dahulu misalnya, iklan yang masuk masih mentah atau belum diproduksi. Setelah diproduksi mereka meminta ijin dari kepala seksi siaran untuk tayang dijam berapa. LPU memasukkan daftar iklan kepenyusun acara atau pembuat daftar acara siaran. Dan langsung dilaporkan banyaknya iklan yang akan diberikan. Jadi, mereka bekerja sama dengan pembuat daftar acara siaran untuk memasukkan iklan-iklan yang akan disiarkan pagi, siang, dan sore ataupun malam. Begitupun jika ada permintaan-permintaan dialog untuk acara siaran langsung, LPU yang akan melaporkan kepembuat daftar acara siaran. Misalnya pada pukul siang akan ada siaran langsung atau siaran dialog, baik dialog didalam studio ataupun dialog diluar studio. Jadi ditentukan dalam daftar acara siaran, untuk acara yang akan disiarkan atauupun iklan-iklan yang akan disiarkan.
Bagaimana Cara Membuat Program Acara Di RRI?
Program acara siaran disusun dalam setahun sekali, yang disebut dengan pola siaran. Pola siaran itu dirapatkan setiap akhir tahun. Namanya rapat pola siaran atau rapat evaluasi siaran. Jadi, siaran yang selama satu tahun berjalan akan dievaluasi, mana acara-acara yang jalan ataupun yang tidak berjalan. Jika ada program atau acara yang tidak jalan atau pendengarnya kurang, maka akan digantin dengan acara yang lain. Dan jika ada masukan-masukan dari pemerhati atau fans bisa mengirim surat, bisa dengan mengatakan kami tidak suka lagi dengan acara-acara tertentu maka itu kan dievaluasi lagi. dan terjadilah pola siaran untuk satu tahun kedepan. Jika misalnya acara masih terus berjalan maka itulah yang tetap akan diikuti.
Bagaimana Berita Sampai Disebarluaskan diradio?
Reporter membuat berita sesuai dengan agenda liputannya. Reporter di wajibkan membuat maksimal tiga berita dan minimal dua dalam sehari untuk satu orang. Tetapi, setelah itu bagian penyiaran menyesuakian dengan agenda. Apakah hasil liputan mereka sesuai dengan agenda yang sudah mereka buat. Setiap hari, Sebelum wartawan turun ada yang namanya rapat agenda setting atau rapat agenda liputan. Setela mereka selesai membuat berita yang sesuai dengan agendanya, naskah mereka diperlihatkan di editor siaran. Editor siaran yang akan menganalisa berita meraka. Apakah ada kalimat yang salah ataukah format yang mereka buat sudah benar atau tidak serta kepala berita maupun isi berita akan di analisa oleh editor siaran. Setelah itu ada yang namanya ges editor. ges editor ini yang memeriksa kembali setelah dari editor siaran. Beritanya di periksa lagi apakah sudah benar atau tidak. Setelah itu di periksa oleh multimedia kemudian multimediamenyusun randown . Dan jika ada topik yang menarik itu yang menjadi headline. Dan berita sudah diperhitungkan durasinya 25 menit baik sore maupun pagi. Setelah itu On air. Dan dibacaoleh presenter berita tapi sebelum dibaca dipelajari dahulu.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari hasil observasi, RRI merupakan radio yang independent, dan tidak berpihak kepada siapapun. Dan program-program yang ada di radio ini adalah program yang mendidik, informatif, dan merujuk pada semua kalangan. Selain itu, cara penyiaran yang baik dan jangkauan frekuensi yang sudah meluas, membuat RRI semakin banyak dikenal oleh masyarakat. RRI juga mampu menampung saran maupun kritik dari pendengar terhadap kekurang maupun kelebihan dari isi program-program di RRI sehingga program tersebut bisa lebih diperbaiki lagi maupun diganti dengan program yang lain seperti yang disebut dengan pola siaran yang telah dijelaskan diatas.
Etika dan Hukum Media Massa
Haria wartabone, Ani Irmawati, Wira Darmawan Prasca Thian, dan Arif Karim
HUKUM MEDIA MASSA
Berita Tidak Berimbang
Kewajiban bagi media untuk memproduksi dan menyebarluaskan informasi secara berimbang telah diatur dalam beberapa ketentuan. Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 ayat 4 menjelaskan isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Dalam Pasal 48 Ayat 4 (h) pedoman perilaku penyiaran yang menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan ketepatan dan kenetralan program berita.
Diskriminasi
Menurut Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 Ayat 3, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat, pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Dalam Undang Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 36 Ayat 6, dijelaskan bahwa Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.Mengganggu Privasi.
Praduga Tak Bersalah
Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5, juga menyatakan kewajiban pers nasional untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Junk Food News
Adalah berita yang tidak ada relevansinya dengan kepentingan publik. Dan ini sering kali terjadi dalam berita infotainmen. Infotainmen merupaka fenomena global. Ini merupakan konsekuensi dan komersialisasi media yang makin meluas dan makin mengglobal.
ETIKA MEDIA MASSA
Dalam kajian hukum dan media massa, etika tersebut dikaitkan pada kewajiban para jurnalistik antara lain seperti; pelaksanaan kode etik jurnalistik dalam setiap aktivitas jurnalistiknya, tunduk pada institusi dan peraturan hukum untuk melaksanakan dengan etiket baiknya sebagaimana ketentuan-ketentuan di dalam hukum tersebut yang merupakan perangkat prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang pada umumnya sudah diterima dan disetujui oleh masyarakat. Sehubungan dengan hal itu, prinsip etika bagi profesi jurnalistik memberikan dasar hukum bagi pengelolaan pemberitaan di media secara tertib dalam hubungan antar subyek hukum. Abdul Choliq Dahlan (2011:396).
Media secara etika tidak boleh (pertama) mengabaikan atau tidak menghormati hak individu. Media terkadang mengganggu hak individu, walaupun itu dilindungi oleh hukum atau pendapat umum. Isu yang sering terjadi adalah pencmaran nama baik (libel) fitnah, dan hal lain yang mencoreng reputasi individu. Kedua, media tidak boleh membahayakan masyarakat (harm to society). Rasa takut acapkali ditimbulkan oleh publikasi media massa yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, walaupun efek ini tidak disengaja. Ketiga, membahayakan individu (harm to individuals). Banyak kasus dimana media memainkan peran yang mendorong berbuat jahat, bunuh diri. Konten berisi pornografi dapat menimbulkan perilaku imitasi. Termasuk juga perilaku teroris.
Etika berfungsi umumnya untuk melindungi kepentingan manusia, sehingga pelaksanaan jurnalistik wartawan dapat berlangsung dan dirasakan oleh manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi dan berkenan bagi rasa tenteram dan damai. Dalam hal ini, maka peranan dari penegakan etika profesi jurnalisme tersebut sangat dominan.
Dalam media kecepatan memperoleh berita belum cukup untuk menjamin posisi keberlangsungan suatu media. Agar tidak ditinggal oleh konsumen, maka media harus selalu mampu mempertegas kekhasannya dan memberi presentasi yang menarik. Tuntutan ini menyeret masuk kepada kecenderungan menampilkan yang spektakuler dan sensasional. Penampilan seperti ini biasanya cenderung superfisial, karena ingin menyentuh banyak orang. Namun, dalam media televisi, tingginya rating adalah ukuran keberhasilan. Sedangkan untuk surat kabar dan majalah, kriteria yang berlaku adalah jumlah pelanggan, yang pada gilirannya akan sangat menentukan daya tarik bagi pemasang iklan. Kekhasan yang seharusnya membentuk citra suatu media (media identity) ironisnya justru menyeret masuk ke suatu jebakan. Lebih tragisnya adalah yang sering tidak disadari adalah jebakan mimetisme. yakni keinginan media untuk memiliki tampilan yang khas yang tidak jarang justru menjerumuskan ke dalam keseragaman. Mimetisme media menunjukkan bagaimana penting/tidaknya pemberitaan sering ditentukan oleh sejauh mana media-media lain dipacu untuk meliputnya. Penentuan nilai pentingnya suatu pemberitaan seolah terletak pada sejauh mana dinginkan oleh media yang lain.
Lingkup manuver yang seharusnya dibuka untuk mengolah kekhasannya (jati diri media), akhirnya jati diri itu tidak tercipta karena justru harus menyesuaikan diri (adaptasi) dengan gairah media-media lain. Bila tidak memberitakan apa yang diberitakan oleh media lain, ada semacam ketakutan ditinggalkan oleh pemirsa atau pembaca, selanjutnya yang dipertaruhkan adalah keuntungan ekonomi. Demikian dalamnya pengaruh determinisme ekonomi dalam dunia media di Indonesia, sehngga hirarkisasi nilai ditentukan oleh konsumsi massa, sedangkan etika dan profesionalisme jurnalis seringkali dikalahkan.
Urgensi Perencanaan Media
URGENSI PERENCANAAN MEDIA
Ani Irmawati, Haria Wartabone, Wira Darmawan Prasca Thian, dan Arif Karim
Menurut Georgen dan Michael Belch (2001) dalam (Velda Ardia:2014), perencanaan media (media planning) adalah the series of decision involved in delivering the promotional message to the prospective and or of the product or brand. (Serangkaian keputusan yang terlibat dalam menyampaikan pesan promosi kepada calon pembeli dan atau pengguna produk atau merek). Dengan demikian,menurut definisi tersebut perencanaan media adalah suatu proses untuk mengambil sejumlah keputusan. Perencanaan media menjadi panduan bagi seleksi media. Sebelum membuat perencanaan media maka diperlukan terlebih dahulu perencanaan tujuan (media objectives) yang spesifik dan strategi media (rencana tindakan) yang spesifik pula yang dirancang untuk mencapai tujuan. Jika tujuan dan strategi media telah dirumuskan,maka informasi ini dapat digunakan dalam perencanaan media.
Proses perencanaan media bukanlah suatu hal mudah. Dalam hal ini terdapat sejumlah pemilihan media,seperti televisi,surat kabar,radio,majalah termasuk media ruang seperti poster,spanduk,billboard dan sebagainnya. Berbagai macam bentuk media pendukung lainnya seperti pemasaran langsung,media interaktif,media peraga (display) juga harus dipertimbangkan dalam perencanaan media.
Jadi, ketika kita akan membuat sebuah iklan maka kita perlu menentukan media yang benar-benar cocok akan kita gunakan dalam sebuah iklan . Contohnya seperti iklan shampoo kita akan menampilkan bagaimana manfaat dari shampo yang diiklankan, manfaatnya itu misalnya seperti menghilangkan ketombe, rambut rontok, melembabkan, meluruskan, dan lain-lain. Untuk meyakinkan khalayak kita perlu menggunakan media elektronik televisi, karena dengan menggunakan media tersebut, kita dapat menampilkan dalam bentuk audio dan visual agar dapat menarik minat khalayak yang melihat iklan tersebut. Perencanaan media yang dipersiapkan dengan baik akan menghasilkan komunikasi yang efektif sehingga pesan yang disampaikan akan mendapat perhatian besar dari target audiens. Jenis produk (barang atau jasa) yang diiklankan juga mempengaruhi pemilihan media. Produk tertentu lebih cocok diiklankan melalui televisi namun produk lainnya lebih sesuai jika menggunakan media cetak atau media jasa lainnya.
Tujuan periklanan bagi seorang klien yang mengiklankan produknya harus mengacu pada tujuan akhir (end objective) yang ingin dicapai oleh pengiklan seperti apa, apakah ingin agar konsumen selaku target audience cukup aware dengan produknya, atau lebih dari itu pengiklan ingin agar target audience tertarik atau bahkan muncul minat untuk membeli produknya. Semua itu sebetulnya berkaitan dengan efek seperti apakah yang ingin dimunculkan dalam diri target audience. Dengan end objective yang ingin dicapai, hal ini akan menimbulkan efek komunikasi (Efek yang timbul dalam diri target audience akibat dari terpaan iklan), seperti :
Efek Kognitif
Efek kognitif adalah akibat yang timbul pada diri komunikan yang sifatnya informatif bagi dirinya. Dalam efek kognitif ini akan dibahas tentang bagaimana media massa dapat membantu khalayak dalam mempelajari informasi yang bermanfaat dan mengembangkan keterampilan kognitif. Melalui media massa, kita memperoleh informasi tentang benda, orang atau tempat yang belum pernah kita kunjungi secara langsung.
Seseorang mendapatkan informasi dari televisi, bahwa berita Basuki Tjahja Purnama atau yang kita kenal sebagai Ahok yang telah menghina Al-Qur’an atau penistaan agama yang membuat umat islam menuntut Ahok. Penonton televisi, yang asalnya tidak tahu menjadi tahu tentang peristiwa tersebut. Di sini pesan yang disampaikan oleh komunikator ditujukan kepada pikiran komunikan. Dengan kata lain, tujuan komunikator hanya berkisar pada upaya untuk memberitahu saja.
Efek Afektif
Efek Efektif ini kadarnya lebih tinggi daripada Efek Kognitif. Tujuan dari komunikasi massa bukan hanya sekedar memberitahu kepada khalayak agar menjadi tahu tentang sesuatu, tetapi lebih dari itu, setelah mengetahui informasi yang diterimanya, khalayak diharapkan dapat merasakannya. Sebagai contoh, setelah kita mendengar atau membaca informasi artis kawakan Roy Marten dipenjara karena kasus penyalah-gunaan narkoba, maka dalam diri kita akan muncul perasaan jengkel, iba, kasihan, atau bisa jadi, senang. Perasaan sebel, jengkel atau marah dapat diartikan sebagai perasaan kesal terhadap perbuatan Roy Marten. Sedangkan perasaan senang adalah perasaan lega dari para pembenci artis dan kehidupan hura-hura yang senang atas tertangkapnya para public figure yang cenderung hidup hura-hura. Adapun rasa iba atau kasihan dapat juga diartikan sebagai keheranan khalayak mengapa dia melakukan perbuatan tersebut.
Efek Konatif
Efek konatif atau yang biasa dikenal dengan efek behavioral merupakan efek yang berhubungan dengan niat, tekad, upaya, dan usaha yang cenderung menjadi suatu tindakan atau kegiatan. Efek konatif tidak langsung timbul sebagai akibat terpaan media massa, melainkan didahului oleh efek kognitif dan efek afektif. Dengan kata lain, timbulnya efek konatif setelah muncul efek kognitif dan Efek afektif.
Efek dalam tujuan periklanan sangat penting dalam upaya mewujudkan tujuan komunikasi, karena untuk mengetahui berhasil atau tidaknya pesan yang sampai kepada khalayak tepat sasaran yang dituju. Terdapat beberapa cara atau tujuan perusahaan mengiklankan produknya, diantaranya sebagai berikut:
Menciptakan kesadaran pada suatu merek di benak konsumen.
Mengkomunikasikan informasi kepada konsumen mengenai atribut dan manfaat suatu merek.
Mengembangkan atau mengubah citra atau personalitas sebuah merek.
Mengasosiasikan suatu merek dengan perasaan serta emosi.
Menciptakan norma-norma kelompok
Mengarahkan konsumen untuk membeli produknya dan pertahankan market power perusahaan.
Menarik calon konsumen menjadi konsumen yang loyal dalam jangka waktu tertentu.
LANGKAH PERENCANAAN MEDIA
Tujuan Media
Sebagai langkah pertama adalah menentukan tujuan media. Tujuan media adalah suatu keadaan yang kita inginkan sehubungan dengan program media yang kita jalankan. Contoh: untuk memperkenalkan sebuah produk baru, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang sebuah merk, melampaui gerakan pesaing, reminding dan sebagainya.
Strategi Media
Selanjutnya kita tentukan siapa sasaran dari perencanaan media kita. Dalam memilih media, kita harus memperhatikan sasaran kampanye periklanan yang bisa kita bagi menjadi Segmentasi Demografi, Segmentasi Geografi, Segmentasi Psikografi:
Segmentasi Demografi
Segmentasi Demografi Adalah segmentasi berdasarkan peta kependudukan: usia, jenis kelamin atau gender, ukuran keluarga, family life cycle, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, tingkat penghasilan, agama, suku dan sebagainya. Tentukan sasaran berdasarkan unsur-unsur demografis seperti di atas. Misalnya: usia 16 – 35 tahun, pria/wanita, lajang/keluarga muda dan sebagainya.
Segmentasi Geografi
Adalah segmentasi berdasarkan tempat tinggal sasaran: kota (Kota metropolitan, ibu kota propinsi, kota besar, kota kabupaten, kota kecamatan), desa, wilayah pesisir, pegunungan dan sebagainya. Tentukan lokasi geografis dari sasaran jika memiliki sasaran geografis yang spesifik.
Segmentasi Psikografi
Adalah segmentasi berdasarkan gaya hidup (life style). Sedangkan gaya hidup sendiri pada prinsipnya adalah bagaimana seseorang menghabiskan waktu dan uangnya. Tentukan secara spesifik segmentasi psikografis sasaran. Bagaimana sifat-sifat mereka secara khusus.
Program Media
Media Mix
Media mix merupakan gabungan dari beberapa media dalam sebuah kampanye periklanan. Pemilihan media-media tersebut berdasarkan kepentingan dari tujuan media. Seperti membuat daftar dari gabungan media-media periklanan yang akan kita pakai dalam kampanye periklanan. Tentukan apa media utamanya dan apa media pendukungnya.
Jadwal Media
Jadwal media adalah penyusunan kemunculan media-media berdasarkan tujuan media. Selanjutnya menyusum jadwal kemunculan dari media-media tersebut. Buatlah tabel bulanan yang bisa dilihat secara keseluruhan dalam bentuk kolom-kolom mingguan.
Biaya Media
Biaya media adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan produksi dan placement media-media yang terhimpun dalam media mix dalam kampanye periklanan. Contoh: untuk brosur maka kita menghitung biaya cetak (jenis kertas, jumlah eksemplar, teknik cetak, teknik finishing, dan sebagainya), untuk surat kabar kita hitung biaya placement (permilimeter kolom x Rp x jumlah tayang).
Komunikasi Lintas Budaya
Kerumitan Makna Kata
Makna adalah arti atau maksud yang tersimpul dari suatu kata, jadi makna dengan bendanya sangat bertautan dan saling menyatu. Jika suatu kata tidak bisa dihubungkan dengan bendanya, peristiwa atau keadaan tertentu maka kita tidak bisa memperoleh makna dari kata itu (Tjiptadi, 1984:19).
Kata-kata yang berasal dari dasar yang sama sering menjadi sumber kesulitan atau kesalahan berbahasa, maka pilihan dan penggunaannya harus sesuai dengan makna yang terkandung dalam sebuah kata. Agar bahasa yang dipergunakan mudah dipahami, dimengerti, dan tidak salah penafsirannya. Makna muncul dari relasi khusus antara kata dan manusia. Ketika kita menemukan suatu kata, kita dengan sadar memaknainya sehingga seolah kata itu mengandung makna konkrit.
Kerumitan makna kata juga biasanya terjadi karena adanya "Salah Kaprah" contohnya adalah makna antara kata "PascaBayar" dan "PraBayar" Pemakaian kata prabayar dan pascabayar perlu dikaji melalui tulisan ini untuk memastikan tidak terjadi salah pemahaman karena konsep ini sebenarnya bukan berasal dari bahasa Indonesia, melainkan dari bahasa Inggris. Prabayar berasal dari bahasa Inggris, yaitu prepaid yang terdiri dari awalan pre- 'sebelum' dan kata dasar dalam bentuk pasif paid 'dibayar' atau secara harfiah berarti 'dibayar atau dibayarkan di muka' dan kata postpaid yang terdiri dari awalan post- 'sesudah' dan kata dasar dalam bentuk pasif paid 'dibayar' atau secara harfiah berarti 'layan
Apabila mengacu pada penggunaannya oleh para operator telepon genggam, kata prabayar dimaknai sama dengan prepaid dalam bahasa Inggris 'membayar sebelum memakai' atau lebih dipahami dengan 'memakai pulsa setelah membayar'. Jadi, sebelum menggunakan pulsa, pengguna telepon genggam harus membeli terlebih dahulu voucher pulsa dengan pilihan nominal yang ditetapkan. Setelah mendapatkan paket atau mengikuti petunjuk yang ada di voucher, operator memberitahukan bahwa pulsa bertambah.
Sebaliknya, kata pascabayar dimaknai sama dengan postpaid dalam bahasa Inggris 'membayar setelah memakai' atau lebih tepatnya 'memakai pulsa sebelum membayar'. Artinya, pelanggan membayar tagihan pulsa setelah menggunakan sejumlah pulsa dalam batas waktu tertentu. Contohnya, pembayaran telepon rumah yang dibayar per bulan berdasarkan jumlah pulsa yang telah digunakan.
Sekarang, mari kita cermati makna sebenarnya dari awalan pra- dan pasca- yang merupakan bentuk terikat dalam bahasa Indonesia. Jika digabungkan dengan kata dasar, awalan pra- bermakna 'sebelum' sedangkan awalan pasca- bermakna 'sesudah'. Bandingkan dengan bentuk-bentuk yang sudah umum. Contoh, kata pralahir merupakan hasil gabungan bentuk terikat pra- 'sebelum' dan lahir 'keluar dari kandungan'. Penggabungan ini menghasilkan makna 'berkenaan dengan bayi pada masa menjelang kelahiran; pranatal'. Contoh lain, pranikah 'sebelum menikah', prapuber 'menjelang puber', praremaja 'menjelang remaja', prasejarah 'masa sebelum mengenal tulisan', dan prasekolah 'sebelum masa sekolah; taman kanak-kanak'. Dengan beranalogi pada contoh-contoh tersebut sudah semestinya prabayar pun bermakna 'sebelum membayar'. Artinya, pelanggan dapat menggunakan pulsa sebelum membayar.
Konsep pemahaman prabayar 'sebelum membayar' akan lebih mudah diterima jika kita mengoposisikannya dengan pascabayar 'setelah membayar'. Awalan pasca- dalam bahasa Indonesia maknanya sangat jelas, yaitu 'sesudah'. Perhatikan bentuk-bentuk, seperti pascasarjana 'sesudah sarjana', pascapanen 'sesudah panen', pascajual 'sesudah jual', pascaproduksi 'sesudah produksi', pascareformasi 'sesudah reformasi', dan pascalahir 'sesudah lahir'. Semua kata tersebut mengandung makna 'sesudah'. Awalan pasca- adalah bentuk terikat yang apabila diserangkaikan dengan kata bayar menjadi pascabayar yang menghasilkan makna 'sesudah bayar'. Oleh karena itu, seharusnya pulsa pascabayar bermakna 'pulsa yang bisa digunakan sesudah membayar; membayar di muka atau telah lunas'.an yang diperoleh dengan persyaratan tertentu sebelum membayar.
Kategori
- Masih Kosong
Arsip
Blogroll
- Masih Kosong