Kata Bilangan atau Numeralia
Kata Bilangan atau Numeralia
Kata bilangan adalah kata yang menyatakan jumlah benda atau jumlah kumpulan atau urutan tempat dari nama-nama benda.
Menurut sifatnya kata bilangan dapat dibagi atas:
1. Kata bilangan utama (numeralia cardinalia):satu, dua, tiga, empat, seratus, seribu,dan sebagainya.
2. Kata bilangan tingkat (numeralia ordinalia):pertama, kedua, ketiga, kelima, kesepuluh, keseratus, dan sebagainya.
3. Kata bilangan tak tentu:beberapa, segala, semua, tiap-tiap dan sebagainya
4. Kata bilangan kumpulan:kedua, kesepuluh, dan sebagainya.
Penggunaan kata bilangan adalah sebagai berikut:
1. Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor. Di dalam tulisan lazim digunakan angka arab atau angka romawi.
a. Angka digunakan untuk menyatakan:
b. Ukuran panjang, berat, luas, dan isi,
c. Satuan waktu,
d. Nilai uang, dan
e. Kuantitas .
2. Angka lazim dipakai untuk melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat.
Misalnya:
Jalan tanah abang 1 No. 15 Hotel Indonesia, Kamar 169
3. Angka digunakan juga untuk menomori bagian karangan dan ayat kitab suci.
Misalnya:
Bab X,Pasal 5, halaman 252, Surah Yasin:9
4. Penulisan lambang bilangan yang dengan huruf dilakukan sebagai berikut.
Bilangan utuh : dua ratus dua puluh dua (222)
Bilangan pecahan: seperdelapan ( ), dua per lima ( )
5. Penulisan lambang bilangan tingkat dapat dilakukan dengan cara yang berikut.
Misalnya:
Paku buwono X; dalam kehidupan pada abad ke-20 ini; lihat bab //, Pasal 5; dalam bab ke-2 buku itu; di tingkat kedua gedung itu; di tingkat ke-2 itu; kantor di tingkat //.
6. Penulisan lambang bilangan yang mendapat akhiran –an mengikuti cara yang berikut.
( lihat juga keterangan tentang tanda hubung, Bab V, Pasal E, ayat 5).
7. Lambang bilangan yang dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata dituis dengan huruf kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian dan pemaparan.
Misalnya :
Amir menonton drama itu sampai tiga kali.
Ayah memesan tiga ratus ekor ayam.
8. Lambang bilangan pada awal kalimat ditulis dengan huruf. Jika perlu, susuna kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat.
Misalnya :
Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
Pak Darmo mengundang 250 orang tamu.
Bukan :
15 orang tewas dalam kecelakaan itu.
Dua ratus lima puluh orang tamu diundang Pak Darmo
9. Angka yang menunjukkan bilangan utuh yang besar dapat dieja sebagaian supaya lebih mudah dibaca.
Misalnya :
Perusahaan itu baru saja mendapat pinjaman 250 juta rupiah.
Penduduk indonesia berjumlah lebih dari 120 juta orang
10. Bilangan tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali didalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.
Misalnya :
Kantor kami mempunyai dua puluh orang pegawai.
Bukan :
Kantor kami mempunyai 20 (dua puluh) orang pegawai.
11. Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisanya harys tepat.
Misalnya :
Saya lampirkan tanda terima uang sebesar Rp.999,75 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan dan tujuh puluh lima perseratus rupiah)
Kata bantu bilangan dalam menyebut berapa jumlahnya suatu barang, dalam bahasa Indonesia tidak saja dipakai kata bilangan, tetapi selalu dipakai suatu kata yang menerangkan sifat atau macam barang itu. Kata-kata semacam itu disebut kata bantu bilangan.
Kata Benda atau Nomina
Kata Benda atau Nomina
Kata benda adalah nama dari semua benda dan segala yang dibendakan.
Kata benda menurut wujudnya, dibagi atas :
1. Kata benda konkret
Kata benda konkret adalah nama dari benda-benda yang dapat ditangkap panca indera, dibagi alas:
a. Nama diri
b. Nama zat dan lain sebagainya.
2. Kata benda abstrak
Kata benda abstrak adalah nama-nama benda yang tidak dapat ditangkap dengan panca indera.
Untuk menentukan apakah suatu kata masuk dalam kategori kata benda atau tidak, kita menggunakan dua prosedur:
1. Melihat dari segi bentuk sebagai prosedur pencalonan
2. Melihat dari segi kelompok kata ( frasa), sebagai prosedur penentuan
a) BENTUK
Segala kata yang mengandung morfem terikat ( imbuhan ) : ke-an, pe-an, ke-, dicalonkan sebagai kata benda.
Contoh: perumahan, kecantikan, pelari, kehendak dan lain-lain.
Tetapi di samping itu ada sejumlah besar kata yang tidak dapat ditentukan masuk kata benda berdasarkan bentuknya, walaupun diketahui bahwa itu adalah kata benda.
Contoh: meja, kursi, pohon, dan lain-lain
b) KELOMPOK KATA
Kedua macam kata benda itu (baik yang berimbuhan maupun yang tidak berimbuhan) dapat mengandung suatu ciri struktural yang sama yaitu dapat diperluas dengan yang + Kata Sifat
Contoh: perumahan yang baru
pelari yang cepat
kehendak yang baik
meja yang bagus
pohon yang tua
c) TRANSPOSISI
Suatu kata yang asalnya dari suatu jenis kata, dapat dipindahkan jenisnya ke jenis lain. Pemindahan itu terjadi karena menambahkan imbuhan atau partikel. Kata ajar, sebenarnya kata kerja, jika ditambahkan afiks pe-, maka dapat ditransposisikan menjadi kata benda: pelajar.
Sebaliknya ada kata benda yang dapat ditransposisikan menjadi kata kerja, misalnya kopi menjadi mengopi.
d) SUB-GOLONGAN KATA BENDA
Karena kata ganti adalah kata yang menduduki tempat kata benda dalam hubungannya atau posisi tertentu, serta strukturnya sama dengan kata benda, maka kata ganti dimasukan dalam jenis kata benda dan diperlakukan sebagai sub-golongan dari kata benda.
Melalui substitusi, kata ganti menduduki segala macam fungsi yang dapat diduduki oleh kata benda.
Contoh: Fitra pergi ke kampus Ia pergi ke kampus
Dosen mengajar Fitra Dosen mengajarnya
Isi, tujuan dan fungsi konstitusi negara
Isi, tujuan dan fungsi konstitusi negara
Konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara. Konstitusi menjadi dasar utama bagi penyelenggaraan bernegara. Karena itu konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Prof. Hamid S. Attamimi mengatakan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar merupakan pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus merupakan petunjuk bagaimana suatu negara harus dijalankan.
Hal-hal yang diatur dala, konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga negara, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjtnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.
Menurut Mirriam Budiardjodalam bukunya dasar-dasar ilmu politik, konstitusi atau undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Dalam negara federal, yaitu masalah pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi lembaga negara.Hak-hak asasi manusia.Prosedur mengubah undang-undang dasar.Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi.
Apabila kita membaca pasal demi pasal dalam UUD 1945 maka kita dapat mengetahui beberapa hal yang menjadi isi daripada konstitusi Republik Indonesia ini. Hal-hal yang diatur dala UUD 1945 antara lain:
Hal-hal yang sifatnya umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara.Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara, hubungan antarlembaga negara, fungsi, tugas, hak dan kewenanannya.Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negara, yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya ataupun hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, termasuk juga hak asasi manusia.Konsepsi atau citra negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang pendidikan, kesejahteraan, ekonomi, sosial dan pertahanan.Hal mengenai perubahan undang-undang dasar.Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi
Sejalan dengan membatasi kekuasaan pemerintahan maka konstitusi secara ringkas memiliki 3 tujuan, yaitu
a Memberi pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik;
b Melepaskan control kekuasaan dari penguasa itu sendiri;
c Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya (ICCE UIN, 2000).
Selain itu, konstitusi negara bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi negara memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut (Jimly Asshiddiqie, 2002)
Fungsi penentu atas pembatas kekuasaan negara.Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antaroragan negara.Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah kepada organ negara.Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.Fungsi sebagai sarana pengendalianmasyarakat, baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang sosial ekonomi.Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
Isi undang-undang dasar negara Indonesia tahun 1945
Isi undang-undang dasar negara Indonesia tahun 1945
UUD 1945 sekarang ini hanya terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pembukraan dan bagian pasal-pasal. Hal ini didasarkan atas pasal II aturan tambahan naskah UUD 1945 perubahan keempatyang menyatakan “dengan ditetapkannya peruban undang-undang dasar ini, undang-undang dasar negara republic Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.
Bagian pembukaan pada umumhya berisi pernyataan luhur dan cita-cita dari bangsa yang bersangkutan. Namun tidak semua konstitusi negara memiliki bagian pembukaan ini. Konstitusi Malaysia, Singapura dan Australia tidak memiliki bagian pembukaan.
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian yang penting dalam konstitusi negara Indonesia. pembukaan UUD 1945 berisi 4 alinea sebagai pernyataan luhur bangsa Indonesia. selain berisi pernyataan kemerdekaan, ia juga berisi cita-cita dan keinginan bangsa Indonesia dalam bernegara yaitu mencapai masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tiap-tiap alinea pembukaan UUD 1945 memiliki makna dan cita-cita tersendiri sebagai satu kesatuan.
Alinea pertama berisi pernyataan objektif adanya penjajahan terhadap Indonesia. selanjutnya mengandung pernyataan subjektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai denngan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Alinea kedua berisi pernyataan bahwa perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia selama ini telah mampu menghasilkan kemerdekaan. Akan tetapi, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir perjuangan. Kemerdekaan adalah jabatan menuju terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
Alinea ketiga mengandung makna adanya motivasi spiritual bangsa Indonesia. kemerdekaan Indonesia diyakini bukan hanya hasil perjuangan dan keinginan luhur bangsa tetapi juga atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa.
Alinea keempat berisi langkah-langkah sebagai kelanjtan dalam bernegara. Dalam alinea keempat ini ditetapkan tujuan bernegara, bentuk negara, system pemerintahan negara, kostitusi negara, dan dasar negara.
Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran ini merupakan pancaran dari Pancasila. Poko-pokok pikiran itu ialah
a) Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan
b) Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
c) Negara berkedaulatan rakyat, berdasar ats asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
d) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Secara garis besar isi dari bagian pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1)Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4)Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 19)
(bab IV tentang DPA diahpus)
Bab V tentang kementerian negara (pasal 17)Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18 sampai 18B)Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22B)Bab VIIA tentang dewan perwakilan daerah (pasal 22C sampai 22D)Bab VIIB tentang pemilihan umum (pasal 22E)Bab VIII tentang hal keuangan (pasal 23 sampai 23D)Bab VIIIA tentang badan pemeriksaan keuangan (pasal 23E sampai 23G)Pasal IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 samapi 25)Pasal IXA tentang wilayah negara (pasal 25A)Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28)Baba XA tentang hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia (pasal 28A sampai 28J)Baba XI tentang agama (pasal 29)Bab XII tentang pertahanan dan keamanan negara (pasal 30)Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32)Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan social (pasal 33 sampai 34)Bab XV tentang bendera, bahasa, lambing negara serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36C)Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37)
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Hans Naswiaki berpendapat bahwa kelompok norma hukum Negara terdiri atas 4 (empat) kelompok besar,yaitu
Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental Negara,Staatgrundgesetz atau aturan dasar/pokok Negara,Formellgesetz atau undang-undang,Verordnung dan Autonome Satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
Pancasila sebagai cita hukum memilki dua fungsi,yaitu
a) Fungsi regulative, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat;
b) Fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita hukum maka hukum yang di buat akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Pancasila sebagai Negara dapat disebut sebagai:
Norma dasar;Staatsfundamentalnorm;Norma pertama;Pokok kaidah Negara yang fundamental;Cita Hukum (Rechtsidee)
Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai beriku.
Undang-Undang Dasar 1945.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.Undang-Undang.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).Peraturan Pemerintah.Keputusan Presiden.Peraturan Daerah.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.Peraturan Pemerintah.Peraturan Presiden.Peraturan Daerah.