Apakah Nikah Siri Itu Sah?

17 May 2021 10:14:48 Dibaca : 25 Kategori : umum

Apakah Nikah Siri Itu Sah Menurut Agama dan Negara?

Nikah siri adalah nikah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena alasan tertentu. Di dalam ajaran Islam, nikah yang demikian dihalalkan hukumnya asalkan dilakukan dengan memenuhi semua rukun dan aturan Islam yang berlaku mengenai pernikahan. Namun saat ini hukum nikah siri mulai dipermasalahkan oleh berbagai pihak, terutama Kementrian Agama. Negara, dalam hal ini Kemetrian Agama, di dalam Rancangan Undang-undangnya yang baru membuat wacana akan mengharamkan nikah siri dan mempidanakan para pelakunya. Hal ini dikarenakan nikah siri  dianggap dapat membuat terjadinya perzinahan.

Banyak kalangan jasa nikah siri yang memperdebatkan alasan tersebut. Alasanya tidak lain karena agama Islam menghalalkan nikah siri asalkan semua rukun nikahnya terpenuhi. Selain itu apabila nikah siri dianggap sebagai bentuk perzinahan, maka dianggap bahwa tanpa adanya pernikahan yang demikian, maka kemaksiatan akan semakin merajalela. Negara juga beranggapan bahwa dengan adanya nikah siri maka istri dan anak dari hasil nikah siri tidak dapat mendapatkan hak mereka secara sah apabila ada perkara hukum dengan suaminya, dikarenakan tidak adanya surat nikah yang resmi dari negara.

Terlepas dari itu semua, nikah siri tetap merupakan jenis pernikahan yang sah, asalkan tentu saja pernikahan ini dilakukan dengan memenuhi semua rukun pernikahan yang ada, yaitu mempelai, wali nikah, mas kawin, ijab kabul dan saksi. Asalkan semua syarat tersebut terpenuhi, maka nikah siri dianggap sah hukumnya dari segi syariah dan agama. Namun demikian negara masih belum bisa menganggap sah jenis pernikahan yang demikian dikarenakan pernikahan siri tidak memiliki surat nikah yang resmi dari negara, yang diwakilkan oleh KUA atau Catatan Sipil. Sebenarnya untuk menyiasati hal ini tidaklah sulit. Para pasangan yang telah terlanjur menjalankan nikah siri hanya perlu mensahkan pernikahannya ke KUA atau Catatan Sipil setelah mereka menikah. Maka dengan demikian mereka akan mendapatkan pengakuan dari negara. Dan tidak akan lagi ada masalah yang terkait dengan hal ini.

Namun demikian, bagi sebagian besar masyarakat, hal ini tidak segampang itu jika masalahnya menyangkut uang. Para pelaku nikah siri pada umumnya memilih mengambil jalan pintas tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki uang untuk membayar pernikahan yang resmi dari KUA atau catatan sipil. Jadi untuk mencatatkan pernikahan mereka ke catatan sipil atau agama, mereka harus menyiapkan uang lagi untuk urusan tersebut. Sedangkan banyak dari mereka yang masih belum memiliki penghasilan yang memadai. Oleh karena itu, hal ini masih dianggap sebagai sesuatu yang membebani bagi mereka. Biaya pencatatan pernikahan yang tak seberapa bagi mereka sudah cukup berat untuk ditanggung dikarenakan mereka sekatrang menghidupi keluarga mereka.

Dengan demikian apabila masalah ini ditambah dengan adanya hukum dan peraturan baru yang membebani masyarakat pelaku nikah siri, hal ini sebaiknya patut dipikirkan lebih lanjut lagi. Pemerintah harus menetapkan peraturan dengan melihat secara lebih mendalam berbagai aspek terkait. Selain itu apabila agama membolehkan dan negara malah melarangnya, apakah hal ini tidak dinilai kekanakan. Semuanya berpulang kembali kepada masing-masing pihak yang menanggapinya.