ARSIP BULANAN : November 2016

Peraturan Baru untuk PNS

03 November 2016 18:58:30 Dibaca : 43

   Di kabupaten Gorontalo kini pemerintah setempat memberlakukan kepaada seluruh aparatur sipil negaranya (PNS) untuk mengenakan jaket anti terlambat . Baju berwarna biru cerah bergambar jam dinding ini akan dikenakan khusus kepada PNS yang hadir ke kantor (Senin 01.11.2016).
   Ketentuan pengenaan jakeet anti terlambat yang bertuliskan “Duta Disiplin” ini telah diberlakukan terhitung sejak senin 01 agustus 2016.Bupati gorontalo , Nelson Pomalingo , mengatakan penerapan jaket anti terlambat tersebut di tujukan untuk peningkatan disiplin seluruh PNS di pemerintahannya .”Ide ini muncul dari hasil evaluasi laporannya hampir 50% PNS di gorontalo sering terlambat kekantor” ungkap Nelson.
   Menurutnya setiap PNS yang kedapatan terlambat hadir kekantor , sesuai konsekuensinya maka diharuskan memakai jaket anti terlambat hingga seharian atau hingga usai jam kerja . “Semoga ini menjadi motivasi agar menerapkan budaya disiplin dan malu untuk telat kekantor”ungkapnya.
   Salah seorang PNS yang kedapatan telat kekantor dan mengenakan jaket anti terlambat , mengaku risih dengan sanksi tersebut . Sebab ia harus mengenakan jaket dengan warna mencolok tersebut seharian diruang kerjanya .

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong