Landasan Pendidikan Nasional

29 March 2017 06:43:48 Dibaca : 2421 Kategori : Pendidikan Indonesia

Landasan Pendidikan Nasional

Pendidikan mencerminkan kualitas suatu bangsa. Semakin baik pendidikan di suatu negara semakin baik pula kualitas bangsa tersebut. Oleh karena itu system Pendidikannya harus sesuai dan memadai. endidikan yang baik haruslah mempunyai landasan yang jelas. Berikut adalah landasan pendidikan nasional :

1. Landasan Filosopis


Filosopis pendidikan nasional Indonesia haruslah diambil dari nilai-nilai budaya yang terkandung pada Pancasila. Nilai Pancasila tersebut haruslah ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pendidikan nasional dalam semua level, tingkat dan jenis pendidikan.


2. Landasan Sosiologis


Artinya pendidikan nasional dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa indonesia adalah masalah perbedaan sosial ekonomi sehingga pendidikan dirancang untuk mengurangi perbedaan ekonomi tersebut.


3. Landasan Kultural


Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, kebudayaan dapat diwariskan dengan cara meneruskan kepada generasi penerus melalui pendidikan. Sebaliknya pelaksanaan pendidikan ikut ditentukan oleh kebuadayaan masyarakat.


4. Landasan Psikologis
Pendidikan selalu melibatkan kejiwaan manusia, sehingga psikologis merupakan salah satu landasan yang penting dalam pendidikan. Memahami peserta didik dari aspek psikologis merupakan salah satu faktor keberhasilan pendidikan.


5. Landasan Ilmiah dan Teknologi


Pendidikan serta ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai kaitan yang erat. Seperti yang kita ketahui seiring dengan kemajuan iptek pada umumnya ilmu pengetahuan juga berkembang sangat pesat.


6. Landasan Yuridis


Pendidikan nasional adalah perwujudan dari UUD 1945 utamanya pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, pasal 31:


1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.


2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar pemerintah wajib membiyayainya.


3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketkwaan serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.


4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


Landasan yuridis bukan semata-mata landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan yang menyimpang akan dikenakan sanksi.