LARANGAN MAHASISWI PAKAI JEANS
UNG, 5 April 2016 - Mahasiswi muda dan trendi, yang sedang menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) khususnya Prodi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Aturan klasik yang berlaku hingga saat ini adalah larangan memakai celana jeans.
Mahasiswi dituntut untuk selalu berpenampilan rapi layaknya seorang guru. Dalam mengikuti perkuliahan mahasiswi PGSD harus memakai pakaian atasan kemeja dan bawahan dengan bahan kain. Larangan memakai celana jeans wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswi PGSD.
Larangan tersebut sudah disosialisasikan sejak awal perkuliahan, dan berlaku bagi mahasiswi Prodi PGSD. Mereka pun sudah paham dengan aturan tersebut.
Hal ini dikarenakan semua jurusan di PGSD bertujuan membentuk generasi muda menjadi para pendidik profesional di masa akan datang.
Terlebih, Prodi PGSD memiliki ciri khas yang berbeda dengan prodi lain. Mengingat profesinya nanti adalah mendidik anak-anak usia dini di mana anak-anak ini memiliki kecenderungan untuk meniru apa yang dilakukan oleh pendidik.
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong