Demokrasi

21 September 2018 05:22:41 Dibaca : 728 Kategori : Others

Nama : Dandi Saputra Halidi


NIM : 442 417 041


Jurusan : KIMIA


Kelas : Kimia A


Tugas : Pendidikan Pancasila

 

 

SEJARAH PERKEMBANGAN DEMOKRASI

Pada permulaan pertumbuhannya demokrasi telah mencangkup beberapa azas dan nilai yang diwariskan kepadanya dari masa lampau, yaitu gagasan mengenai demokrasi yaitu kebudayaan Yunani Kuno dan gagasan mengenai kebebasan beragama yang dihasilkan oleh aliran Reformasi serta perang – perang agama yang menyusulnya.Sistem demokrasi yang terdapat di negara Yunani Kuno ( abad ke-6 sampai abad ke-3 s.M ) merupakan demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan – keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.Untuk mayoritas yang terdiri dari budak belian dan pedagang asing demokrasi tidak berlaku. Dalam negara modern demokrasi tidak lagi bersifat langsung, tetapi bersifat demokrasi berdasrkan perwakilan ( representative democracy ).


Gagasan demokrasi Yunani dapat dikatakan hilang dimuka dunia Barat waktu bangsa Romawi, yang sedikit banyak masih kenal kebudayaan Yunani, dikalahkan oleh suku bangsa Eropa Barat dan benua Eropa memasuki Abad pertengahan dicirikan oleh struktur social yang feudal ( hubungan antara vassal dan lord)yang kehidupan soial serta spiritualnya dikuasai oleh Paus dan pejabat – pejabat agama lainnya yang kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antara para bangsawan satu sama lain. Dilihat drai sudut pandang demokrasi Abad pertengahan mengahasilkan suatu dokumen yang penting ,yaitu Magna Charta ( Piagam Besar ). Magna Charta merupakan semacam kontak anatara beberapa bangsawan dan Raja Jhon dari Inggris dimana untuk pertama kali seorang raja yang berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak dan privileges dari bawahannya sebagai imbalan untuk penyerahan dana bagi keperluan perang dan sebagainya. Biarpun piagam ini lahir dalam suasana feudal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, namun dianggap sebagai tonggak dalam perkembangan gagasan demokrasi.


Sebelum abad pertengahan berakhir dan di Eropa Barat pada permulaan abad ke-16 muncul negara – negara nasional dalam bentuk yang modern, maka Eropa Barat mengalami beberapa perubahan social dan kurtulir yang mempersiapkan jalan untuk memasuki zaman yang lebih modrn dimana akal memerdekakan diri dari pembatasan – pembatasannya. Dua kejadian ini ialah Renaissance ( 1350 -1600 ) yang terutama berpengaruh di Eropa Selatan seprti Itali, dan Reformasi ( 1500 – 1650 ) yang mendapat banyak pengikutnya di Eropa Utara, seperti Jerman, Swiss dan sebagainya.

Renaissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat kepada kesusasteraan dan kebudayaan Yunani Kuno yang selama abad pertengahan telah disisihakan. Aliran ini membekokan perhatian yang tadinya semata – mata diarahkan kepada tulisan- tulisan keagamaan kea rah soal keduniawian dan mengakibakan timbulnya pandangan – pandangan baru. Reformasi serta perang agama yang menyusul akhirnya menyebabkan manusia berhasil melepaskan diri dari penguasaan Gereja, baik dibidang spiritual dalam bentuk agama, maupun dibidang social dan politik. Hasil dari pergumulan ini ialah timbulnya gagasan mengenai perlunya adanya kebebasan beragama serta ada garis pemisah yang tegas antara soal – soal agama dan soal – soal keduniawian khususnya dibidang pemerintahan. Ini dinamakan “ Pemisah antara Gereja dan Negara “.


Kedua aliran fikiran tersebut mempersiapkan orang Eropa Barat untuk dalam masa 1650 – 1800 menyelami masa “aufklarung” ( abad pemikiran ) beserta Rasionalisme suatu aliran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas akal semata – mata. Kebebasan berpikir membuka jalan untuk meluaskan gagasan ini dibidang politik. Timbulah gagasan bahwa manusia mempunyai hak – hak pilitik yang tidak boleh diselewengakn oleh raja, yang menurut pola yang sudah lazim pada masa itu mempunyai kekuasaan tak terbatas.


Monarchi – monarchi absolut ini telah muncul dalam masa 1500 – 1700, sesudah berakhirnya abad pertengahan. Raja – raja absolut mengaggap dirinya berhak atas tahtanya berdasarkan konsep “Hak Suci Raja”. Raja – raja yang terkenal di Spanyol ialah Isabella dan Ferdinand ( 1479 – 1215 ). Di Prancis ada Raja Bourbon dan sebagainya. Kecaman – kecaman yang dilontarkan terhadap gagasan absolutism mendapat dukungan kuat dari golongan menengah yang mulai berpengaruh berkat majunya kedudukan ekonomi serta mutu pendidikannya. Pendobrakan terhadap absolut ini didasarkan atas suatu teorirasionalistis yang umumnya dikenal sebagai social contract ( kontrak social ). Salah satu gagasan kontrak social adalah bahwa dunia ini dikuasai oleh hokum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip – prinsip keadilan yang universal artinya berlaku untuk semua waktu dan semua manusia, apakah dia raja, bangsawan atau rakyat jelata. Hukum ini dinamakan natural law.
Sebagai akibat dari pergolakan tersebut pada akhir abad ke-19 gagasan tentang demokrasi mendapat wujud yang konkrit sebagai program dan system politik. Demokrasi pada masa ini semata – mata bersifat politis dan mendasarkan dirinya atas azas -azas kemerdekaan individu, kesamaan hak serta hak pilih untuk semua warga negara.

 Demokrasi abad ke 19 ( konstitusionil )

Menurut Carl J. Friedrich adalah gagasan bahwa “pemerintahan mrupakan kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tidak tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah”.
Dalam abad ke 19 pada permulaan abad ke 20 gagasan mengenai pembatasan perlu mendapat perumusan yang yuridis. Ahli – ahli hokum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant (1724 - 1804) dan Friedrich Julius Stahl memakai istilah Rechtsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti A.V. Dicey memakai istilah Rule Of Law. Oleh Stahl disebut empat unsur Rechtsstaat dalam arti klasik, yaitu :


1) Hak – hak manusia


2) Pemisah atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak – hak itu .


3) Pemerintah berdasarkan peraturan – peraturan


4) Peradilan administrasi dalam perselisihan

 


Sedangkan menurut A.V. Dicey dalam introduction to the law of the constitution mencangkup :


1) Supremasi aturan – aturan hokum ; tidak adanya kekuasaan sewenang – wenang ,dalam arti bahwa seorang hanya boleh dihukum kalu melanggar hokum


2) Kedudukan yang sama dalam menghadapi hokum. Dalil ini berlaku bagi orang biasa, maupun untuk pejabat.


3) Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang – undang serta keputusan – keputusan pengadilan.
Negara hanya mempunyai tugas pasif, yakni baru bertindak apabila hak-hak manusia dilanggar atau ketertiban dan keadaan umum terancam. Konsepsi negara hokum tersebut adalah sempit, maka dari itu disebut “Negara Hukum Klasik”.

 

 

 Demokrasi abad ke 20


Dalam abad ke 20, terutama sesudah perang duania II telah terjadi perubahan – perubahan social dan ekonomi yang sangat besar.perubahan – perubahan ini disebabkan oleh beberapa factor, antara lain banyaknya kecaman terhadap akses – akses dalam industrialisasi dan system kapitalis; tersebarnya faham sosialisme yang menginginkan pembagian pembagian kekayaan secara merata erta kemenangan dari beberapa partai sosialis di Eropa , seperti di Swedia, Norwegia dan pengaruh ekonomi yang dipelopori ahli ekonomi Inggris John Meynard Keynes ( 1883-1946).
Pada masa ini negara – negara modern mengatur soal – soal pajak, upah minimum, pension, Pendidikan umum, asuransi, mencegah dan mengurangi pengangguran dan kemalaratan serta timbulnya perusahaan – perusahaan raksasa, dan mengatur ekonomi sedemikian rupa sehingga tidak diganggu oleh depresi dan krisis ekonomi.
Sesuai dengan perubahan dan jalan pikiran ini perumusan yuridis mengenai negara hokum klasik seperti yang diajukan oleh A.V. Dicey dan Immanuel Kant dalam abad ke 19 – 20 ,terutama setelah perang dunia ke II. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule Of Law adalah :


1) Perlindungan konstutionil, dalam arti bahwa konstitusi , selain dari menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara proseduril yang memperoleh perlindungan atas hak-hakyang dijamin,
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,


3) Pemilihan umum yang bebas,


4) Kebebasan untuk berserikat


5) Pendidikan kewarganegaraan.

 

 

Dalam sejarah demokrasi momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa yaitu gerakan pencerahan dan reformasi. Tujuan dari gerakan ini adalah gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Kemudian lahirlah istilah kontrak social antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke dari Inggris dan Monstesquieu dari Prancis. Menurut Locke hak hak politik rakyat menyangkuphak atas hidup, kebebasan dan juga hak kepemilikan, sedangkan menurut Montesqueiu system politik tersebut melalui prinsip trias politica. Trias politica adalah suatu system dimana pemisahan kekuasaan dalam rangka menjadi tiga bentuk kekuasaan, yaitu kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, kekuasaan yudikatif.
Gagasan demokrasi dari kedua filsuf tersebut pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang berdasarkan pada trias politica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep negarakesejahteraan.konsep negara tersebut pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerja padapeningakatan kesejahteraan warga negara.
Bahmueller (1996) mengemukakan bahwa ada tiga factor yang mempengaruhi penegakan demokrasi konstitusional disuatu negara, yakni :


• Faktor Ekonomi


Tingakat petrumbuhan ekonomi menunjukan factor yang sangat penting dalam pelaksanaan di negara tertentu. Kekayaan bukanlah indicator suatu negara demokratis. Pengalaman sejarah menuunjukan bahwa negara yang kuat ekonominya justru terjadi di negara otoriter dan sebaliknya. Seperti di Afrika, Gambia tahun 1992 dengan perkapita GNP $390 menunjukan sistim pemerintahan dan masyarakat dmokratis. Namun demikian, kesejahteraan masyarakat pada umumnya menjadi factor utama dalam menentukan suatu negara demokratis atau tidak. Dengan kata lain, apabila suatu negara ingin hidup demokratis maka negara tersebut harus dapat melewati dari status miskin dalam pertumbuhan ekonomi. Alasan mengapa factor ekonomi menjadi factor utama bagi status ekonomi suatu negara demokrasi, yaitu :


1. Pertumbuhan ekonomi mampu mencerdaskan masyarakat dan masyarakat yang cerdas merupakan salah satu kriteria dan bahkansuatu syarat masyarakat demokratis.


2. Pertumbuhan ekonomi juga dapat menimbulkan urbanisasi.

 

 

• Factor Sosial dan Politik


Dalam hal ini, karakter dan tingkat keretakan social merupakan factor utama. Suatu pemikiran penting yang harus diantisipasi adalah apakah batas – batas antara kelompok-kelompok etnis itu kuat atau lemah ; apakah satu golongan dapat menembusdinding batas itu sehingga satu kelompok dengan kelompok yang lainnya dapat berkomunikasi dan bekerja sama.

 

• Factor Budaya Kewarganegaraan dan Sejarah


Bahmueller (1996), mengungkapkan hasil temuan Robert Putnam yang mengadakan penelitian do Italia selama lebih dari 20 tahun yang menyimpulkan bahwa daerah – daerah yang memilki tradisi kuat dalam nilai – nilai kewarganegaraanmenunjukan tingkat eketifitas paling tinggi dalam upaya pembangunan demokrasi. Wilayah yang berhasil menerapkan system pemerintahan demokratis ini disebut masyarakat civic (berkewarganegaraan).
Masyarakat civic berhasil menciptakan masyarakat sebagai modal dasar (social capital). Masyarakat sebagai modal disini berbeda dengan modal dalam ekonomi, uang maupun dengan manusia sebagai modal, seperti Pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan. Modal masyarakat dapat meliputi suatu kondisi saling percaya antar sesame, ada norma yang mengatur saling percaya tersebut, ada jaringan social, seperti asosiasi dan masyarakat yangmemadukan norma – norma inidengan sikap paling percaya.