13.1 introduction

Recent developments in weather and seasonal rainfall prediction have increased the accuracy and reliability of forecasts of the indian monsoon. Despita these advances, availability and access to location specific forecasts to take proper decisions at the farm level is very limited. Traditionally farmers in india have been using a set of indicators that have varied levels of dependability for rainfall prediction and have evolved sev-eral coping strategies and mechanisms.

The M. S. Swaminathan research foundation (MSSRF), Based at chennai, india initiated a project on “establishing decentralized climate forecasting system at the vil-lage level” to create and enhance farmer’s capacity to use locale-specific seasonal rainfall and weather forecasting in collaboration with reddyarchatram seed growers association (RSGA), a farmers association at kannivadi in dindigul district of tamil nadu state, india. The msin goal of the project is to create an access and enhance farmer’s capacity to use location specific seasonal climate and weather predictions to improve their livelihoods. The major objectives are to study the seasonal climate variations and chroniclet the farmer’s traditional coping strategies and knowledge.the study also aims at evolving a methodology for downscaling with appropriate institutional linkages and converting the generic data into location-specific, medium term, inter and intra-seosonal climate and weather forecasts. Probabilistic seasonal climate and weather forecats information is translated into appropriate farmer friendly versions for its practical use in crop management.

13.2 Study Area

Reddyarchatram block is a semi-arid region located in dindigul district of Tamil Nadu, India, covering a geographical area of 280 km2. More than 80% of the households in the district depend on agriculture. Important planting seasons are juny_july and october november for both the irrigated and rainfed crops, in addition to the summer irrigated crop. The mean annual rainfall is 845.6 mm. Raifall in the region is characterized by a large variation between seasons. Though the area benefits both from the northeast monsoon (october-december) and the southwest monsoon (june-setember), maximum percentage (52.5%) of rainfall is received during the northeast monsoon and nearly 25.8 % of the total annual rainfall is received during monsoon. The area receives only 5.4% of the total annual rainfall during january and february and nearly 16.3% during the summer seasons between march and may. The total area under cultivation is 24.624 ha which includes both dry and irrigated lands. Approximately 29.600 households are involved in agriculture and more than 50% of the households are small and marginal farmers. Sorghum, small millets, grain legumes, cotton and chickpea are the major annual crops cultivated under rainfed conditions. Cotton, Maize, flower crops, vegetables, gherkins, sugarcane, annual moringa, paddy, onion, etc. Are the most important annual crops grown in this region. The major source of irrigation is underground water through wells followed by small tanks and reservoirs.

13.3 Methodology

The study was initiated during October 2002 to March 2004in five villages where village knowledge Centers (VKCs) are functioning.The computer based village knowledge centers with internet connection provides static information about the agronomical practices of the different crops cultivated in the region and the dynamic information like price details of the main agrikultural produce from diffrent markeets,availability of inouts,farmers entitlements,etc.A setof VKCs are operating in yhe region connected with a ‘hub’in the center and the ‘hub’is the nodal point,which receives the generic information and adds value by converting it to local specific information.The local community manages the VKCs; access is ensured to all irrespec tive of caste,class,gander and age.Need based content creation is being regularly done on the basis of the feed back from the local women and men farmers.The local village people have been trained in the management of modern information and communication technologies including networking.

In each village,traditional knowledge system on weather and climate was stedied through convetional survey using questionnaire,anthropological tools such as participant observation,and participatory developmental tools such as Venn diagram and Focus Group Discussions (FGD).The traditonal weather and seasonal rainfall predictors were studied among the selected sample households through questinnaires.Anthropological tools such as open-ended interviews were used to study the metaphors,folklore and proverbs that gave a better perspective on the traditonal knowledge.A series of participatory Rural Appraisals (PRAs) werw organized in representative villages in the block that facused on the social system,existing natural resuerces,agricultural seasons and ralnfall patterns and also on the prevailing pattern and system of information flow.The needs,constraints and coping strategies on weather and climate of farmers and agricultural laborers were assessed through FGD and these views were triangulated through informal disscusion with knowledgeable men and women farmers.

MSSRF facilitated linkages to get the scientific forecast beween hub of the vksc and national centre for medium range weather forecast(NCMRWF)for medium range weather forecast and the tamil nadu agricultural university(TNAU)for seasonal rainfall forecast.the hub centre manages a’B’observatory;animators were trained in observatory management with thetechnical support of TNAU.they regulary record the localweather parameters(maximum and minimumtemperature,soil temperature at different depths,sunshine hours,wind direction and velocity,evaporation rate,relative humidity)according to the norms of indian meteorological department in the prescribed format and communicate the same to NCMRWF twice a week throughelectonic mail.in turn NCMRWR provide weather forecast twice a week to the hub center on cloud cover,precipitation,temperature,wind direction and wind velocity,similarly,linkages were established to receive the seasonal rainfall forecast from TNAU.

The hub center receives the forecast and converts the generic information received from these two institutions into locaction-specific farmer friendly language(for example if the wind direction is 100 0, it is communicated to the particular village in their local parlance) and disseminates the information to farmers and agricultural laborers through VKC,bulletin boards and local newspaper.

Initially MMSRF trained the animators to convert the generic information into farmer friendly versions.The information is being communicatet to other VKCs though fax mode and can be accesible though multimedia folders using internet.The messages are communicated to nearby villages by the VKCs though bulletin boards that are located in 15 differendt villages.A focus group discussion was carried out in each of the villages with the men and women to communicate the forecast.Initoally we explaind the method by which the scientific forecasts were generated and its attributes to the farmers.The probabilistic nature of the seasonal rain forecast was explained to the farmers,and simple locally familiar games were organized to clearly explain the concept of exceedance’ graph was generated to clearly explain the concept of probability.then using the climatological data analysis probability of exceedance’grap was generated to explain the relationship between rainfall amount(forecast) and probability.attempts are being made only to communicate the forecast information to the people instead of giving follow-up advisories.it allows the farmer to take decisions based on the event of rainfall and follow dynamic strategies instead of a single strategy as most of the forecasters recommend.the entire process is institutionalized through VKCs.

13.4

Result and discussion

Understanding people’s perceptions and knowledge of weather and climate is critical for effective communication of scientific forecasts.the knowledge is learned and identified by farmers with in a cultural context and the knowledge base follow a specific language,belief and process.the local men and women members assess,predict and interpret by locally observed variables and experiences using combinations of plants,animals,insects,and meteorological and astoronomical indicators. farmers use different kinds of traditional knowledge for rainfall prediction on their observation with differenttypes of phenomena like wind movement,lightening,animal behaviors,birds movement, halos/rings around the moon and the shape and position of the moon on 3rd to 5th day from the formation,etc.this type of knowledge provides a framework to explain the relationships between particular events in the climate and farming.farmers use different types of predictors (based on environmental and biological criteria)in combination to take critical farming decisions and to decide on adaptive measures. The knowledge is evolved by locally defined conditions and needs, in other words this knowledge is context specific.

Men and women have different kinds of knowledge and use it for different purposes. Similarly village elders are more knowledgeabel and are able to use more indicators with greather understanding of the reliability of various indicators. The older man and women where able to provide more than 12 indicators with different lead times, whereas the middle aged (25 to 35 years) persons could provide only 3-4 indicators. Farmers as well as agricultural laborers have their own indicators that are based on their need and interactions. Also, farmers are able to provide more indicators than the agricultural laborers. The variations in the indigenous knowledge in a comunity are based on age, gender, caste, class and literacy.

The indicators clearly show that this indigenous knowledge on seasonal rain vall and weather is qualitative in nature. Weather predictions are used to take short-term decisions both in the irrigated and rainfed systems. It helps the small and marginal farmers to plan various agronomic practices more effectifely especially at the time of sowing, weeding, spraing of chemicals and harvesting and post harvest operations. However, farmers use seasonal rainfall predictions to prepare themselves for anomalies related to rainfall for example it helps to decide the cropping pattern for that season, if the rainfall is normal, they can go for high value crops like maize with high yielding farieties, otherwise if it is below normal they can plan for short duration drought resistan pulses and small milliteds. Farmers have been using different strategies to adapt and cope up with ucertain weather and climate based on their experience and acquiret and knowledge from previous generation. The importan decisions are selection of cropping system, mobilizing seed, fertilizer and application, decisions on sowing (early or late), lan and bed the preparations, mid season corrections such as reducing population/providing irrigation. Similar to the seasonal forecast, weather forecast is being useful for the small and marginal farmers to plan the agronomic practices more effectively especially at the time of sowing, weeding, spraying of chemicalsa and harfesting and post harfest operations.

In the Focus Group Discussion farmers expressed that the increasing variability in rainfall have reduced the farmers’ confidence in their own predictors and hence they are increasinggly looking for scientific forecasts. They expressed they fariability and terms of more whater devicid years, late onsed of rains and premature end of rains, and irregular distribution in time and space. Climatological analysis of the inter annual variability using 20 years of annual rainfall in this region indicated that the variability was about 36% and across the seasons the variability in therm of CV is high during the southwest monsoon season (71.6 %) followed by the northeas monsoon season (52.2 %). Hence, the callenge and nessecity is to provide reliable forecasts through appropriate methods based on the needs of the farmers.

During 2003 and 2004 winters,moonson rainfall amount was predicted and com municated to the farmers.Based on the two years experience,farmers incated that it is very difficult to take decisions in the farm based on this forecast informaton.in stead,it might help them to prepare againts anomalies in the future,profided the fore casts are accurate over years.Though farmers are listening and carefully monitoring the correlations,they expressed that they need time to observe the effectiveness of scientific forecasts over seasons or years.Based on the request of the farmers,four rainfall measuring devices were installed in different villages in this region and the rainfall was carefully recorded by the knowledge centers.

Farmers expressed that their traditional practice follows dynamic strategies based on the event of rainfall,which is completely different from following a single strategy based on one predicition before the crop cultifation.They expressed that their existing strategies are more practical,evolved locally over years through trial and error considering the available natural resources.thus the forecasts of a single rainfall amount do not support taking any short-term (e.g.like crop variety or plant population per unit area ) or long-term decisions (like cropping system:monocropping or mixed cropping,etc.).Another important issue is that the probabilistic mode of the total amount of rainfall does not support farmers’need in terms of time of onset of rainfall and its distribution.it is one of the significant variables requested by the farmers to make decisons on initial agricultural activities,which may help to reduce the risk.Though farmers could understand the probabilistic nature of the rainfall over season,they expressed that it is very difficult to opertionalize it,since it is not providing confidence (moral support) to the farmers,instead it indicates the lack of certainty and based on this they could not take major decisions.also the two years experience indicates that learning takes time (observation over time\seasons) and the use has to do with familiarity.

With regard to the medium range weather forecasts,attempts are being made only to communicate the forecast to the people instead of giving follow-up advisories based on the forecasts. It allows the farmer to take decissions based on his/her field conditions.this is because under local situations,due to the heterogeneous nature of the field and crop conditions farmers take decisions based on the event and they have been following dynamic strategies instead of a single strategy which the forecasters recommend.A survey was organized to know the impact of the forecast information and nearly 66% of the farmers expressed that have used it for taking farm management decisions.Around 72% of the farmers expressed the need for receiving forecasts at a much longer lead time interval,mostly 10 to 15 days.

13.5

Preliminary conclusins

The study clearly brought out the importance of the vast traditional knowledge of the farmers on rainfall prediction and their understanding of its reliability through their observation, experience and practice in the field. The social stratification influences the evolution and managemant of knowledge. Understanding the local people’s perceptions on rain fall prediction is necessary to communicate the scientific forecasts, since it is learned and identified by farmers within a cultural context and the knowledge base follows the specific language, belief and process. Intensive participatory dialogue between the scientific knowledge providers and user group’s helps to define the strategies for using the forecasts in combination with traditional knowledge and skills. The project helped us to understand that, to develop a decentralized forecasting system at the village level needs a participatory approach to mobilize the farmers around the technology. On the other hand, acces, availability of infrastructure, skill and expertise are crucial to develop reliable region-specific scientific forecasts to serve the ferming societies. Farmers may not heavely rely on scientific forecasts until the forecasts have proven its reliability. At this phase due to the limited experience and observation it is difficult to derive any conclusion. It helps us to set the system and in the process slowly build up the farmer’s understanding and cofidence in scientific forecasts.

Ackonowledgements

The author would like to thank Dr James, IRI for Climate Prediction, New York, USA and Dr Roland Fuchs, Director, START Secretariat, Washington DC, USA for providing the opportunity to undergo training and subsequently to carry out the project. The financial support provided by the David and Lucile Packard foundation, USA is graterfully acknowledged. The author extends her sincere thanks to Dr. Sulochuna Gadgil, IIS, Bangalore for providing technical and moral support and fruitful mentorship for the projec. Author expresses deep gratitude for the technical support extended by TNAU, NCMRWF and Indian Institute of Tropical Meteorology (IITM) and the local farmer’s association for actively taking part in establishing a decentralized village level forecasting system. The author sincerely thank Prof. M. S. Swaminathan, Chairman and Dr. K. Balasubramanian, Program Director of M. S. Swaminathan Research Foundation for their encouragement and guidance on conceptualization and implementation of the initiative.

BAHAN ORGANIK TANAH (BOT)

12 May 2014 09:56:29 Dibaca : 8519

Tanah tersusun dari bahan padatan, air, dan udara. Bahan padatan tersebut dapat berupa: bahan mineral, dan bahan organik. Bahan mineral terdiri dari partikel pasir, debu dan liat. Ketiga partikel ini menyusun tekstur tanah. Bahan organik dari tanah mineral berkisar 5% dari bobot total tanah. Meskipun kandungan bahan organik tanah mineral sedikit (+5%) tetapi memegang peranan penting dalam menentukan Kesuburan Tanah.

Definisi Bahan Organik

Bahan organik adalah kumpulan beragam senyawa-senyawa organik kompleks yang sedang atau telah mengalami proses dekomposisi, baik berupa humus hasil humifikasi maupun senyawa-senyawa anorganik hasil mineralisasi dan termasuk juga mikrobia heterotrofik dan ototrofik yang terlibat dan berada didalamnya.

Sumber Bahan Organik Tanah

Sisa-sisa tanaman baik yang berupa daun-daun, ranting-ranting, batang, dan akar-akar tanaman baik yang masih segar maupun yang sudah terurai merupakan penyusun bahan organik tanah yang terbesar. Sebagian kecil tersusun atas makro dan mikrobia tanah yang sudah mati. Di dalam tanah bahan organik ini senantiasa mengalami penguraian sebagai akibat kegiatan mikroba tanah.

Perombakan mulai dari yang komplek menjadi senyawa yang lebih sederhana sampai akhirnya menjadi kation dan ion-ion yang dilepaskan ke dalam tanah. Lama-kelamaan bahan organik tanah akan habis sehingga perlu mendapatkan tambahan. Tambahan itu diperoleh dari:

a). Tanah-tanah hutan, daun-daun dari berbagai tanaman dan sisa hewan yang mati pada permukaan tanah.

b). Pada tanah pertanian bahan organik diperoleh dari sisa tanaman setelah panen, bebagai macam rumput liar, tanaman penutup tanah, dan berbagai pupuk hijau yang dimasukkan ke dalam tanah pada waktu pengolahan tanah.

c). Sumber lain dari bahan organik tanah adalah pupuk kandang, kompos dan berbagai jasad hidup yang sudah mati dalam tanah. Bahan organik yang sudah membusuk akan menjadi bahan humus yang sifatnya lebih stabil.

Humifikasi

Huminifikasi adalah proses pembentukan humus dalam pengolahan bahan organik tanah. Bila tata udara baik dan lancar serta kelembaban cukup maka organisme yang telah mati segera diserang oleh mikro dan makrobia tanah seperti bakteri, cendawan, Protozoa dan Nematoda. Yang mudah terurai adalah dari golongan karbohidrat, protein sedang lemak dan selulose agak lambat.

Lignin dan lilin karena mengandung minyak paling lambat penguraiannya. Dengan adanya penguraian ini lambat laun terjadi pengumpulan lignin dan sisa yang tahan penguraian. Kedua bahan ini bersama protein membentuk suatu senyawa baru tahan penguraian yang disebut humus.

Humus berwarna coklat atau coklat kehitam-hitaman, berbentuk non kristalin, dan bersifat koloidal dan mempunyai perbandingan karbon dan nitrogen umumnya antara 10 – 20 %. Di dalam tanah yang terpelihara baik-baik dan dimana aktivitas bakteri optimal, humus merupakan bagian terbesar dari bahan organik total, yakni 80 – 90 %.

Peranan bahan organik tanah

Bahan organik yang telah mengalami penguraian, akan terjadi humifikasidan mineralisasi. Pada humifikasi akan terbentuk humus yang relatif stabil, warna coklat kehitam-hitaman dan bersifat koloidal. Sedang pada mineralisasi dilepaskan berbagai senyawa dan unsur-unsur yang berperanan sebagai unsur hara tanaman. Di dalam tanah bahan organik dan humus bercampur dengan bagian-bagian mineral tanah, sehingga bahan organik memegang peranan:

1. Mempengaruhi sifat-sifat fisik tanah:

a.) Warna tanah menjadi coklat kehitam-hitaman.

b). Mempertinggi daya pengikatan air, mempengaruhi struktur tanah terutama pada tanah liat sehingga air dan udara menjadi lancar dan mempermudah pengolahan tanah. Pada tanah yang berpasir mempermudah terbentuk agregat-agregat tanah sekunder yang mudah mengikat air.

c). Warna tanah yang coklat kehitam-hitaman dapat lebih cepat menyerap panas matahari sehingga temperatur tanah bisa naik yang dapat merangsang perkembangan dan kegiatan tanah.

d). Dapat bekerja sebagai pengikat butir primer tanah sehingga dapat menaikkan kemantapan struktur tanah yang tidak mudah rusak karena air hujan.

2. Mempengaruhi sifat-sifat kimia dan kesuburan tanah

a). Menaikkan nilai tukar kation tanah.

b). Merupakan gudang unsur hara dengan melepaskan berbagai unsur pada mineralisasi dan humifikasi bahan organik.

c). Mempertahankan reaksi tanah dan pencucian dengan mengabsorpsi kation-kation dan anion-anion dalam tanah.

d). Asam organik dan asam anorganik yang dilepaskan pada penguraian bahan organik, membantu menguraikan mineral-mineral dan bahan induk tanah.

3. Mempengaruhi kehidupan jasad hidup tanah

Bahan organik merupakan sumber makanan dan energi bagi jasad hidup tanah pada waktu terjadinya penguraian senyawa-senyawa komplek diubah menjadi senyawa-senyawa sederhana dan unsur bebas. Tanpa adanya jasad hidup tanah unsur hara tanaman dalam bahan organik tetap dalam bentuk tidak tersedia bagi tanaman.

Mempertahankan Bahan Organik Tanah

Usaha untuk mempertahankan bahan organik tanah dan untuk menaikkan dengan jalan sebagai berikut:

1). Mengembalikan sisa-sisa bekas tanaman, terutama bahan organik yang mempunyai nilai perbandingan C : N rendah, jangan mengadakan pembakaran sisa-sisa tanaman.

2). Adakan pergiliran tanaman yang tepat.

3). Tanah dipupuk dengan berbagai pupuk hijau, atau tanaman penutup tanah.

4). Dapat juga tanah diberi pupuk kandang dan kompos.

5). Perlu adanya tanaman tumpang sari dan tanaman penutup tanah sehingga oksidasi bahan organik secara langsung dapat dihindari.

6). Dengan mengadakan pengolahan tanah yang cukup, dan mencegah adanya erosi di musim penghujan.

Tanah yang paling baik untuk tanaman adalah tanah yang subur, yang kaya akan sat hara yang dibutuhkan oleh tanaman. Selain subur juga tanaman membutuhkan air yang cukup dan kepadatan tanah yang memadai. Tanaman hortikultura sangat baik tumbuh pada tanah yang remah yaitu tanah yang tidak keras dan tidak berair banyak. Untuk meremahkan tanah agar rata, setelah dibajak kemudian dicangkul.

 

SUMBER

http://dasar2ilmutanah.blogspot.com/2007/11/bahan-organik-tanah.html/

http://pengertian-definisi.blogspot.com/2013/02/bahan-organik-tanah.html/

http://zonabawah.blogspot.com/2011/04/biologi-tanah-dan-bahan-organik-tanah.html/

1. Proses atau sejarah perumusan pancasila

     Menjelang tahun 1945 Jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya, banyak cara yang digunakan jepang untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia, salah satunya adalah janji Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

2. Pembentukan BPUPKI

     Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.

Suasana Sidang BPUPKI

Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)

      Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Mr. Mohammad Yamin

Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik

Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:

1. peri kebangsaan;

2. peri kemanusiaan;

3. peri ketuhanan;

4. peri kerakyatan;

5. kesejahteraan rakyat.

Mr. Supomo

     Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:

1. persatuan;

2. kekeluargaan;

3. keseimbangan lahir dan batin;

4. musyawarah;

5. keadilan sosial.

Ir. Sukarno

Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:

1. kebangsaan Indonesia;

2. internasionalisme atau perikemanusiaan;

3. mufakat atau demokrasi;

4. kesejahteraan sosial;

5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)

     Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.

     Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

     Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas HuseinJayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI

Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

     Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang

     disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan  masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

     PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs. Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr. Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir, Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan, Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.

3. Piagam Jakarta

     Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

     Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.

     Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.

Djakarta, 22 Juni 1945

Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

4. Pengesaha pancasila sebagai dasar Negara

     Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai. Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.

keputusan:

1) Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945

2) Memilih presiden dan wakil presiden (Sukarno dan Moh. Hatta)

3) Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.

5. Fungsi pokok pancasila sebagai dasar Negara dan ideology Negara

a. Pancasila sebagai dasar Negara :

1) Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).

2) Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.

3) Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.

4) Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.

5) Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

     Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hokum Negara.

b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :

     Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu.

     Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:

1) Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.

2) Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.

3) Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.

Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu:

1) Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.

2) Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.

3) Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.

4) Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

==========

 

THAHARAH (BERSUCI), MANDI, TAYAMUM DAN ISTINJA’

20 March 2014 00:55:27 Dibaca : 25965

Thaharah berarti bersih ( nadlafah ), suci ( nazahah ) terbebas ( khulus ) dari kotoran ( danas ). Seperti tersebut dalam surat al- baqorah ayat 222:

sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri “ .

     Menurut syara’ thaharah itu adalah mengangkat ( menghilangkan ) penghalang yang timbul dari hadats dan najis. Ddengan demikian thaharah syara’ terbagi menjadi dua yaitu thaharah dari hadats dan thaharah dari najis.

THAHARAH DARI HADATS

Thaharah dari hadats ada tiga macam yaitu wudhu’, mandi, dan tayammum. Alat yang digunakan untuk bersuci adalah air mutlak untuk wudhu’ dan mandi, tanah yang suci untuk tayammum.

A.WUDHU’

Menurut lughat ( bahasa ), adalah perbuatan menggunakan air pada anggota tubuh tertentu. Dalam istilah syara’ wudhu’ adalah perbuatan tertentu yang dimulai dengan niat. Mula-mula wudhu’ itu diwajibkan setiap kali hendak melakukan sholat tetapi kemudian kewajiban itu dikaitkan dengan keadaan berhadats.

Dalil-dalil wajib wudhu’:

ayat Al-Qur'an surat al-maidah ayat 6 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan sholat , maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan ( basuh ) kaimu sampai dengan ke dua mata kaki …”Hadits Rasul SAW

Yang artinya “ Allah tidak menerima shalat seseorang kamu bila Ia berhadats, sampai Ia berwudhu’ “ ( HR Baihaqi, Abu Daud, dan Tirmizi )

Fardhu wudhu’ yaitu :
1. niat
2. membasuh muka
3. membasuh tangan
4. menyapu kepala

5. membasuh kaki

6. tertib

Sunat wudhu’ yaitu :

1. membaca basmalah pada awalnya

2. membasuh ke dua telapak tangan sampai ke pergelangan sebanyak tiga kali, sebelum berkumur-kumur., walaupun diyakininya tangannya itu bersih

3. madmanah, yakni berkumur-kumur memasukan air ke mulut sambil mengguncangkannya lalu membuangnya.

4. istinsyaq, ykni memasukan air ke hidung kemudian membuangnya
5. meraatakan sapuan keseluruh lepala
6. menyapu kedua telinga
7. menyela-nyela janggut dengan jari
8. mendahulukan yang kana atas yang kiri
9. melakukan perbuatan bersuci itu tiga kali- tiga kali
10. muwalah, yakni melakukan perbuatan tersebut secara beruntun
11. menghadap kiblat
12. mengosok-gosok anggota wudhu’ khususnya bagian tumit
13. menggunakan air dengan hemat.

Terdapat tiga pendapat mengenai kumur – kumur dan menghisap air di dalam wudhu’ yaitu :

1. kedua perbuatan itu hukumnya sunah. Ini merupakan pendapat Imam Malik, asy- Syafi’I dan Abu hanifah.

2. keduanya fardhu’ , di dalam wudhu’. Dan ini perkataan Ibnu abu Laila dan kelompoka murid Abu Daud

3. menghisap air adalah fardhu’, dan berkumur-kumur adalah sunah. Ini adalah pendapat Abu Tsaur, aabu Ubadah dan sekelompok ahli Zahir. Dalam wudhu’ terdapat niat. Ada beberapa pendapat mengenainya. Sebagian Ulama amshar berpendapat bahwa niat itu menjadi syarat sahnya wudhu’ , mereka adlah Ima as- syafi’I, Malik, Ahmad, Abu Tsaur, dan Daud. Sedang Fuqoha lainnya berpendapat bahwa niat tidak menjadi syarat ( sahnya wudhu’ ). Mereka adalah abu Hanifah, dan Ats- sauri.

Perbedaan mereka karena , perbedaan pandangan mengenai wudhu’ itu sendiri. Yang memang bukan ibadah murni seperti sholat. Hal ini dilakukan demi mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal- hal yang mebatalkan wudhu’ :

1. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, berupa apapun , benda padat atau cair, angin. Terkecuali maninya sendiri baik yang biasa maupun tidak, keluar sendirinya atau keluar daripadanya. Dalil yang berkenaan dengan hal in yaitu surat Al- Maidah ayat 6 yang artinya “ … atau keluar dari tempat buang air ( kakus ) … “

2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.

3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.

4. Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan .Firman Allah dalam surat An- nisa ayat 43 yanga artinya “ … atau kamu telah menyentuh perempuan ..” . Hal tersebut diatasi pada sentuhan :

• Antara kulit dengan kulit

• Laki- laki dan perempuan yang telah mencapai usia syahwat

• Diantara mereka tidk ada hubungan mahram

• Sentuhan langsung tanpa alas atau penghalang

5. Menyentuh kemaluan manusia dengan perut telapak tangan tanpa alas.

B. MANDI ( AL – GHUSL )

Menurut lughat, mandi di sebut al- ghasl atau al- ghusl yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat. Fardhu’ yang mesti dilakukan ketika mandi yaitu :

Niat.

Niat tersebut harus pula di lakukan serentak dengan basuhan pertama. Niat dianggap sah dengan berniat untuk mengangkat hadats besar, hadats , janabah, haidh, nifas, atau hadats lainnya dari seluruh tubuhnya, untuk membolehkannya shalat.

Menyampaikan air keseluruh tubuh, meliputi rambut, dan permukaan kulit.

Dlam hal membasuh rambut, air harus sampai kebagian dlam rambut yang tebal. Sanggul atau gulungan rambut wajib dibuka. Akan tetapi rambut yang menggumpal tidak wajib di basuh bagian dalamnya.

Untuk kesempurnaan mandi, di sunatkan pula mengerjakan hal-hal berikut ini:

1. membaca basmalah

2. membasuh tangan sebelum memasukannya ke dalam bejan

3. bewudhu’ dengan sempurna sebelum memulai mandi

4. menggosok seluruh tubuh yang terjangkau oleh tangannya

5. muwalah

6. mendahulukan menyiram bagian kanan dari tubuh

7. menyiram dan mengosok badan sebanyak- banyaknya tiga kali

Sebab –sebab yang mewajibkannya mandi :

1. mandi karena bersenggama

2. keluar mani

3. mati, kecuali mati sahid

4. haidh dan nifas

5. waladah ( melahirkan ). Perempuan diwajibkan mandi setelah melahirkan, walaupun ’ anak ‘ yang di lahirkannya itu belum sempurna. Misalnya masih merupakan darah beku ( alaqah ), atau segumpal daging ( mudghah ).

C. TAYAMMUM

Pengertian Tayammum

Tayammum ialah menyampaikan atau menyapu debu tanah ke muka dan kedua-dua tangan dengan syarat yang tertentu. Tayammum dilakukan bagi menggantikan wudhu’ atau mandi wajib (junub, haidh dan nifas), ketika ketiadaan air atau uzur menggunakan air, dan ia adalah suatu rukhsah atau keringanan yang diberikan oleh syara‘ kepada manusia.

Disyari‘atkan tayammum berdasarkan firman Allah subhanahu wata‘ala:

Maksudnya:

“Dan jika kamu junub (berhadath besar) maka bersucilah dengan mandi wajib; dan jika kamu sakit (tidak boleh kena air), atau dalam musafir, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu sentuh perempuan, sedang kamu tidak mendapat air (untuk berwudhu’ dan mandi), maka hendaklah kamu bertayammum dengan tanah – debu yang bersih.” (Surah Al-Ma’idah, 5:6)

Semua ibadah atau amalan ta‘at yang perlu kepada bersuci (taharah) seperti sembahyang, menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an, sujud tilawah dan beri‘tikaf di dalam masjid adalah boleh bersuci dengan tayammum sebagai ganti wudhu’ dan mandi, kerana amalan yang diharuskan taharah dengan air adalah diharuskan juga dengan tayammum.

Sebab Yang Membolehkan Tayammum

Ketiadaan air yang mencukupi untuk wudhu’ atau mandi.Air yang ada hanya mencukupi untuk keperluan minuman binatang yang dihalalkan, sekalipun keperluan itu pada masa akan datang.Sakit yang jika terkena air boleh mengancam nyawa atau anggota badan atau melambatkan sembuh.

Syarat Tayammum

Menggunakan debu tanah yang suci, tidak musta‘mal, tidak bercampur benda lain.Menyapu muka dan dua tangan dengan dua kali pindah.Hilang najis terlebih dahulu.Masuk waktu sembahyang.Bertayammum bagi setiap ibadat fardhu.Ada keuzuran seperti sakit atau ketiadaan air.

Anggota Tayammum

Muka.Dua belah tangan hingga siku.

Rukun Tayammum

Berniat ketika menyapu debu tanah ke muka.Niat tayammum adalah seperti berikut:

Maksudnya:

“Sahaja aku bertayammum bagi mengharuskan solat kerana Allah Ta'ala.”Menyapu muka.Menyapu kedua-dua belah tangan.Tertib.

Sunat Tayammum

Membaca basmalah iaitu lafazMendahulukan menyapu tangan kanan dari yang kiri dan memulakan bahagian atas dari bahagian bawah ketika menyapu muka.Berturut-turut di antara menyapu muka dan menyapu tangan.

Perkara Yang Membatalkan Tayammum

Berlaku sesuatu daripada perkara-perkara yang membatalkan wudhu’.Melihat air atau mendapat air sekiranya bertayammum kerana ketiadaan air.Murtad iaitu keluar dari agama Islam

D. ISTINJA

A. Pengertian Istinja

Istinja menurut bahasa artinya terlepas atau selamat, dari bahasa Arab الْاِسْتِنْجَاء . Sedangkan istinja menurut istilah syariat Islam ialah bersuci sesudah buang air besar atau buang air kecil.

B. Cara Beristinja

Beristinja ini hukumnya adalah wajib bagi orang yang baru saja buang air besar maupun buang air kecil, baik dengan air ataupun dengan benda selain air. Benda selain air yang dapat digunakan untuk beristinja ialah benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun yang sudah kering.

Cara beristinja dapat dilakukan dengan salah satu tiga cara sebagai berikut:

1). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan air sampai bersih. Ukuran bersih ini ditentukan oleh keyakinan masing-masing.

2). Membasuh atau membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu, kemudian dibasuh dan dibersihkan dengan air.

3). Membasuh dan membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil dengan batu atau benda-benda kesat lainnya sampai bersih. Membersihkan tempat keluar kotoran air besar atau air kecil ini sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau sebuah batu yang memiliki tiga permukaan sampai bersih. Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya Nabi saw. melalui dua buah kuburan, kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya kedua orang yang berada dalam kubur itu sedang disiksa. Adapun salah seorang dari keduanya sedang disiksa karena mengadu-ngadu orang, sedangkan yang satunya sedang disiksa karena tidak menyucikan kencingnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Syarat-syarat istinja dengan menggunakan batu atau benda keras (kesat) terdiri dari enam macam:

Batu atau benda itu keras (kesat) dan harus suci serta dapat dipakai untuk membersihkan najis.Batu atau benda itu tidak termasuk yang dihormati misalnya bahan makanan dan batu masjid.Sekurang-kurangnya dengan tiga kali usapan dan sampai bersih.Najis yang akan dibersihkan belum sampai kering.Najis itu tidak pindah dari tempat keluarnya.Najis itu tidak bercampur dengan benda lain, meskipun benda itu suci dan tidak terpercik oleh air.

THAHARAH DARI NAJIS

     Benda-benda yang termasuk najis ialah kencing, tahi, muntah, darah, mani hewan, nanah, cairan luka yang membusuk, ( ma’ al- quruh ), ‘alaqah, bangkai , anjing, babi ,dan anak keduanya, susu binaang yang tidak halal diamakan kecuali manusia, cairan kemaluan wanita.Jumhur fuqaha juga berpendapat bahwa khamr adalah najis, meski dalam masalah ini banyak sekali perbedaan pendapat dilingkungan ahli Hadits. Berbagai tempat yang harus dibersihkan lantaran najis, ada tiga tempat, yaitu : tubuh, pakaian dan masjid. Kewajiban membersihkan pakaian didasarkan pada firman Allah pada surat al- Mudatsir ayat 4.

     Benda yang dipakai untuk membersihkan najis yaitu air. Umat Islam sudah mengambil kesepakatan bahwa air suci yang mensucikan bisa dipakai untuk membersihkan najis untuk ketiga tempat tersebut. Pendapat lainnya menyatakan bahwa najis tidk bisa dibersihkan (dihilangkan ) kecuali dengan air. Selain itu bisa dngan batu, sesuai dengan kesepakatan ( imam malik dan asy- syafi’I ).

     Para ulama mengambil kata sepakat bahwa cara membersiohkan najis adlah dengan membasuh ( menyiram ), menyapu, mencipratkan air. Perihal menyipratkan air, ebagin fuqaha hanya mangkhususkan untuk membersihkan kencing bayi yan belum menerima tambahan makanan apapun.

     Cara membersihkan badan yang bernajis karena jilatan anjing adalah dengan membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah. Hal ini berdasarkan Hadits Rasul SAW, yang artinya “ menyucikan bejana seseorang kamu, apabila anjing minum di dalam bejana itu , ialah dengan membasuhnya tujuh kali , yang pertama diantaranya dengan tanah.

 

SHOLAT DALAM AGAMA ISLAM

20 March 2014 00:50:44 Dibaca : 1983

     Kata Shalat secara Etimologis, berarti do’a. Adapun shalat secara Terminologis, adalah seperangkat perkataan dan perbuatan yang dilakukan dengan beberapa syarat tertentu., dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

     Pengertian Shalat ini mencakup segala bentuk salat yang diawali dengan takbirt al-ihram dan diakhi dengan salam. Digunakan kata shalat untuk ibadah ini, tidak jauh berbeda dengan pengertian Etimologisnya. Sebab, di dalam shalat terkandung do’a-do’a berupa permohonan, minta ampun, dan sebagainya.

     Adapun yang menjadi landasan kefarduan shalat, diantaranya surat Al-baqarah ayat 45 dan ayat 100: “ .. dirikanlah Shalat dan tunaikanlah zakat..’’ ; “ dan memohonlah pertolongan dengan sabar dan shalat..”

Kewajiban Shalat dilandasi juga oleh Hadits Nabi yang secara Eksplisit, menyatakan bahwa shalat termasuk rukun Islam.

“ Islam dibangun diatas lima dasar ( rukun ) ; syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan Shalat, menunaikan zakat, haji ke Bait Allah, dan puasa Ramadhan. ’

     Dalam Islam, Shalat menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi oleh ibadah lainnya. Selain termasuk rukun islam, yang berarti tiang Agama, Shalat juga termasuk Ibadah yang pertama diwajibkan Allah kepada Nabi Muhammad ketika Mi’raj.

     Banyak hadits yang menyatakan tentang Hakikat shalat, misalnya: ”Sesungguhnya shalat itu adalah tiang Agama. Barangsiapa menegakkannya, berarti Dia menegakkan Agama, dan barangsiapa meninggalkannya, berarti dia merobohkannya”. Akan tetapi,hakikat shalat bukan hanya tindakan dan ucapan tertentu, tetapi juga harus disertai dengan kesadaran hati. (Shalat dalam Persfektif Sufi. 2002: 77)

Macam-Macam Shalat

1. Shalat Fardu (Shalat Lima Waktu)

Shalat yang yang diwajibkan bagi tiap-tiap orang yang dewasa dan berakal adalah lima kali dalam sehari semalam. Mula-mula turunnya perintah wajib shalat itu adalah pada malam Isra, setahun sebelum tahun hijriyah.

a. Waktu-waktu Shalat

Allah berfirman dalam surat an-Nisa ayat 103: “sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang di tentukan waktunya bagi orang-orang beriman.”

Adapun dalil syar’i yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah, istilah Fiqh) bagi masyarakat Islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti waktu shalat dari daerah normal yang terdekat, antara lain menurut surat Al-baqarah ayat 286:

“Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Masail Fiqhiyyah. 1993: 274-275)

Adapun waktu bagi masing-masing shalat yang 5 waktu tersebut (Fiqih Islam. 2001: 61-62) adalah sebagai beikut:

1) Shalat Dzuhur. Awal waktunya adalah setelah tergelincir matahari dari pertengaahan langit. Akhir waktunya apabila bayang-bayang sesuatu telah sama dengan panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari menonggak (tepat diatas ubun-ubun).

2) Shalat Ashar. Waktunya dimulai dari habisnya waktu dzuhur; bayang-bayang sesuatu lebih dari pada panjangnya selain dari bayang-bayang ketika matahari sedang menonggak, sampai terbenam matahari.

3) Shalat Maghrib. Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq (mega) merah.

4) Shalat Isya. Waktinya mulai dari terbenamnya syafaq merah (sehabis waktu maghrib) sampai terbit fajar kedua.

5) Shalat Shubuh. Waktunya mulai dari terbit fajar kedua sampai terbit matahari.

b. Syarat wajib shalat 5 waktu

1) Islam

2) Suci dari haid (Kotoran dan nifas)

3) Berakal

4) Baligh

5) Telah sampai dakwah (perintah rasul kepadanya)

6) Melihat atau Mendengar

7) Terjaga (tidak tidur dan tidak lupa)

c. Syarat Sah Shalat

1) Suci dari hadats besar dan hadats kecil

2) Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis

3) Menutup aurat

4) Mengetahui masuknya waktu shalat

5) Menghadap ke kiblat (ka’bah)

d. Rukun Shalat

1) Niat

2) Berdiri bagi yang mamapu

3) Takbiratul ihram

4) Membaca surat Fatihah

5) Ruku serta tuma’ninah

6) I’tidal serta tuma’ninah

7) Sujud dua kali dengan tuma’ninah

8) Duduk diantara dua sujud dengan tuma’ninah

9) Duduk akhir

10) Membaca Tasyahd akhir

11) Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad

12) Memberi salam yang pertama (kanan)

13) Menertibkan rukun

e. Hal-hal yang membatalkan Shalat

1) Meninggalkan salah satu rukun

2) Meninggalkan salah satu syarat

3) Sengaja berbicara

4) Banyak bergerak

5) Makan dan minum

f. Niat dalam shalat

     Shalat (Fiqih Niat. 2006: 260) merupakan ibadah yang tidak bisa di nalar dan para Ulama telah menyepakati atas kewajiban ibadah ini.

     Tidak sedikit Ulama yang mengatakan secara ijma’ tentang kewajiban niat dalam shalat. Mereka tidak membedakan antara shalat fardhu dengan shalat lainnya., bahkan niat di wajibkan dalam sujud tilawah dan sujud syukur karena kedua sujud tersebut merupakan suatu ibadah.

     Ada yang berpendapat bahwa shalat berbeda bentuknya dengan amalan biasa dan ibadah lain, lalu kenapa juga harus memakai niat?

     Jawaban dari pertanyaan ini adalah niat dalam shalat bukanlah untuk membedakan shalat dengan kebiasaan atau ibadah yang lain, namun untuk membedakan jenis shalat antara shalat fardhu dan shalat tidak fardhu.

     Imam syafi’i mengatakan bahwa Allah mewajibkan shalat, ada shalat fardhu dan ada shalat tidak fardhu, Allah berfirman,

“ dan pada sebagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.”(al-Israa’: 79)

Niat berfungsi untuk membedakan jenis shalat dan tingkatan shalat tersebut, sehingga shalat dngan memakai niatlah yang di terima olah Allah.

2. Shalat Sunnah

     Selain shalat fardhu, ada juga yang di namakan dengan shalat sunnah yang diatur tersendiri, baik waktu maupun pelaksanaannya. Dikatakan orang, bahwa hikmah adanya ajaran shalat sunnah sehabis shalat fardhu itu adalah agar menjadi penambah shalat fardhu yang mungkin kurang tanpa di sengaja seperti kurang adabnya dan shalat sunnah sebelum shalat fardhu agar lebih konsentrasi dalam memasuki shalat fardhu itu dengan hati yang lapang mengerjakannya dan siap menghadapinya.

     Sengaja di syariatkan shalat sunnat juga ialah untuk menambal kekurangan yang mungkin terdapat pada shalat-shalat fardhu, juga karena shalat itu mengandung keutamaan yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lain.

Dari Abu Hurairah r.a. diceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, yang artinya:

“sesungguhnya yang pertama-tama akan di hisab dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat atu ialah shalat. Tuhan berfirman kepada Malaikat, sedangkan Ia adalah Maha Lebih Mengetahui: “periksalah shalat hamba-Ku, cukupkah atau rangkah?” maka jiakalau terdapat cukup, dicatatlah cukup. Tetapi jikalau terdapat kekerangan, tuhan berfirman pula; “periksalah lagi, apakah hambah-Ku itu mempunyai amalan shalat sunnah ? Jikalau terdapat ada shalat sunahnya, lalu tuhan berfirman lagi: ‘ cukupkanlah kekurangan shalat fard hambahku itu dengan shalat sunnahnya” selanjutnya diperhitungkanlah amal pebuatan itu menurut cara demikian”.

Macam-macam Shalat Sunnah:

1) Shalat Jama’ah

Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang diantara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (di hadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti dibelakang dinamakan ma’mum. (Fiqih Islam. 2001: 106)

Shalat jama’ah (Fiqih Isalam Praktis. 1995: 198) juga bisa tercapai dengan shalat seorang laki-laki di rumah bersama istrinya dan yang lainnya. Akan tetapi, di dalam masjid itu lebih utama dengan lebih banyak orang. Dan seandainya di dekat masjid itu jama’ahnya sedikit dan yang jauh jama’ahnya banyak maka yang jauh itu lebih utama kecuali dalam dua hal atau keadaan.

Pertama : bila yang dekat sedikit jama’ahnya.

Kedua :bila Imam yang jauh itu orang yang berbuat bid’ah dan orang fasik.

Rasulullah senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjama’ah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat dan beberapa hadits berikut:

“apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.’’ (QS. An-nisa: 102).

Adapun hadits Nabi yang menjelaskan hal ini diantaranya:

“sesungguhnya saya telah bermaksud untuk menyuruh seseorang memimpin dan melaksanakan shalat dengan orang banyak, kemudian saya pergi dan dengan beberapa orang yang membawa kayu bakar, ke tempat orang yang tidak menghadiri shalat itu dan membakar rumah-rumah meraka dengan api.’’ ( HR.Bukhori dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan: “ shalat berjama’ah lebih utama ketimbang shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat’’ (HR. Bukhari dan Muslim) dalam (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 46)

2) Shalat ‘Idain

Shalat ‘idain (Shalat dua hari Raya) termasuk sunah muakadah yang disyari’atkan berdasarkan al qur’an, as-sunnah, dan ijma’. Dalil al-Qur’an dapat dijumpai dalam Q.S Al Kautsar ayat 2 yang artinya:” maka dirikanlah shalat, karena tuhanmu; dan berkorbanlah.”

shalat dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai perintah shalat idul adha namun, perintah itu tidak menunjukan wajib, sebab ada hadist riwayat bukhori dan muslim bahwa seseorang (‘arabiy) setelah mendapatkan penjelasan tentang kewajiban shalat fardu, bertanya kepada Nabi : “apakah masih ada shalat yang wajib atasku selain itu ?” beliau menjawab : “tidak, kecuali bila engkau hendak melakukan tatthawu.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 48)

Hadits Nabi Saw.:

Artinya: Dari Aisyah r.a. dia berkata: Rasulullah Saw. Bersabda : Fithri itu ialah hari orang-orang berbuka puasa dan Adha itu ialah hari orang-orang berqurban. (H.R.At Turmudziy)

     Dalam Hadits tersebut terkandung dalil bahwa yang perlu di perhatikan dalam penetapan hari raya itu ialah kesepakatan orang banyak dan orang yang hanya sendirian mengetahui Hari raya dengan melihat Bulan, harus atasnya di cocokkan dengan oranglain dan dia harus mengikuti keputusan orang banyak dalam penentuan shalat Hari raya, berbuka dan berkurban. (Terjemahan Subulus salam. 1991: 259)

3) Shalat Istisqa

     Shalat istisqa (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49) dilakukan dalam rangka memohon turunnya hujan. Ulama sepakat, bila kebutuhan akan air menjadi sulit karena lama tidak turun hujan, disunahkan melakukan istisqa, pergi keluar kota, berdo’a, memohon agar Allah menurunkan hujan. Mayoritas mereka memasukan shalat sebagai istisqa dari upacara istisqa itu, namun Abu Hanifah tidak memandang demikian.

     Hukum shalat Istisqa adalah sunnah muakkad, yaitu apabila shalat itu dilaksanakan ketika membutuhkan air, dengan tata cara- tata caranya. ( Fiqih empat Madzhab. 1994: 318)

Dalam kitab “al hudan nabawiy” telah dihitung macam-macam cara nabi saw, melakukan minta hujan itu.

Pertama : keluarnya Nabi saw. menuju tempat shalatnya dan khutbahnya sambil memohon.

Kedua : beliau meminta hujan itu pada hari jum’at di atas mimbar sewaktu tengah khutbahnya.

Ketiga : beliau berdo’a minta hujan di atas mimbar di madinah, dengan do’a minta hujan saja bukan pada hari jum’at tanpa melakukan shalat meminta hujan.

Keempat : bahwa beliau meminta hujan sewaktu beliau duduk dalam mesjid, beliau mengangkat tangannya sambil berdo’a kepada Allah SWT.

Kelima : bahwa nabi saw. Pernah berdo’a minta hujan itu dengan duduk pada batu licin dekat zaura (nama tempat yang menjadi pasar pada masa utsman) yaitu suatu tempat di luar pintu mesjid

4) Shalat Tahiyat masjid

     Orang yang masuk masjid disunatkan melakukan salat dua raka’at, sebelum duduk, sebagai penghormatan (tahiyat) masjid, sesuai hadits Nabi:” jika seseorang diantara kamu datang ke masjid, maka hendaklah ia melakukan shalat dua raka’at.’’ Tatapi, jika ia masuk ketika shalat jama’ah akan dimulai, ia tidak di tuntut lagi melakukannya. Lagipula, penghormatan terhadap masjid itu telah tercapai dengan melekukan shalat wajib tersebut.

     Jika seseorang masuk ke masjid pada hari jum’at ketika Imam sedang menyampaikan khotbah, hendaklah ia melakukan shalat tahiyatul masjid dengan ringkas. Dalam suatu riwayat dikatakan:” apabila seseorang diantara kamu datang ketika Imam sedang berkhotbah, maka hendaklah ia shalat dua raka’at, dan hendaklah ia melakukannya dengan ringkas.” (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 50)

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Abu Qatadah, “Rasulullah Saw. Berkata, ‘Apabila salah seorang diantara kamu masuk ke mesjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat dahulu’.“ (Riwayat Bukhari dan Muslim) dalam (Fiqih Islam. 2001: 146)

5) Shalat Dhuha

     Shalat Dhuha ialah shalat sunnat dua rakaat atau lebih. Sebanyak-banyaknya dua belas rakaat. Shalat ini dikerjakan ketika waktu dhuha, yaitu waktu matahari naik setinggi tombak yaitu kira-kira pukul 8 atau pukul 9 sampai tergelincir matahari.

     Shalat Dhuha hukumnya Sunnat menurut pendapat tiga Imam Madzhab. Malikiyyah menyangkal pendapat itu. Mereka berpendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya mandub muakkad, bukan sunnat. Adapun waktunya adalah sejak matahari menyingsing sebatas ketinggian satu tombak hingga tergelincir (zawal). Yang lebih utama hendaknya ia memulai shalat itu setelah seperempat siang. Batas minimal shalat dhuha adalah dua rakaat. Sedangkan maksimalnya 8 rakaat. Apabila Ia menambah jummlah rakaatnya lebih dari batas itu karena sengaja dan tahu dengan berniat shalat dhuha, maka selebihnya dari 8 rakaat itu tidak sah. Sedangkan apabila hal tersebut ia lakukan karena lupa dan tidak tahu, maka menurut Syafi’iyah dan Hanabillah ia sah sebagai shalat nafilah mutlak.(Fiqih empat Madzhab. 1994: 269)

6) Shalat Tahajud

     Shalat sunnah tahajud utama dilakukan pada waktu malam setelah tidur terlebih dahulu. Keutamaan ini terkait dengan beratnya melakukan shalat setelah tidur dan juga terkait dengan pelaksanaannya pada saat manusia sedang tidur dan lalai mengingat Allah. Waktu yang terbaik baginya pada akhir malam sesuai dengan ayat 17-18 dari Surat Al-dzariyyat.” Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir malam-malam mereka memohon (kepada Allah).”

     Bila malam dibagi tiga, maka sepertiga bagian setelah tengah malam merupakan waktu terbaik. Sebagaimana diriwayatlkan Umar bahwa shalat yang paling disukai Allah adalah shalat Nabi Daud. Ia tidur sepuluh malam, kemudin bangkit berdiri (shalat) sepertiganya, dan tidur lagi seperenamnya. (Materi Pendidikan Agama Islam. 2001: 49)

Sabda Rasulluh Saw.:

Dari Abu Hurairah, tatkala Nabi Saw. Ditanya orang,’ Apakah shalat yang lebih utama selain dari shalat fardhu yang lima?’ Jawab Beliau,” Shalat pada waktu tengah malam.” (Riwayat Muslim dan lainnya) dalam ( Fiqih islam. 2001: 148)

7) Shalat Jum’at

Shalat Jum’at (Fiqih Islam. 2001: 123) ialah shalat dua raka’at sesudah khatbah pada waktu dzuhur pada hari jum’at. Hukum shalat jum’at itu adlah fardhu a’in, artinya wajib atas setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka, dan tetap di dalam Negeri. Perempuan, kanak-kanak, hamba sahaya, dan orang yang sedang dalam perjalanan tidak wajib shalat jum’at.

Firman Allah Saw.:

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila di seru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Al-jumu’ah: 9)

Yang dimaksud ”jual beli” ialah segala pekerjaan selain dari urusan shalat.

     Ada sebagian Ulama yang berpendapat bahwa shalat jum’at merupakan fardu kifayah. Bahkan, Imam Malik menganggapnya sunat. Sebab perbedaan pendapat ini karena shalat jum’at hampir sama dengan shalat Id (Meteri pendidikan Agama islam. 2001: 41

     Abu Abdullah bin Hamid (Rahasia di Balik Shalat. 2003: 30) mengatakan: Barang siapa mengingkari wajibnya jum’at berarti telah kufur. Jika ia mengerjakannya empat rakaat namun meyakini wajibnya, yaitu dengan mengatakan bahwa shalat jum’at itu adalah shalat dzuhur yang pendek, maka ia tidak kufur, jika tidak demikian maka ia kufur.

8) Shalat Rawatib

Shalat Rawatib ialah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh shalat sunnah rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu:

a) 2 raka’at sebelum shalat shubuh (sebelum shalat shubuh tidak ada sunnah ba’diyah)

b) 2 raka’at sebelum shalat zhuhur, 2 atau 4 ra’kaat sesudah shalat dzuhur)

c) 2 raka’at atau 4 raka’at sebelum shalat ashar (sesudah shalat ashar tidak ada sunnah ba’diyah)

d) 2 raka’at sesudah shalat maghrib

e) 2 raka’at sebelum shalat isya

f) 2 raka’at sesudah shalat isya