MAKANAN DAN MINUMAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
1. Makanan yang Halal
Halal artinya boleh, jadi makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang menghatamkannya. Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mudharat bagi kehidupan manusia seperti racun, barang-barang yang menjijikan dan sebagainya.
Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al-Baqarah : 17)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168)
“Menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”(QS. Al-A’raf : 157)
Dari Abu Hurairah RA. ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mu’min sesuai dengan apa yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman : Hai para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang sholeh. Allah Ta’ala berfirman : Hai orang-orang yang beriman, makanlah dari rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kamu sekalian…”. (HR. Muslim)
Rasulullah SAW, ditanya tentang minyak sanin, keju dan kulit binatang yang dipergunakan untuk perhiasan atau tempat duduk. Rasulullah SAW bersabda : ”Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah :
Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.Binatang yang hidup di dalam air, baik air laut maupun air tawar.
2. Makanan yang Haram
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.
Yang termasuk makanan yang diharamkan adalah :
Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah : 3)
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am : 145)
Catatan :
semua bangkai adalah haram kecuali bangkai ikan dan belalang. semua darah haram kecuali hati dan limpa.
Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf : 157)
Semua jenis makanan yang dapat mendatangkan mudharat terhadap jiwa, raga, akal, moral dan aqidah.Bagian yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi SAW : “Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk bangkai”. (HR. Ahmad)
Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
3. Minuman yang Halal
Minuman yang halal pada dasarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian :
Semua jenis aiar atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa, maupun aqidah.Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya pernah memabukkan seperti arak yang berubah menjadi cuka.Air atau cairan itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis.Air atau cairan yang suci itu didapatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.
4. Minuman yang Haram
Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (QS. Al-Baqarah : 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah : 90)
Nabi SAW bersabda : “Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram.” (HR An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
======
MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA
Para fuqahâ’ telah membagi jenis air menjadi tiga bagian, jika ditinjau dari sisi kesucian dan fungsinya untuk digunakan sebagai media bersuci (Thahârah). Pertama, al-Mâ-ut Thahûr, yaitu air yang suci dan bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Kedua, al-Mâ-ut Thahûr Ghairil Muthahhir, yakni air yang suci (tidak na’jis) namun tidak bisa mensucikan yang lain dari na’jis. Ketiga, al-Mâ-un Najas, yaitu air yang tidak suci alias na’jis dan sudah barang tentu tidak bisa mensucikan yang lain.
1. Air Yang Suci Dan Mensucikan. (al-Mâ-ut Thahûr)
Air ini ialah air yang boleh diminum dan dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air. Berikut adalah air yang suci dan mensucikan.
Pertama: Air Hujan
Berdasarkan firman Allâh:
وأَنْزَلْنَا Ù…ÙÙ†ÙŽ السَّماء ماءً Ø·ÙŽÙ‡Ùوراً
“…dan Kami telah menurunkan dari langit air yang suci.” [QS. Al-Furqân: 48]
ويÙنَزÙّل٠عَلَيْكÙمْ Ù…ÙÙ†ÙŽ السَّماء٠مَاءً ليÙطَهّرَكمْ بÙÙ‡Ù
“…dan Kami menurunkan untuk kalian dari langit air yang mensucikan kalian.” [QS. Al-Anfâl: 11]
Kedua: Salju dan Es
Berdasarkan kandungan do’a iftitâh yang dibaca oleh Nabi saat memulai solat:
اللَّهÙÙ…ÙŽÙ‘ Ù†ÙŽÙ‚ÙّنÙيْ Ù…ÙÙ†ÙŽ الْخَطَايَا كَمَا ÙŠÙنَقَّى الثَّوْب٠الْأَبْيَض٠مÙÙ†ÙŽ الدَّنَسÙØŒ اللَّهÙÙ…ÙŽÙ‘ اغْسÙلْ خَطَايَايَ بÙالْمَاء٠وَالثَّلْج٠وَالْبَرَدÙ
“Yâ Allâh, sucikanlah aku dari dosa sebagaimana pakaian disucikan dari kotoran. Yâ Allâh, sucikanlah kotoran-kotoran yang ada padaku dengan air, salju, dan es.” [Bukhâri: 744, Muslim: 598]
Ketiga: Air yang Bersumber dari Mata Air
Berdasarkan firman Allah:
أَلمْ تَرَ Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ الله أَنْزَلَ منَ السَّماء مَاءً Ùَسَلَكه٠يَنابيعَ ÙÙŠ الأرْضÙ
“Tidakkah engkau melihat—wahai Rasul—Allâh menurunkan air dari langit kemudian Dia memasukkannya ke dalam bumi dan menjadikannya mata air…” [QS. Az-Zumar: 21]
Keempat: Air Laut
Seorang Sahabat pernah bertutur kepada Nabi: “Wahai Rasûlullâh r, kami pernah berlayar, saat itu kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengan air tersebut, maka bisa dipastikan kami akan kehausan, lantas apa kami bisa berwudhu dengan air laut? Beliau bersabda:
Ù‡ÙÙˆÙŽ الطَّهÙوْر٠مَاؤÙÙ‡ÙØŒ اَلْØÙÙ„ÙÙ‘ مَيْتَتÙÙ‡Ù
“Yang namanya laut, itu suci airnya, dan hasilnya pun halal (untuk dikonsumsi sekalipun sudah mati).” [ash-Shâhîhah: 480]
Kelima: Air Zam-Zam
Rasûlullâh r pernah minta seember air yang penuh dengan air zam-zam, maka beliau minum dari air tersebut, kemudian berwudhu dengannya. [lih. Tamâmul Minnah: 46]
Keenam: Air yang Tercampur Oleh Sesuatu yang Suci
Seperti air sabun, air kapur barus, air yang berubah rasa dan warnanya karena telah tercampur dengan dedaunan –bidara misalkan—, atau air yang tersimpan dalam gentong kulit atau perunggu dalam waktu yang lama, sehingga berubah warna dan rasanya. Termasuk dalam hal ini, air laut yang telah terkena ikan-ikan (sekalipun sudah mati) yang menyebabkan air tersebut berubah baunya. Air jenis ini tetap suci dan tidak perlu ragu untuk digunakan sebagai media bersuci jika tidak ada alternatif air yang lain.
Rasûlullâh r pernah menyuruh wanita-wanita yang memandikan jenazah putri beliau Zainab radhiallâhu’anha, agar memandikan jenazahnya dengan air campuran bidara, dan bilasan yang terakhir dengan air campuran kapur barus atau pengharum. [Bukhari: 1253, Muslim: 939]
Rasûlullâh r juga pernah mandi bersama istri beliau, Maimûnah, dengan satu gentong air yang terdapat sisa adonan di dalamnya. [Shahîh Sunan an-Nasâ-i: 234]
Ketujuh: Air Melimpah yang Tekena Na’jis Tapi Warna, Bau, atau Rasanya Tidak Berubah
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’. Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
1. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
3. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
4. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
Rasûlullâh r pernah bersabda perihal sumur Budhâ’ah, sebuah sumur di dataran rendah yang sering kemasukan kotoran:
Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ الْمَاءَ Ø·ÙŽÙ‡Ùوْرٌ، لَا ÙŠÙنَجÙّسÙه٠شَيْءٌ
“Sesungguhnya air sumur tersebut suci, tidak ada yang menjadikannya na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 60]
Rasûlullâh r juga bersabda:
Ø¥Ùذا بَلَغَ الْمَاءَ Ù‚ÙلَّتَيْنÙØ› لَمْ ÙŠÙŽØْمÙل٠الخَبَثÙ
“Jika air sudah mencapai ukuran 2 Qullah (kurang lebih 210-270 liter-pent), maka air tersebut tidak membawa na’jis.” [Shahîh Sunan Abi Dâwud: 56]
Artinya, sedikit na’jis yang mengenai air sebanyak 2 Qullah atau lebih, tidak berpengaruh terhadap kesucian air. [Fatwa Lajnah ad-Dâ-imah no: 20374, alifta.net].
2. Air Suci Tetapi Tidak Menyucikan (al-Mâ-ut Thahûr Ghairil Muthahhir)
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
a. air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
b. Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air Yang Bernajis (al-Mâ-un Najas)
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
b. Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air Yang Makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air kolam, dan tempattempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)
======
TMV (Tobacco Mozaic Virus)
Virus mosaik tembakau (Tobacco mosaic virus, TMV) adalah virus yang menyebabkan penyakit pada tembakau dan tumbuhan anggota suku terung-terungan (Solanaceae) lain. Gejala yang ditimbulkan adalah bercak-bercak kuning pada daun yang menyebar, seperti mosaik. TMV adalah virus pertama yang ditemukan orang.
- Karakteristik
Virus memiliki titik inaktivasi pemanasan 94ºC, titik pengenceran terahir 1 : 1.000.000. dalam daun tembakau virus sanggup bertahan sampai puluhan tahun. Zarahzarah (virion) virus mosaic tembakau berbentuk batang-batang yang panjangnya 280 nmdan tebalnya 15nm.
Tembakau virus mosaik memiliki tampilan seperti batang.
- Habitat
Penyakit tanaman yang disebabkan oleh virus mosaik tembakau ditemukan di seluruh dunia. Virus ini diketahui menginfeksi lebih dari 150 jenis herba, tanaman dikotil termasuk banyak sayuran, bunga, dan gulma. Infeksi oleh virus mosaik tembakau menyebabkan kerugian yang serius pada beberapa tanaman seperti tomat, cabai, dan tanaman hias banyak. virus mosaik tembakau merupakan salah satu penyebab paling umum penyakit virus tanaman di Minnesota.
Di Minnesota, tuan rumah tanaman yang umum untuk virus mosaik adalah tomat, lada, warna ungu tua, Snapdragon, delphinium, dan marigold. virus mosaik tembakau juga telah dilaporkan pada tingkat lebih rendah di muskmelon, mentimun, labu, bayam, celosia, impatiens, ceri tanah, phlox, zinnia, beberapa jenis tanaman merambat, pisang raja, naungan malam, dan gulma jimson. Meskipun virus mosaik tembakau dapat menginfeksi berbagai jenis tanaman, umumnya dibatasi untuk tanaman yang tumbuh di seedbeds dan dipindahkan atau tanaman yang sering ditangani.
- Kerugian/keuntungan
Kerugian
Banyak virus mosaik menghasilkan gejala seperti pada tanaman. Seperti gejala Mosaic dicirikan oleh patch tercampur normal dan lampu hijau atau warna kekuningan pada daun tanaman yang terinfeksi. Mosaik tembakau merusak daun, bunga, dan buah-buahan dan penyebab pengerdilan tanaman. Virus ini hampir tidak pernah membunuh tumbuhan, tapi menurunkan kualitas dan kuantitas dari tanaman, khususnya saat tanaman terinfeksi ketika muda.
Tanaman yang terinfeksi Virus sering bingung dengan tanaman yang terkena polusi herbisida atau kerusakan udara, defisiensi mineral, dan penyakit tanaman lainnya. Identifikasi positif virus mosaik pada tanaman tembakau terinfeksi sering membutuhkan jasa seorang ahli patologi tanaman dan penggunaan mikroskop elektron. Walaupun mungkin diperlukan ahli patologi tanaman untuk mendiagnosa virus mosaik tembakau pada tanaman hias banyak, sebagian tanaman tomat menunjukkan gejala mosaik biasanya terinfeksi oleh virus mosaik tembakau.
Keuntungan
Selama ini, tembakau dianggap tidak bermanfaat bagi kesehatan. Tetapi kini para ilmuwan berhasil menggunakan tembakau yang dimodifikasi secara genetik untuk memproduksi obat diabetes dan kekebalan tubuh. Hasil penelitian itu dipublikasikan dalam jurnal BMC Biotechnology, awal Maret lalu.
Ilmuwan dari beberapa lembaga penelitian Eropa berpartisipasi dalam proyek bertajuk “Pharma-Planta” yang dipimpin Profesor Mario Pezzotti dari Universitas Verona itu. Mereka membuat tembakau transgenik yang memproduksi interleukin-10 (IL-10), yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh. Cytokine adalah protein yang merangsang sel-sel kekebalan tubuh agar aktif.
Penelitian menggunakan IL-10 hasil tembakau dalam dosis kecil dapat membantu mencegah kencing manis atau diabetes melitus tipe 1. Diabetes melitus tipe 1 atau diabetes anak-anak dicirikan dengan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pankreas. Sehingga terjadi kekurangan insulin pada tubuh. Diabetes tipe ini dapat diderita anak-anak maupun orang dewasa.
Menurut Prof. Pezzotti, tanaman transgenik menarik untuk sistem produksi protein kesehatan karena menawarkan kemungkinan produksi pada skala besar dengan biaya rendah. “Sehingga menghindari proses pemurnian yang panjang dibandingkan dengan obat tradisional sintetis,” katanya.
Tidak sekadar sebagai obat anti-radang dan mencegah diabetes melitus tipe 1, tembakau juga bisa menghasilkan protein obat human immunodeficiency virus (HIV) penyebab AIDS, yang disebut griffithsin. HIV adalah virus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia. Bedanya, bukan tembakaunya yang menghasilkan protein, melainkan virus tembakaunya.
”Tanaman tembakau dapat segera memperbaiki citra di mata para ahli kesehatan masyarakat,” kata para ilmuwan. Dengan bantuan tembakau, obat HIV itu dapat diproduksi dalam jumlah besar dan murah. “Ini berita yang sangat penting,” kata Polly Harrison, Direktur Aliansi Pengembangan Obat Mikrobiologi. Menurut dia, sangat sulit membuat sesuatu yang cukup menjanjikan untuk obat, bahkan dalam studi laboratorium sekalipun. “Tapi ini produksi pada tingkat skala ton obat,” tutur Harrison.
Para ilmuwan telah bertahun-tahun mengetahui bahwa obat-obatan yang dikenal sebagai griffithsin melindungi orang dari infeksi HIV karena menghentikan kolonisasi virus pada lapisan vaginal. Yang menjadi persoalan, biaya untuk memproduksinya sangat mahal. Di alam, satu-satunya sumber griffithsin adalah algae merah, yang ditemukan di pantai Selandia Baru. Mereka tumbuh dalam jumlah sangat kecil untuk dapat dipanen secara efektif.
- · Pengendalian
- Menggunakan bibit tanaman yang sehat (tidak mengandung virus) atau bukan berasal dari daerah terserang,
- Eradikasi tanaman sakit, yaitu tanaman yang menunjukkan gejala segera dicabut dan dimusnahkan supaya tidak menjadi sumber penularan ke tanaman lain yang sehat,
- Penanganan bibit secara hati-hati agar tidak bersentuhan satu sama lain,
- Menghindari menanam tomat pada lahan yang sama untuk jangka waktu minimum 7 bulan,
- Benih dapat dibebaskan dari kontaminasi virus dengan cara merendam benih dalam larutan 10 % (w/v), Na3 PO4 selama 20 menit,
- Perlakuan benih dengan pemanasan (heat treatment) pada suhu 70o C selama 2 – 4 hari dapat mengeradikasi virus yang terbawa dalam endosperm.
LANDASAN PANCASILA
1. Landasan Historis
Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan jalan cerita masa lampau atau sejarah.Landasan hidup atau ideologi bangsa Indonesia tentunya memiliki kekhasan tersendiri dengan bangsa lain. Adapun ciri khas tersebut tentunya dari berbagai hal, diantaranya dari latarbelakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Demikian pula dengan Pancasila, Pancasila juga memiliki landasan historis tersendiri, adapun nilai-nilai Pancasila sudah terbentuk sejak dari zaman kerajaan dahulu, yang cukup besar dan terkenal ada dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya, dan Majapahit.
Nilai-nilai pancasila pun masih terus ada pada bangsa Indonesia pada masa setelah kedua kerajaan besar tersebut. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, sampai diresmikan sebai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
- 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
-5 asas dasar negara Indonesia :
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Saya setuju dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.
Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
3. Landasan Yuridis
Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut.
Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi , mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
Alinea IV Pembukaan UUd 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945.
4. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara.
Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ABOUT AGROTECHNOLOGY
Judging from his sense Agroteknologi like studying agricultural technology that people look more to the technology of heavy machinery in agriculture . but the view was wrong , Agrotechnology more directed at learning of agricultural technology in terms of cultivation , plant protection and plant growth media . So this Agroteknologi learn more about the technology of how to grow good plants producing high and provide benefits to the environment.
Prodi Agroteknologi studied two components of plants and soil , where the two are closely related . Plants growing on the land , therefore that plants can grow well then we also need to know the ins and outs of the media where the plants grow . Many things were learned in terms of plant cultivation and protection of the plant itself . In terms of cultivation do some lab work that has been done them no good crop of technology and annual annuals , tissue culture , plant physiology , botany , seed technology , etc. . Here we learn from the shape of the seed to harvest . For the media that the land plants we also do some lab work that is used to determine the physical, chemical and biological soil . The lab work done of soil science , soil health , biological and soil fertility , soil microbiology , etc. . Here we study the content of a soil , soil type , soil fauna to damage the soil . In addition , Agrotechnology also studied crop protection mainly of plant pests and diseases .