ARSIP BULANAN : January 2016

Tugas Agama II

04 January 2016 14:46:14 Dibaca : 1389

Nama : Fatrawati Taha
Nim : 921412177
Kelas : G-Akuntansi

PT FREEPORT INDONESIA


PT. Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Ertsberg (dari 1967 hingga 1988) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport-McMoRan berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan US$ 6,555 miliar pada tahun 2007.
Freeport mulai banyak menarik perhatian masyarakat setelah terungkapnya berbagai permasalahan dan insiden yang terjadi di wilayah konsesi pertambangan perusahaan tersebut. Berbagai pendapat, baik dari media, lembaga swadaya masyarakat, serta akademisi menyoroti masalah yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan, adaptasi sosio-kultural, keterlibatan TNI, bahkan hal-hal yang berkaitan dengan politik separatis dari kelompok penduduk asli. Namun, dalam pembahasan ini permasalahan yang akan diulas adalah yang berkaitan dengan tidak optimalnya pengelolaan potensi ekonomi sumberdaya mineral di wilayah pertambangan tersebut bagi penerimaan negara.
Adapun permaslahan yang dapat saya ulas kali ini adalah, tembaga dan emas yang tersimpan di Grasberg dan Erstberg, serta pengelolaan pertambangan Freeport yang tidak optimal bagi pemerintah Indonesia. Akibatnya, manfaat ekonomi yang diperoleh pemerintah Indonesia tidak maksimal. Bahkan, dapat dikatakan Indonesia mengalami kerugian negara yang sangat besar karena tidak optimal, tidak adil, tidak transparan dan bermasalahnya pengelolaan sumberdaya mineral itu.
KK I dengan Freeport ini terbilang sangat longgar, karena hampir sebagian besar materi kontrak tersebut merupakan usulan yang diajukan oleh Freeport selama proses negosiasi, artinya lebih banyak disusun untuk kepentingan Freeport. Dalam operasi pertambangan, pemerintah Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang proposional dengan potensi ekonomi yang sangat besar di wilayah pertambangan tersebut. Padahal bargaining position pemerintah Indonesia terhadap Freeport sangatlah tinggi, karena cadangan mineral tambang yang dimiliki Indonesia di wilayah pertambangan Papua sangat besar bahkan terbesar di dunia. Selain itu, permintaan akan barang tambang tembaga, emas dan perak di pasar dunia relatif terus meningkat.
Dengan kondisi cadangan yang besar, Freepot memiliki jaminan atas future earning. Apalagi, bila ditambah dengan kenyataan bahwa biaya produksi yang harus dikeluarkan relatif rendah karena karakteristik tambang yang open pit. Demikian pula emas yang semula hanya merupakan by-product, dibanding tembaga, telah berubah menjadi salah satu hasil utama pertambangan.
Freeport sudah sejak lama berminat memperoleh konsesi penambangan tembaga di Irian Jaya. KK I Freeport disusun berdasarkan UU No 1/67 tentang Pertambangan dan UU No. 11/67 tentang PMA. KK antara pemerintah Indonesia dengan Freeport Sulphur Company ini memberikan hak kepada Freeport Sulphur Company melalui anak perusahaannya (subsidary) Freeport Indonesia Incorporated (Freeport), untuk bertindak sebagai kontraktor tunggal dalam eksplorasi, ekploitasi, dan pemasaran tembaga Irian Jaya. Lahan ekplorasi mencangkup areal seluas 10.908 hektar selama 30 tahun, terhitung sejak kegiatan komersial pertama. KK I mengandung banyak sekali kelemahan mendasar dan sangat menguntungkan bagi Freeport. Kelemahan- tersebut utamanya adalah sebagai berikut :
1. Perusahaan yang digunakan adalah Freeport Indonesia Incorporated, yakni sebuah perusahaan yang terdaftar di Delaware, Amerika Serikat, dan tunduk pada hukum Amerika Serikat. Dengan lain perkataan, perusahaan ini merupakan perusahaan asing, dan tidak tunduk pada hukum Indonesia.
2. Dalam kontrak tidak ada kewajiban mengenai lingkungan hidup, karena pada waktu penandatanganan KK pada tahun 1967 di Indonesia belum ada UU tentang Lingkungan Hidup. Sebagai contoh, akibat belum adanya ketentuan tentang lingkungan hidup ini, sejak dari awal Freeport telah membuang tailing ke Sungai Aikwa sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
3. Pengaturan perpajakan sama sekali tidak sesuai dengan pengaturan dalam UU Perpajakan yang berlaku, baik jenis pajak maupun strukturnya. Demikian juga dengan pengaturan dan tarif depresiasi yang diberlakukan. Misalnya Freeport tidak wajib membayar PBB atau PPN.
4. Tidak sesuainya struktur pajak maupun tarif pajak yang diberlakukan dalam KK I dirasakan sebagai pelanggaran terhadap keadilan, baik terhadap perusahaan lain, maupun terhadap Daerah. Freeport pada waktu itu tidak wajib membayar selain PBB juga, land rent, bea balik nama kendaraan, dan lain-lain pajak yang menjadi pemasukan bagi Daerah.
5. Tidak ada kewajiban bagi Freeport untuk melakukan community development. Akibatnya, keberadaan Freeport di Irian Jaya tidak memberi dampak positif secara langsung terhadap masyarakat setempat. Pada waktu itu, pertambangan tembaga di Pulau Bougenville harus dihentikan operasinya karena gejolak sosial.
6. Freeport diberikan kebebasan dalam pengaturan manajemen dan operasi, serta kebebasan dalam transaksi dalam devisa asing. Freeport juga memperoleh kelonggaran fiskal, antara lain: tax holiday selama 3 tahun pertama setelah mulai produksi. Untuk tahun berikutnya selama 7 tahun, Freeport hanya dikenakan pajak sebesar 35%. Setelah itu pajak yang dikenakan meningkat menjadi sekitar 41,75%. Freeport juga dibebaskan dari segala jenis pajak lainnya dan dari pembayaran royalti atas penjualan tembaga dan emas kecuali pajak penjualannya hanya 5%.
Keuntungan yang sangat besar terus diraih Freeport, hingga Kontrak Karya I diperpanjang menjadi Kontrak Karya II yang tidak direnegosiasi secara optimal. Indonesia ternyata tidak mendapatkan manfaat sebanding dengan keuntungan besar yang diraih Freeport. Ketentuan-ketentuan fiskal dan finansial yang dikenakan kepada Freeport ternyata jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan yang berlaku negara-negara Asia dan Amerika Latin.
Perpanjangan Kontrak Karya II seharusnya memberi manfaat yang lebih besar, karena ditemukannya potensi cadangan baru yang sangat besar di Grasberg. Kontrak telah diperpanjang pada tahun 1991, padahal Kontrak Karya I baru berakhir pada tahun 1997. Pada kenyataannya ini adalah kehendak dari orang-orang Amerika di Freeport, dan merupakan indikasi adanya kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam proses negosiasi untuk mendapat keuntungan pribadi dari pertambangan di bumi Irian Jaya itu.
Kontrak Karya II tidak banyak mengalami perbaikan untuk memberikan keuntungan finansial tambahan yang berarti bagi pihak Indonesia. Perubahan yang terjadi hanyalah dalam hal kepemilikan saham dan dalam hal perpajakan. Sementara itu, besarnya royalti tidak mengalami perubahan sama sekali, meskipun telah terjadi perubahan jumlah cadangan emas. Penemuan emas di Grasberg merupakan cadangan emas terbesar di dunia.
Dalam Kontrak Karya II, ketentuan menyangkut royalti atau iuran eksploitasi/produksi (pasal 13), menjelaskan bahwa sistem royalti dalam kontrak Freeport tidak didasarkan atas prosentase dari penerimaan penjualan kotor (gross revenue), tetapi dari prosentase penjualan bersih. Penjualan bersih adalah penjualan kotor setelah dikurangi dengan biaya peleburan (smelting), biaya pengolahan (refining), dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Freeport dalam penjualan konsentrat. Prosentase royalti (yang didasarkan atas prosentase penerimaan penjualan bersih juga tergolong sangat kecil, yaitu 1%-3,5% tergantung pada harga konsentrat tembaga, dan 1% flat fixed untuk logam mulia (emas dan perak).
Di dalam kontrak Freeport, besaran iuran tetap untuk wilayah pertambangan yang dibayarkan berkisar antara US$ 0,025-0,05 per hektar per tahun untuk kegiatan Penyelidikan Umum (General Survey), US$ 0,1-0,35 per hektar per tahun untuk kegiatan Studi Kelayakan dan Konstruksi, dan US$ 1,5-3 per hektar per tahun untuk kegiatan operasi eksplotasi/produksi. Tarif iuran tersebut, di seluruh tahapan kegiatan, dapat dikatakan sangat kecil, bahkan sangat sulit diterima akal sehat. Dengan kurs 1 US$ = Rp 9.000 maka besar iuran Rp 225 hingga Rp 27.000 per hektar per tahun.
Sedangkan menyangkut pengawasan atas kandungan mineral yang dihasilkan, dalam kontrak Freeport tidak ada satu pun yang menyebut secara eksplisit bahwa seluruh operasi dan fasilitas pemurnian dan peleburan harus seluruhnya dilakukan di Indonesia dan dalam pengawasan Pemerintah Indonesia. Pasal 10 poin 4 dan 5 memang mengatur tentang operasi dan fasilitas peleburan dan pemurnian tersebut yang secara implisit ditekankan perlunya untuk dilakukan di wilayah Indonesia, tapi tidak secara tegas dan eksplisit bahwa hal tersebut seluruhnya (100%) harus dilakukan atau berada di Indonesia. Hingga saat ini, hanya 29% saja dari produksi konsentrat yang dimurnikan dan diolah di dalam negeri. Sisanya (71%) dikirim ke luar negeri, di luar pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia.
Di dalam Kontrak Freeport, tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit mengatur bahwa pemerintah Indoensia dapat sewaktu-waktu mengakhiri Kontrak Freeport. Pun jika Freeport dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak. Sebaliknya, pihak Freeport dapat sewaktu-waktu mengakhiri kontrak tersebut jika mereka menilai pengusahaan pertambangan di wilayah kontrak pertambangannya sudah tidak menguntungkan lagi secara ekonomis.
Sejak tahun 1992-2006 total pemasukan Freeport kepada negara Indonesia adalah 37 Trilyun, dari hasil pembayaran Pajak Negara dan daerah. Sedangkan keuntungan Freeport adalah menyuplai 40 ribu ton Emas ke Amerika selama beroperasi.
Pada 1995, ada empat proyek infrastruktur yang mulai dibangun oleh Freeport di Papua Barat, yakni :
1. Pengembangan pelabuhan Amamapare, dari mana konsentrat emas dan tembaga diekspor atau nantinya diantarpulaukan. Proyek senilai US$ 100 juta ditangani PT ALatief P & O Port Development Company (APPDC), perusahaan kongsi antara ALatief Nusakarya Corporation dengan maskapai angkutan laut P & O Australia Ltd. Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pada pertengahan Mei 1995, perusahan itu mendapat hak kelola pelabuhan Amamapare selama 10 tahun dan bisa diperpanjang.
2. Pembangunan sebuah kota baru. Proyek senilai US$ 250 juta, langsung ditangani AFIC. Kota baru yang diresmikan Soeharto pada awal Desember 1995 dengan nama Kuala Kencana itu berdiri pada ketinggian 4.200 meter di atas permukaan laut, seluas 17.400 hektar. Demi, kenyamanan para kapitalis, birokrat, serta kapitalis-birokrat, kota itu dilengkapi lapangan golf kelas turnamen yang dirancang pegolf AS, Ben Crenshaw.
Freeport memindahkan perkantorannya dari Tembagapura yang diresmikan Soeharto 23 tahun sebelumnya yang hanya dibangun untuk kapasitas penduduk 1.200 jiwa ke Kuala Kencana. Sedangkan Kuala Kencana sendiri dibangun dengan kapasitas 25.000 jiwa, sangat luas untuk menampung karyawan Freeport yang sudah mencapai 12.000 jiwa.
3. Pembangunan sarana pembangkit tenaga listrik bagi tambang emas dan tembaga yang baru, Grasberg, alias Gunung Bijih Timur.
Proyek ini ditangani PT Puncakjaya Power Corporation, usaha patungan antara Freeport (30%), Power Link Corporation (30%), Duke Energy dari AS (30%), dan PT Catur Yasa (10%).
4. Pembangunan bandara Timika. Proyek ini mulai dilaksanakan pada Juni 1995 ditangani PT Airfast Aviation Facilities Company (AVCO), yang 45% sahamnya dikuasai PT Airfast Indonesia, 30% oleh PT Giga Haksa yang merupakan anak perusahaan Catur Yasa, dan 25% oleh Freeport.
Seluruh proyek itu dikoordinasi oleh PT A Latief Freeport Infrastructure Corporation (AFIC), yang 67 persen sahamnya dikuasai oleh kelompok A. Latief dan 33 persen sisanya oleh Freeport
Proyek yang total investasinya mencapai US$50 juta (waktu itu diperhitungkan Rp 125 milyar), terdiri dari pembangunan kawasan bandara terpadu lengkap dengan segala sarana pendukungnya, serta pengadaan tiga pesawat Twin Otter, dua pesawat Boeing B 737-200, serta tujuh helikopter.
Pandangan Islam tentang Freeport
“Dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang berlimpah merupakan milik rakyat. Negara wajib mengelolanya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Maka perjanjian atau Kontrak Karya yang menyerahkelolakan tambang emas terbesar sedunia di Papua oleh pemerintah kepada PT Freeport Indonesia adalah batil. Dan mengamalkan KK tersebut merupakan bentuk perampokan”.
Bagaimana agar rakyat menyadari bahwa emas yang dirampok Freeport itu merupakan milik mereka? Lantas apa yang harus rakyat lakukan?
Menurut Islam, barang tambang yang jumlah kandungannya sangat melimpah seperti yang saat ini dikelola Freeport adalah milik umum atau milik rakyat. Negara harus mengelolanya agar hasilnya nanti digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hamal, diceritakan suatu saat Abyad meminta kepada Rasul SAW untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul mulia yang memang pemurah meluluskan permintaan itu.
Tapi segera diingatkan oleh sahabat yang lain. “Wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan (bagaikan) air mengalir (ma’u al-‘idda)” Berkata (perawi), “Beliau menarik kembali tambang tersebut darinya.”
Keputusan Rasul, yang di lain kesempatan mengingatkan kita untuk jangan menarik lagi pemberian kepada orang lain, tapi kali itu justru dengan tegas menarik kembali pemberian kepada Abyad, menunjukkan bahwa tidak semestinya barang tambang yang kandungannya sangat banyak itu dikelola oleh individu atau kumpulan individu (perusahaan) karena hasilnya pasti hanya akan dinikmati oleh segelintir orang seperti yang selama ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum.

Makalah Perencanaan Pajak

04 January 2016 14:45:00 Dibaca : 5648

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menyiasati perpajakan berkaitan erat dengan kegiatan pengusaha yang harus jeli mengamati ketentuan perpajakan yang berlaku serta mengikuti perubahan yang terjadi pada ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada dengan tujuan perusahaan dapat membayar pajak dengan benar dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melanggar peraturan perpajakan adalah tujuan utama dari perushaan dalam Tax Planing.

Tax planing atau perencanaan pajak merupakan cara – cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak. Tujuan dari perencanaan pajak adalah bagaimana pengendalian perpajakan itu dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah mencari celah yang dapat ditempuh dalam koridor peraturan perpajakan agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimal.

Dalam makalah ini kita akan membahas mengenai perencanaan pajak melalui metode kebijakan akuntansi atau alternatif dalam pembukuan. Dalam melakukan pembukuan kita harus memilih metode persediaan yang akan digunakan oleh perusahaan. Selain itu kita juga harus mengelola transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan para pekerja. Dan bagaimana cara mengoptimalisasi pengkreditan pajak suatu perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makala perencanaan pajak yaitu sebagai berikut :
1. Menjelaskan metode yang digunakan dalam penilaian persediaan ?
2. Menjelaskan pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai ?
3. Menjelaskan bagaimana cara mengoptimalisasi pengkreditan pajak ?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makala perencanaan pajak ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui metode penilaian persediaan.
2. Mengetahui cara pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai.
3. Mengetahui cara mengoptimalisasikan pengkreditan pajak.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemilihan Metode Penilaian Persediaan
Persediaan adalah suatu jenis aktiva atau barang yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha (saat) tertentu, yang akan dijual kembali atau akan dikonsumsi (dipakai) dalam operasi normal perusahaan. (F.X. Sudarsono ; 1996,106). Metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya nilai persediaan ada beberapa macam. Nilai persediaan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap penyusunan laporan keuangan baik dalam neraca maupun laporan perhitungan laba rugi. Nilai persedian yang tercantum dalam neraca menunjukkan nilai kekayaan yang berdasarkan prinsip hati-hati menghendaki nilai mana yang terendah. Sedangkan nilai persediaan untuk kepentingan perhitungan laba rugi dihadapkan kepada kepentingan penentuan laba yang diperoleh perusahaan.
Perhitungan harga pokok penjualan selalu berkaitan dengan perhitungan bahan baku maupun bahan bantu serta persediaan barang dalam proses dan barang jadi. Perhitungan persediaan juga terkait dengan metode perhitungan persediaan.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajak mana yang akan dipilih. Pertimbangan secara fiskal dari pemakaian metode perhitungan persediaan ini sama dengan pertimbangan secara finansial. Wajib pajak tentu akan memilih untuk memakai metode yang menghasilkan PPh terutang yang lebih rendah.
1. Metode Rata – Rata (Average)
Metode harga pokok rata-rata adalah suatu metode penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yang masih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalam metode rata-rata adalah : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana dan metode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak). Rumus yang digunakan pada metode rata-rata adalah sebagai berikut :
a. Metode rata – rata sederhana
Biaya perunit = Total harga perunit pembelian
Frekuensi pembelian
Nilai persediaan akhir = Persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit

b. Metode rata – rata tertimbang
Biaya perunit = Jumlah harga perunit x banyaknya unit
Banyaknya Unit
Nilai persediaan akhir = persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit

c. Metode rata – rata bergerak
Metode ini diselenggarakan dengan kartu persediaan dan harga pokok perunit persediaan selalu berubah setiap terjadi pembelian barang baru.
Harga pokok rata-rata = harga perolehan lama + harga perolehan baru
Unit barang lama + unit barang baru

2. Metode Firts In Firts Out (FIFO)
Metode First In First Out (FIFO) adalah metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, sebab metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.
Cara menghitung persediaan akhir adalah sebagai berikut :
Persediaan awal xxx
Pembelian xxx +
Tersedia untuk dijual xxx
Penjualan xxx –
Persediaan akhir xxx
Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan akhir ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kali masuk, bila saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual, seperti berikut ini :
Kas/ Piutang Dagang xxx
Penjualan xxx
HPP xxx
Persediaan barang xxx

Simulasi
PT. Dirgantara bergerak pada industri elektronik, dalam menghitung pemakaian persediaan bahan menggunakan metode rata-rata seperti berikut :

No. Pembelian HPP Penjualan Sisa
Kw @ Rp Kw @ Rp Kw @ Rp
1. 100 400.000 40.000.000
2. 50 415.000 20.750.000 150 405.000 60.750.000
3. 50 420.000 21.000.000 200 408.750 81.750.000
4. 60 408.750 24.525.000 140 408.750 57.225.000
5. 60 408.750 24.525.000 80 408.750 32.700.000
6. 50 430.200 21.510.000 130 417.000 54.210.000
7. 50 438.600 21.930.000 180 423.000 76.140.000
8. 60 423.000 25.380.000 120 423.000 50.760.000
9. 60 423.000 25.380.000 60 423.000 25.380.000
85.190.000 240 99.810.000

Namun apabila dihitung mempergunakan metode FIFO maka akan menghasilkan angka seperti berikut:
No. Pembeliaan HPP Penjualan Sisa
Kw @ Rp Kw @ Rp Kw @ Rp
1. 100 400.000 40.000.000
2. 50 415.000 20.750.000 100 400.000 40.000.000
50 415.000 20.750.000
3. 50 420.000 21.000.000 100 400.000 40.000.000
50 415.000 20.750.000
50 420.000 21.000.000
4. 60 400.000 24.000.000 40 400.000 16.000.000
50 415.000 20.750.000
50 420.000 21.000.000
5. 40 400.000 16.000.000 30 415.000 12.450.000
20 415.000 8.300.000 50 420.000 21.000.000
6. 50 430.200 21.510.000 30 415.000 12.450.000
50 420.000 21.000.000
50 430.200 21.510.000
7. 50 438.600 21.930.000 30 415.000 12.450.000
50 420.000 21.000.000
50 430.200 21.510.000
50 438.600 21.930.000
8. 30 415.000 12.450.000 20 420.000 8.400.000
30 420.000 12.600.000 50 430.200 21.510.000
50 438.600 21.930.000
9. 20 420.000 8.400.000 10 430.200 4.302.000
40 430.200 17.208.000 50 438.600 21.930.000
85.190.000 240 98.958.000 26.232.000

Dari perhitungan tersebut tampak bahwa penggunaan metode rata-rata pada kondisi harga bahan yang cenderung naik terus akan menghasilkan biaya pemakaian bahan yang rendah sebesar Rp. 99.810.000 – Rp. 98.958.000 atau sebesar Rp. 852.000
Dengan HPP yang lebih rendah maka akan menghasilkan laba kena pajak yang lebih tinggi atau PPh terutang yang lebih tinggi sehingga perhitungan persediaan yang akan menghasilkan PPh yang lebih rendah pada pemakaian bahan yang cenderung naik adalah mempergunakan metode rata-rata.

2.2 Pengelolaan Transaksi yang Berhubungan dengan Kesejahteraan Pegawai
2.2.1 Natura
Definisi natura menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah natura dapat dilihat di pasal – pasal berikut ini :
• Pasal 4 (3) huruf d
Yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
• Pasal 9 ayat 1
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
Huruf e
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
• Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang imbalan natura diantaranya adalah sebagai berikut :
 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
Berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 dapat diambil beberapa intisarinya sebagai berikut :
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pegawai yang tidak dapat menikmati makanan dan atau minuman tersebut di tempat kerja maka dapat diberikan dalam bentuk kupon, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, serta pegawai dinas luar lainnya.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Natura tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
2. pelayanan kesehatan;
3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
4. peribadatan;
5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Natura tersebut meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.03/2008
Pasal 5 (2) : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
1. Bukan Wajib pajak;
2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus(deemed profit).
Dari peraturan – peraturan tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
Natura dan kenikmatan dari sisi biaya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu natura yang sifatnya deductible expense (diperbolehkan untuk dibiayakan) serta natura yang sifatnya non deductible expense (tidak diperbolehkan menjadi biaya). Natura yang sifatnya deductible expense adalah pemberian makanan dan atau minuman untuk seluruh pegawai , natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Pemberian natura dan kenikmatan di luar tiga hal tadi merupakan non deductible expense.
Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). Natura sebagai penghasilan yang sifatnya taxable (terutang pajak penghasilan) adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemedprofit).
Kelompok Natura bagi pemberi kerja bagi pegawai Keterangan
Natura (secara umum) Non Deductible expense Non Taxable Misalnya beras, sembako dll.
Natura yg dikecualikan Deductible expense Non Taxable Makan/minum seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib dalam pelaksanaan kerja
Natura (khusus) Non Deductible expense Taxable
(PPh pasal 21) Natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, WP Final, WP norma khusus/deemed profit

2.2.2 Tunjangan
Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah tunjangan dapat kita temui di pasal 4 ayat 1 a, yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk diantaranya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk diantaranya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh. Tunjangan merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada para pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur, hal ini dapat dilihat di pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan di nomor 15 bahwa Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Selain itu dinyatakan pula di di pasal 1 nomor 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 bahwa penghasilan pegawai tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghasilan dalam bentuk tunjangan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tunjangan yang sifatnya teratur dan tunjangan yang sifatnya tidak teratur. Beberapa contoh pemberian tunjangan oleh pemberi kerja dapat dilihat dalam tabel berikut
Kelompok Tunjangan Nama Tunjangan
Bersifat Teratur Tunjangan Kesehatan
Tunjangan PPh 21
Tunjangan Beras
Bersifat Tidak Teratur Tunjangan Hari Raya (THR)

Pada sisi yang lain pemberian tunjangan oleh pemberi kerja merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, hal ini dapat kita lihat di pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008, dinyatakan bahwa biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha diantaranya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
Dari peraturan-peraturan pajak tersebut di atas kita dapat menyimpulkan bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan bagi pegawai tetap dan sifatnya taxable atau terutang serta wajib dipotong Pajak Penghasilan. Tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja adalah biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Jenis Tunjangan Bagi pemberi kerja Bagi pegawai Keterangan
Tunjangan Kesehatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Transport Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Jabatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21

 Natura Yang Diberikan Dalam Bentuk Tunjangan
Dengan pertimbangan dan dalam kondisi tertentu, pihak pemberi kerja lebih cenderung memilih pemberian penghasilan kepada pegawainya dalam bentuk tunjangan dibanding diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pertimbangan utamanya adalah berkaitan dengan pengakuan biaya secara aturan pajak. Pemberian dalam bentuk tunjangan kepada para pegawai dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan, sedangkan jika diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (yang bersifat umum) maka pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Beberapa contoh pemberian penghasilan kepada para pegawai dalam bentuk tunjangan atau natura berikut sifatnya dari sisi biaya dan penghasilan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Jenis Penghasilan Bagi pemberi kerja Bagi pegawai Keterangan
Beras Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Beras Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
PPh 21 ditanggung perusahaan Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan PPh 21 Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Pengobatan Cuma-cuma Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Kesehatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21

Natura yang diberikan dalam bentuk tunjangan jika berpatokan pada pasal 1 nomor 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi adalah bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Jika pemberi kerja memberikan penghasilan berupa tunjangan kepada penerima penghasilan yang merupakan bukan pegawai maka itu tidak dapat dibenarkan.
Pemberian hadiah berupa uang kepada pegawai tetap yang menikah dapat diberi nama tunjangan misalnya tunjangan kesejahteraan maka sifatnya deductibleexpense. Jika pemberi kerja memberikan hadiah perkawinan kepada selain pegawai tetap kemudian diberi nama tunjangan maka pemberian tunjangan tersebut merupakan biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya yang non deductible expense karena sifatnya merupakan sumbangan.

Simulasi
PT. Banjarsari mempunyai 5 karyawan dengan gaji PPh terutang tahun 2008 seperti berikut
No. Nama Gaji Kotor Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang
1. Amir 72.000.000 51.120.000 2.668.000
2. Bambang 60.000.0 00 39.960.000 1.998.000
3. Choirun 48.000.000 28.800.000 1.440.000
4. Danang 48.000.000 27.480.000 1.374.000
5. Erfan 48.000.000 26.160.000 1.308.000
Total 276.000.000 173.520.000 8.788.000

Pemberian natura dan kenikmatan yang diakui sebagai tunjangan pangan dan perumahan masing-masing Rp. 1.500.000 per bulan atau Rp. 18.000.000 per tahun, sehingga besarnya PPh terutang menjadi seperti berikut :
No. Nama Gaji Kotor Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang
1. Amir 90.000.000 69.120.000 5.368.000
2. Bambang 78.000.000 57.960.000 2.898.000
3. Choirun 66.000.000 46.800.000 2.340.000
4. Danang 66.000.000 45.480.000 2.274.000
5. Erfan 66.000.000 44.160.000 2.208.600
Total 366.000.000 263.520.000 15.088.000

Dengan diakuinya pemberian natura, maka besarnya PPh terutang bertambah sebesar Rp. 6.300.000 sedangkan bagi perusahaan, tambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000 per bulan atau sebesar Rp. 90.000.000 per tahun tersebut akan mengurangi PPh terutang yang dibedakan sesuai tarifnya seperti berikut ini :
No. Tarif Penghasilan PPh Terutang Per Tarif Jumlah PPh Terutang
1. 25% 90.000.000 22.500.000 22.500.000
2. 20% 90.000.000 18.000.000 18.000.000
3. 16,75% 90.000.000 15.075.000 15.075.000
4. 12,5% 90.000.000 11.250.000 11.250.000

Dengan perhitungan tersebut tampak walaupun perusahaan mempergunakan tarif paling rendahpun, terdapat penghematan pajak sebesar Rp. 3.838.000

2.3 Cara Mengoptimalkan Pengkreditan Pajak
Bagi perusahaan, pajak merupakan beban atau kewajiban yang harus dipenuhi yang timbul dari keuntungan usaha sebagaimana tercermin pada laporan keuangannya.
Penyempurnaan-penyempurnaan tertuju pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang diantaranya berupa perubahan tarif, objek dan subyek pajak. Dalam lingkungan yang demikian wajib pajak harus taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan ini dapat dipaksakan. Sehingga yang dapat dilakukan hanyalah usaha-usaha penghindaran pajak tapi tidak melanggar undang-undang pajak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengelolaan pajak yang baik diantaranya dengan mengalihkan beban pajaknya ketarif pajak yang lebih rendah terhadap biaya-biaya pengurangan penghasilan bruto yang terkena koreksi fiscal positif dan ini merupakan usaha optimalisasi,dan juga kredit pajak.

2.3.1 Kredit PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terdiri atas:
• Nilai Impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terdiri dari cost insurance and freight (CIF)ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.08/PMK.03/2008
• Harga jual lelang
• Harga Pembelian
• Harga Penjualan
Tarif Pemungutan
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 417/PJ./2001 TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA; maka tarif PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
OBYEK PAJAK DASAR PENGENAAN TARIF(%)
• Impor dengan API
• Impor Tidak dengan API
• Barang yang tidak dikuasai
• Impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir dengan API • Nilai Impor
• Nilai Impor
• Harga jual lelang
• Nilai Impor • 0,25
• 7,5
• 7,5
• 0,5
Pembelian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah Harga pembelian 1,5
Pembelian oleh Badan Usaha milik Negara dan Daerah, yang melakukan barang dengan dana yang bersumber dari APBN/D Harga Pembelian 1,5
pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Harga Pembelian 1,5
penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen KEP-401/PJ./2001
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,25
Atas penjualan kertas oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas KEP-69/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,1
Atas penjualan baja oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industribaja KEP-01/PJ./1996
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,3
Atas penjualan otomotif oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif KEP-32/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,45
pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka SE-01/PJ.43/2003
Harga pembelian tidak termasuk PPN 0,5
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah berdasarkan 253/PMK.03/2008
Harga jual tidak termasuk PPN 5

Simulasi
PPh Pasal 22 Atas Impor Barang
CONTOH - PT KIA Motors mengimpor barang dari Korea. PT KIA adalah importir mobil yang telah memiliki Angka Pengenal Impor. PT KIA mengimpor unit 50 mobil, dengan harga faktur $ 10.000 per unit. Biaya asuransi dan biaya angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh PT KIA Motors sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar $1 = Rp 9.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar?
Harga faktur : 50 unit x $10.000 $500.000
Biaya asuransi $ 3.000
Biaya angkut $ 7.000
--------------
CIF $510.000
Bea masuk: 5% x $510.000 $ 25.500
Bea masuk tambahan:20% x $510.000 $102.000
-------------
Nilai Impor $ 637.500
Nilai Impor dalam rupiah:
$637.500 x Rp 9.000 = Rp 5.737.500.000
PPh 22 yang harus dipungut (memiliki API)
2,5% x Rp 5.737.500.000 = Rp 143.437.500

2.3.2 Kredit PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah,Wajib Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tarif PPh Pasal 23:
Tarif 15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 15 % dari jumlah bruto dan final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan. 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan). 15 % dari perkiraan penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.
Simulasi
Pada tanggal 10 Mei 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10.000.000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23. Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong?
Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15%, sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10.000.000
PPh Pasal 23 = Rp 1.500.000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1.500.000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30.000.000

2.3.3 Kredit PPh Pasal 24
Penghasilan yang diperoleh WP Dalam Negeri yang terhutang pajak berasal dari Penghasilan dari dalam negeri dan Penghasilan dari Luar Negeri. Bila Penghasilan dari Luar Negeri telah dikenakan Pajak di Luar Negeri, maka pajak yang telah dibayar di Luar Negeri tersebut bisa dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak terhutang di Dalam Negeri. Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri tersebut diatur dalam KMK No. 640/KMK 04/1994. KMK No.164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak Luar Negeri.PPh terhutang = penghasilan kena pajak x tarif ps.17.

Formula perhitungan PPh Ps.24 yang dihitung di Indonesia ;
Penghasilan Luar Negeri x PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak

Simulasi
PT. Trimegah pada tahun 2009 dengan peredaran bruto Rp.400.000.000.000,- memperoleh Penghasilan Kena Pajak sbb :
Di Australia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 10.000.000.000,- dengan tarif pajak 35 % (Rp. 3.500.000.000,-)
Di Belanda, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 30.000.000.000,- dengan tarif pajak 20 % (Rp. 6.000.000.000,-)
Di Cina, menderita kerugian Rp. 20.000.000.000,-
Di Indonesia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 40.000.000.000,-
Pertanyaan :
1. Berapakah jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ?
2. Berapakah PPh yang disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 ?
Jawab :
A. Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan dari LN :
Laba di Australia Rp. 10.000.000.000,-
Laba di Belanda Rp. 30.000.000.000,-
Rugi di Cina Rp. –
Jumlah Penghasilan di LN Rp. 40.000.000.000,-

2. Penghasilan Dalam Negeri Rp. 40.000.000.000,-
3. Jumlah PKP(LN & DN) Rp. 80.000.000.000,-
4. PPh terhutang = (25 % x Rp. 80.000.000.000,-) = Rp. 20.000.000.000,-
5. Batas maximum kredit pajak untuk masing-masing negara sbb:
- Di Australia
10.000.000.000 x 20.000.000.000= Rp. 2.500.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Australia Rp. 3.500.000.000,- maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah Rp. 2.500.000.000,- (pilih yang terendah)
- Di Belanda
30.000.000.000 x 20.000.000.000= Rp. 7.500.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Belanda sebesar Rp. 6.000.000.000, maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp. 6.000.000.000,-
- Di Cina
Menderita rugi Rp. 20.000.000.000,-.Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri. Jadi jumlah pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp. 2.500.000.000,-+ Rp. 6.000.000.000,-
= Rp. 8.500.000.000,-

B. PPh yang harus disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 :
= Rp. 20.000.000.000,- – Rp.8.500.000.000,-
= Rp. 11.500.000.000,-

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
1. Tax planing atau perencanaan pajak merupakan cara – cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak. Tujuan dari perencanaan pajak adalah bagaimana pengendalian perpajakan itu dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara.
2. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajak mana yang akan dipilih.
3. Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). segala macam tunjangan merupakan penghasilan bagi pegawai tetap dan sifatnya taxable atau terutang serta wajib dipotong Pajak Penghasilan.
4. Cara yang dapat dilakukan adalah pengelolaan pajak yang baik diantaranya dengan mengalihkan beban pajaknya ketarif pajak yang lebih rendah terhadap biaya-biaya pengurangan penghasilan bruto yang terkena koreksi fiscal positif dan ini merupakan usaha optimalisasi,dan juga kredit pajak.

3.2 Saran
Penulis berharap makalah ini mampu dipahami pembaca selain untuk memenuhi tugas mata kuliah perencanaan pajak, dalam penulisan makalah ini terbesit harapan besar untuk wajib pajak agar dapat menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Shofiana, Nita, Kirana Wulandari Rizka Puji. 2014. PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE KEBIJAKAN AKUNTANSI ; https://www.academia.edu/7068080/PERENCANAAN_PAJAK_MELALUI_METODE_KEBIJAKAN_AKUNTANSI (Diakses 13.28; 16-05-2015).

Makalah Pemotongan Dan Pemungutan Pajak

04 January 2016 14:41:58 Dibaca : 5771

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Tiap perusahaan tentunya menginginkan untuk meminimalkan jumlah pajak penghasilan terutangnya. Pihak pemerintah sedang mengupayakan untuk meningkatkan pendapatan negara yang salah satunya dari sektor pajak, yang memang merupakan salah satu pendapatan negara yang terbesar, yaitu dengan cara menambah objek yang dapat dijadikan obyek pajak.
Pemerintah dari tahun ke tahun mencoba meningkatkan penghasilan dari sektor pajak. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa penerimaan pemerintah dari sektor perpajakan merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang bersifat stabil dan dinamis. Pungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk membiayai penyediaan barang dan jasa publik, dan juga disertai sanksi dan denda bagi siapapun yang tidak mematuhinya.
Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga dinamakan withholding tax. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah. Pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga yakni bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya yaitu:
“Bagaimana perencanaan pajak atas transaksi pemotongan dan pemungutan pajak?”
BAB II
PEMBAHASAN

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah bendahara pemerintah atau dengan kata lain pemotong pihak ketiga (withholding tax).
Withholding tax adalah mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) di tempat negara sumber penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Termasuk dalam pengertian bendahara pemerintah adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama.
Pemotongan maksudnya memotong penghasilan orang lain. Dipotong pada saat telah ada penghasilan. Sedangkan pemungutan itu dipungut atas biaya (biaya pembelian), belum menjadi penghasilan. Baik pemotong maupun pemungut sama-sama kepanjangan tangan fiskus untuk menyetorkan pajak ke Kas Negara.
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, bendahara pemerintah harus mengetahui aspek-aspek perpajakan terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban bendahara pemerintah sehubungan dengan PPh dan PPN antara lain adalah pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN.

A. TAX PLANNING PPH PASAL 21/26
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi subyek pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Bila penerima penghasilan tersebut adalah WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), maka akan dikenai PPh Pasal 21, sedangkan bila penerima penghasilan adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenai PPh Pasal 26.

Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sesuai Per-Dirjen Pajak No. PER-31/PJ./2012 meliputi:
1. Pemberi kerja yang terdiri dari:
a) Orang pribadi dan badan.
b) Cabang perwakilan atau untuk dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.
2. Bendahara atau pemegang kas pemerintah termasuk bendahara atau pemegang kas pada pemerintah pusat termasuk institusi TNI/Polri pemerintah daerah, instansi, atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3. Dana pensiun badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.
4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta badan yang membayar::
a) Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya.
b) Honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri.
c) Honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.

Subjek Pemotongan PPh Pasal 21/26
Subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 atau Pasal 26, atau disebut Subjek Pemotongan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan.
Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sesuai Per-Dirjen Pajak No. PER-31/PJ./2012 adalah orang pribadi yang merupakan:
1. Pegawai.
2. Penerima uang pesangon pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:
 Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
 Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahal, pelukis, dam seniman lainnya.
 Olahragawan.
 Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
 Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
 Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.
 Agen iklan.
 Pengawas atau pengelola proyek.
 Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
 Petugas penjaja barang dagangan.
 Petugas dinas luar asuransi,
 Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
5. Mantan pegawai.
6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
 Peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
 Peserta rapat konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.
 Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
 Peserta pendidikan dan pelatihan.
 Peserta kegiatan lainnya.

Objek PPh Pasal 21
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sesuai Per-Dirjen Pajak No. PER-31/PJ./2012 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
c. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
d. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
e. Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan.
f. Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun.
g. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
h. Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
i. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
2. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh:
a. Wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
b. Wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
3. Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.
4. Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atau penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lain-lainnya didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang diberikan.

Non Objek PPh Pasal 21
Yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sesuai Per-Dirjen Pajak No. PER-31/PJ./2012 adalah:
1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan kecuali natura atau kenikmatan yang diberikan oleh buka wajib pajak, atau diberikan oleh WP yang dikenakan PPh final atau dikenakan PPh berdasarkan Norma Penghitungan Khusus.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh perusahaan kerja.
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
5. Beasiswa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh 2008.
6. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja. Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja adalah pajak terutang atas penghasilan karyawan tetap yang menjadi beban atau dibayarkan oleh pemberi kerja, sehingga termasuk kenikmatan. Pajak yang ditanggunga oleh pemberi kerja berbeda dengan pemberian tunjangan pajak.

Kebijakan/Metode Pemotongan PPh Pasal 21
Dilihat dari siapa yang menanggung beban, maka kebijakan atau metode pemotongan PPh Pasal 21 yang dapat dipilih oleh wajib pajak adalah:
1. PPh Pasal 21 ditanggung oleh karyawan (potong gaji)
Metode ini biasanya disebut Metode Gross. Dalam hal ini jumlah PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh karyawan itu sendiri, sehingga benar-benar mengurangi penghasilan. Istilah yang sering digunakan adalah bahwa PPh Pasal 21 dipotong oleh perusahaan.
2. PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan.
Metode ini lazimnya disebut Metode Net. Dalam hal ini, jumlah PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, gaji yang diterima oleh karyawan tersebut tidak dikurangi dengan PPh Pasal 21 karena perusahaanlah yang menanggung biaya/beban PPh Pasal 21.
3. PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan.
Metode ini lazim disebut Metode Gross Up. Jika PPh Pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan, maka jumlah tunjangan tersebut akan menambah penghasilan karyawan dan dikenai PPh Pasal 21. Dalam hal ini penghitungan PPh dilakukan dengan cara gross up dimana besarnya tunjangan pajak sama dengan jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing karyawan.

Taxability dan Deductibility Objek Pajak PPh Pasal 21
Prinsip Taxability Deductibility adalah prinsip yang menjelaskan tentang pos-pos yang dapat/tidak dapat dikenai pajak penghasilan (objek pajak dan bukan objek pajak penghasilan) dan pos-pos yang dapat/tidak dapat dibiayakan (pengurang penghasilan bruto), yang mekanismenya: jika pada pihak pemberi kerja pemberian imbalan/penghasilan dapat dibiayakan (pengurang penghasilan bruto), maka pada pihak karyawan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Sebaliknya jika pada pihak karyawan pemberian imbalan/penghasilan tersebut buka merupakan penghasilan, maka pada pihak pemberi kerja tidak dapat dibiayakan (bukan pengurang penghasilan bruto).
Prinsip taxability deductibility merupakan prinsip dasar yang lazim diterapkan dalam perencanaan pajak. Yang pada umumnya dilakukan dengan mengubah atau mengkonversikan penghasilan yang merupakan objek pajak menjadi penghasilan yang bukan objek pajak, atau sebaliknya mengubah biaya yang tidak boleh dikurangkan menjadi biaya yang boleh dikurangkan, dengan konsekuensi terjadinya perubahan pajak terutang akibat pengubahan atau konversi tersebut. Apakah perubahan jumlah pajak terutang akan menjadi lebih besar, lebih kecil, atau sama dengan jumlah pajak terutang akibat koreksi fiskal, tentunya harus dipertimbangkan mana yang lebih menguntungkan perusahaan.

Prinsip Taxability-Deductibility Mengenai Imbalan (Natura/Uang)
Jenis Imbalan Perlakuan Biaya Bagi Perusahaan/Pemberi Kerja Perlakuan PPh Ps. 21 Bagi Penerima
Imbalan dalam bentuk uang Deductible Taxable
Imbalan dalam bentuk natura Non Deductible Non Taxable

Berikut ini penjabaran pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in kind) kepada para pegawai:
Dalam tahun 2010, PT ABx menyediakan dokter dan obat-obatan dengan cuma-cuma untuk pemeliharaan kesehatan pegawainya yang berjumlah 1.000 orang, juga ongkos melahirkan yang jumlah totalnya Rp. 360 juta setahun, atau rata-rata biaya untuk pemeliharaan kesehatan setiap pegawai setiap bulannya berjumlah (1/12 x Rp. 360 juta): 1.000 = Rp. 30.000, atau sama dengan Rp. 1.000 per orang per hari.
 Sebelum Tax Planning
Berdasarkan pasal 4 ayat 3 huruf d UU Pajak Penghasilan, benefit in kind (seperti biaya berobat ke dokter dan obat) sebesar Rp. 360 juta itu bukan merupakan objek pajak penghasilan (non taxable), sehingga tidak dikenai pajak. Sebaliknya, dari sudut pandangan perusahaan yang mengeluarkan biaya, secara komersial pengeluaran itu merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan perusahaan, tetapi secara fiskal (pasal 9 ayat 1 huruf e UU PPh) merupakan biaya yang tidak boleh dikurangkan sehingga harus dilakukan koreksi fiskal.
Konsekuensinya: karena biaya tersebut merupakan biaya fiskal yang tidak boleh dikurangkan, maka koreksi fiskal yang dilakukan oleh Dirjen Pajak menimbulkan tambahan pajak (PPh Badan) tahun 2010 sebesar 25 % x Rp. 360 juta = Rp. 90 juta.
 Sesudah Tax Planning
Dengan mengubah pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan (seperti dokter dan obat) menjadi tunjangan kesehatan (uang), maka secara fiskal (pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPh) tunjangan kesehatan tersebut merupakan penghasilan yang dikenai pajak dan dilain pihak, berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a biaya tunjangan kesehatan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Solusi yang dianjurkan: untuk menghindari koreksi fiskal tersebut PT ABx memberikan tunjangan kesehatan (tunai) sebagai pengganti, daripada menyediakan dokter dan memberikan obat dengan cuma-cuma, yang hanya akan menambah penghasilan pegawai yang akan dipajaki sebesar Rp. 360 juta. Dan bagi perusahaan jumlah tersebut merupakan biaya yang boleh dikurangkan (deductible).
 Pajak penghasilan yang dapat dihemat akibat perubahan tersebut adalah sebesar 25% x 360 juta = Rp. 90 juta. Sedangkan dampak pajak (PPh Pasal 21) bagi pegawai yang bersangkutan, akibat penggantian penyediaan dokter dan pemberian obat-obatan dengan tunjangan kesehatan, yang merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan, praktis tidak ada beban tambahan pajak, karena penghasilannya (UMR) masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Meminimalkan Tarif Pajak (PPh Pasal 21)
Penerapan tax planning dalam PPh pasal 21, antara lain dengan cara:
1. Pada perusahaan yang PPh badannya tidak dikenai pajak bersifat final, diupayakan seminimal mungkin memberikan kesejahteraan karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan (benefit in kinds), karena pengeluaran tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan. Sebagai gantinya untuk kesejahteraan pegawai diberikan dalam bentuk tunjangan, sehingga bisa dibiayakan (mengurangi profit).
2. Untuk perusahaan yang PPh badannya dikenakan pajak bersifat final, memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tariff maksimum PPh Pasal 21. Pilihan pemberian dalam bentuk kenikmatan/natura atau dalam bentuk tunjangan tidak memengaruhi PPh badan karena pendapatan perusahaan sudah dikenai PPh final. Tetapi untuk tujuan komersial, baik pemberian dalam natura, kenikmatan, atau dalam bentuk tunjangan tetap, bisa menjadi pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan netto.
3. Untuk perusahaan yang PPh badannya dikenai pajak bersifat final, contohnya perusahaan jasa konstruksi, maka efisiensi PPh pasal 21 karyawan dapat dilakukan dengan cara memberikan semaksimal mungkin tunjangan karyawan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak PPh pasal 21, sebagai salah satu pilihan untuk menghindari lapisan tarif maksimum PPh Pasal 21, selain itu pengeluaran untuk pemberian natura atau keniknamatan tersebut tidak memengaruhi besarnya PPh badan. Contoh, pemberian makanan dan minuman bagi seluruh pegawai (Pasal 9 ayat 1e UU PPh) dan penyediaan bus antara jemput pegawai (Per-51/PJ/2009), kedua hal tersebut dapat dibiayakan tetapi tidak menambah beban PPh Pasal 21 karena tidak menambah pendapatan dalama perhitungan PPh Pasal 21 karyawan.

Strategi Perencanaan Pajak untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Menyusun perencanaan pajak sesuai dengan kondisi perusahaan dimulai dengan strategi mengefisienkan beban pajak (penghematan pajak). Selain itu apa yang dilakukan perusahaan harus bersifat legal (tax avoidance) supaya terhindar dari sanksi pajak dikemudian hari. Agar perencanaan pajak sesuai dengan yang diharapkan, perusahaan perlu melakukan analisis terhadap metode-metode dan kebijakan-kebijakan yang akan digunakan, serta membuat strategi agar efisiensi beban pajak dapat tercapai.
Misalnya:
- Memberi tunjangan dalam bentuk uang atau natura atau kenikmata, karena pada dasarnya pemberian dalam bentuk natura atau kenikmatan dapat dikurangkan sebagai biaya oleh pemberi kerja sepanjang pemberian tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai yang menerimanya. Pemberian tunjangan semacam ini, selain akan member kepuasan dan meningkatkan motivasi kerja pegawai juga akan meningkatkan produktivitas mereka.
- Perusahaan member tunjangan kesejahteraan kepada pegawai dalam bentuk fasilititas pengobatan. Apabila pemberian tunjangan kesehatan kepada pegawai diberikan dalam bentuk uang, maka dari pihak perusahaan tunjangan itu dapat diakui sebagai biaya, dan sebagai penghasilan bagi pegawai sehingga dikenai PPh Pasal 21.
- Menghindari pelanggaran terhadap peraturan perpajakan dapat dilakukan dengan cara memahami seluruh peraturan, menghitung pajak dengan tepat dan benar, membayar pajak serta melaporkan SPT masa dan tahunan tepat waktu.

Dalam perhitungan PPh pasal 21 terdapat tiga metode yang bisa diaplikasikan, yakni metode net, metode gross, dan metode gross up.
1. Net Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan.
2. Gross Method
Merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
3. Gross Up Method
Merupakan metode pemotongan pajak, dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak PPh Pasal 21 yang di formulasikan jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak PPh Pasal 21 yang akan dipotong dari karyawan.

Rumus Tunjangan Pajak dengan Metode Gross Up yang sesuai dengan UU PPh No. 36 Tahun 2008.
1. PKP Rp. 0 s/d Rp. 50.000.000
Pajak = 1/0,95 (PKP x 5%)
2. PKP di atas Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000
Pajak = 1/0,85 {(PKP x 15%) – 5 juta}
3. PKP di atas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000
Pajak = 1/0,75 {(PKP x 25%) – 30 juta}
4. PKP di atas Rp. 500.000.000
Pajak = 1/0,70 {(PKP x 35%) – 55 juta}

Perhitungan PPh Pasal 21 dengan Metode Gross Up yang sesuai UU PPh No. 36 Tahun 2008, harus dilakukan dengan dua tahap seperti di bawah ini.

Tahap-1
Hitung dulu berapa PKP tanpa tunjangan pajak. Setelah itu baru dihitung berupa tunjangan pajak dengan menggunakan rumus gross up di atas.

Contoh:
Tuan Amir, pegawai tetap PT. DEx sejak tahun 2005 mempunyai gaji per tahun Rp. 120.000.000, status K/1. Jaminan Kecelakaan Kerja- Jamsostek (JKK) sebesar 1,27% dari gaji, Jaminan Kematian-Jamsostek (JKM) sebesar 0,30% dari gaji, bonus sebesar Rp. 5.000.000, iuran pensiun (dibayar sendiri) sebesar Rp. 2.400.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% x gaji, dan tunjangan makan siang sebesar Rp. 3.600.000. Tahun 2010 menerima penghitungan pajak PPh Pasal 21 sebagai berikut:

Gaji/tahun Rp. 120.000.000
Tunjangan makan siang Rp. 3.600.000
JKK = 1,27% x 120 jt Rp. 1.542.000
JKM = 0,30% x 120 jt Rp. 3.600.000
Rp. 128.742.000
Bonus Rp. 5.000.000
Rp. 133.742.000
Pengurangan:
Biaya jabatan = 5% max Rp. 6.000.000
Iuran pensiun (dibayar sendiri) Rp. 2.400.000
JHT = 2% x 120 jt Rp. 2.400.000
(Rp. 10.800.000)
Rp. 122.942.000
PTKP (K/1) (Rp. 28.350.000)
PKP Rp. 94.592.000
Karena PKP ada dilapisan tarif ke-2, maka rumus gross up yang dipakai adalah lapisan ke-2.

(PKP x 15%) – 5.000.000
Lapisan Ke-2 =
0,85
(94.592.000 x 15%) – 5.000.000
Tunjangan Pajak =
0,85
Tunjangan Pajak = 10.810.353

Tahap-2
Setelah diperoleh berapa tunjangan pajak dengan rumus gross up, baru dimasukkan unsur tunjangan pajak sebagai unsure penghasilan wajib pajak. Perhitungan ini memperlihatkan bahwa jumlah PPh harus sama dengan tunjangan pajak. Bila sama, maka PPh tersebut dapat dibiayakan (deductible).

Gaji/tahun Rp. 120.000.000
Tunjangan makan siang Rp. 3.600.000
Tunjangan pajak (gross up) Rp. 10.810.353
JKK = 1,27% x 120 jt Rp. 1.542.000
JKM = 0,30% x 120 jt Rp. 3.600.000
Rp. 139.552.353
Bonus Rp. 5.000.000
Rp. 144.552.353

Dikurangi:
Biaya jabatan Rp. 6.000.000
Iuran pensiun Rp. 2.400.000
JHT = 2% x 120 jt Rp. 2.400.000
(Rp. 10.800.000)
Rp. 133.752.353
PTKP (K/1) (Rp. 28.350.000)
PKP Rp. 105.402.353

PPh Terutang:
PPh 21 5% x 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x 55.402.353 = Rp. 8.310.353
Rp. 10.810.353
Berikut penjelasan secara singkat tentang perhitungan net method, gross method, dan gross up method.
1. Gross Method
Apabila PPh 21 terutang dibayar sendiri oleh karyawan yang bersangkutan.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000
PPh 21 yang dibayar sendiri = Rp 30.000
Take home pay = Rp.1.970.000 (gaji dikurangi dengan PPh 21 dibayar sendiri)

2. Net Method
PPh 21 dibayar/ditanggung pemberi kerja.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000
PPh 21 yang dibayar pemberi kerja = Rp. 30.000 (merupakan kenikmatan, bukan biaya bagi pemberi kerja)
Jadi, take home pay-nya tetap sebesar Rp. 2.000.000.

3. Gross Up Method
Karyawan diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan) sebesar pajak yang dipotong.
Si A (TK/0)
Gaji sebulan = Rp. 2.000.000
Tunjangan PPh = Rp. 30.000 (merupakan biaya bagi pemberi kerja sehingga bisa mengurangi pajak (deductable expense).

Jumlah Gaji = Rp. 2.030.000
Dipotong PPh 21 = (Rp. 30.000)
Take home pay = Rp. 2.000.000

Keterangan:
Take home pay adalah pembayaran yang benar-benar diterima oleh karyawan setelah menambahkan pendapatan-pendapatan rutin maupun isidentil yang merupakan hak karyawan dikurangi dengan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah dan kebijakan dari perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja misalnya:
1. Jaminan hari tua (jamsostek)
2. Pajak penghasilan pribadi (PPh 21)
3. Tabungan pensiun yang direncanakan
4. Potongan koperasi (bagi yang anggota koperasi di kantornya), dsb.

B. TAX PLANNING PPH PASAL 22
Cara mudah yang dilakukan oleh pemerintah ditjen pajak untuk memunggut pajak adalah dengan cara mewajibkan wajib pajak melakukan pemunggutan dan pemotongan atas pajaknya, dari pihak lain (pihak ketiga), sesuai dengan kewajiban pajak untuk untuk melakukan pemotongan atau pemunggutan pajak dan selanjutnya menyetorkan dan melaporkannya ke kantor pajak setiap bulan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dengan cara ini pemerintah akan lebih mudah dan hemat mengumpulkan pajak tanpa upaya dan biaya yang besar. Tugas pemerintah cukup mengawasi saja, dan bila ada wajib pajak yang tidak menjalankan withholding tax dengan benar, Ditjen Pajak tinggal menerapkan sanksi administratif, yang akan menambah pemasukan atau penerimaan negara. Berbeda dengan self assessment, yang memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri, dengan sistem withholding tax, wajib pajak diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan mengadministrasikan pajak pihak lain (pihak ketiga).
Dalam praktiknya, masih saja kita temukan banyak wajib pajak yang tidak memiliki informasi lengkap mengenai pajak apa saja yang harus dipotong atau dipunggut. Sehingga ketika wajib pajak melaksanakan transaksi pembayaran dan tidak melakukan pemotongan atau pemunggutan pph, maka konsekuensi yang dihadapinya adalah wajib pajak tersebut akan dikenai tagihan atas pajak yang tidak kurang/dipunggut/dipotong, ditambah dengan sanksi administrasi.

Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubel, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
1. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
2. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah: 1,5% x harga beli (tidak termasuk PPN).
Pemungutan PPh Pasal 22 atas belanja barang tidak dilakukan apabila:
a. Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000,00 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur.
b. Pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
c. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Peraturan terkait pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
1. Pasal 22 Undang-Undang PPh.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010.
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011.

Tax Management Pemotongan dan Pemunggutan PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 diatur dalam KMK-254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 8/PMK.03/2008, pajak ini menyangkut PPh pasal 22 impor, PPh pasal 22 bendaharawan dan BUMN/BUMD atas pembayaran untuk pembelian dan penyerahan barang yang dibebankan pada APBNAPBD, PPh pasal 22 atas penjuala barang yang tergolong sangat mewah (PMK No. 253/PMK.03/2008. Disini yang akan dibicarakan adalah masalah PPh pasal 22 impor. Sebetulnya bidang PPh pasal 22 impor ini menyangkut pemunggutan pajak di sektor impor, yang berhubungan dengan penyerahan dan pembayaran barang, serta pemasukan barang dari luar daerah pabean kedalam daerah pabean. Kalau perusahaan mengimpor barang, harus membayar PPh pasal 22 impor pada saat pembayaran bea masuk, dan yang memunggut adalah Dirjen Bea Cukai atau Bank Devisa. PPh pasal 22 impor merupakan kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh yang terutang diakhir tahun pajak.
Dalam hal impor, tarif PPh pasal 22 ini bervariasi, tergantung apakah perusahaan mempunyai pengenal angka impor (API) atau tidak, dan kalau tidak dikuasai barang tidak bertuan. Kalau ada API tarifnya 2,5% dari nilai impor, kalau non API 7,5% dan untuk barang tidak dikuasai juga dikenai 7,5% dari harga jual lelang. Presentase tersebut dihitung dari harga barang atau nilai CIF + BM (cost insurance & fright + bea masuk + bea masuk tambahan, jika ada). Rate yang berbeda ini menimbulkan tax planning, tentu yang dipikirkan oleh tax planner adalah mencari tarif terendah, sehingga dalam melakukan impor, tax planner yang baik akan merekomendasikan impor dengan API.
Tax management dan tax planning yang baik mensyaratkan beberapa hal , seperti tidak melanggar ketentuan perpajakan secara bisnis masuk akal (reasionable), serta didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai, (kontrak, invoice dan sebagainya). Oleh sebab itu untuk meminimalisi koreksi fiskal pihak fiskus terhadap hal tersebut, solusinya adalah dengan membuat kontrak yang jelas dan secara transparan menunjukan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.
Perusahaan yang dikenakan PPh pasal 22 dapat mengkreditkan PPh pasal 22 yang tidak bersifat final. Sedangkan PPh pasal 22 yang bersifat final tidak dapat dikreditkan dalam SPT tahunan PPh.

Pengecualian-Pengecualian PPh Pasal 22
Ada juga pengecualian-pengecualian pajak yang juga harus diperhatikan oleh tax planner. Misalnya untuk impor barang yang bebas bea masuk yang juga dikecualikan dari PPh impor, begitu juga barang untuk keperluan pameran, atau keperluan yang bersifat sementara. Di sini beda penggunaan sudah bisa dimanfaatkan. Tax lanner akan selalu memnafaatkan beban pajak yang minimal.
Dikecualikan dari pemunggutan pajak penghasilan pasa 22, adalah (a) impor barang dan penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang pajak penghasilan, (b) Impor Barang yang dibebaskan dari punggutan bea masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Menteri Keuangan no. 254/KMK.03/2001 yang telah diubah dengan KMK No. 392/KMK.03/2001 dan 236/KMK.02/2003 dan 154/PMK.02/2007 dan terakhir diubah dengan PMK No. 08/PMK.03/2008.
Contoh kasus: suatu perusahaa katakanlah PT A (BUMN) yang mempunyai fasilitas bebas impor barang (impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN (PP No. 12 tahun 2001) sebagaimana telah diubah ketigakalinya terakhir dengan PP No. 7 tahun 2007) dan dibebaskan dari punggutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai KMK No. 54/KMK.03/2001 yang terakhir diubah dengan PMK No. 08/PMK.03/2008, artinya sesuatu yang menyangkut pajak-pajak impor, dibebaskan yaitu, Bea Masuk, PPh Impor, dan PPN Impor. PT A mempunyai rekanan kontraktor yaitu PT B (kontraktor) sebenarnya PT B ini juga mempunyai API tapi dia tidak memanfaatkan API nya sendiri, tapi menyuruh PT A menggunakan API nya, jadi segala sesuatu yang melaksanakan impor seolah-olah PT A, padahal dalam pelaksanaanya dilapangan yang mengeksekusi adalah PT B, kenapa demikian? Karena kalau API dari PT B yang digunakan untuk mengeluarkan barang impor tersebut, pasti akan terkena Bea Masuk, PPN impor, dan PPh pasal 22 Impor, karena PT B tidak memiliki fasilitas Impor Barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Jadi disini PT B dapat menghemat cash flow-nya. seandainya kontrak perjanjian antara PT A dan PT B mensyaratkan PT B yang mengimpor barang dan harus melakukan pembayaran di muka atas biaya-biaya Impor (dengan asumsi bebas Bea Impor, PPN Impor, PPh pasal 22 Impor) maka bagi PT B (kontraktor) tekanan beban cash flow-nya sudah agak ringan.
Dalam hal ini tax planner atau tax manager PT B masih harus bekerja sama dengan tax manager PT A mengajukan permohonan tertulis pada Ditjen Pajak untuk mendapat surat keputusan bahwa barang yang diimpor tersebut didefinisikan sebagai barang strategis yang mendapat pembebasan Bea Masuk, PPN Impor, PPh pasal 22 impor, karena pengajuan surat permohonan tersebut harus dibuar secara formal atas nama PT A, bukan atas nama PT B.

Pengajuan SKB PPh Pasal 22
Sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak No. 192/PJ/2002, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemunggutan PPh pasal 22 oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena;
a. Wajib pajak yang dalam pajak berjalan dapat menunjukan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal.
b. Wajib pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar dari perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan.
c. Pajak penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari pajak penghasilan yang akan terutang.
Untuk PPh Pasal 22 yang tidak termasuk PPh Final, dapat diajukan surat permohonan surat keterangan bebas (SKB) oleh wajib pajak yang memnuhi kriteria, seperti yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Pajak di atas, dan tax planner yang baik akan selalu memanfaatkan momentum kapan permohonan SKB PPh pasal 22 tersebut diajukan agar tidak terjadi lebih bayar pajak penghasilan.
Ketentutan Pasal 22 UU No. 36 tahun 2008, menyatakan bahwa menteri keuangan dapat menetapkan bendahara pemerintah untuk memunggut pajak, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu untuk memunggut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan wajib pajak badan tertentu unutuk memungggut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

PPh Pasal 22 Impor
Besarnya PPh pasal 22 Impor adalah:
1. Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
a. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir, dikenal tarif sebesar 0,5% dari nilai impor.
b. Selain impor gandum, tepung terigu oleh importir yang memiliki API tetap dikenai 2,5% dari nilai impor.
2. Yang tidak menggunakan API sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor
3. Yang tidak dikuasai sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.

Catatan:
1. Nilai impor harga patokan impor (nilai CIF) + bea masuk + bea masuk tambahan (jika ada).
2. Kurs yang digunakan untuk menghitung nilai impor adalah kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

PPh Pasal 22 Bendaharawan dan BUMN/BUMD
Atas pembayaran untuk pembelian atau penyerahan barang yang dibebankan ke APBN/APBD, besarnya PPh pasal 22 yang harus dipunggut adalah sebesar 1,5% dari harga beli yang dipunggut pada saat pembayaran. Pemunggutan dilakukan oleh Dirjen Anggaran, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), atau BUMN/D yang dananya berasal dari APBN/D.
PPh pasal 22 tersebut merupakan kredit pajak bagi wajib pajak penjual dan harus disetor oleh pemunggut dengan menggunakan SSP atas nama Wajib Pajak yang dipungggut (penjual).

C. TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pajak adalah punggutan. Suka atau tidak, itu adalah suatu pemaksaan yang dilegalisasi melalui undang-undang. Undang-undang ini tujuannya untuk memberi kesan bahwa punggutan ini tidak sama dengan perampasan. Bagaimanapun juga itu adalah suatu pengeluaran yang tidak ada direct benefit-nya. Oleh karena itu sepanjang tidak ada aturannya, sah saja kalau tidak dibayar. Kalau ada pemotongan dari punggutan, masyarakat cenderung berusaha untuk shifting dari yang objek-objek yang kena pemotongan atau pemunggutan, melakukan shifting hingga menjadi tidak kena pajak atau shifting dari tarif yang besar ke tarif yang kecil. mereka akan bermain dengan kata-kata atau terminologi, hingga muncul istilah yang aneh-aneh. Setiap ada terminologi yang kena pajak, mereka akan mencari terminologi lain yang tidak tercakup dalam ketentuan.
Tidak jarang terjadi dispute dalam bisnis tentang kewajiban memunggut PPh pasal 23, di mana perusahaan pemilik proyek atau penerima jasa mengharuskan adanya pemunggutan dan pemotongan PPh Pasal 23 dari pihak ketiga, sedangkan pihak pemberi jasa (kontraktor) tidak bersedia dipotong pajaknya karena tidak ada pasal pemotongannya dalam kontrak perjanjian. Apabila perusahaan pemilik proyek tidak memotong PPh Pasal 23, dan transaksi ini ditemukan oleh fiskus pada saat dilakukan pemeriksaan pajak, maka perusahaan pemilik proyek akan dikenai kewajiban untuk membayar PPh Pasal 23 (withholding tax) yang terutang ditambah denda keterlambatan penyetoran sebesar 2% sebulan dari pokok kerja.
Solusinya:
1. Nilai transaksi harus di gross up, misalnya sewa bangunan Rp. 72 juta, di gross up menjadi 100/90 x Rp 72 juta= Rp 80 Juta. Bila jumlah transaksi dalam kontrak sudah termasuk pajak yang harus dipunggut, maka atas jumlah pajak yang dibayarkan (Rp 80 juta – Rp 72 juta = Rp. 8 juta) boleh dibebankan sebagai biaya, kecuali untuk PPh final dan dividen.
2. Namun bila perusahaan pemilik proyek membayarkan sendiri PPh Pasal 23 yang terutang (PPh ditanggung) tanpa di gross up (jadi 10% x Rp. 72 juta = Rp. 7,2 juta), maka pajak yang dibayarkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Perubahan Tarif PPh pasal 23
UU PPh yang baru No. 36 tahun 2008 telah menurunkan tarif PPh Pasal 23 yang semula 15% menjadi:
1. 15% dan peredaran bruto atas dividen, bunga, royaliti, dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
2. 2% peredaran bruto atas jasa-jasa seperti sewa, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh bendahara kepada pihak lain. Penghasilan yang dibayarkan tersebut antara lain:
1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, royalti, hadiah/penghargaan.
2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain.
Jasa lain tersebut yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 antara lain:
a. Jasa penilai (appraisal).
b. Jasa aktuaris.
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
d. Jasa perancang (design).
e. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.
f. Jasa penebangan hutan.
g. Jasa pengolahan limbah.
h. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
i. Jasa perantara dan/atau keagenan.
j. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan,kecuali yang dilakukan oleh KSEI.
k. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
l. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
m. Jasa Perawatan/perbaikan/ pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
n. Jasa maklon
o. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer.
p. Jasa pengepakan.
q. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.
r. Jasa pembasmian hama.
s. Jasa kebersihan atau cleaning service.
t. Jasa catering atau tata boga.

Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
1. Pasal 23 Undang-Undang PPh.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Pengajuan SKB PPh Pasal 23
Seperti pengajuan SKB PPh pasal 22 yang telah dibahas di atas, ketentuan yang sama berlaku juga pada PPh pasal 23 dengan dasar peraturan pelaksanaan yang sama, yakni sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak No. 192/PJ/2002, di mana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan pemotongan dan atau pemunggutan PPh Pasal 23 oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak dengan kriteria seperti yang dimaksud dalam keputusan Dirjen Pajak. Tax planner yang baik akan selalu memanfaatkan momentum pengajuan permohonan SKB PPh pasal 23 tersebut agar tidak terjadi lebih bayar pajak penghasilan.
PPh pasal 23 merupakan pemotongan atas pajak penghasilan yang diperoleh pajak dalam negeri dan BUT (bentuk usaha tetap) yang berasal dari modal, penyarahan jasa, atau penyelanggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Sampai akhir tahun 2008, ketentuan mengenai jenis jasa yang dipotong PPh pasal 23, sesuai dengan ketentuan PER-70/PJ/2007 yang mulai berlaku sejak 9 APRIL 2007 sebagai pengganti PER-178/PJ./2006 (yang mencabut KEP-170/PJ./2002). Mulai tahun 2009, ketentuan lebih lanjut mengenai jasa lain diatur dalam PMK No.244/PMK.03/2008.

Pemotong PPh Pasal 23/26
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak Dalam Negeri
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau perwakilan perusahaan dalam negeri.
4. Orang Pribadi sebagai WPDN yang ditunjuk DJP yaitu:
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang pibadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.

Subjek Pajak PPh Pasal 23/26
1. Wajib Pajak Dalam Negeri
2. Bentuk Usaha Tetap
3. Wajib Pajak Luar Negeri

Objek Pajak PPh Pasal 23/26
Adalah penghasilan yang berasal dari;
1. Modal yang diterima wajib pajak badan dan orang pribadi
2. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan
3. Penyerahan jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

Tarif dan Pengenaan PPh Pasal 23
a. 15% dari penghasilan bruto, meliputi:
1. Dividen, kecuali yang diterima oleh PT. BUMN/D, koperasi, dengan syarat kepemilikan saham nominal 25% (kecuali koperasi) dan dividen tersebut diambil dari laba ditahan.
2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah dan penghargaan lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
b. 15 % dari penghasilan bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan menteri keuangan.
c. 2% dari imbalan bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh final.
d. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

D. PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Objek pengenaaan PPh pasal 26 mirip dengan PPh pasal 23. Perbedaannya adalah PPh pasal 26 ini dikenakan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Aspek-aspek yang mempengaruhi misalnya adalah rate-nya. Dalam PPh pasal 26 ini tariff pemotongan atas pembayaran kepada WPLN adalah 20%, dengan memperhatikan ada tidaknya tax treaty (P3B, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Kalau tax treaty nilai efektifnya 10%, tetapi bisa juga 5% dan bisa juga 0%. Kita sebagai tax planner harus melakukan treaty shopping dengan mencari rate yang terendah.

PPh 26 Ayat 1 (d)
- Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan
1. Bila ada tax treaty
a) Jika ada pemberian jasa oleh WPLN kurang dari uji waktu: tidak ada BUT, maka Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN.
Syarat: agar pemotongan bisa dilakukan sesuai tax treaty, WPLN harus dapat menunjukkan atau memberikan Certificate of Residence Tax Payer (CRT) atau Certificate of Domicile (COD) dari Competent Authority di negara bersangkutan.
b) Jika pemberian jasa oleh WPLN melebihi uji waktu: ada BUT, maka Indonesia berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN bersangkutan, yang berupa:
 Corporate Tax (tarif PPh Pasal 17)
 Branch Profit Tax (tarif PPh Pasal 26)
2. Bila tidak ada tax treaty
a) Jika pemberian jasa oleh WPLN kurang dari uji waktu: tidak ada BUT, maka Indonesia mengenakan pajak: basis bruto dan tarif tunggal 20%.
b) Jika pemberian jasa oleh WPLN melebihi uji waktu: ada BUT, maka Indonesia mengenakan pajak: basis neto dan tarif Pasal 17 UU PPh.

Tarif dan Pengenaan PPh Pasal 26
PPh pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. Pengenaan PPh pasal 26 tersebut adalah:
1. Dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final atas penghasilan WPLN yang berupa:
a) Bunga, dividen, royalty, sewa, dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
b) Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh dari suatu BUT kecuali ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:
- Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan diindonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri
- Perusahaanbaru yang didirikan dan berkedudukan diindonesia sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akta pendiriannya, paling lama satu tahun sejak perusahaan tersebut didirikan
- Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau paling lama tahun pajak berikur=tnya dari tahun pajak diterimma atau diperolehnya penghasilan tersebut.
- Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali paling singkat dalam jangka waktu dua tahun sesudah perusahaan baru tersebyt telah berproduksi komersial.
2. Dikenakan sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netodan bersifat final atas penghasilan WPLN berupa:
a. Penghasilan dari penjualan harta diindonesia ( 20% x 25% x harga jual).
b. Premi asuransi yang dibayarkan keluar negeri:
- Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi diluar negeri oleh tertanggung (20% x 50% x Jumlah premi).
- Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri pada perusahaan asuransi yang berkedudukan diindonesia( 20% x 10% x Jumlah premi).
- Premi yang dibayarkan kepada asruansi luar negeri oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan diindonesia ( 20% x %5 x jumlah premi).

Penggunaan Metode Gross Up Atas Pajak Penghasilan Pph Pasal 26/21/23 Yang Ditanggung Oleh Pemberi Penghasilan/Pemberi Kerja
(Pasal 4 Huruf D PP. Nomor 138 Tahun 2000)
Pengeluaran dan Biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan kecuali:
a. Pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) UU PPh tetapi tidak termasuk dividen
b. Sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak
Pajak penghasilan, sebagaimana dimaksud dalam PPh pasal 21 dan PPh pasal 26 dapat ditanggung oleh pemberi penghasilan atau pemberi kerja, dengan perlakuan perpajakan sebagai berikut:
 Dalam hal PPh pasal 21 ditanggung oleh pemberi penghasilan, sesuai dengan ketentuan perpajakan, pajak tersebut diperlakukan sama seperti kenikmatan, yaitu sebagai bukan biaya pemberi kerja dan bukan penghasilan pegawai yang menerimanya.
 Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 1 kecuali dividen yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang pajak tersebut ditambahkan pada penghasilan yang dipakai sebagai dasar pemotongan pajak penghsilan pasal 26 tersebut.

Contoh:
PT. ABC membayar bunga pinjaman kepada bank diluar negeri sebesar Rp100.000.000,00 yang sesuai dengan perjanjian, pajak penghasilannya ditanggung oleh badan tersebut. Tariff pemotongan PPh pasal 26 yang berlaku adalah 20%.

Dasar Pengenaan PPh pasal 26 = 100 x Rp 100.000.000 = Rp 125.000.000
80

PPh Pasal 26 Yang terutang = 20% x Rp 125.000.000= Rp25.000.000
Jumlah biaya yang bunga yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto PT. ABC adalah Rp125.000.000 (=Rp100.000.000 + Rp 25.000.000).

E. TAX PLANNING PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) FINAL
Penjualan saham di bursa efek dikenai PPh final dengan tariff 0,1%. Final ini secara prinsip selalu meringankan. Dalam hal ini bagaimana dengan obligasi? Jadi menjual obligasi, secara aspek pajak tidak favourable, karena bayar pajaknya lebih banyak (pajak bunga 15%). Bursa pasar modal berusaha agar obligasi diperlakukan sama dengan saham, supaya pasar obligasi bergairah. Usaha mereka berhasil dengan dikeluarkannya PP 16 Tahun 2006 yang berlaku efektif 1 Januari 2009. Dengan demikian bunga obligasi dan Surat Utang Negara dikenai PPh final tetapi tariff pajak bunganya sebesar 15% bagi wajib dalam negeri dan BUT, dan tariff 15% diberlakukan bagi bunga/diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga.

Pokok Perubahan UU PPh No. 36 Tahun 2008 Atas Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
Menegaskan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang baru, yang selama ini tidak secara eksplisit diatur dalam ketentuan, seperti bunga obligasi dan Surat Utang Negara. Berbeda dengan reksadana yang terdaftar pada badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan sehingga pasar obligasi reksadana bargairah; bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak secara gradual mengenai dikenai PPh pasal 4 ayat (2) final sebagai berikut:
1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.

Tax Planner bisa membandingkan dan menarik keuntungan dari perbedaan tariff bunga diatas, dengan segala kelebihan dan kekurangan dari reksadana dibanding dengan obligasi yang dipasarkan di bursa efek.

Karakteristik PPh Final Pasal 4 ayat (2)
- Pengenaannya diatur khusus dengan peraturan pemerintah.
- Penghasilan yang dikenakan PPh final tidak perlu digabung dengan penghasilan lainnya (dianggap selesai/rampung).
- Jumlah PPh final baik yang telah dipotong sendiri atau dipotong oleh pihak lain tidak dapat dikreditkan.
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang dikenai PPh final tidak dapat dikurangkan.

Objek PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
1. Diskonto atau bunga obligasi dan surat negara.
2. Penghasilan dari transaksi penjualan saham, obligasi, dan sekuritas lainnya yang diperdagangkan di bursa efek.
3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI.
4. Penghasilan berupa hadiah atas undian.
5. Penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan.
6. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
7. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
8. Dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
9. Bunga dan/atau diskonto obligasi dan Surat Berharga Negara (SBM).
10. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
11. Penghasilan atas dividen yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri.
12. Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2)
Pemotongan atau pemungutan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
1. PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a. Objek PPh Final adalah sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri.
b. Besarnya PPh Final yang dipotong adalah 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan.
c. Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge (baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan).

2. PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
a. Objek PPh final adalah penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati.
b. Besarnya PPh Final yang dipungut adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
c. Pembebasan PPh Final dapat diberikan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada:
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.. Catatan: Pembebasan diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) oleh Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus yaitu pembebasan tanah oleh pemerintah untuk proyek-proyek jalan umum, saluran pembuangan air, waduk, bendungan dan bangunan pengairan lainnya, saluran irigasi, pelabuhan laut, bandar udara, fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan bencana lainnya, dan fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak (seperti: pemerintah dan perwakilan negara asing). Catatan: Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) dan 3) diberikan tanpa melalui penerbitan SKB.

3. JASA KONSTRUKSI
a. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
b. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
c. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
d. Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Peraturan-peraturan perpajakan yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) adalah:
1. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
2. PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008.
3. PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002.
4. PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009.
5. Keputusan Menteri Keuangan 635/KMK.04/1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008.
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009.
8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002.

TAX PLANNING PPH PASAL 22/23/26 DAN PPH FINAL
Dalam praktik, kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan PPh sesuai mekanisme with holding tax pada umumnya memiliki kuantitas yang cukup besar. Apalagi sejak adanya perluasan objek with holding tax sejak tahun 2000.

Beberapa hal krusial dalam penanganan PPh Pasal 22/23/26 dan PPh final.
1. Masalah Pembuatan Kontrak.
Pada transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23/26/final, hal pokok yang harus diperhatikan adalah masalah pembuatan kontrak. Kontrak bisa dibatalkan sebagai cikal bakal terjadinya transaksi atas pihak-pihak yang terkait. Jika kontrak tidak ada, dapat digantikan oleh SPK (Surat Perintah Kerja), atau PO (Purchase Order). Oleh karena itu kesepakatan yang dibuat di dalam kontrak harus mencakup kesepakatan yang memengaruhi hak dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.
Jika di dalam kontrak jelas disebutkan nilai jasa dan nilai materialnya, maka PPh Pasal 23/26 hanya akan dikenakan atas jasa yang diberikan saja, kecuali untuk jasa konstruksi dan jasa catering (termasuk nilai materialnya). Sebaliknya, jika di dalam kontrak tidak ada pemisahan antara nilai jasa dengan nilai material maka PPh Pasal 23 dikenakan atas keseluruhan nilai kontrak.
Di samping itu juga harus terdapat kejelasan atas hak dan kewajiban masing-masing pihak agar dalam implementasinya tidak menimbulkan masalah perbedaan penafsiran. Makin jelas dan detail pengaturan klausul perpajakannya, akan makin baik karena akan mendukung implementasi kewajiban perpajakannya. Jadi kata kuncinya adalah “Ingat with holding tax, ingat kontrak”.

2. Konflik Dalam With Holding Tax.
Jika perusahaan memiliki transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk memungut with holding tax maka penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya itu sebaik-baiknya. Konflik dalam with holding tax akan terjadi jika penerima penghasilan tidak bersedia dipotong pajaknya atau adanya perbedaan penafsiran mengenai jenis pajak dan besarnya tarif pajak yang akan dipotong. Celakanya konflik ini juga sering terjadi antara bagian keuangan atau pajak dengan bagian lain dalam satu perusahaan.
Oleh karena kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan ada pada pemberi penghasilan maka konflik dapat diatasi dengan cara negosiasi ulang dengan pihak pemberi jasa. Jika pemberi jasa tetap tidak bersedia dipotong pajaknya, maka perusahaan dapat melakukan salah satu dari dua cara berikut ini, membayarkan sendiri pajak yang terutang (PPh ditanggung) atau melakukan gross up atas nilai kontrak (diberikan tunjangan PPh). Jika perusahaan membayarkan sendiri pajak yang terutang, maka pajak tersebut tidak boleh dikurangkan. Sementara itu jika perusahaan melakukan groos up maka pajak yang terutang boleh dibiayakan, kecuali dividend an PPh final.

3. Rekonsiliasi Objek With Holding Tax dengan Laporan Keuangan.
Kewajiban wajib pajak dalam kedudukan sebagai pemotongan atau pemungutan (with holder) perlu mendapat perhatian serius dari perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian perpajakan untuk memastikan bahwa seluruh objek with holding tax sudah dilakukan pemotongan atau pemungutannya. Caranya adalah melalui rekonsiliasi atau ekualisasi antara SPT Masa dengan objek PPh yang terdapat dalam laporan keuangan komersial.
Dalam hal ini terdapat akun-akun yang sepenuhnya merupakan objek with holding tax dapat langsung diperbandingkan. Akan tetapi atas akun-akun yang didalamnya hanya terdapat sebagian saja yang merupakan objek with holding tax, maka perlu dilakukan pemisahan antara yang objek dan yang bukan objek with holding tax. Bila diperlukan dapat dibuat buku pembantu untuk mencatat rincian objek with holding tax dikaitkan dengan buku besarnya, mulai dari nama akun, tanggal transaksi, nomor journal voucher, jenis transaksi, jumlah objek, masa pelaporan, dan nomor serta tanggal bukti pemotongan PPh yang dibuat.

4. Klausul Kontrak dengan WPLN
Di samping harus mengatur klausul perpajakan secara jelas dan terperinci, khusus kontrak dengan pihak

Teori yang mendukung pemungutan pajak

04 January 2016 14:40:14 Dibaca : 6663

TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK


Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :

1. Teori Asuransi
Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.

2. Teori Kepentingan
Teori ini menekankan bahwa pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara / pemerintah ( yang bermanfaat baginya ), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut.

3. Teori Daya Pikul
Teori ini pada hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).

4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu menginsyafi bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara.

5. Teori Asas Daya Beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, pun bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan negara.


Kedudukan Hukum Pajak
1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
Prof.P.J.A Adriani : Bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan Sendiri yang terlepas dari Hukum Administrasi Negara dengan alasan:
• Tugas Hukum Pajak bersifat berbeda dengan Hukum Administrasi Negara;
• Hukum Pajak berkaitan erat dengan Hukum Perdata;
• Hukum Pajak dapat secara langsung digunakan sebagai politik perekonomian;
• Hukum Pajak memiliki ketentuan dan istilah-istilah yang khas untuk bidang tugasnya
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh
Hukum Pajak formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat:
a. tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
b. hak-hak fiskus
c. kewajiban WP
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak
1. Mendaftar
2. Menghitung
3. Memotong
4. memungut
5. Setor
6. Lapor
7. Pembukuan dll.
Hak Wajib Pajak
1. Mencabut pendaftaran
2. Menunda penyampaian SPT
3. Membetulkan SPT
4. Menunda penyetoran
5. Mengajukan restitusi
6. Pengajuan keberatan dan banding serta peninjauan kembali dll.

 

Sistem Administrasi perpajakan

04 January 2016 14:38:52 Dibaca : 1183

A. Definisi dan Unsur Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

B. Fungsi Pajak
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
1. Sebagai budgetair, merupakan sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Sebagai pengatur (regulerend), merupakan alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
3. Sebagai pemerata, merupakan alat untuk meratakan kesenjangan sosial disetiap daerah dan antar individual, pembangunan daerah.

C. Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :
1. Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang.
4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
5. Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

D. Kedudukan Hukum Pajak
1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:
 Hukum Tata Negara
 Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
 Hukum Pajak
 Hukum Pidana

Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
a. Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh
b. Hukum Pajak formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil).

E. Pengelompokan Pajak
1) Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
2) Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh : pajak penghasilan.
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualanan atas barang mewah.
3) Menurut lembaga pemungutnya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiaya rumah tangga negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiaya rumah tangga daerah. Contoh :
 Pajak propinsi
 Pajak kabupaten / kota.

F. Tata-tata Cara Pemungutan Pajak
1) Stelsel pajak
a. Stelsel nyata (real stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalanan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
2) Asas pemungutan pajak
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya sendiri tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
3) Sistem pemungutan pajak
a. Official assessment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak :
Ciri-cirinya :
 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
 Wajib pajak bersifat pasif
 Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self assessment system Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
 Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
 Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
 Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c. With holding system Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.

G. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
H. Hambatan Pemungutan Pajak
1) Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
 Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
 Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat
 Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2) Perlawanan aktif
Perlawanan aktif melliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
 Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
 Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak.
I. Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak L
1) Tarif sebanding /proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
2) Tarif tetap
Tarif berupa jumlah tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
3) Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
4) Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.