perbedaan Negara Hukum Dan Negara Kekuasaan.

05 December 2024 09:58:52 Dibaca : 20 Kategori : Paper

         Menurut Prof. Dr. J.C.T. Simorangkir: Negara hukum adalah negara yang didasarkan atas hukum yang adil dan bukan berdasarkan atas kekuasaan yang sewenang-wenang, Sedangkan Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Negara hukum adalah negara yang di dalam pergaulan hukumnya, baik antar warga negara maupun antara warga negara dengan pemerintah, terjamin adanya kepastian hukum. Negara hukum secara singkat pengertiannya adalah sebuah negara yang berlandaskan pada hukum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kegiatan dalam sistem pemerintahannya. Negara hukum tentu mencegah yang namanya kesewenang-wenangan atas penggunaan pemanfaat kekuassan untuk menghalalkan segala cara untuk melanggeng kekuasaan. Dalam prakteknya sehari hari bahwa negara hukum juga merupakan suatu kepastian bahwa warga negara juga mendapatkan kepastian hukum yang sama di mata hukum. 

         Negara hukum mempunyai ciri-ciri, Menurut Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan beberapa ciri-ciri negara hukum diantranya; Supremasi hukum, Persamaan dalam hukum, Asas legalitas, Pembatasan kekuasaan, Pengakuan dan perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Peradilan administrasi, Legalisasi dan konstitusionalisasi HAM, Penegakan hukum yang bermoral, Keterbukaan dan partisipasi masyarakat, Akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara. Sedangkan Menurut F.J Sthal Bahwa negara hukum mempunyai ciri-ciri diantaranya : Pengakuan terhadap hak asasi manusia, Pemisahan kekuasaan negara, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, Adanya peradilan administrasi.

         Menurut Immanuel Kant bahwa tujuan dari negara hukum yaitu Melindungi hak dan kebebasan warga negara, Menjamin ketertiban hukum, Mewujudkan keadilan.  Warga negara tentu mempunyai hak yang sama diantanranya hak untuk memenuhi hidup, berumah tangga(melanjutkan keturunan),  berpendidikan yang cukup,   melaksanakan kegiatan ekonomi serta adanya persamaan perlindungan hukum. 

        Akan tetapi Negara hukum tentunya mempunyai kekurangan, menurut Hans Kelsen dalam buku yang berjudul “Reine Rechtslehre” (1934) Negara hukum dapat menjadi formalitas kosong. Hukum yang tidak ditegakkan dengan efektif tidak memiliki makna. Adanya penegakan hukum yang tidak efektif dan penegakan yang lemah dalam memberikan hukuman seakan akan hanya tunduk pada penguasaseperti penegakan korupsi. Yang berikut adalah Negara hukum dapat mengabaikan realitas sosial. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial dapat menjadi tidak efektif dan bahkan berbahaya. Adanya pembuatan hukum yang tidak berdasarkan dan tidak melihat realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan realitas masyarakat dapat tidak efektif dan bahkan berbahaya. Hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat dapat sulit untuk ditegakkan dan ditolak oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak terwakili karena teralienasi oleh sistem hukum.