KETERGANTUNGAN PADA ARTIFICAL INTELLIGENCE (AI) : PELUANG ATAU ANCAMAN BAGI PENGEMBANGAN KETERAMPILAN BERPIKIR KRITIS SISWA KELAS XII DI SMA NEGERI 4 KOTA GORONTALO
*Safrin Lamusrin1, Muhamad Surya Pratama Ahmad2, Umar Rahman3
Safrinlamusrin11@gmail.com, suryaahmad2014@gmail.com, ur20042019@gmail.com
Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan
Program Studi Pendidikan Dan Pancasila
Fakultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Gorontalo
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah ingin melihat dan menegetahui peluang dan tantangan kecerdasan buatan di sekolah terhadap menurunnya keterampilan kecerdasan buatan (AI) dan melihat faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaan AI terhadap menurunnya keterampilan berpikir kritis siswa. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data primer dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder di dapatkan melalui kajian literatur terpercaya. Temuan dalam penelitian ini adalah : adanya kecenderungan siswa kelas XII dalam menggunakan bantuan kecerdasan buatan, adanya ketergantungan pada kecerdasan buatan dalam menemnukan jawaban yang diberikan oleh siswa, adanya kemalasan dalam berpikir yang mengarah pada kngnitif berpikir kritis menurun. Praktis, tidak membutuhkan waktu lama, dan cepat menjadi faktor kecenderungan penggunaan AI dalam mencari jawaban. Oleh karena itu AI memberikan dampak positif jika menggunakan secara baik, bijak dan benar. Akan tetapi jika menggunakan terlalu berlebihan bahkan mengarah pada ketergantungan maka akan berdampak pada ketrgantungan yang akan mengarah pada penurunan keterampilan berpikir siswa menurun.
Kata Kunci: Kecerdasan Buatan, Berpikir Kritis
Baca Selengkapnya Dan Unduh : https://bit.ly/BacaArtikelPeluangDanTantanganPeggunaanAI
perbedaan Negara Hukum Dan Negara Kekuasaan.
Menurut Prof. Dr. J.C.T. Simorangkir: Negara hukum adalah negara yang didasarkan atas hukum yang adil dan bukan berdasarkan atas kekuasaan yang sewenang-wenang, Sedangkan Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Negara hukum adalah negara yang di dalam pergaulan hukumnya, baik antar warga negara maupun antara warga negara dengan pemerintah, terjamin adanya kepastian hukum. Negara hukum secara singkat pengertiannya adalah sebuah negara yang berlandaskan pada hukum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kegiatan dalam sistem pemerintahannya. Negara hukum tentu mencegah yang namanya kesewenang-wenangan atas penggunaan pemanfaat kekuassan untuk menghalalkan segala cara untuk melanggeng kekuasaan. Dalam prakteknya sehari hari bahwa negara hukum juga merupakan suatu kepastian bahwa warga negara juga mendapatkan kepastian hukum yang sama di mata hukum.
Negara hukum mempunyai ciri-ciri, Menurut Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan beberapa ciri-ciri negara hukum diantranya; Supremasi hukum, Persamaan dalam hukum, Asas legalitas, Pembatasan kekuasaan, Pengakuan dan perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Peradilan administrasi, Legalisasi dan konstitusionalisasi HAM, Penegakan hukum yang bermoral, Keterbukaan dan partisipasi masyarakat, Akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara. Sedangkan Menurut F.J Sthal Bahwa negara hukum mempunyai ciri-ciri diantaranya : Pengakuan terhadap hak asasi manusia, Pemisahan kekuasaan negara, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, Adanya peradilan administrasi.
Menurut Immanuel Kant bahwa tujuan dari negara hukum yaitu Melindungi hak dan kebebasan warga negara, Menjamin ketertiban hukum, Mewujudkan keadilan. Warga negara tentu mempunyai hak yang sama diantanranya hak untuk memenuhi hidup, berumah tangga(melanjutkan keturunan), berpendidikan yang cukup, melaksanakan kegiatan ekonomi serta adanya persamaan perlindungan hukum.
Akan tetapi Negara hukum tentunya mempunyai kekurangan, menurut Hans Kelsen dalam buku yang berjudul “Reine Rechtslehre” (1934) Negara hukum dapat menjadi formalitas kosong. Hukum yang tidak ditegakkan dengan efektif tidak memiliki makna. Adanya penegakan hukum yang tidak efektif dan penegakan yang lemah dalam memberikan hukuman seakan akan hanya tunduk pada penguasaseperti penegakan korupsi. Yang berikut adalah Negara hukum dapat mengabaikan realitas sosial. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial dapat menjadi tidak efektif dan bahkan berbahaya. Adanya pembuatan hukum yang tidak berdasarkan dan tidak melihat realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan realitas masyarakat dapat tidak efektif dan bahkan berbahaya. Hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat dapat sulit untuk ditegakkan dan ditolak oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak terwakili karena teralienasi oleh sistem hukum.
Isu-Isu Dalam Prespektif Analisis.
Presentasi Kelompok di sampaikan Pada Mata pelajaran Prespektif Global
(Safrin Lamusrin, Tiara Iman, dan Irsan Pou)
Baca Selengkapnya:https://docs.google.com/presentation/d/1N0sQ9nYfZ-pspOuePuGd1tvvLm4_OBdm/edit?usp=sharing&ouid=114692201635166164743&rtpof=true&sd=true
Calon Guru Wajib Tau! Cara pemilihan Media Pembelajaran
Pentingnya Partisipasi Politik Generasi-Z Dalam Pemilu tahun 2024 (Studi Kasus Di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo).
PARTISIPASI POLITIK GEN Z PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 DI SMA NEGERI 4 KOTA GORONTALO
Safrin Lamusrin
Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyaraatan
Program Studi Pendidikan Panasila Dan Kewarganegaraan
Faultas Ilmu Sosial
Universitas Negeri Gorontalo
Abstrak
Generasi Z menjadi objek sasaran dalam pemilihan umum tahun 2024 dikarenakan Generasi Z menyumbang 22,85 persen dari DPT Pemilu 2024. Maka dari itu Generasi Z dituntut untuk turut andil berpartisipasi dalam pemilihan umum tahun 2024, Partisipasi politik adalah kegiatan individu atau kelompok warga negara yang berusaha memengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi politik terbagi menjadi dua secara langsung dan tidak langsung. Paper ini melihat bentuk-bentuk apa saja yang dilakukan oleh generasi Z di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo, lalu apa saja Faktor-Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik Generasi Z di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo. Metode yang digunakan ialah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan pengumpulan inforasi melalui observasi dan wawancara. (1) hasil kecenderungan partisipasi politik secara konvensional yang di lakukan oleh generasi Z di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo menunjukkan bahwa mereka hanya menggunakan hak suaranya dalam memilih, (2) kurangnya keterlibatan dalam kampanye dikarenkan dikarenakan beberapa faktor diantaranya masalah minat, selera, kondisi lingkungan berupa desak-desakan, di dominasi oleh kaum Bapak-bapak ibu, ibu, dan mentari yang terik jika kamapanye dilaksanakan di ruangan yang terbuka. (3) Adanya kecenderungan terdapat intervensi dari orang tua untuk memilih, orang tua yang akan menentukan pilihan Generasi Z dalam memberikan suara kepada salah satu calon. (4) Kurangnya diskusi politik, diskusi politik hanya terjadi di dalam rumah, dan rang tua akan mengarahkan piliahnnya kepada anaknya.
Dokumentasi
Baca Selengkapnya :