LABEL : Berharga

Surat-Surat Berharga Dalam Hukum Dagang

01 February 2025 15:48:03 Dibaca : 3

1. Definisi Surat berharga. 

        Menurut Rani Apriani (2019 :3) surat berharga adalah surat-surat yang memberikan hak pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak tersebut yang dalam surat dimaksud surat berharga berarti akta atau alat-alat bukti.

2. Surat berharga merupakan surat legitimasi. 

        Rani Apriani (2019 :10). Surat berharga merupakan surat legitimasi karena dia merupakan bukti-bukti dari pemegangnya yang sah atau orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. 

3. Beberapa asas legitimasi dalam surat berharga.

Menurut wiryono projodikoro (19i1 :78). (Dalam Rani Apriani 2019 : 10). 

Terdapat beberapa legitimasi dalam surat berharga yaitu : 

  •  Asas formil ; bahwa surat berharga ini dipegang oleh orang yang berhak atas tagihan sesuai pasal 115 ayat 2, 176 dan 196 KUHD. Contohnya dapat dilihat ketika seseorang mengklaim sebagai pemilik sah suatu cek untuk membuktikannya maka individu tersebut harus menunjukkan bukti-bukti yang perlu dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum seperti pencocokan tanda tangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  • Asas material. Di mana pemegang surat adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya Sesuai dengan pasal 115 ayat 2 dan ayat 168 KUHD.

3. Macam-macam surat berharga

a. Wesel. Merupakan dokumen yang memuat petunjuk melakukan pembayaran berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kegunaan wesel diantaranya : 

  • Dokumen bukti pembayaran. 
  • Alat pembayaran internasional. 
  • Mudah ditransfer. 

b. Surat sanggup, surat ini dibuat untuk menandakan kemampuan atau kesanggupan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut dalam suatu surat tersebut adapun surat sanggup memiliki fungsi diantaranya :

  • Memberikan jaminan pembayaran.
  • Meningkatkan kepercayaan 
  • Memungkinkan pembiayaan perdagangan. 

c. Promise atas unjuk, instrumen keuangan yang digunakan dalam perdagangan internasional memuat janji tertulis yang diberikan pembayar kepada penerima

d. Bilyet Giro, sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam transaksi perbankan ini merupakan Surat perintah tertulis kepada pihak bank untuk mentransfer uang ke rekening pribadi.