Hasil Review : HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang Undang Dasar 1945
Hasil Review :
Artikel Itu di tulis oleh Mara Ongku Hsb, Volume 2, Nomor 1 tahun 2021 dengan hasil analisis yaitu Hak Asasi Manusia tentu seyoginya merupakan sesuatu kebebasan sejak lahir yang dimiliki oleh setiap insan manusia, Hak asasi Manusia sudah tentu dijamin oleh negara dan dituangkan dalam Konstitusi. Dalam narasi tersebut artinya menandaan bahwa negara menjamin setiap kedaulatan setiap warga negara. dalam konteks berdemokrasi, berpendapat atau mengemukakan isi pikiran diruang publik merupakan warna warni dalam berdemokrasi. Nah oleh karena itu tujuan dari tulisan ini adalah ingin melihat kebebasan berpendapat dalam hak asasi manusia dengana konteks undang-undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fenomen yang terjadi saat ini adalah kebebasan berpendapat terkadang hanya masih wajar kritik membangaun yang dilakukan oleh masyarakat akan tetapu kerap kritik membangun menjadi membangun ruang penyempitan dlam berpendapat.
Hasil Review Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hasil Review
Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM) |
Ersa Kusuma, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang, Aris Prio Agus Santoso Vol. 1 No.1 April Tahun 2023. | Sebagaimana Pasal 28E (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicara. Akan tetapi fenomena saat ini kebebasan Berpendapat mengalami penempatan di ruang publik baik kritik tulisan maupun tulisan, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yurisprudensi normatif berdasarkan ketentuan undang-undang seperti peraturan buku-buku HAM juga dari majalah-majalah penelitian yang berkaitan dengan pokok bahasan dan informasi dari website yang berkaitan dengan judul penelitian. Dari hasil penelitian masih di temukan bahwa baru-baru ini kebebasan berbicara kadang-kadang masuk akal hanya untuk kritik konstruktif terhadap orang, tetapi kebebasan berbicara sering menderita karena penyempitan publik. Baik secara lisan maupun tulisan. |