LABEL : Ham

Mengenal HAM (Hak Asasi Manusia)

21 February 2025 20:16:55 Dibaca : 21

         Manusia tentu merupakan mahluk sosial dan saling berinteraksi satu sama lain. dalam pemenuhan kebutuhan, manusia tentu sangat membutuhkan satu sama lain. Manusia saling berinteraksi satu dengan orang lain yang lalu kemudian membentuk kelompok kecil, dan kelompok kecil itu membentuk komunikas dan terbentuklah masyarakat yang terdiri dari individu—individu, kelompok, komunnitas dan masyarakat.

    Setiap manusia harus mampu memenuhi dan mewujudkan pemenuhan, maksudnya adalah, untuk bertahan hidup jelas manusia harus melakukan pemenuhan-pemenuhan untuk bertahan hidup. Dalam hal pemenuhan untuk hidup tersebut tidak boleh sampai melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia orang lain. Maksudnya adalah setiap manusia mempunyai HAM, dan HAM itu harus kita hargai karna itu merupakan pemberian dari Tuhan.

      HAM bersifat Universsal yang sudah diberikan sejak lahir. Dan manusia memiliki kesamaaan derajat. Punya kesamaaan dan tidak ada yang di tinggikan. Dipertegaskan agi bahwa manusia sama. Dalam aspek kebenaran, manusia kadang kala mempunyai kebenaran tapi kadang kala punya sisi tidak adanya kebenaran.

     Kemutlakan kebenaran hanya ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Konteks sama rata hanya berlaku kkepada manusia, dimana manussia memiliki derajat yang sama dan tidak ada yang leebih tinggi di bandingkan dengan Tuhan Yang Maha Esa. Maka muncul pertanyaan, Lantas jika sama apakah yang kaya dan yang punya kuasa itu derajatnya tinggi? maka jawabannya adalah itu status sosial dan bukan kederajatan. Kekayaan dan kekuasaan yang membagi si miskin, si kaya, si kuasa dan tidak punya kuasa merupakan staatus sosial dan staatsu jabatan.

        Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia jelas terdiri dari dua Kata yaitu Hak Dan Asasi. Kata Hak memiliki arti kewenangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Sudah menjadi seyoginya bahwa manusia merupakan mahluk yang otonom boleh melakkukan sesuatu ataau tidak merupakan hak-nya. Sedangkan kata Asasi berasal dari kataa Asas, yang artinya adalah pondasi, alas, dan atau dasar.

 

 

Hasil Review : Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia

04 February 2025 00:47:32 Dibaca : 14

Hasil Review, artikel ini ditulis oleh Ellya Rosana, Volume 12 Nomor 1 Tahun 2016 dengan hasil review yaitu Negara demokrasi merupakan negara mekaninsme sistem pemerintahan dengan perwujudan kedaulatan rakyat. Isu demokrasi menjadi isu yang selalu berhubungan dengan isu hak asasi manusia. Dengan demikian demokrasi akan terjamin apabila negara menjamin hak asasi manusia. 

Hasil Review : 

Artikel Itu di tulis oleh Mara Ongku Hsb, Volume 2, Nomor 1 tahun 2021 dengan hasil analisis yaitu Hak Asasi Manusia tentu seyoginya merupakan sesuatu kebebasan sejak lahir yang dimiliki oleh setiap insan manusia, Hak asasi Manusia sudah tentu dijamin oleh negara dan dituangkan dalam Konstitusi. Dalam narasi tersebut artinya menandaan bahwa negara menjamin setiap kedaulatan setiap warga negara. dalam konteks berdemokrasi, berpendapat atau mengemukakan isi pikiran diruang publik merupakan warna warni dalam berdemokrasi. Nah oleh karena itu tujuan dari tulisan ini adalah ingin melihat kebebasan berpendapat dalam hak asasi manusia dengana konteks undang-undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fenomen yang terjadi saat ini adalah kebebasan berpendapat terkadang hanya masih wajar kritik membangaun yang dilakukan oleh masyarakat akan tetapu kerap kritik membangun menjadi membangun ruang penyempitan dlam berpendapat. 

Hasil Review

Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia

(HAM)

Ersa Kusuma, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang, Aris Prio Agus Santoso Vol. 1 No.1 April Tahun 2023. Sebagaimana Pasal 28E (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicara. Akan tetapi fenomena saat ini kebebasan Berpendapat mengalami penempatan di ruang publik baik kritik tulisan maupun tulisan, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yurisprudensi normatif berdasarkan ketentuan undang-undang seperti peraturan buku-buku HAM juga dari majalah-majalah penelitian yang berkaitan dengan pokok bahasan dan informasi dari website yang berkaitan dengan judul penelitian. Dari hasil penelitian masih di temukan bahwa baru-baru ini kebebasan berbicara kadang-kadang masuk akal hanya untuk kritik konstruktif terhadap orang, tetapi kebebasan berbicara sering menderita karena penyempitan publik. Baik secara lisan maupun tulisan.

Hasil Analisis : 

Tulisan ini merupakan hasi Review yang ditulis oleh Bobi Aswandi, Kholis Roisah, Vol. 1, Nomor 1, Tahun 2019 dengan hasil review yaitu 

Hak asasi manusia adalah kebebasan mendasar yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan semua manusia menghargai satu sama lain. Indonesia sebagai negara hukum memiliki tanggung jawab untuk melindungi setiap hak asasi manusia setiap individu, Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif. Hak asasi manusia (HAM) adalah salah satu prinsip utama yang dipegang oleh Indonesia sebagai negara hukum Pancasila, seperti yang tercermin dalam sila pertama yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal ini menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menganut agama atau kepercayaan mereka bebas dari tekanan atau diskriminasi. Selain itu, sebagai negara yang menganut demokrasi Pancasila, perlindungan terhadap hak asasi manusia merupakan tujuan yang harus dicapai dan merupakan syarat penting untuk keberlangsungan dan keberhasilan demokrasi.