LABEL : Perdata

Definisi Hukum Perdata

26 January 2025 16:29:30 Dibaca : 6

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (2015: 1053-1054), lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. (Pro & Yasin, 2019)

2. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981) dalam (Safira, 2017) menjelaskan bahwa Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Dan hukum perdata juga terbagi hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.

3. Menurut Prof. R soebekti SH dalam (Safira, 2017) menjelaskan bahwa hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

4. Secara Umum, Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.

Daftar Pustaka