LABEL : Pilkad

Safrin Lamusrin¹

       Pemilihan Kepala Daerah merupakan perwujudan dari demokrasi itu sendiri, bahwasanya demokrasi bukan di tunjukan kepada Pemilihan umum untuk memilih presiden, wakil presiden dan anggota legislatif, akan tetapi sampai ke titik daerah. Masyarakat yang ada di daerah turut serta dalam menentukan kepala daerahnya sendiri menurut pilihan masing-masing. Landasan utama dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat 4 kemudian aturan berikutnya Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam Undang undang tersebut mengatur tentang pemilihan kepala daerah. 

         Pemilihan kepala daerah sudah dilaksanakan pada tahun 2005 sampai dengan sekarang di tahun 2024, Tahun 2024 merupakan pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia. Pemilihan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Masing masing partai politik nasional yang ada di daerah saling membangun komunikasi politik untuk mendapatkan dukungan dari partai lain hingga membentuk koalisi. Pemilihan kepala daerah tahun ini memilih Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan wakil walikota, serta Bupati dan wakil Bupati. Tentunya masing masing calon yang sudah diusung oleh partai dan membentuk koalisi akan dipertemukan dalam beberapa kegiatan seperti Kampanye, Dan debat dimana pada kegiatan ini masing-masing calon kepala daerah dan tim sukses akan sibuk menarik hati pemilih. 

         Debat publik pilkada merupakan suatu ajang dimana Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bulati dan wakil Bupati beradu gagasan, beradu argumentasi dalam hal ini memperkenalkan, menyampaikan Visi, Misi dan program kerja lima tahun kedepan apabila salah satu calon kepala daerah terpilih. Tentu dalam debat masyarakat akan menilai siapa calon kepala daerah yang mereka akan pilih kedepan, debat juga akan mengenalkan rakyatnya dengan calon kepala daerah. Tujuan Debat Publik Pilkada yaitu pertama memberikan informasi kepada halayak orang banyak berkenan dengan Program kerja, Visi misi yang hendak ditawarkan kepada konstituen, kedua memggali lebih dalam dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isu-isu dan masalah daerah, ketiga dapat meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam memilih. 

         Akan tetapi dari kacamata penulis debat publik pilkada saat ini lebih sering menyerang personal, menyerang personal yang orientasinya menjelek-jelekan, mengungkit keburukan masalalu, rekam jejak dan rekam digital. Ini terjadi di setiap kali debat sehingganya pemilih akan bingung untuk memilih siapa kedepan yang akan mereka pilih. Adu gagasan akan tetapi menuju pada ruang ruang yang mengarah pada penyerangan personal. Di tambah kontrol emosi dari masing-masing calon kandidat kepala daerah, ini jelas akan menambah kerumitan dan suasana panas yang kian memuncak dalam debat. Sehingga hal hal yang harus dibahas diantaranya isu dan Problem daerah akan ter tanggalkan dan masing-masing kandidat hanya akan saling membela diri jika kandidat lawan menyerang personal salah satu kandidat calon. 

         Fenomena seperti ini sudah membudaya bukan hanya di pemilihan kepala daerah, pemilihan Presiden dan wakil presiden pasti akan ada fenomena seperti ini. Dan bahkan fenomena ini terekam jelas di media masa baik surat kabar cetak, maupun dalam bentuk video. Oleh karena itu cara-cara yang seperti ini kedepan harus dirubah, menciotakan suhu udara baru yang sejuk dalam debat. Menjawab tantangan dan isu-isu yang urgent di daerah dan bukan masalah personal. Gaungkan masing-masing kekuatan, gaungkan bahwa visi dan misi serta program kerja merupakan tawaran mutlak untuk kesejahteraan masyarakat. 

         Dalam hal ini, kita sebagai masyarakat yang kedepannya akan memilih pada tanggal 27 November 2024, gunakanlah hak suara sebagai warga negara yang baik. Pilihlah calon kandidat kepala daerah yang amanah dan mampu membawa perubahan dan menjawab semua isu-isu dan tantangan yang ada di daerah. Olehnya penulis berpesan rasional lah dalam memilih tawaran apa yang calon kandidat kepala daerah tawarkan kepada konstituen sebagai pemilih seperti program kerja, visi dan misi, serta lihatlah rekam jejak, dan pemgalaman-pengalaman mereka.