LABEL : UUD1945

Hasil Review : 

Artikel Itu di tulis oleh Mara Ongku Hsb, Volume 2, Nomor 1 tahun 2021 dengan hasil analisis yaitu Hak Asasi Manusia tentu seyoginya merupakan sesuatu kebebasan sejak lahir yang dimiliki oleh setiap insan manusia, Hak asasi Manusia sudah tentu dijamin oleh negara dan dituangkan dalam Konstitusi. Dalam narasi tersebut artinya menandaan bahwa negara menjamin setiap kedaulatan setiap warga negara. dalam konteks berdemokrasi, berpendapat atau mengemukakan isi pikiran diruang publik merupakan warna warni dalam berdemokrasi. Nah oleh karena itu tujuan dari tulisan ini adalah ingin melihat kebebasan berpendapat dalam hak asasi manusia dengana konteks undang-undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fenomen yang terjadi saat ini adalah kebebasan berpendapat terkadang hanya masih wajar kritik membangaun yang dilakukan oleh masyarakat akan tetapu kerap kritik membangun menjadi membangun ruang penyempitan dlam berpendapat.