Roleplayer "MAAF"
CONTOH NASKAH ROLE PLAYER
“MAAF”
Pelaku 1: Sry Ade Muhtya Gobel, sebagai Ade
Pelaku 2: Fuad, sebagai Kak Fuad (Kakak dari Ade)
Pelaku 3: Kurniawan Muchtar, sebagai Ayah
Pelaku 4: Siti Latifa, sebagai Sila (Sahabat Ade yang biasa berkata bijak
Pelaku 5: Yasin Nasilla, sebagai Yasin (Sahabat Ade, tapi Non muslim)
Kata “Maaf” adalah kata yang sangat bermakna dan terkadang sulit diucapkan. Cerita ini akan menggambarkan permasalahan-permasalahan yang biasanya terjadi dalam masyarakat. Isi cerita ini bukan bermaksud untuk menyinggung orang lain, ataupun bermaksud menggurui. Semoga cerita dapat bermakna.
***
Disudut ruang kecil yang terdapat sebuah meja kecil nan lucu yang bertumpukkan banyak buku-buku. Ade dalam keadaan melamun, terlihat seperti ada yang menjadi beban dalam pikirannya. Ade kembali teringat pada sosok ibunya yang telah pergi, rasa rindu pun berkecamuk dalam hatinya.
“Ayah kok jam segini belum pulang? Segitu sibuknya yah sampai-sampai jarang di rumah,” gumam ade yang terpaku pada sebuah novel yang sedang dibacanya.
Tiba-tiba handphone berdering, nama Ayah tampil dilayar kaca handphone.
“Assalamualaikum ayah, ayah dimana ? kok jam segini belum pulang ? kakak belum pulang nih, ade takut sendirian.” Ketus ade tanpa memberikan kesempatan ayahnya berbicara.
“Maaf , ayah kayaknya pulang agak telat, nanti ayah telpon kakakmu buat temenin kamu di rumah, sudah dulu yah, ayah mau lanjut kerja dulu,” dengan cepat ayah berbicara dan langsung memutuskan telpon tanpa meninggalkan salam.
Beberapa saat kemudian lonceng rumah pun berbunyi,
“Kak, kemana ajah sih loe ? aku sendirian tau,”
“Aish, manja loe de, biasanya juga sendiri,” sambil mencubit gemes pipi Ade.
“Ehh, gimana kabar sahabat loe de ? itu loh yang kecil-kecil imut,” tanya kak fuad sambil meneguk minuman yang ada di tangannya.
“Huh, mau tau ajah, kalau urusan sila cepet banget,” Balas Ade dengan langkah meninggalkan Kak Fuad.
***
Esok harinya dengan cuaca yang cerah, mentari mulai menampakkan dirinya, sehingga cahayanya memasuki celah-celah ventilasi di setiap ruangan, di ruang keluarga terlihat pemandangan yang tak begitu hangat, perbincangan Ade dan Ayahnya semakin menampakkan perdebatan.
“Kenapa sih semenjak ibu nggak ada ayah jarang di rumah ? pulangnya telat, selalu saja kerja, kerja, dan kerja. Nggak ada waktu untuk aku.”
“Kerjaan ayah tuh banyak, waktu Ayah bukan hanya untuk kamu, dan kakakmu. Ayah kayak gini, cari uang yang banyak semua demi kalian. Jadi kamu kuliah ajah yang bener, nggak usah nanya-nanya lagi kenapa ayah kayak gini. Kamu kan udah gede bukan anak kecil lagi, kamu nggak harus sama ayah terus,” Jawab ayah dengan nada suara yang sedikit tinggi.
“Tapi aku juga butuh Ayah buat nyemangatin aku, buat support aku. Aku nggak butuh uang Ayah, yang aku butuh kasih sayang. Kenapa Ayah lebih mementingkan kerja’an dari pada aku dan kakak.” Ade menangis dan langsung meninggalkan Ayah di ruang keluarga.
Kak Fuad mendengar perdebatan itu langsung menuju ke ruang keluarga,
“Seharusnya Ayah nggak bicara kayak gitu ke Ade, Ayah nggak pernah ngerti apa yang dia rasakan, aku nggak bakalan nuntut apa-apa kok dari Ayah. Aku hanya minta kasih sayang Ayah ke Ade yang seperti dulu. Semenjak ibu pergi sikap Ade berubah-ubah. Emosinya nggak stabil, wajar kalau Ade minta waktu Ayah untuk dia.”
Mendengar perkataan Kak Fuad, Ayah terdiam dan tak bisa berkata-kata apalagi. Ayah menyadari sikap yang selama ini diperbuat, tidak membuat semuanya menjadi baik-baik saja.
***
Di dalam ruangan kuliah, Yasin dan Sila sedang menanti kedatangan Ade,
“Gimana kabar kamu de?” sahut sila
“Iya, ada cerita apalagi nih?” sambung Yasin, seraya mendekat kearah Ade.
“Yah, masih sama kayak kemarin-kemarin,” jawab Ade dengan wajah yang murung.
“Maaf ya de, aku bukannya mau ikut campur dalam masalah kamu. Tapi aku sebagai sahabat kamu hanya ingin tahu apa bener Ayah kamu sibuk dengan pekerjaannya ? Kan bisa ajah sibuk ama yang lainnya.”
“Astafirullah, kamu nggak boleh bicara seperti itu Yasin, dalam Islam kita nggak boleh ber-Suudzon kepada orang lain. Itu bisa menyebabkan fitnah. Sesungguhnya fitnah itu adalah hal yang paling dibenci oleh Allah SWT,” Jawab Sila dengan tegas.
“Aku nggak fitnah atau apalah yang kamu bilang. Aku cuman mau memastikan apa iya Ayahnya bener-bener sibuk.”
“Itu sama saja kamu menuduh Ayah Ade yang nggak bener. Dan itu bisa menimbulkan fitnah, yang bisa saja melukai perasaan orang lain,”
Ade yang sejak tadi terdiam dan mendengar perdebatan itu tiba-tiba marah dengan suara yang cukup lantang.
“Udah berdebatnya? Puas bicaranya ? Dan kamu Yasin, aku nggak nyangka kok bisa kamu berfikir seperti itu ke Ayahku. Walaupun aku marah ke Ayah, tapi aku nggak pernah kepikiran kalau Ayah berbuat seperti itu,”
Yasin pun kaget, ternyata pernyataan yang ia ucapkan membuat Ade marah. Secepatnya ia meminta maaf kepada Ade atas perbuatannya yang telah membuat Ade tersinggung dan marah.
“Maaf yaa de, aku nggak bermaksud menuduh Ayah kamu, aku minta maaf atas kelancangan pertanyaanku tadi,” Pinta Yasin ke Ade dengan wajah penyesalan.
“Iya-iya nggak apa-apa. Jangan lagi kamu berfikir tentang Ayah seperti itu, maaf juga suara Ade agak keras,”
“Nah gitu dong saling memaafkan itu hal yang paling baik daripada bermarahan, lagian kamu juga sih,” Sambil menepuk bahunya Yasin. ”Iya bu guru bawel,” ucap Yasin dengan nada meledek.
Kehangatan persahabatan Ade, Sila, dan Yasin kembali terasa, setelah tadi suasana yang sedikit memanas.
***
Setelah proses perkuliahan semua mahasiswa keluar dari ruang kuliah, yang tertinggal hanya Ade, Sila, dan Yasin.
“Main ke rumah yuk, sekalian kerja tugas kelompok” ajak Ade.
“Ayo, kebetulan juga aku nggak punya agenda hari ini,” sahut sil
“Yah, sebentar gue mau ibadah, trus gimana dong ?” tanya Yasin yang sedikit kecewa.
“Ohh iya hari ini jadwal kamu ibadah, nggak apa-apa deh, kita bisa ngerti. Sesama umat manusia kan harus saling menghargai,” jawab Sila seperti biasanya yang selalu bijaksana.
“Haduh, ibu guru mulai lagi deh kata-kata bijaknya,” ledek Yasin pada Sila.
Ade hanya bisa tersenyum melihat keakraban 2 sahabatnya tersebut. Walaupun ada perbedaan agama di antara mereka bertiga, tetapi rasa persaudaraan, saling pengertian, toleransi tetap mereka jaga.
Tiba-tiba di depan pintu muncul Kak Fuad,
“Hai Kak Fuad, kemana ajah? Kok baru kelihatan?,” tanya Yasin.
“Nggak kemana-mana kok, disini ajah,”
“Hmm, kayaknya punya maksud nih kesini. Mau lihat Sila kan? Ayo ngaku, ayo ngaku,”
“Apa’an sih Yas,” ucap Sila dengan wajah yang tersipu malu.
“Cie-cie, Sila ampe malu gitu loh kak,” ledek Ade.
“Haduh, kalian apa-apa’an sih, kasihan Silanya jadi malu. Oh iya mau pulang bareng gue atau nggak?,”
“Iya-iya pulang bareng. Guys, aku pulang dulu yah. Daahhh,”
“Daaahhh,” sahut Sila dan Yasin
Ade pun pulang bersama-sama Kak Fuad. Sesampainya di rumah, Ade kaget dengan keberadaan Ayah di rumah yang nggak biasanya jam segini ada di rumah.”Kalian udah pulang yaa?,” tanya Ayah kepada Ade dan Kak Fuad.
“Iya, tumben Ayah jam segini udah pulang. Biasanya sibuk banget ampe lembur,” jawab Ade sedikit sinis.
“Kamu masih marah ya sama Ayah? Ayah minta maaf, maafin Ayah karena terlalu sibuk dengan pekerjaan Ayah. Ayah nggak merhatiin kamu dan kakakmu lagi. Semenjak ibu pergi, Ayah mikirnya hanya cari uang untuk kalian. Ayah nggak mikirin perasaan kalian,” ucap Ayah dengan wajah yang sedih, yang menggambarkan penyesalan atas apa yang selama ini Ayah perbuat.
Ade yang duduk di samping Ayah, mendengar ucapan Ayah tersebut mulai merasa bersalah juga, karena sering marah-marah ke Ayah.
”Ayah maafin Ade juga ya. Ade nggak bermaksud buat marah ke Ayah. Aku mau kasih sayang Ayah ke aku dan kakak itu nggak hilang karena kesibukan Ayah,”
“iya sayang, kamu nggak salah kok. Ayah ngerti kenapa kamu bersikap seperti itu ke Ayah, Ayah yang salah, maafin Ayah,”
Dari kejauhan Kak Fuad mengamati perbincangan Ade dan Ayah.
“Ya Allah, terima kasih atas kebahagiaan yang telah Engkau kembalikan dalam keluargaku,” doa Kak Fuad.
“Berpelukannnnnnnnn,” teriak Kak Fuad yang langsung mendekati Ade dan Ayah.
Akhirnya Ayah menyesali atas segala sikap yang telah ia perbuat dan keadaan yang selama ini hilang bagi Ade telah kembali yaitu Kasih Sayang.
Interaksi Manusia dengan Media
Yasin Nasila
Pengantar Ilmu Sosial
A “Ilmu Komunikasi”
Topik …
• Bagaimana cara manusia berinteraksi dengan media menurut pandangan kita?
Manusia adalah individu yang unik, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan dari orang lain yang dalam hal ini adalah media. Cara manusia berinteraksi dengan media yakni manusia tidak bisa lepas dari informasi yang selalu menggunakan teknologi komunikasi yang berbasis media massa atau media cetak.
Contoh pertama, interaksi manusia dengan media massa seperti komputer, yakni jika manusia memberikan perintah pada komputer dan komputer menanggapinya, itu adalah bentuk interaksinya. Disamping itu komputer adalah suatu media yang di gunakan manusia untuk mempermudah aktivitas dan menghemat waktu para penggunanya.
Contoh kedua, yaitu interaksi manusia dengan media massa seperti media social yaitu manusia berbagi tentang apa yang dia ketahui tentang dirinya dan dia mengekspresikan pemikirannya untuk di terima oleh komunitas di akun media sosial serta manusia cenderung untuk menunjukkan diri mereka dari apa yang dia miliki. Manusia mengakui bahwa media sosial mampu memenuhi kebutuhan untuk berinteraksi dengan sesama melalui media tersebut.
Contoh ketiga, yaitu interaksi manusia dengan media cetak seperti koran, majalah, dan lain-lain, yaitu manusia mendapatkan informasi-informasi yang menarik yang dapat menambah wawasan serta pengetahuan (politik, sosial, budaya, ekonomi, dan lain sebagainya) dari media cetak tersebut.
Interaksi manusia dengan media adalah rangkaian proses, dialog, dan kegiatan yang dilakukuan dan saling memberikan masukan dan umpan balik sehingga memungkinkan pertukaran informasi untuk memperoleh hasil akhir yang di harapkan. Tujuan terjadinya interaksi tersebut adalah untuk mempermudah nanusia dalam mengoperasikan media sehingga dapat bersifat akrab dan ramah dengan penggunanya. Disamping itu manusia berinteraksi dengan media untuk menyampaikan informasi dari satu pihak ke pihak yang lainnya.
Undang Undang Dasar (Resume)
RESUME
UNDANG UNDANG DASAR
Disusun Oleh :
Kelompok IV
Julita Nurdin Nawaitu, Yasin Nasila, Rezka Apriyanto, Rahmin Djafar
• Pengantar
Dalam kehidupan sehari-hari kita telah terbiasa menerjemahkan istilah dalam bahasa Inggris constitution menjadi Undang-Undang Dasar (UUD). Sebenarnya ada kesukaran atau kekurangan dengan pemakaian istilah UUD, yakni kita langsung membayangkan suatu naskah tertulis. Padahal istilah constitution bagi bannyak sarjana ilmu politik merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik secara tertulis maupun tidak secara tertulis.
Terjemahan kata constitution dengan kata UUD memang sesuai dengan kebiasaan orang Belanda dan Jerman, yang dalam percakapan sehariii-haro memkai kata Grandwet (Grond = daasar; wet=undang-undang), dan Grundgesetz (Grund = dasar; wet= undang-undang, yang dua-duanya menunjuk pada naskah tertulis. Dan memang tidak dapat disangkal bahwa dewasa ini hamper semua Negara (kecuali Inggris) memiliki naskha tetulis sebagai UUD-nya.
• Sifat dan fungsi Undang-Undang Dasar
Apakah Undang-undang Dasar itu? Umumnya dapat dikatakan bahwa UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaan dan tanggung jawab dari berbagai alat kenegaraan. UUD juga menentukan pusat kekuasaan itu dan memaparkan hubungan hubungan di antara mereka. Jadi, pada pokoknya dasar dari setiap system pemerintahan diatur dalam suatu UUD. UUD dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulana asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislative, badan ekskutif, dan badan yudikatif. UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan ini melakukan kerjasama dan menyusaikan diri satu sama lain; UUD merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam sesuatu Negara. Dalam hubungan ini Herman Finer dalam buku Theory and practice of modern Government menamakan UUD sebagai : “ Riwayat suatu hubungan kekuasaan (the autobiography of a power relationship).
Definisi UUD dari sudut pandang filsafat diberikan oleh Richard S. Kay, seorang ahli yang lebih kontemporer. Menurut Kay : “Maksud diadakannya UUD adalah untuk meletakkan aturan-aturan yang pasti yang memengaruhi perilaku manusia dan dengan demikian menjaga agar pemerintah tetap berjalan dengan baik ( The purpose of a constitution is to lay down fixed rules that can effect human conduct and thereby keep government in good order).
Di samping UUD mempunyai status legal yang khusus, ia juga merupakan ungkapan aspirasi , cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bagsa. Banyak UUD juuga mencerminkan dasar-dasar Negara serta ideologinya. Sering unsure ideologinya dan mmmmmoralitas ini dijumpai dalam mukadimah suatu UUD.
• Konstitusionalisme
UUD sebenarnya tidak dapat dilihat lepas dari konsep konstitusionalisme adalah bhwa pemerintah perlu dibatasi kekuasaannya (the limited state), agar penyelanggaraan tidak bersifat sewenang-wenang. Dianggap bahwa suatu UUD adalah jaminan utama untuk melindungi warga dari perlakuan yang semena-mena. Dengan demikian timbul kooooosep the constitutional stat, di mana UUD sebagai institusi yang paling efektif untuk melindungi warganya melalui konsep Rule of Law atau Rechtsstaat. Sementara itu, sarjana ilmu politik Andrew Heywood mengartikan konstitusionalisme dari dua sudut pandang. Dalam arti semmppit, konstitusionalisme adalah penyelenggaraan pemerintahan yang dibatasi secara efektif oleh UUD. Sedangkan dalam arti yang lebih luas, konstitusionalisme merupakan perangkat nilai dan aspirasi politik yang mencerminkan adanya keinginan untuk melindungi kebebasan dengan melakukan pengawasan (checks) internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintahan. Jadi, dalam arti ini konstitusionalisme merupakan bagian penting dari demokrasi konstitusional.
• Ciri-ciri Undang-undang Dasar
1. Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan di antara ketiganya.
2. Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut bill of rights kalau terbentuk naskah sendiri).
3. Prosedur mengubah UUD (amendemen)
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi. Seperti misalnya munculnya seorang dictator atau kembalinya suatu monarki.
5. Merupakan aturan hokum yang tertinggi yang mengikat semua warga Negara dan lembaga Negara tanpa terkecuali.
• Undang-undang Dasar dan Konvensi
Sudah dikemukakakn bahwa setaip UUD mencerminkan konsep-konsep dan alam pikiran dari masa di mana ia dilahirkan, dan merupakan hasil dari keadaan material dan spritual dari masa ia dibuat. Oleh para penyusun UUD diusahakan agar ketentuan-ketentuan dalam UUD yang dibuat itu tidak lekas using dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Maka dari itu, disamping UUD yang terbentuk naskah tertulis, di beberapa Negara telah banyak timbul kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi.
Apakah konvensi itu ? Konvesi adalah aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada undang-undang melainkan pada kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan dan preseden. Menurut Heywood kebiasaan-kebiasaan tersebut dijunjung tinggi baik oleh rasa kepatutan konstutional (apa yang benar atau correct) ataupun oleh pertimbangan praktis (apa yang kemungkinan dapat dilaksanakan atau workable). Dalam konteks UUD tidak tertulis, konvensi merupakan hal yang signifikan karena ia memberikan arahan tentang prosedur, kekuasaan, dan kewajiban dari institusi-institusi utama Negara. Konvensi-konvensi itu diperlukan untuk melengkapi rangka dasar hukum UUD.
Maka dari itu benarlah apa yang dikemukakan dalam penjelasan UUD 1945 bahwa untuk menyelediki hukum dasar suatu Negara tidaklah cukup hanya menyelediki pasal-pasal dalam UUD saja, akan harus diselidiki pula bagaimana praktiknya dan latar belakang kebatinanya (geistlichen hintergrund) dari UUD itu. Sebab UUD dari Negara mana pun juga tidak akan dimengerti kalau hanya sekedar dibaca naskahnya saja.
• Pergantian Undang-undang Dasar
Adakalanya suatu UUD dibatalkan dan diganti dengan UUD baru. Hal semacam ini terjadi jika dianggap bahwa UUD yang ada tidak lagi mencerminkan konstelasi politik atau tidak lagi memenuhi harapan dan aspirasi rakyat. Di Indonesia kita telah melalui lima tahap perkembangan UUD, yaitu:
1. Tahun 1945 (UUD Republik Indonesia yang de facto hanya berlaku di Jawa, Madura, dan Sumtra).
2. Tahun 1949 (UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku diseluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
3. Tahun 1950 (UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berlaku diseluruh Indonesia, kecuali Irian Barat).
4. Tahun 1959 (UUD Republik Indonesia 1945. UUD ini mulai 1959 berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Irian Barat).
5. Tahun 1999 (UUD 1945 dengan amandemen dalam masa reformasi).
• Perubahan Undang-Undang Dasar (Amandemen)
Selain pergantian secara menyeluruh, tidak jarang pula Negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya. Perubahan ini dinamakan amandemen. Pada umumnya dianggap bahwa suatu UUD tidak boleh terlalu muda diubah, oleh karena itu akan merendahkan arti simbolis UUD itu sendiri. Di lain pihak hendaknya jangan pula terlalu sukar untuk mengadakan amandemen, supaya mencegah generasi mendatang merasa terlalu terkekang dan karenanya bertindak di luar UUD.
Di Indonesia wewenang untuk mengubah UUD ada tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa kuorum adalah 2/3 dari anggota MPR, sedangkan usul perbuhan UUD harus diterima oleh 2/3 dari anggota yang hadir (pasal 37). Sejak tahun 1999, tak lama setelah rezim Orde baru berakhir kekuasaanya, UUD 1945 telah 4 kali diamandemen. Banyak perubahan yang sangat substansial dalam ketatanegaraan kita yang berubah akibat dari adanya amandemen tersebut.
• Supremasi Undang-Undang Dasar
UUD berbeda dengan undang-undang biasa. Undang-undang Dasar di bentuk menurut cara yang istimewa. Cara tersebut berlainan dengan cara pembentukan undang-undang biasa. Demikian pula badan yang membuat undang-undang biasa. Karena dibuat secara istimewa, maka UUD dapat dianggap sesuatu yang luhur. Ditinjau dari sudut politis, dpat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi daripada undang-undang biasa.
Dengan adanya gagsan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (surpreme law) yang haruss ditaati baik oleh rakyat maupun oleh alat-alat perlengkapan Negara, maka timbullah persoalan siapakah yang akan menjamin bahwa ketentuan UUD benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata dari naskah, baik oleh badan ekskutif maupun oleh badan-badan pemerintahan lainnya. Di sini ada beberapa pikiran yang berbeda.
Di Inggris Parlemen-lah yang dianggap sebagai badan yang tertinggi (parliamentary supremacy atau legislative supremacy) dan oleh karena itu hanya parlemenlah yang boleh menafsirkan ketentuan-ketentuan konstitusional dan menjaga agar semua undang-undang dan peraturan sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusional. Di Amerika Sedrikat, India, dan Jerman Barat wewenang itu ada di tangan Mahkamah Agung Federal. Di Negara-negara itu berlaku asas judicial supremacy dan Mahkamah Agung dinaggap sebagai pengaman UUD (Guardian of the Constitution).
• Undang-Undang Dasar Tidak Terulis dan Undang-Undang Tertulis
Suatu UUD umumnya tertulis, bila merupakan satu naskah, sedangkan UUD tak tertulis tidak merupakan satu naskah dan banyak dipengaruhi oleh tradisi dan konvensi. Oleh karena itu istilah lain untuk UUD tertulis adalah UUD bernaskah (kadang-kadang dinamakan codified constitution), sedangkan untuk UUD tak tertulis adalah UUD tak bernaskah (non-codified constitution).
Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis
Inggris : salah satu UUD yang dewasa ini dianggap tak tertulis ialah UUD inggris. UUD ini disebut tak tertulis karena tidak merupakan satu naskah, tetapi jika diselidiki benar-benar, ternyata bahwa sebagian terbesar UUD Inggris itu terdiri atas berbagai bahan tertulis berupa dokumen-dokumen resmi.
Undang-Undang Dasar Tertulis
Amerika Serikat : UUD Amerika Serikat yang disusun pada tahun 1787 dan diresmikan pada tahun 1789, merupakan naskah yang tertua di duniaa. Hak Asasi warga Negara tercantum dalam suatu naskah tersendiri yang dinamakan Bill of Rights.
• Undang-Undang Dasar yang Fleksibel dan Undang-Undang Dasar yang Kaku
Suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang doisebut fleksibel, seperti Inggris, Selandia Baru, dan kerajaan Itali sebelum Perang Dunia II. UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang, disebut kaku, seperti Amerika Serikat, Kanada, dan sebagainya.
Undang-Undang Dasar yang Fleksibel
Selandia baru: Di selandia Baru perubahan dari negara federal menjadi vnegara kesatuan dalam tahun 1876, dilakukan dengan undang-undang biasa; begitu pula pembubaran Majelis Tinggi dalam tahun 1951. Dalam konstitusional Selandia Baru yang berupa naskah dikatakan secara eksplisit bahwa Parlemen boleh bertindak dengan leluasa termasuk mengubah UUD.
Undang-Undang Dasar yang Kaku
Jika kita mengadakan perbedaan berdasrkan perumusan tersebut di atas maka ternyata bahwa jauh lebih banyak UUD bersifat kaku daripada undang dasar yang fleksibel. Kebanyakan UUD menentukan perlunya partisipasi dari beberapa badan lain di samping Parlemen untuk mengambil keputusan semacam ini.
• Undang-Undang Dasar Indonesia
Dari sejarah ketatanegaraan Indonesia dapat diketahui bahwa UUD yang berlaku telah beberapa kali berganti, yaitu dari UUD 1945, kemudian diganti UUD RIS 1949, lalu berganti dengan UUD sementara 1950, dan akhirnya kembali ke UUD 1945. UUD yang kini berlaku itu juga telha mengalami beberapa amandemen.
Sekalian demikian, ada baiknya kita pelajari secara khusus beberapa peristiwa yang dialami UUD 1945. Ada tiga krisis yang langsung melibatkan UUD. Pertama, pada bulan november 1945 sistem pemerintahan presidensial merubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Kedua, juli 1959 kita kembali ke UUD 1945. Ketiga, 1999 sampai 2002 terjadi emppat amandemen yang banyak merubah banyak sistem ketatanegaraan kita.
Sehari setelah kemerdekaan indonesia diproklamasikan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Indonesia. Pada waktu itu dinyatakan bahawa penetapan tersebut sementara dengan ketentuan bahwa 6 bulan setelah perang berakhir, presiden akan melaksanakan UUD itu, dan 6 bulan setelah MPR terbentuk, lembaga ini akan menyusun UUD yang baru.
Pada 17 agustus 1945, Soekarno – Hatta, didukung oleh masyarakat luas, meproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia. PPKI secara resmi mendukung proklamasi itu dan pada tanggal 18 1945 mengeluarkan UUD yang telah disusun sebelumnya.
UUD itu menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar ditangan presiden, meskiopun kekuasaan tertinggi berada ditangan MPR. Selain itu, ada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung yang berwenang memberi nasehat Mahkamah Agung.
Sifat sementara UUD itu terungkap dengan ketentuan bahwa 6 bulan setelah perang berakhir, preseden akan melaksanakan UUD itu, dan bahwa 6 bulan setelah pembentukannya, MPR akan memulai menyusun sebuah UUD baru. UUD itu memuat sejumlah peraturan peralihan yang sebagai akibat menjadi basis perkembangan negara selanjutnya. Peraturan itu menetapkan bahwa untuk pertama kali seorang Presiden akan ditetapkan pertama kali bahwa Presiden akan dipilih oleh PPKI dan bahwa, karna pembentukan MPR dan DPR ditunda, wewenang kedua badan ini akan dijalankan oleh presiden dengan nasehat Komite Nasional Indonesia Pusat (KMIP). PPKI pada 18 agustus 1945 memilih Soekarno Hatta masing – masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 22 Agustus 1945, PPKI membentuk sebuah partai negara, partai nasionalis indonesia. Kekuasaan dan kewenangan KNIP, yang anggota-anggotanya dipilih oleh Soekarno-Hatta dari kalangan orang-orang yang menjadi pendorong kuat proklamasi kemerdekaan, ternyata mengalami berbagai perubahan penting pada hari-hari pertama refrusi.
Presiden Soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama dengan Sjahrir sebagai Perdana Menteri. Dengan demikian UUD telah diamandemen dari sistem presidensial menjadi parlementer.
Perubahan dari sistem presidensial menjadi sistem parlementer dianggap perlu tidak hanya dalam rangka demokratisasi kehidupan masyarakat akan tetapi juga untuk menangkis kecaman-kecaman dari luar negeri .
Melalui pemindahan ke system parlementer, maka jabatan kepala Negara (presiden) dipisahkan dari jabatan kepala pemerintahan (perdana menteri). Selaindari memperluas basis perjuangan karena mengikut sertakan semua kekuatan antifasis dalam perjuangan kemerdekaan, perubuhan ini juga memungkinkan untuk tetap mempertahankan Presiden Soekarno sebagai “symbol” kepala Negara dan pemersatu rakyat. Hingga saat itu belum tersusun UUD yang baru malah hasil perundingan dengan Belanda (Konferensi Meja bundar) membuat pihak Indonesia terpaksa menerima bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan UUD Republik Indonesia Serikat 1949, yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Sama halnya dengan yang dinyatakan di dalam UUD 1945, UUD Sementara 1950 juga mengamanatkan agar segera disusun sebuah UUD yang baru. Konstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum Desember 1955 ternyata tidak berhasil menyusun UUD baru. SIdang-sidang yang diselanggarakan oleh lembaga ini tidak pernah berjlaan lancer, malah sebaliknya menjadi ajang perdebatan yang berkepanjangan.
Presiden Soekarno yang ketika ,menyampaikan pidato pembukaan Sidang Konstituante sudah berpesan agar lembaga ini menyelesaikan tugas menuyusun UUD secepat-cepatnya dan tidak mengulur-ulur waktu, akhirnya habis kesabarannya. Maka pada bulan April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan anjuran kepada konstituante tetap saja berlangsung a lot dan menemui jalan buntu, maka pada 5 juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang isinya menetapkan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara RI. Demikianlah sejak saat itu hukum UUD yang berelaku bagi ketatanegaraan Indonesia adalah UUD 1945. Pertentangan yang paling mencolok dengan UUD 1945 di antaranya adalah adanya produk hukum yang mengangkat Soelarno sebagai presiden seumur hidup setelah Soekarno jatuh dari kekuasaan dan digantikan oleh rezim Orde Baru yang di pimpin Presiden Soeharto, yang di dengung-dengungkan adalah melaksanakan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen memamng menggetatrkan banyak pihak.
Sejak saat itu perubahan terhadap UUD 1945 (dengan jalan amandemen) telah dilakukan empat kali. Perubahan pertama dilakukan melalui Sidang Umum MPR Oktober 1999. Perubahan kedua melalui Sidang Tahunan MPR Agustus 2000. Perubahan ketiga melaiui Sidang Tahunan MPR Agustus 2002. UUD 1945 yang telah diamandemen inilah yang sekarang menjadi UUD kita.
Apabila diperhatikan dengan cermat, terdapat substansi yang amat penting dan mendasar dari perubahan-perubahan dalam ketatanegaraan kita. Memang ada juga perubahan yang lebih bersifat idealisits yang pada praktiknya sukar untuk dilaksanakan. Berikutnya ini adalah perubahan yang bersigfat mendasar dan nyata dalam system ketatanegaraan kita setelah amandemen.
Pertama, hasil amandemen tahap pertama adalah pasal 7 yang isinya menyebutkan nahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama. Sebelum di amandemen frase “hanya untuk satu kali masa jebatan “ tidak ada. Selanjutnya dalam satu amandemen ketiga disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ini berebeda sama sekali dengan sebelumnya di mana presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR.
Kedua, semua anggota MPR diangkat melalui pemilihan umum. Hal ini terlihat dari =I hasil amandemen kedua dan ketiga. Di sana dinyatakan bahwa semua anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan unsur MPR jika mereka melakukan sidanng gabungan diangkat melalui pemilu. Ketentuan UUD ini berbeda sama sekali dengan sebelumnya, dimana cukup besar jumlah anggota MPR yang diangkat. Untuk pertama kalinya pula melalui (amandemen ketiga) dinyatakan dalam UUD bahwa pemilu dilaksanakan oleh sebuah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Keberadaan partai politik juga menjadi nyata disebutkan di dalam UUD. Sebelum amandemen UUD 1945 tidak menyebut-nyebut partai politik.
Ketiga, kekuasaan DPR dalam pembuatan undang-undang semakin besar. Dari amandemen tahap pertama, dinyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan membuat Undang-Undang; setiap Rancangan Undang-Undang dibahas DPR bersama presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Selain itu anggota DPR berhak mengajukan usul Rancangan Undang-Undang. Kemudian pada amandemen kedua diperkuat dengan tambahan satu ayat pada pasal 20, yaitu ayat (5), yang menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama (oleh DPR dan pemerintah) tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari semenjak disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan. Ini berbeda dengan sebelum amandeme, dimana Rancangan Undang-Undang yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak disetujui, maka yang berlaku adalah undang-undang yang lama.
Keempat, di bidang yudikatif juga ada kemajuan yang bersifat memndasar, yaitu adanya Mahkamah Konstitusi yang berhak melakukan uji undang-undang terhadap UUD pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final. Selain itu Mahkamah Konstitusi juga berhak memutus sengketa kewenangan lembaga merupakan hasil dari amandemen ketiga. Selain yang disebutkan di atas masih banyak hasil-hasil lain.
Public Speaking (Makalah)
MAKALAH
PUBLIC SPEAKING
Oleh
YASIN NASILA
NIM : 291 414 010
ILMU KOMUNIKASI “A”
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Ilmu komunikasi adalah ilmu yang mempelajari tentang tata cara beromunikasi serta menggunakan berbagai alat komunikasi sebagai saran komunikasi terhadap masyarakat . Ilmu komunikasi tidak peruntukkan bagi orang pendiam atau jarang bicara? Itu salah. Karena seperti kita tahu komunikasi bisa lewat lisan dan tulisan jadi pernyataan itu cuman mitos siapun kamu asal puna minat, niat dan passion di jurusan ini pasti asyik. Kita memiliki beberapa labotarium milik kita sebgai sarana pembelajaran seperti Laboratorium Televisi Siaran, Laboratorium Radio, Laboratorium Fotografi, Laboratorium Grafika, Laboratorium Computer Mediated Communication, Laboratorium Pengelolaan Informasi, Laboratorium Media and News Room, Laboratorium Event and Conference.
Di jurusan ilmu komunikasi ini peminatan dilakukan, agar kita lebih di fokuskan pada salah satu bidang, contohnya jurnalisitik, pada peminatan ini lebih menitikberatan pada bidang jurnalisme, baik jurnalistik pada bidang media cetak seperti majalah koran maupun media elektronik seperti radio dan televisi. Pada peminatan ini lebih dalam mempelajari tentang penggunaan teknologi penggunaan teknologi komunikasi dan informasi. Tumbuhnya pertelevisian nasional, surat kabar dan radio, memerlukan tenaga jurnalis yang handal, baik sebagai reporter, announcer, dokumenter, maupun produser pemberitaan.
Setiap orang pasti merasa tidak percaya diri ketika berbicara di depan umum. Akibatnya, muncul suatu persepsi bahwa untuk menjadi seorang public speaking haruslah memiliki kemampuan yang mendasar yakni keterampilan atau softskill. Ketidakpercayaan diri itu dipengaruhi oleh kurangnya penguasaan materi yang akan disampaikan, status, penampilan, atau kecerdasan yang dimiliki oleh calon pendengar. Secara langsung hal ini akan menyebabkan rasa depresi atau gugup. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah keterampilan atau softskill dari dalam diri individu serta potensi yang mereka punya hanya butuh untuk ditampilkan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, pembahasan makalah ini akan difokuskan pada :
1. Apa istilah public speaking ?
2. Bagaimana membangkitan rasa percaya diri untuk menjadi public speaking ?
3. Bagaimana strategi dan persiapan yang baik ketika berbicara di depan banyak pendengar ?
4. Bagaimana berkomunikasi yang efektif terkait pemahaman tentang teknik-teknik yang benar untuk menjadi public speaking ?
1.3. Tujuan
1. Untuk mengetahui istilah dari public speaking.
2. Untuk membantu mengurangi rasa percaya diri di depan umum.
3. Untuk mengetahui persiapan yang dibutuhkan agar tampil dengan yakin di depan umum.
4. Untuk menambah pengetahuan tentang tehnik-tehnik menjadi public speaking yang disertai dengan komunikasi yang efektif.
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Istilah Public Speaking
Dari latar belakang diatas saya akan menjelaskan yang berhubungan dengan public speaking. Istilah public speaking terdiri dari dua kata : public dan speaking. Public artinya orang banyak, masyarakat umum, dan rakyat, sedangkan speaking artinya berbicara.
Kamus Merriam-Webster mengartikan public speaking sebagai "the act or skill of speaking to a usually large group of people". Public speaking adalah aksi atau keterampilan berbicara kepada sekelompok besar orang.
Istilah public speaking dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mungkin karena masih sulit dicarikan terjemahannya. Istilah yang semakna dengan public speaking dalam KBBI adalah "pidato", yaitu "pengungkapan pikiran dalam bentuk kata-kata yang ditujukan kepada orang banyak".
Public speaking adalah keterampilan yang dapat dilatih, dipraktekkan, dan dimanfaatkan untuk memberi manfaat sesuai dengan kebutuhan audience, antara lain untuk menyampaikan informasi, memotivasi, membujuk dan mempengaruhi orang lain, mencapai saling pengertian dan kesepakatan, meraih promosi jabatan, mengarahkan kerja para staf, meningkatkan penjualan produk/keuntungan bisnis dan membagikan pengetahuan yang dimiliki seseorang.
Tujuan public speaking tidak terlepas dari tujuan komunikasi, yaitu menyampaikan pesan atau ide kepada publik dengan metode yang sesuai sehingga publik bisa memahami pesan atau ide, dan kemudian memperoleh manfaat dari pesan tersebut. Sehubungan dengan ini seorang public speaker pun dituntut untuk mampu memilih metode yang tepat untuk menyampaikan pesannya.
Penerapan public speaking disadari dari atau tidak, kita seringkali melakukan public speaking dalam menjalani kehidupan sehari-hari, bahkan oleh mahasiswa sekalipun. Mengutarakan pendapat di dalam rapat, bercerita kepada teman-teman di sekitar, dan presentasi di depan kelas merupakan segelintir contoh dari penerapan public speaking.
Noise dalam public speaking, dalam proses komunikasi seringkali arti dari pesan yang dikirim oleh pengirim pesan tidak sama dengan arti dari pesan yang sudah diterima oleh penerima pesan. Hal ini dikarenakan adanya ‘noise’ (gangguan fisik, masalah semantik, perbedaan budaya, dll.) yang dapat mengubah makna dari pesan tersebut. Orang dengan kemampuan public speaking yang baik adalah orang yang mampu menyampaikan pesan kepada orang banyak, namun pesan dapat sampai ke penerima pesan sesuai dengan apa yang ingin disampaikan. Public speaking bukanlah kemampuan yang bisa kita pelajari tanpa adanya latihan yang cukup. Untuk bisa mengembangkan kemampuan public speaking kita dengan baik, diperlukan ‘jam terbang’ yang tinggi dalam berbicara di depan umum.
2.2. Metode Public Speaking
Metode public speaking yang dimaksud dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
- Impromptu speech, artinya seseorang untuk menyampaikan gagasannya tidak melakukan banyak persiapan. Dengan kata lain seorang public speaking bekerja secara mendadak.
- Manuscript speech, artinya seseorang dapat melihat naskah saat menyampaikan gagasannya. Dalam hal ini saya sertakan contoh naskah yang dapat dibaca oleh seorang perwakilan mahasisawa dalam penerimaan dan perpisahan mahasiswa KKP. (Lampiran 1 dan Lampiran 2)
- Extemporaneous speech, artinya seseorang tanpa menggunakan naskah dapat menyampaikan gagasannya dengan lebih informatif dan komunikatif. Dalam hal ini pembicara bebas berimprovisasi.
- Memoriter/Memorizing, artinya public speaking dengan menyampaikan hafalan naskah pidato.
2.3. Faktor percaya diri Public Speaking
Orang yang rendah diri atau depresif ialah mereka yang tidak pernah mencoba menunjukkan potensi yang ia miliki. Akibatnya, rasa percaya diri tetap terkalahkan oleh rasa takut dan rasa gugup yang selalu membayangi pikirannya sebelum bertindak. Perlu disadari bahwa ketakutan itu perlahan-lahan akan hilang apabila kita sering mencoba melakukan hal yang kita takutkan, lalu membuat kesalahan, dan kemudian dengan cermat mengambil pelajaran dari setiap pengalaman yang didapatkan. Seperti yang dinyatakan oleh Dale Carnegle, 2006, bahwa cara tercepat dan terbaik untuk mengalahkan rasa takut adalah dengan melakukan apa yang kita takutkan.
Sebagian besar orang justru lebih takut ketika akan menghadapi orang banyak. Untuk mengatasinya, kita harus menemukan karakter sejati diri kita. Karakter sejati ialah kepribadian diri yang telah diarahkan kepada kepribadian yang diinginkan. Jika telah terbentuk karakter sejati, maka seseorang akan terlepas dari ketakutan dan rasa gugup. Seorang tokoh, Dale Carnegle, berpendapat bahwa cara tercepat dan terbaik untuk mengalahkan rasa takut adalah dengan melakukan apa yang kita takutkan.
Selain itu, rasa takut dan gugup dapat diminimalkan dengan melakukan beberapa pendekatan, yaitu :
- pendekatan rasional, artinya berpikir untuk tidak menjadi seorang penakut dan menguatkan motivasi komunikasinya saat berbicara.
- pendekatan fisik, yakni dengan melakukan relaksasi dan mendatangkan rasa sakit sementara yang dimaksudkan untuk mengalihkan rasa sakit itu sendiri
- pendekatan mental, yang dapat dilakukan dengan memvisualisasikan audiens dan berbicara pada diri sendiri untuk meyakinkan diri sebelum tampil
- tindakan praktis, yakni dengan membuat persiapan yang optimal dan bertindak seolah-olah berani saat berbicara.
2.4. Strategi dan persiapan yang baik sebelum berbicara di depan publik
Tugas seorang public speaker adalah menyampaikan ide kepada audiens dan ide tersebut berpotensi untuk mempengaruhi tindakan audiens. Untuk itu, sangat diperlukan persiapan yang optimal sebelum melakukan presentasi di depan audiens. Saya merangkum strategi dan persiapan tersebut dalam lima hal, yaitu :
1. Pengenalan Audiens, pengenalan audiens dapat membekali kita dalam memilih bahan, menyusun, dan menyajikannya dengan strategi yang tepat. Hal ini dikarenakan pengetahuan kita tentang publik akan menjadi konkret. Untuk mengenali calon audiens, terdapat hal-ha umum dan khusus yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. Hal umum, jumlah audiens, rentang usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, agama, sosial-politik-ekonomi, dan adat budaya.
b. Hal khusus, antara lain :
• Perhatikan motivasi kedatangan audiens
• Perhatikan tingkat pengetahuan auidens
• Perhatikan kemungkinan reaksi atau sikap audiens
2. Pengorganisasian materi, semakin banyak informasi yang dapatkan maka akan semakin baik persiapan materinya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
• Mengetahui informasi yang dibutuhkan
• Mengetahui sumber informasi
• Memilih beberapa informasi dari beberapa kumpulan yang telah didapatkan
• Menyusun struktur materi
3. Pengenalan tempat, seorang pembicara yang baik akan mengenali terlebih dahulu medan dimana ia akan berbicara. Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain :
• Hadir sekurang-kurangnya satu jam sebelum acara dimulai untuk melihat kondisi fisik secara keseluruhan
• Pastikan posisi saat akan berbicara
• Perhatikan outdoor atau indoor
• Perhatikan syarat kebutuhan anda untuk berbicara, seperti kelengkapan audio visual
4. Penampilan fisik, audiens cenderung akan memberikan penilaian ketika mendapat kesan pertama yang diberikan oleh pembicara. Maka dari itu, banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetil, antara lain :
• Kerapian, kebersihan, dan kesesuaian pakaian
• Kenampakan fisik saat tampil, seperti
• Berdiri santai tetapi tegap
• Kaki harus rapi dan terlihat sopan
• Keadaan tangan santai dan dapat melakukan gerakan yang seproporsional mungkin
• Wajah terlihat meyakinkan tetapi tidak tegang
2.5. Teknik-teknik Public Speaking
Untuk menjadi pembicara yang menarik dan dapat memberikan pengaruh bagi pendengar, diperlukan teknik-teknik public speaking, antara lain :
a) Teknik Ice Breaking
- Pembukaan yang menarik
Pembukaan adalah impresi pertama, artinya hal itu dapat mempengaruhi pandangan audiens terhadap public speaker selama presentasi. Sesingkat apapun waktu untuk melakukan presentasi, pembukaan tetaplah harus penuh kehangatan. Pembukaan dapat dilakukan dengan sebuah ilustrasi atau cerita yang sedang marak, tetapi relevan dengan topik pembiaraan. Saat menyampaikannya, tunjukkan wajah yang bersahabat, ramah, dan dekat.
- Gunakan Joke
Humor kemungkinan mengandung resiko. Hal ini dikarenakan oleh sifatnya yang universal, sedangkan selera tiap individu sanagt personal dan individual. Tetapi, meskipun mengandung resiko humor yang baik dapat menjadi awal yang efektif untuk mencari perhatian para pendengar. Bahan-bahan joke sangat luas, karena dapat diambil dari berbagai cerita, kasus sehari-hari, gambar iklan, pengalaman orang lain, hasil riset, dan sebagainya.
b) Teknik Vokal
Penyampaian vokal yang baik didapatkan apabila seorang public speaking menguasai tiga hal berikut :
- Pernapasan
Posisi yang baik untuk mengontrol pernapasan adalah berdiri tegak agar memberikan ruang yang lebih baik kepada paru-paru. Untuk berbicara di depan publik, diperlukan ruang suara yang solid agar dapat menyampaikan kalimat yang panjang pada volume suara yang benar.
- Volume
Keberhasilan dalam berbicara tidak selalu ditentukan oleh kerasnya suara. Volume suara ketika berbicara di depan publik hanya sedikit lebih keras dari volume berbicara sehari-hari. Berbicara dengan volume keras hanya diperlukan pada bagian-bagian tertentu saja. Selebihnya, berbicara keras terlalu sering dapat menyebabkan tenggorokan rusak dan audiens pun bosan.
- Ekspresi vocal
Ekspresi adalah faktor penting dalam pengolahan suara. Suara yang baik akan lebih berarti jika disertai dengan ekspresi yang tepat. Ekspresi terdiri dari tiga komponen, yaitu: a) pitch, faktor tinggi rendahnya suara, b) pace, faktor kecepatan berbicara, c) phrasing,faktor kecakapan memenggal kalimat, dan disertai dengan jeda.
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kepentingan akan kemampuan berbicara di depan publik sudah sangat mutlak. Kemampuan ini mendasari kesuksesan setiap orang diberbagai bidang. Seorang public speaker dengan perannya sebagai pemberi pengaruh dan manfaat bagi para pendengar dituntut untuk tampil meyakinkan. Semua perkataan, penampilan, dan perilakunya dapat saja menjadi inspirasi bagi para pendengarnya. Untuk itu, unsur motivasi komunikasi harus melekat dalam diri seorang public speker guna menghindari kekhawatiran-kekhawatiran yang membuat ia ragu dengan kemampuannya.
Ketenangan seorang public speaker ditentukan oleh kesempurnaan persiapannya. Kemudian setiap proses pelaksanaanya dilakukan dengan sistematis. Maka, seorang public speaker akan mendapatkan kesuksesan apabila ia telah berhasil menjalankan strateginya dan menerapkan teknik-teknik berkomunikasi yang efektif. Strategi dan teknik tersebut dilaksanakan sebelum berbicara, saat berbicara, setelah berbicara, dan selama proses pengulangan kegiatan dikesempatan berikutnya.
3.2. Saran
- Untuk kalangan akademis, Diharapkan mahsiswa lebih peka dengan urgensi kemampuan berbicara di depan publik. Mahasiswa sebaiknya mendalami dengan sendirinya kemampuan komunikasi publik, khususnya public speaking.
- Untuk kalangan penunjang penelitian, Diharapkan sebaiknya para peneliti lebih mendalami kasus bahwa mahasiswa juga ternyata masih sering takut saat melakukan presentasi. Sedangkan mahasiswa seharusnya dapat berbicara dengan bekal yang telah dimilikinya. Dari kasus tersebut dapat diteliti lagi mengenai tindakan yang sebaiknya dilakukan Perguruan Tinggi untuk meminimalkan mahasiswanya yang masih sangat rentan dengan kemampuan berbicara di depan publik.
- Untuk masyarakat umum, Masyarakat juga sebaiknya memahami pentingnya kemampuan berbicara. Hal ini dapat mengawali keinginan mereka untuk memperoleh banyak informasi mengenai perkembangan lingkungan sekitarnya
DAFTAR PUSTAKA
Andrew, M. (2007). Mengembangkan Kepribadian dengan Berpikir Positif. Jakarta: Prestasi Pustakarya.
Elly dan Pranama, J. (2006). General Public Speaking. Jakarta: Public Speaking School.
Sameto, H. (2006). Kiat Sukses Mengolah Komunikasi. Jakarta: Puspa Sawara.
Sandra, A. (2010, Juni 20). Makalah Public Speaking. Retrieved Desember 16, 2014, from agusa08.student.ipb.ac.id: http://agusa08.student.ipb.ac.id/2010/06/20/makalah-public-speaking/
Citra, D. (2009, November 17). Uniknya Ilmu Komunikasi. Retrieved Desember 2014, 2014, from m.kompasiana.com: http://m.kompasiana.com/post/read/541493/2/uniknya-ilmu-komunikasi-ketika-kuliah-adalah-tentang-berbicara.html/
Mujanto, A. M. (2014). Mengatasi Rasa Takut dan Tidak Percaya Diri Dalam Public Speaking. (online) (http://www.bppk.depkeu.go.id/publikasi/artikel/168-artikel-pengembangan-sdm/19844-mengatasi-rasa-takut-dan-tidak-percaya-diri-dalam-public-speaking, diakses tanggal 15 Desember 2014)
Widiawan, K. (2010). Public speaking training. Tehnik public speaking. (online) (http://ummahattokyo.tripod.com/kepribadian/teknik_public_speaking.html, diakses tanggal 16 Desember 2014)
Albana. (2010). Cara melatih artikulasi. (Online) (https://curatcoretalbana.wordpress.com/tag/public-speaking, diakses tanggal 14 Desember 2014)
Arista, Ari Candra. (2011). Jurusan ilmu komunikasi. (Online) (http://www.jurusankuliah.net/2013/11/jurusan-ilmu-komunikasi.html, diakses tanggal 12 Desember 2014)
Kategori
- Masih Kosong
Arsip
Blogroll
- Masih Kosong