SEMESTER BARU TANTANGAN BARU
Libur semester telah berlalu, dan kini saatnya kembali ke rutinitas akademik. Tanggal 20 Januari 2025 menandai awal perkuliahan semester 6, sebuah milestone penting bagi kami, mahasiswa angkatan 2022. Semester ini membawa tantangan baru, karena kami harus menentukan judul proposal penelitian untuk skripsi yang akan menjadi syarat penting menuju gelar Sarjana Pendidikan. Saya masih teringat saat melihat kakak senior angkatan 2021 menjalani semester 6 dan mendengarkan cerita mereka. Kini, kami telah berada di posisi yang sama. Saya berharap semester ini akan berjalan lancar, dan kami diberkahi kesehatan, umur panjang, serta kesabaran dalam menyelesaikan tugas-tugas akademik
Awal Yang Baru Di Tahun 2024
1 Januari 2025, adalah awal yang baru untuk membuka lembaran baru, menggoreskan kisah-kisah segar, dan belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya. Lembaran-lebaran sebelumnya penuh dengan berbagai cerita—baik suka, duka, bahagia, hingga dilema yang tiada ujungnya. Tahun 2024 telah membawa banyak pelajaran yang mendalam, dan ada harapan besar bahwa kejadian-kejadian pahit di tahun lalu bisa menjadi pembelajaran yang berharga.
Setahun berjalan bukanlah hal yang mudah. Kesabaran dan ketabahan adalah kunci untuk menjalani hidup dengan tujuan yang lebih baik. Fokus pada satu titik untuk mencapai kesuksesan adalah visi yang diperlukan dalam perjalanan ini. Memperbaiki kesalahan di tahun sebelumnya dan tetap semangat dalam menempuh studi adalah prioritas, apalagi mengingat penulis sudah akan memasuki semester 6. Ketulusan dan kesiapan harus dipupuk sejak dini.
Akhirnya, penulis menitipkan pesan: "Berlayarlah sejauh mungkin dengan satu titik fokus hingga mencapai tujuan yang ingin dicapai, karena kesuksesan harus kita rakit sejak dini."
Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Kasus Harvey Moeis
Penulis merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun. Jumlah yang sangat fantastis, bukan? Padahal, berdasarkan kutipan dari laman Republik, putusan hakim tersebut dianggap menyentak rasa keadilan di masyarakat. "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar," tulis Mahfud MD melalui unggahan di akun X pada hari Kamis.
Realita Yang Tidak Adil :
Pada kenyataannya, hukuman ini jelas tidak adil bagi seseorang yang telah merugikan negara dengan jumlah yang begitu besar. Apabila kita melihat kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidaksesuaian hukuman, terdapat beberapa contoh yang bisa dijadikan perbandingan:
Nenek Asiani didakwa oleh Jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini dinyatakan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asiani akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu, 23 April, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. (Informasi dikutip dari CNN Indonesia).
Kasus-Kasus Lainnya.
Berikut adalah beberapa kasus yang mengindikasikan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia:
1. [Kasus Nenek Minah: Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice] https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/
2. [Kasus Kanjuruhan: Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan] https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/kasus-kanjuruhan-adalah-bukti-buruknya-hukum-dan-penegakan-keadilan-/7022813.html
3. [Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia] https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia?page=all
Sebagai negara hukum, tentu kita harus mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Saat rakyat kecil yang berbuat salah, hukumannya seringkali sangat berat dan tidak masuk akal. Namun, ketika elite yang bermasalah, hukumannya justru ringan dan tidak masuk akal. Misalnya, pencuri sandal dihukum satu tahun penjara, sedangkan pencuri uang dalam jumlah besar hanya satu bulan penjara. Harapan penulis adalah agar penegakan hukum sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan bukan sekadar menjadi dongeng di malam hari.
Semoga artikel ini dapat menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan konstitusi. Jika ada yang ingin ditambahkan atau diperbaiki, silakan beri tahu saya.
Kenaikan PPN 12 Persen dan Dampaknya Terhadap Masyarakat
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025 dari 11 Persen menjadi 12 persen Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung stabilitas fiskal, kebijakan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat.
Efek pada masyarakat
Kenaikan tarif PPN akan menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang dan jasa konsumsi sehari-hari. Meskipun pemerintah menyediakan insentif seperti pembebasan PPN untuk barang/jasa kebutuhan pokok dan berbagai insentif untuk UMKM, kenaikan ini tetap memengaruhi daya beli masyarakat. Kelompok masyarakat menengah ke bawah akan merasakan penurunan daya beli akibat kenaikan tarif PPN. Pengeluaran rumah tangga yang sudah ketat akan semakin terbebani, terutama pada kebutuhan sehari-hari seperti produk kebersihan, pakaian, dan hiburan. Dengan pengeluaran yang bertambah, masyarakat menengah akan kesulitan untuk menabung atau berinvestasi dalam masa depan, seperti pendidikan atau membeli rumah. Kenaikan tarif PPN juga berpotensi menekan omzet pelaku UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Kenaikan harga barang dan jasa dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat terhadap barang nonesensial. Beberapa kalangan masyarakat, termasuk PMII dan berbagai analis ekonomi, mengkritik kebijakan ini dan menyerukan pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dari kebijakan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak akan memengaruhi daya beli secara signifikan dan bahwa inflasi akan tetap terkendali. Namun, penting bagi masyarakat untuk mengelola keuangan dengan lebih ketat dan memprioritaskan kebutuhan pokok seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.
LIBURAN SEMESTER TELAH TIBA, DAN KERINDUAN MENCABAR
Libur semester telah tiba, dan semua anak rantau yang nge-kost disini (Gorontalo) harus pulang kedaerah masing-masing untuk meluapkan rindu kepada orangtuanya dan sanak saudara. Libur semester adalah hal yang aku tidak sukai, karna dsitulah teman-temanku pulang kampung. Dan yah kalian tau apa yang terjadi? Yah... Jelas kesunyian. Aku balik kampung pun tetap aku orang asli sini dan menetap disini. Tapi aku ingin bercerita tentang sahabatku, teman kos-ku yang sudah kua anggap saudara sendiri. Ia semalam balik kampung untuk liburan semester.
Rasanya sah sah saja, tapi jika ia pulang maka tiada lagi teman main di kost, aku tidak biasa akrab dengan anak kos lainnya, hanya dia yang akrab denganku, yahhh... Sedih rasanya mengetahui Ia balik kampung.. karna tidak ada lagi teman untuk cerita, teman untuk menemani kesunyian di kost. Semoga kau selamat sampai tujuan, Kau sahabat terbaikku.