LABEL : Hukum

Surat-Surat Berharga Dalam Hukum Dagang

01 February 2025 15:48:03 Dibaca : 3

1. Definisi Surat berharga. 

        Menurut Rani Apriani (2019 :3) surat berharga adalah surat-surat yang memberikan hak pada pemegangnya saja untuk memperoleh hak tersebut yang dalam surat dimaksud surat berharga berarti akta atau alat-alat bukti.

2. Surat berharga merupakan surat legitimasi. 

        Rani Apriani (2019 :10). Surat berharga merupakan surat legitimasi karena dia merupakan bukti-bukti dari pemegangnya yang sah atau orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya. 

3. Beberapa asas legitimasi dalam surat berharga.

Menurut wiryono projodikoro (19i1 :78). (Dalam Rani Apriani 2019 : 10). 

Terdapat beberapa legitimasi dalam surat berharga yaitu : 

  •  Asas formil ; bahwa surat berharga ini dipegang oleh orang yang berhak atas tagihan sesuai pasal 115 ayat 2, 176 dan 196 KUHD. Contohnya dapat dilihat ketika seseorang mengklaim sebagai pemilik sah suatu cek untuk membuktikannya maka individu tersebut harus menunjukkan bukti-bukti yang perlu dibuktikan sesuai dengan ketentuan hukum seperti pencocokan tanda tangan dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  • Asas material. Di mana pemegang surat adalah orang yang berhak atas tagihan yang tersebut di dalamnya Sesuai dengan pasal 115 ayat 2 dan ayat 168 KUHD.

3. Macam-macam surat berharga

a. Wesel. Merupakan dokumen yang memuat petunjuk melakukan pembayaran berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan. Kegunaan wesel diantaranya : 

  • Dokumen bukti pembayaran. 
  • Alat pembayaran internasional. 
  • Mudah ditransfer. 

b. Surat sanggup, surat ini dibuat untuk menandakan kemampuan atau kesanggupan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut dalam suatu surat tersebut adapun surat sanggup memiliki fungsi diantaranya :

  • Memberikan jaminan pembayaran.
  • Meningkatkan kepercayaan 
  • Memungkinkan pembiayaan perdagangan. 

c. Promise atas unjuk, instrumen keuangan yang digunakan dalam perdagangan internasional memuat janji tertulis yang diberikan pembayar kepada penerima

d. Bilyet Giro, sebuah instrumen keuangan yang digunakan dalam transaksi perbankan ini merupakan Surat perintah tertulis kepada pihak bank untuk mentransfer uang ke rekening pribadi.

Definisi Hukum Perdata

26 January 2025 16:29:30 Dibaca : 6

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka (2015: 1053-1054), lema perdata dimaknai sebagai hak sipil, lawan dari kriminal atau pidana. (Pro & Yasin, 2019)

2. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan (1981) dalam (Safira, 2017) menjelaskan bahwa Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur kepentingan antara warganegara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain. Dan hukum perdata juga terbagi hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.

3. Menurut Prof. R soebekti SH dalam (Safira, 2017) menjelaskan bahwa hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

4. Secara Umum, Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain.

Daftar Pustaka

 

 

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Kasus Harvey Moeis

31 December 2024 16:19:07 Dibaca : 26

 

         Penulis merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun. Jumlah yang sangat fantastis, bukan? Padahal, berdasarkan kutipan dari laman Republik, putusan hakim tersebut dianggap menyentak rasa keadilan di masyarakat. "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar," tulis Mahfud MD melalui unggahan di akun X pada hari Kamis.

Realita Yang Tidak Adil : 

         Pada kenyataannya, hukuman ini jelas tidak adil bagi seseorang yang telah merugikan negara dengan jumlah yang begitu besar. Apabila kita melihat kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidaksesuaian hukuman, terdapat beberapa contoh yang bisa dijadikan perbandingan:

         Nenek Asiani didakwa oleh Jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini dinyatakan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asiani akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu, 23 April, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. (Informasi dikutip dari CNN Indonesia).

Kasus-Kasus Lainnya. 

Berikut adalah beberapa kasus yang mengindikasikan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia:

1. [Kasus Nenek Minah: Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice] https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/

2. [Kasus Kanjuruhan: Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan] https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/kasus-kanjuruhan-adalah-bukti-buruknya-hukum-dan-penegakan-keadilan-/7022813.html

3. [Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia] https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia?page=all

         Sebagai negara hukum, tentu kita harus mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Saat rakyat kecil yang berbuat salah, hukumannya seringkali sangat berat dan tidak masuk akal. Namun, ketika elite yang bermasalah, hukumannya justru ringan dan tidak masuk akal. Misalnya, pencuri sandal dihukum satu tahun penjara, sedangkan pencuri uang dalam jumlah besar hanya satu bulan penjara. Harapan penulis adalah agar penegakan hukum sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan bukan sekadar menjadi dongeng di malam hari.

         Semoga artikel ini dapat menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan konstitusi. Jika ada yang ingin ditambahkan atau diperbaiki, silakan beri tahu saya. 

perbedaan Negara Hukum Dan Negara Kekuasaan.

05 December 2024 09:58:52 Dibaca : 23

         Menurut Prof. Dr. J.C.T. Simorangkir: Negara hukum adalah negara yang didasarkan atas hukum yang adil dan bukan berdasarkan atas kekuasaan yang sewenang-wenang, Sedangkan Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie Negara hukum adalah negara yang di dalam pergaulan hukumnya, baik antar warga negara maupun antara warga negara dengan pemerintah, terjamin adanya kepastian hukum. Negara hukum secara singkat pengertiannya adalah sebuah negara yang berlandaskan pada hukum sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kegiatan dalam sistem pemerintahannya. Negara hukum tentu mencegah yang namanya kesewenang-wenangan atas penggunaan pemanfaat kekuassan untuk menghalalkan segala cara untuk melanggeng kekuasaan. Dalam prakteknya sehari hari bahwa negara hukum juga merupakan suatu kepastian bahwa warga negara juga mendapatkan kepastian hukum yang sama di mata hukum. 

         Negara hukum mempunyai ciri-ciri, Menurut Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mengatakan beberapa ciri-ciri negara hukum diantranya; Supremasi hukum, Persamaan dalam hukum, Asas legalitas, Pembatasan kekuasaan, Pengakuan dan perlindungan HAM, Peradilan yang bebas dan tidak memihak, Peradilan administrasi, Legalisasi dan konstitusionalisasi HAM, Penegakan hukum yang bermoral, Keterbukaan dan partisipasi masyarakat, Akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan negara. Sedangkan Menurut F.J Sthal Bahwa negara hukum mempunyai ciri-ciri diantaranya : Pengakuan terhadap hak asasi manusia, Pemisahan kekuasaan negara, Pemerintahan berdasarkan undang-undang, Adanya peradilan administrasi.

         Menurut Immanuel Kant bahwa tujuan dari negara hukum yaitu Melindungi hak dan kebebasan warga negara, Menjamin ketertiban hukum, Mewujudkan keadilan.  Warga negara tentu mempunyai hak yang sama diantanranya hak untuk memenuhi hidup, berumah tangga(melanjutkan keturunan),  berpendidikan yang cukup,   melaksanakan kegiatan ekonomi serta adanya persamaan perlindungan hukum. 

        Akan tetapi Negara hukum tentunya mempunyai kekurangan, menurut Hans Kelsen dalam buku yang berjudul “Reine Rechtslehre” (1934) Negara hukum dapat menjadi formalitas kosong. Hukum yang tidak ditegakkan dengan efektif tidak memiliki makna. Adanya penegakan hukum yang tidak efektif dan penegakan yang lemah dalam memberikan hukuman seakan akan hanya tunduk pada penguasaseperti penegakan korupsi. Yang berikut adalah Negara hukum dapat mengabaikan realitas sosial. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan realitas sosial dapat menjadi tidak efektif dan bahkan berbahaya. Adanya pembuatan hukum yang tidak berdasarkan dan tidak melihat realitas sosial dan kebutuhan masyarakat. Hukum yang dibuat tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan realitas masyarakat dapat tidak efektif dan bahkan berbahaya. Hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya masyarakat dapat sulit untuk ditegakkan dan ditolak oleh masyarakat. Masyarakat merasa tidak terwakili karena teralienasi oleh sistem hukum.