LABEL : Keadilan

Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Kasus Harvey Moeis

31 December 2024 16:19:07 Dibaca : 26

 

         Penulis merasa sangat kecewa dengan putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, yang didakwa melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun. Jumlah yang sangat fantastis, bukan? Padahal, berdasarkan kutipan dari laman Republik, putusan hakim tersebut dianggap menyentak rasa keadilan di masyarakat. "Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti hanya Rp 210 miliar. Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp 212 miliar," tulis Mahfud MD melalui unggahan di akun X pada hari Kamis.

Realita Yang Tidak Adil : 

         Pada kenyataannya, hukuman ini jelas tidak adil bagi seseorang yang telah merugikan negara dengan jumlah yang begitu besar. Apabila kita melihat kasus-kasus lain yang menunjukkan ketidaksesuaian hukuman, terdapat beberapa contoh yang bisa dijadikan perbandingan:

         Nenek Asiani didakwa oleh Jaksa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani Situbondo. Nenek yang tinggal di Desa Jatibedeng, Situbondo ini dinyatakan melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nenek Asiani akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu, 23 April, dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta. (Informasi dikutip dari CNN Indonesia).

Kasus-Kasus Lainnya. 

Berikut adalah beberapa kasus yang mengindikasikan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia:

1. [Kasus Nenek Minah: Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice] https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796/

2. [Kasus Kanjuruhan: Bukti Buruknya Hukum dan Penegakan Keadilan] https://www.google.com/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/kasus-kanjuruhan-adalah-bukti-buruknya-hukum-dan-penegakan-keadilan-/7022813.html

3. [Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia] https://nasional.kompas.com/read/2022/03/24/01300001/kasus-kasus-ketidakadilan-di-indonesia?page=all

         Sebagai negara hukum, tentu kita harus mempertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Saat rakyat kecil yang berbuat salah, hukumannya seringkali sangat berat dan tidak masuk akal. Namun, ketika elite yang bermasalah, hukumannya justru ringan dan tidak masuk akal. Misalnya, pencuri sandal dihukum satu tahun penjara, sedangkan pencuri uang dalam jumlah besar hanya satu bulan penjara. Harapan penulis adalah agar penegakan hukum sesuai dengan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan bukan sekadar menjadi dongeng di malam hari.

         Semoga artikel ini dapat menggambarkan ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan konstitusi. Jika ada yang ingin ditambahkan atau diperbaiki, silakan beri tahu saya.