KEGIATAN OBSERVASI, DAN WAWANCARA DI DESA BUHU, KECAMATAN TELAGA JAYA KABUPATEN GORONTALO
KEGIATAN OBSERVASI, DAN WAWANCARA DI DESA BUHU, KECAMATAN TELAGA JAYA KABUPATEN GORONTALO
Safrin Lamusrin¹
Gorontalo, 08 November 2024. Kami kelas A IHK-PPKn Angkatan 2022 tepatnya yang duduk dibangku semester 5 melakukan kegiatan observasi dan wawancara guna melaksanakan Tuntutan akademik Observasi dan wawancar itu kami lakukan di Desa Buhu, Kecamatan Talaga lebih tepatnya di Kabupaten Gorontalo. Kegiatan observasi dan wawancara di Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo merupakan tuntutan akademik yaitu tugas pada mata kuliah Otonomi desa. Kegiatan itu dimaksudkan adalah untuk mencari informasi lebih jauh tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Dalam memberdayakan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Setempat (Desa Buhu, Kecamatan Talaga, Kabupaten Gorontalo). Dosen pengampuh pada mata kuliah otonomi desa yaitu Dr. Sukarman kamuli, M.Si.
Tim yang turun pada kegiatan tersebut diantaranya : (1) Safrin lamusrin, (2) Ludfia A. Supu, (3) Bela Syafitri Husain, (4) Fitriyanti Ismail Dan (5). Moh. Emil Dunggio. kami berangkat dari Kampus 1 UNG pukul 10.00, jarak dari kampus ke Desa Buhu tidak begitu jauh hanya memakan 20 sampai dengan 25 menit.
Yang kami wawancara pada kegiatan observasi dan wawancara kali ini yaitu Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang diwakili oleh Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Usaha Milik Desa (BUMDES). Setelah kami mewawancarai Pihak Desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo saat itu, Ternyata di desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo ternyata mereka mempunyai Usaha yang bergerak di bidang jasa yaitu peminjaman Tenda yang disewakan kepada masyarakat secara murah. Akan tetapi dalam hal Ini Badan Usaha Milik Desa Buhu Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo Utara memiliki kendala dimana banyaknya saingan peminjaman tenda.
Dokumentasi Kegiatan
Kegalauan Otonomi Daerah
Abstrak
Indonesia menganut sistem otonomi daerah dengan menggunakan 3 asas diantaranya Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang menjadi roda dalam melaksanakan otonomi daerah. Otonomi daerah memberikan kewenangan kepada masing masing daerah untuk mengurusi rumahtangganya sendiri, akan tetapi otonomi daerah harus dievaluasi dikarenakan beberapa daerah bisa dikatakan salah urus dalam meneglola pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, manusia dan pelayanan. Tujuan penelitian ini yaitu ingin memberikan pengetahuan sebagai sumber bacaan kepada pembaca mengenai otonomi daerah dan ples mines otonomi daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kajian literatur. Kajian Literatur yaitu desain penelitian yang digunakan dalam mengumpulkan sumber data yang berkaitan dengan suatu topik. Pengumpulan data untuk studi literatur dilakukan dengan alat pencarian database yang sebagai tahapan pencarian sumber literatur.
Baca Selengkapnya : https://www.academia.edu/124901927/MAKALAH_HUKUM_ADMINISTRASI_NEGARA_ASAS_OTONOMI_DAERAH_MENGURAIKAN_DESENTRALISASI_DEKONSENTRASI_DAN_PEMBANTUAN
OTONOMI DAERAH DAN LAHIRNYA RAJA- RAJA KECIL DAERAH
Latar Belakang.
Jika kita berbicara tentang otonomi daerah, mungkin kata otonomi daerah sudah tidak asing lagi di telinga kita. Kita sering mendengar kata Otonomi Daerah namun ada segelintir orang yang tidak tau apa itu otonomi daerah. Kita bisa melihat pelaksanaan otonomi daerah secara langsung yaitu dimana daerah diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan daerah baik dalam hal Keuangan, Administrasi, pelayanan, kebijakan daerah dan pembangunan daerah. Ini tentu kita dapat rasakan. Kita tinggal di suatu daerah yang mempunyai kepala daerah entah itu walikota, bupati ataupun gubernur, dan Tiap-tiap daerah tentunya mempunyai berbagai macam jenis kebijakan dan peraturan.
Apa itu otonomi daerah ? Otonomi daerah yaitu pelimpahan kekuasaan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepemerintah daerah untuk mengurusi urusan pemerintahan daerah. Otonomi Daerah adalah konsep yang memberikan kewenangan kepada daerah atau wilayah tertentu untuk mengatur dan mengelola urusan-urusan pemerintahan di dalam wilayahnya sendiri. Beberapa definisi dari para ahli mengenai Otonomi Daerah
Dengan adanya otonomi daerah tentunya masyarakat mempunyai partisipasi diantaranya turut serta dalam pengambilan keputusan kebijakan yang diambil oleh oemerintah daerah, bukan hanya itu saja masyarakat tururt serta dalam memilih kepala daerah dengan cara demokrasi ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18, 18A. Pasal ini tentunya memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan otonomi seluas-luasnya.
Akan tetapi lahirnya otonomi menciptakan kesenjangan Sosial di daerah disebabkan oleh daerah tidak mampu mengelola sumber daya alam, kebijakan pemerintah yang tidak prioritas dan ditambah dengan kualitas sumber daya alam yang tidak melimpah ditambah lahirnya Raja-raja kecil didaerah yang berujung pada nepotisme. Maka dalam hal ini penulis menemukan masalah diantaranya yaitu Pilkada dan lahirnya Raja-raja kecil, Kelemahan dan kekurangan otonomi daerah serta otonomi dan kesenjangan Sosial dalam otonomi daerah.
Pilkada Melahirkan Raja-Raja Kecil Di daerah.
Otonomi daerah telah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi sesuai tugas dan fungsi yang telah ditentukan berdasarkan undnag-undnag dasar pasal 18. Tak dapat dipungkiri, maka daerah diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat meburusi daerahnya masing-masing. Jika kita melihat latar belakang dibentuknya otonomi daerah yaitu berbagai macam kebutuhan-kebutuhan daerah yang harus segera diakomodasi oleh pemerintah pusat. Nah tentunya otonomi daerah juga mempunyai tujuan yang beragam yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendongkrak penyediaan pembagunan guna penyempurnaan fasilitas pelayanan, daerah tahu dengan kondisi masyarakat dan kebutuhan daerahnya, nah juga dapat memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk mengambil keputusan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah.
Partsispasi masyarakat diantaranya turut serta dalam menentukan kepal daerah yang dipilih secara demokratis dalam lima tahun sekali. Otonomi juga tentu melahirkan raja raja kecil didaerah yang berkuasa sehingga dapat menimbulkan nepotisme kelas daerah. Menurut Murulak Paradede (2018:128) Pemilihan kepala daerah (Pilkada atauPemilukada) dilakukan secara langsung olehpenduduk daerah administratif setempat yangmemenuhi syarat.Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup: Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi; Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten; Wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Akan tetapi Pilkada juga tentu memberikan beberapa dampak negatif diantaranya Pertama, Membengkaknya anggran untuk biaya pemilukada, Kedua, Sering terjadinya Money Politic Di tingkat daerah yang tentu akan memperburuk jalannya konstitusi, Ketiga, Sering terjadi Konflik harizontal antar masyarakat yang sangat tinggi. Setiawandi Hakim Dalam ( Husein, 2011:185). Pemilihan kepala daerah tentu hanya satu tujuan akhirnya, yaitu dalam rangka untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Bukan menghasilkan kerusakan, kekacauan, korupsi dan korban jiwa.
Otonomi Dan Segudang Masalah Daerah.
Pemberian otonomi awalnya untuk mebuga keran keran kwenangan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyrakat yang ada didaerah. Namun seiring berkembangnya Zaman Otonomi daerah tentunya mempunya segudang masalah diantaranya Menurut Akmal Huda Nasution (2016: 209-212) Pertama, Adanya Eksploitasi PAD dimana pemerintah daerah memungut pajak dan hasil retribusi dari masyarakat. Kedua, Pemahaman terhadap Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah yang Belum Mantap Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Desentralisasi diperlukan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Ketiga, Penyedian Pelaksanaan Otonomi Deerah Yang Belum Memadai. Parlemen di daerah tumbuh menjadi kekuatan baru didaerah dimana mereka memilih Calon Gubernur dan walikota melalui Anggota DPRD. Keempat, Kondisi SDM Aparatur Pemerintahan yang Belum Menunjang Sepenuhnya Pelaksanaan Otonomi Daerah. Beberapa daerah sangat kurang akan Sumber Daya manusia yang bisa menunjang pelayanan Kepada masyarakatnya. Kelima, Munculnya Korupsi Di Daerah, begitu banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Menurut ICW terhitung dari tahun 2004 Hingga Januari 2022 tercatat ada 22 Gubernur yang terjerat kasus Korupsi dan ada sekitar 148 Bupati/Walikota. Ditambah dengan kesenjangan Sosial dan kemiskinan yang merajalela didaerah bagi yang tidak mempunyai kemampuan Kualitas sumber daya manusia. Praktik rasuah yang mengemuka di awal tahun, sekali lagi ibarat fenomena gunung es. Sudah menjadi rahasia umum bahwa akar masalah dari maraknya korupsi kepala daerah salah satunya karena tingginya biaya politik. ICW mencatat (2018), mahalnya biaya politik setidaknya disebabkan dua hal yakni, politik uang berbentuk mahar politik (nomination buying) dan jual beli suara (vote buying). Menurut kajian Litbang Kemendagri tahun 2015, untuk mencalonkan diri sebagai bupati/wali kota hingga gubernur membutuhkan biaya Rp 20 – 100 miliar. Sementara, pendapatan rata-rata gaji kepala daerah hanya sekitar Rp 5 miliar selama satu periode.
Otonomi daerah Dan Kesenjangan Sosial.
Otonomi daerah tentunya mempunya kelebihan akan tetapi juga kelemahan, karna sudah menjadi hukum alam ada yabihbdan ada yang kurang, awalnya otonomi daerah diberikan kepada daerah agar daerah mampu membangun daerah agar lebih maju buka hanya itu saja dalam bidang pembangunan dan pelayanan serasatau daerah yang tahu akan kondisi kebutuhan para konstituen. Masyarakat turut andil dalam pengambilan kebijakan sebagai legitimasi adanya otonomi daerah mendorong masyarakat proaktif memberikan saran dan masukan. Akan tetapi Otonomi tentunya mempunya kelemahan yang mendasar yang ditinjau dari beberpa faktor yaitu Pertama, Perbedaan Sumber Daya Alam, Terkadang daerah yang mempunyai kekayaan yang berbeda beda harus mampu mengelola sumber daya alam dengan bijak, dewasa ini pemerintah yang ada didaerah memanfaatkan sumber daya alamn sebagai pembah PAD sehingga terjadinya eksploitasi yang berujung pada rusaknya alam.
KeduaKetidaksetaraan Menajerial, Setiap daerah tentu mempunyai manajemen daerah masing-masing bagaiamana keterampilan daerah dalam menata dan mengelola birokrasi yang ada di daerah. Ketiga, Perbedaan Pendapatan dan Investasi, Terkadang ada beberapa daerah yang memiliki beberapa perbedaan dalan segi pendapatan, Pendapatan hdaerah yang kurang akan dapat menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan daerah dalam hal ini belanja-belanja daerah yang tidak bisa diakomodir oleh anggaran daerah.
Keempat, Adanya pengambilan kebijakan lokal yang berbeda-beda. Kebijakan di daerah tentu sangat beragam tentunya, nah ini juga tentu akan menyebabkan beberapa masalah diantaranya kebijakan .
Kesimpulan.
Otonomi daerah telah memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi sesuai tugas dan fungsi yang telah ditentukan berdasarkan undnag-undnag dasar pasal 18. Tak dapat dipungkiri, maka daerah diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat meburusi daerahnya masing-masing. Jika kita melihat latar belakang dibentuknya otonomi daerah yaitu berbagai macam kebutuhan-kebutuhan daerah yang harus segera diakomodasi oleh pemerintah pusat. Pemberian otonomi awalnya untuk mebuga keran keran kwenangan dengan memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyrakat yang ada didaerah. Otonomi daerah tentunya mempunya kelebihan akan tetapi juga kelemahan, karna sudah menjadi hukum alam ada yabihbdan ada yang kurang, awalnya otonomi daerah diberikan kepada daerah agar daerah mampu membangun daerah agar lebih maju buka hanya itu saja dalam bidang pembangunan dan pelayanan serasatau daerah yang tahu akan kondisi kebutuhan para konstituen. Masyarakat turut andil dalam pengambilan kebijakan sebagai legitimasi adanya otonomi daerah mendorong masyarakat proaktif memberikan saran dan masukan.
Daftar Pustaka
Paradede Marulak (2018). “Legitimasi Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Otonomi Daerah”. Dalam Jurnal Penelitian Hukum. Vol. 18. No. 2. Hlm 127-148. Jakarta.
Hakim Setiawan. (2018). ”Dampak Negatif Pemilihan Kepala Daerah langsung Dan Pemilihan Melalui DPRD Serta Pemilihan Kepala Daerah Ideal”. Dalam Jurnal SAWALA. Vol. 6. No. 2. Banten.
Indonesia Coruption Watch. (2022). Korupsi Kepala Daerah. Online (https://antikorupsi.org/id/korupsi-kepala-daerah) Diakses pada : 04 Desemper 2023. Pukul 23.28. Jakarta.
Faisal, Nasution Akmal Huda. (2016). “Otonomi Daerah : Masalah Dan Penyelesaiannya Di Indonesia”. Dalam Jurnal Akuntansi. Vol.4. No.2. Hlm. 206-2015.