Apa Itu Tes Dalam Proses Pembelajaran ?
Tes merupakan alat penilaian dalam bentuk tulisan untuk mencatat atau mengamati peristiwa siswa yang sejalan dengan target Penilaian (Jacobs & Chase, 1992, Alwasilahnl, 1996. Testndi definisikan sebagai pertanyaan tugas atau seperangkat tugas yang direncanakan untuk memperoleh informasi tentang suatu atribut pendidikan dan atau suatu atribut psikologi tertentu. Tugas atau pertanyaan harus dijawab dan dikerjakan oleh seseorang, setiap butir soal mempunyai ketentuan yang dianggap benar.
Tes merupakan salah satu upaya pengukuran terencana yang digunakan oleh guru untuk untuk mencoba menciptakan kesempatan siswa dalam memperhatikan prestasi mereka yang berkaitan dengan tujuan yang ditentukan (Calongesi, 1995).
Tes menurut Arikunto dan jabar (2004 ) merupakan alat atau prosedur yang digunakan untuk mengetahui atau mengatur sesuatu dengan menggunakan cara atau aturan yang telah ditentukan. Dewasa ini tes masih merupakan alat evaluasi yanng umum digunakan untuk mengukur keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran (Subekti & Firman 1999).
Tes yang Diharapkan sehingga dapat diinterpretasikan dengan Mudah. Berkaitan dengan penggunaaannya, tes Dilaksanakan dengan disiplin yang tinggi agar dapat Mengukur apa yang seharusnya diukur.
Alat-Alat penilaian hasil belajar, yaitu tes, baik tes uraian (esai) maupun tes objektif. Tes sebagai alat penilaian Adalah pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepada Siswa untuk mendapat jawaban dari siswa dalam bentuk Lisan (tes lisan), dalam bentuk tulisan (tes tulisan), atau Dalam bentuk perbuatan (tes tindakan).
Ada dua jenis te yakni tes uraian atau tes esai darl tes objektif. Tes uraian terdiri dari uraian bebas uraian terbatas, dan uraian berstruktur. Sedangkan tes objektif terdiri dari beberapa bentuk, yakni bentuk pilihan benar-salah, pilihan berganda dengan berbagai variasinya, menjodohkan, dan isian pendek atau melengkap. Syarat syarat tes diantaranya : Harus efisien, parsimory, Harus standardize, Mempunyai norma, Objektif, Valid, dan Reliabel.
Hasil Review : Negara Demokrasi Dan Hak Asasi Manusia
Hasil Review, artikel ini ditulis oleh Ellya Rosana, Volume 12 Nomor 1 Tahun 2016 dengan hasil review yaitu Negara demokrasi merupakan negara mekaninsme sistem pemerintahan dengan perwujudan kedaulatan rakyat. Isu demokrasi menjadi isu yang selalu berhubungan dengan isu hak asasi manusia. Dengan demikian demokrasi akan terjamin apabila negara menjamin hak asasi manusia.
Hasil Review : Penguatan Nilai Demokrasi Melalui Peran Gen Z Indonesia Dalam Media Online
Hasil Analisis Yaitu :
Tulisan ini ditulis oleh Satria Rizaldi Alchatib, Halifa Haqqi, Andika Drajat Murdani, Volume 4, Nomor 3 Tahun 2021 dengan hasil review yaitu Era digital memberikan efek kepada generasi Z, disamping itu era digital ditandai dengan tingginya penggunaan media sosial di kalangan generasi Z. Penggunaan media memberikan dampak kepada kehidupan berdemokrasi. Tantangan yang dihdapi adalah maraknya hoaks, radikalisasi dan indoktrinasi jelas ini akan berdampak pada kehidupan demokrasi yang tidak sehat. Generasi Z perlu diedukasi dalam pemanfaaan media sosial, sehingganya kehidupan berdemokrasi tetap berjalan sesuai etika dalm menggunakan media sosial. Salah satu berdemokrasi yang baik bebas mengatakan pendapat baik tertulis maupun lisan. Penggunaan media menjadi instrumen untuk menyampaiakn kritik, akan tetapi generasi Z perlu di edukasi.
Hasil Review : HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang Undang Dasar 1945
Hasil Review :
Artikel Itu di tulis oleh Mara Ongku Hsb, Volume 2, Nomor 1 tahun 2021 dengan hasil analisis yaitu Hak Asasi Manusia tentu seyoginya merupakan sesuatu kebebasan sejak lahir yang dimiliki oleh setiap insan manusia, Hak asasi Manusia sudah tentu dijamin oleh negara dan dituangkan dalam Konstitusi. Dalam narasi tersebut artinya menandaan bahwa negara menjamin setiap kedaulatan setiap warga negara. dalam konteks berdemokrasi, berpendapat atau mengemukakan isi pikiran diruang publik merupakan warna warni dalam berdemokrasi. Nah oleh karena itu tujuan dari tulisan ini adalah ingin melihat kebebasan berpendapat dalam hak asasi manusia dengana konteks undang-undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Fenomen yang terjadi saat ini adalah kebebasan berpendapat terkadang hanya masih wajar kritik membangaun yang dilakukan oleh masyarakat akan tetapu kerap kritik membangun menjadi membangun ruang penyempitan dlam berpendapat.
Hasil Review Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hasil Review
Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM) |
Ersa Kusuma, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang, Aris Prio Agus Santoso Vol. 1 No.1 April Tahun 2023. | Sebagaimana Pasal 28E (3) UUD 1945 menyatakan bahwa semua orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicara. Akan tetapi fenomena saat ini kebebasan Berpendapat mengalami penempatan di ruang publik baik kritik tulisan maupun tulisan, metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yurisprudensi normatif berdasarkan ketentuan undang-undang seperti peraturan buku-buku HAM juga dari majalah-majalah penelitian yang berkaitan dengan pokok bahasan dan informasi dari website yang berkaitan dengan judul penelitian. Dari hasil penelitian masih di temukan bahwa baru-baru ini kebebasan berbicara kadang-kadang masuk akal hanya untuk kritik konstruktif terhadap orang, tetapi kebebasan berbicara sering menderita karena penyempitan publik. Baik secara lisan maupun tulisan. |