Ortu Mahasiswa UNG Peretas PT Telkom Jual Segalanya Demi Ini
DEGORONTALO – Anita Badu, 44, tak henti-hentinya tersedu. “Seandainya boleh, saya mau tukar tempat dengan Upik, biar saya saja yang menjalani hukuman penjara itu,” katanya kepada DeGorontalo, Kamis sore ( 15/10) yang lalu.
Upik atau Abdul Rahman Saleh ,22, adalah anak lelaki pertamanya. Mahasiswa angkatan 2011 pada jurusan Teknik Informatika, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) itu kini mendekam di LP Cipinang Jakarta.
Sebelumnya pada 3 Maret 2015 lalu, Upik dijemput paksa oleh sejumlah aparat dari Polda Metro Jaya di kost-kostannya, di bilangan Panjaitan,tak jauh dari kampus UNG, Kota Gorontalo. Dia dituduh telah meretas sistem keamanan milik PT. Telkomsel, mengakibatkan kerugian senilai 72 juta rupiah.
Mendengar kabar itu keesokan harinya, Anita bersama Parman Saleh, 44, segera bertolak dari kampung halaman mereka di Desa Popodu,
Bolaang Mongoondow Selatan, Sulawesi Utara ke Gorontalo.
Tapi setibanya di Mapolres Kota Gorontalo, mereka tidak diijinkan bertemu dengan Upik “ Salah seorang anggota polisi bilang, kami tidak
diperkenankan bertemu, karena status Upik merupakan tahanan Polda Metro Jaya,” kata Anita menirukan perkataan petugas kala itu.
Dalam bingung bercampur takut, keduanya kemudian ditawari bantuan hukum oleh salah satu kenalan tetangganya di kampung halaman. Singkat
cerita, mereka diberi nomor kontak seorang pengacara bernama Sugi di Jakarta.
Menurut Anita dan Parman, Sugi inilah yang mendampingi anaknya selama menjalani masa persidangan di Jakarta. Upik lantas divonis 2 tahun
penjara dan 3 bulan subsider atau denda Rp.50juta. Anehnya, hingga kini tidak diketahui Upik dijerat dengan Undang-undang apa. Surat
vonis pengadilan pun, hingga kini belum mereka terima.
Dengan hanya menjalin komunikasi melalui telepon seluler, Sugi meminta sejumlah uang sepasang suami istri itu, untuk mengupayakan
pemindahan Upik dari LP Cipinang ke Lapas Gorontalo. Ini memang permintaan kedua orang tua Upik agar bisa lebih dekat mengunjungi
anaknya.
“Kami tidak pernah bertemu langsung dengan pak Sugi itu, seorang kenalan di Pontianak yang menghubungkan kami,” kata Parman.
Hingga kini, sedikitnya sudah 70 juta rupiah yang disetorkan orang tua Upik kepada pengacara itu.
Biaya sebesar itu didapatkan Parman yang hanya seorang petani dengan menjual kebun cengkehnya, menjual sepetak lahan, ditambah berhutang di
bank.
Kini untuk menyambung hidup, Parman bekerja serabutan, jadi ojek motor hingga kuli bangunan dijalaninya.
“Apapun akan saya lakukan agar anak saya bisa pindah, menjalani hukuman Gorontalo, kasihan anak saya sebatang kara di sana,” kata Parman dengan mata berkaca-kaca.
Kategori
Arsip
- November 2015 (1)
- October 2015 (6)
- September 2015 (2)
- May 2015 (3)
- January 2015 (1)
- December 2014 (2)
- November 2014 (5)
- October 2014 (6)
- September 2014 (6)
- August 2014 (1)
- April 2014 (2)
- March 2014 (8)
- February 2014 (1)
- December 2013 (3)
- November 2013 (2)
- October 2013 (15)
- September 2013 (19)
- April 2013 (2)
- March 2013 (2)
- February 2013 (3)
- November 2012 (1)
- October 2012 (20)
- September 2012 (7)